Palu hakim sudah diketuk dan akta cerai sudah di tangan. Lalu muncul pertanyaan yang paling mendesak: siapa yang membiayai anak?
Nafkah anak setelah cerai tetap menjadi kewajiban kedua orang tua, dengan beban utama di pundak ayah. Kewajiban itu berjalan sampai anak dewasa atau mampu hidup mandiri.
Jawaban singkatnya begini. Ibu atau pihak yang mengasuh anak bisa menuntut nafkah lewat pengadilan, baik bersamaan dengan gugatan cerai maupun sesudah putusan keluar.
Selama menangani perkara keluarga, saya sering bertemu ibu yang menunggu berbulan-bulan tanpa menerima nafkah sepeser pun. Menurut saya, sebagian besar dari mereka sebenarnya punya dasar hukum yang kuat, hanya belum tahu cara menagihnya.
Dasar Hukum Nafkah Anak Setelah Cerai
Hukum Indonesia mengatur kewajiban ini dengan terang. Karena itu, ayah tidak bisa lepas tangan hanya karena rumah tangganya sudah bubar.
Beberapa aturan berikut menjadi pegangan utama:
- Pasal 41 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Kalau ayah tidak mampu, pengadilan dapat meminta ibu ikut menanggung.
- Pasal 45 UU Perkawinan: orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sampai anak menikah atau mandiri. Kewajiban ini terus berjalan setelah perkawinan putus.
- Pasal 149 huruf d dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI): mantan suami menanggung biaya pemeliharaan anak sampai dewasa dan mandiri, yakni usia 21 tahun.
- Pasal 26 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Di mata hukum, seorang ayah tetap ayah, sekalipun statusnya sebagai suami sudah berakhir.
Siapa yang Menanggung Nafkah Anak Setelah Cerai dan Sampai Kapan?
Hukum menempatkan ayah sebagai penanggung jawab utama. Putusan hak asuh anak kepada ibu tidak mengubah hal itu.
Pembagiannya sederhana. Ibu merawat anak setiap hari, sementara ayah membiayai kebutuhannya. Pembagian peran inilah yang sering memicu salah paham.
Hukum memang memberi satu pengecualian. Apabila ayah benar-benar tidak mampu, pengadilan dapat meminta ibu ikut memikul biaya.
Lalu, sampai kapan? UU Perkawinan menyebut batasnya saat anak menikah atau bisa berdiri sendiri. KHI, di sisi lain, menyebut usia 21 tahun.
Dalam praktik, anak yang masih kuliah dan belum mandiri bisa menjadi bahan pertimbangan hakim. Oleh sebab itu, tuliskan kebutuhan pendidikan anak secara rinci di dalam gugatan.
Kebutuhan anak yang masuk hitungan nafkah meliputi:
- makanan, pakaian, dan kebutuhan harian;
- tempat tinggal;
- biaya sekolah, les, dan perlengkapan belajar;
- biaya kesehatan dan asuransi.
Semua poin itu menegaskan kewajiban ayah menafkahi anak secara menyeluruh, tidak terbatas pada uang makan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Besaran Nafkah Anak Setelah Cerai dan Cara Hakim Menetapkannya
Undang-undang tidak menyebut angka baku. Hakim menilai setiap perkara dari fakta yang muncul di persidangan.
Besaran nafkah anak biasanya mengikuti beberapa faktor berikut:
- penghasilan dan kemampuan ayah;
- usia dan jumlah anak;
- biaya pendidikan dan kesehatan;
- standar hidup anak sebelum orang tuanya bercerai.
Mahkamah Agung juga memberi pedoman lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015. Hakim boleh menambahkan 10 sampai 20 persen per tahun pada nafkah anak. Tambahan itu berlaku di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
Contoh Ilustrasi Perhitungan
Bayangkan hakim menetapkan nafkah Rp3 juta per bulan untuk satu anak. Dengan tambahan 10 persen per tahun, nominalnya naik menjadi Rp3,3 juta pada tahun kedua.
Angka ini sekadar ilustrasi. Putusan sesungguhnya selalu bergantung pada bukti dan kemampuan ayah.
Ketentuan Khusus bagi PNS
Pegawai negeri sipil (PNS) punya aturan tersendiri. Menurut PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS pria yang bercerai atas kehendaknya wajib menyerahkan sebagian gaji.
Pembagiannya begini: sepertiga untuk PNS yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak. Kalau pasangan itu tidak punya anak, bagian mantan istri menjadi setengah gaji.
Cara Mengajukan Nafkah Anak Setelah Cerai
Ada dua jalur untuk mengajukan gugatan nafkah anak. Jalur pertama, kamu memasukkannya bersamaan dengan gugatan cerai. Jalur kedua, kamu mengajukannya setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.
Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama membuka kedua jalur itu. Warga muslim mendaftar ke Pengadilan Agama. Warga nonmuslim mendaftar ke Pengadilan Negeri dengan merujuk Pasal 41 UU Perkawinan.
Langkah Mengajukan Gugatan Nafkah Anak
Berikut cara mengajukan nafkah anak secara berurutan:
- Siapkan dokumen. Kumpulkan KTP, akta nikah, akta cerai, akta kelahiran anak, dan bukti penghasilan ayah. Lengkapi dengan rincian kebutuhan bulanan anak.
- Susun surat gugatan. Tulis identitas para pihak, alasan gugatan, dan besaran nafkah yang kamu minta.
- Daftarkan ke pengadilan. Datangi kepaniteraan pengadilan yang berwenang, lalu bayar panjar biaya perkara. Warga kurang mampu boleh meminta layanan berperkara secara cuma-cuma (prodeo).
- Ikuti mediasi dan sidang. Hadiri semua panggilan agar gugatanmu tidak gugur.
- Ajukan bukti dan saksi. Tunjukkan slip gaji, kuitansi sekolah, dan bukti kebutuhan anak lainnya.
- Terima putusan. Hakim kemudian menetapkan besaran nafkah dan kewajiban ayah.
Saran saya, catat semua pengeluaran anak sejak sebelum menggugat. Catatan yang rapi sangat membantu hakim memahami kebutuhan nyata anak.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Membayar Nafkah Anak
Putusan pengadilan mengikat dan wajib dijalankan. Kalau ayah mengabaikannya, kamu bisa menempuh upaya paksa.
Ikuti langkah berikut:
- Ajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara.
- Tunggu pengadilan memanggil ayah untuk menerima teguran (aanmaning).
- Jika ayah tetap menolak, pengadilan dapat menyita harta untuk membayar nafkah (Pasal 196 HIR).
Jalur pidana juga tersedia. Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak melarang penelantaran anak, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Meski begitu, saya menyarankan jalur perdata lebih dulu. Cara ini lebih cepat menghasilkan nafkah untuk anak.
FAQ
Apakah ayah tetap wajib membayar jika hak asuh ada pada ibu?
Ya. Kewajiban nafkah anak setelah cerai melekat pada ayah, apa pun putusan hak asuhnya. Hak asuh hanya menentukan siapa yang merawat anak sehari-hari.
Apakah ibu yang bekerja menggugurkan kewajiban ayah?
Tidak. Pasal 41 huruf b UU Perkawinan tetap menempatkan ayah sebagai penanggung jawab utama. Hakim baru melibatkan ibu kalau ayah terbukti tidak mampu.
Bisakah besaran nafkah diubah setelah putusan?
Bisa. Dalam praktik, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan baru untuk menyesuaikan nafkah. Contohnya saat biaya sekolah naik atau penghasilan ayah berubah drastis.
Kesimpulan
Nafkah anak setelah cerai adalah hak anak. Urusan ini melekat pada anak, apa pun hubungan kedua orang tuanya sekarang.
Ayah menanggung beban utamanya, dan hukum menyediakan jalur pengadilan serta eksekusi bagi yang mengabaikannya.
Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, catat seluruh kebutuhan dan pengeluaran anak. Kedua, kumpulkan bukti penghasilan ayah. Ketiga, ajukan gugatan bersamaan dengan perceraian atau sesudahnya.
Menurut saya, menunda gugatan hanya merugikan anak. Makin cepat kamu bertindak, makin cepat pula kebutuhan anak terjamin.
Masih bingung harus mulai dari mana? Tim ahli kami siap mendampingimu. Klik poster di bawah artikel ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan atas website untuk mendapat arahan yang tepat.
Ringkasan
- Nafkah anak setelah cerai tetap menjadi kewajiban orang tua, dengan ayah sebagai penanggung jawab utama.
- Dasar hukumnya mencakup Pasal 41 dan Pasal 45 UU Perkawinan, KHI, dan UU Perlindungan Anak.
- Kewajiban berlaku sampai anak dewasa atau mandiri, dan KHI menyebut usia 21 tahun.
- Hak asuh pada ibu tidak menghapus kewajiban ayah membiayai anak.
- Hakim menetapkan besaran nafkah sesuai kemampuan ayah dan kebutuhan anak, dengan pedoman tambahan 10 sampai 20 persen per tahun.
- Gugatan nafkah anak bisa diajukan bersamaan dengan perceraian atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Jika ayah tidak membayar, ibu dapat mengajukan eksekusi putusan ke pengadilan.
- Konsultasi dengan ahli hukum membantu menyusun gugatan dan bukti dengan tepat.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 dan Pasal 45.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 86.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, Basis Data Peraturan: peraturan.go.id.





