Perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu menjadi hal yang perlu dipahami sebelum seseorang menerima pekerjaan dengan jam kerja terbatas. Pilihan ini cukup menarik bagi mahasiswa, orang yang ingin menambah penghasilan, hingga pekerja yang membutuhkan jadwal lebih fleksibel.
Padahal, pekerja paruh waktu tetap memiliki hak ketenagakerjaan sesuai status hubungan kerja dan aturan yang berlaku. Hak tersebut dapat mencakup upah, waktu istirahat, tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial apabila persyaratannya terpenuhi.
Menurut saya, kejelasan hak sejak awal merupakan bagian penting dari hubungan kerja yang sehat. Perusahaan perlu menjelaskan ketentuan kerja secara terbuka agar pekerja memahami kewajibannya.
Apa Itu Pekerja Paruh Waktu Menurut Hukum Indonesia?
Pekerja paruh waktu adalah orang yang menjalankan pekerjaan dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan pola kerja penuh waktu.
Namun, istilah paruh waktu tidak otomatis menentukan status hubungan kerja seseorang. Pekerja dapat memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Salah satu landasan utama dalam hubungan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengatur aspek hubungan kerja serta pengupahan yang berkaitan dengan pekerja paruh waktu.
Apa perbedaan pekerja paruh waktu dan pekerja penuh waktu?
Perbedaan paling mudah terlihat pada jumlah jam kerja dan sistem pembayaran upah. Pekerja penuh waktu biasanya mengikuti jadwal kerja normal perusahaan.
Meski demikian, pekerja paruh waktu tetap memiliki hak yang perlu diperhatikan. Perusahaan perlu memastikan pengaturan kerja sesuai peraturan dan tidak mengabaikan kewajiban yang berlaku hanya karena jam kerjanya lebih singkat.
Apa Saja Hak Pekerja Paruh Waktu di Indonesia?
Hak pekerja paruh waktu perlu dilihat berdasarkan peraturan, status hubungan kerja, dan kesepakatan yang sah. Ada beberapa hal yang sebaiknya kamu periksa sebelum menerima pekerjaan.
1. Hak menerima upah sesuai aturan
Setiap pekerja berhak menerima upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan perlu membayar upah berdasarkan sistem pengupahan dan kesepakatan kerja yang sah.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu rujukan untuk memahami ketentuan tersebut.
Sebelum menyetujui pekerjaan, periksa beberapa hal berikut:
- Besaran upah dan cara menghitungnya.
- Tanggal serta metode pembayaran upah.
- Potongan upah yang mungkin berlaku beserta dasar perhitungannya.
- Ketentuan upah minimum yang relevan dengan status dan sistem pengupahan.
- Bukti pembayaran yang dapat disimpan sebagai dokumentasi.
Ada hal yang perlu dicermati. Penerapan upah minimum bergantung pada ketentuan hukum dan kondisi hubungan kerja yang bersangkutan.
2. Hak atas waktu kerja dan istirahat
Jadwal kerja yang jelas membantu pekerja mengetahui kapan harus mulai bekerja dan kapan dapat beristirahat. Oleh karena itu, perjanjian kerja sebaiknya mencantumkan hari kerja, durasi kerja, waktu istirahat, serta aturan perubahan jadwal.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur waktu kerja normal, yaitu tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja. Untuk pola lima hari kerja, ketentuannya delapan jam sehari dan 40 jam seminggu.
Selain waktu kerja, aturan ketenagakerjaan juga mengatur istirahat mingguan dan waktu istirahat setelah bekerja selama jangka waktu tertentu.
3. Hak memperoleh THR keagamaan
Tunjangan hari raya atau THR termasuk hak pekerja yang memenuhi persyaratan menurut peraturan. Ketentuannya antara lain terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Secara umum, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dapat memenuhi syarat untuk menerima THR. Ketentuan ini mencakup pekerja dengan hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih pada prinsipnya menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan menerima perhitungan proporsional.
4. Hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan
Jaminan sosial juga perlu menjadi perhatian pekerja paruh waktu. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program perlindungan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Kewajiban pendaftaran dan jenis perlindungan perlu diperiksa berdasarkan kategori pekerja serta hubungan kerjanya.
5. Hak atas perlakuan yang adil
Pekerja paruh waktu berhak memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum dan perjanjian kerja. Perusahaan perlu menerapkan ketentuan secara konsisten, termasuk dalam pembayaran upah dan pengaturan jadwal.
Jika terjadi kecelakaan kerja, masalah pembayaran, atau dugaan pelanggaran hak, mintalah penjelasan kepada pihak perusahaan. Kumpulkan dokumen pendukung sejak awal.
Aturan Kerja Paruh Waktu dan Dasar Hukumnya
Perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu berkaitan dengan sejumlah peraturan ketenagakerjaan. Memahami dasar hukumnya membantu pekerja mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Undang-Undang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi salah satu dasar penting dalam hubungan kerja di Indonesia. Aturannya telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, seperti hubungan kerja, waktu kerja, pengupahan, dan perlindungan pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Aturan ini relevan bagi pekerja paruh waktu yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT atau menghadapi masalah terkait berakhirnya hubungan kerja.
Karena itu, baca ketentuan mengenai jangka waktu kontrak, jenis pekerjaan, dan pengakhiran hubungan kerja. Perusahaan perlu menyusun perjanjian sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
PP Nomor 36 Tahun 2021 menjadi salah satu rujukan untuk memahami sistem pengupahan, termasuk upah berdasarkan satuan waktu. Ketentuan ini penting bagi pekerja paruh waktu yang menerima pembayaran berdasarkan jam kerja.
Perjanjian Kerja Paruh Waktu: Apa yang Perlu Diperiksa?
Sebelum mulai bekerja, luangkan waktu untuk membaca perjanjian kerja. Dokumen tersebut membantu menjelaskan tanggung jawab, sistem pembayaran, dan hak masing-masing pihak.
Periksa beberapa bagian berikut sebelum menandatangani dokumen:
- Identitas para pihak: pastikan nama pekerja dan perusahaan tercantum dengan benar.
- Jenis pekerjaan: pahami tugas, tanggung jawab, serta target kerja.
- Jam dan hari kerja: periksa jadwal, waktu istirahat, dan mekanisme perubahan jadwal.
- Upah: pastikan nominal, metode perhitungan, serta tanggal pembayaran tercantum dengan jelas.
- Masa kerja: pahami apakah hubungan kerja menggunakan PKWT atau PKWTT.
- Hak dan kewajiban: periksa ketentuan THR, jaminan sosial, cuti, serta aturan perusahaan yang relevan.
- Pengakhiran hubungan kerja: pahami ketentuan berakhirnya pekerjaan dan penyelesaian hak yang belum dibayarkan.
Bagaimana Jika Hak Pekerja Paruh Waktu Dilanggar?
Ketika perusahaan tidak memenuhi hak pekerja, langkah pertama adalah mengumpulkan bukti. Jangan mengandalkan ingatan saja. Simpan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan pembayaran upah.
Berikut langkah yang dapat kamu lakukan:
- Kumpulkan dokumen. Simpan perjanjian kerja, slip upah, bukti transfer, jadwal kerja, dan percakapan terkait pekerjaan.
- Sampaikan keberatan kepada perusahaan. Jelaskan masalahnya secara langsung atau melalui bagian personalia.
- Minta jawaban tertulis. Simpan komunikasi agar upaya penyelesaian dapat ditelusuri.
- Tempuh penyelesaian perselisihan. Jika masalah belum selesai, proses dapat dimulai melalui perundingan bipartit sesuai ketentuan.
- Hubungi instansi terkait. Kamu dapat meminta informasi atau menyampaikan pengaduan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

FAQ tentang Perlindungan Hukum bagi Pekerja Paruh Waktu
Apakah pekerja paruh waktu berhak menerima THR?
Ya, pekerja paruh waktu dapat berhak menerima THR apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku. Besaran THR perlu dihitung dengan mempertimbangkan masa kerja dan dasar upah yang relevan.
Apakah pekerja paruh waktu harus memiliki perjanjian kerja?
Perjanjian kerja membantu menjelaskan pekerjaan, upah, jam kerja, dan hak para pihak. Bentuk serta ketentuannya harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan sesuai status hubungan kerja.
Bisakah pekerja paruh waktu melaporkan perusahaan yang tidak membayar upah?
Bisa. Pekerja dapat mengumpulkan bukti, menyampaikan keberatan kepada perusahaan, dan meminta bantuan instansi ketenagakerjaan jika masalah belum selesai.
Kesimpulan
Perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu mencakup hak atas upah, waktu kerja dan istirahat, THR, jaminan sosial, serta perlakuan sesuai ketentuan hukum.
Sebelum menerima pekerjaan, baca perjanjian dengan teliti. Pastikan jadwal kerja dan sistem pembayaran tercatat dengan jelas. Simpan bukti pembayaran serta komunikasi dengan perusahaan.
Menurut saya, memahami aturan sejak awal membantu pekerja mengambil keputusan dengan lebih terarah. Kamu berhak mengetahui ketentuan yang mengatur pekerjaanmu dan perlu memastikan setiap kesepakatan dapat dipahami dengan baik.
Jika kamu sedang menghadapi persoalan ketenagakerjaan atau ingin mengetahui langkah hukum yang sesuai, klik poster konsultasi yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Ringkasan
- Pekerja paruh waktu tetap memiliki hak sesuai status hubungan kerja dan peraturan yang berlaku.
- Pembayaran upah harus mengikuti ketentuan pengupahan serta kesepakatan yang sah.
- Pekerja dapat memenuhi syarat menerima THR berdasarkan masa kerja dan aturan yang berlaku.
- Jaminan sosial perlu diperiksa berdasarkan kategori pekerja dan kewajiban pemberi kerja.
- Perjanjian kerja sebaiknya menjelaskan tugas, upah, jam kerja, masa kerja, serta hak para pihak.
- Bukti pembayaran, jadwal kerja, dan komunikasi berguna ketika terjadi perselisihan.
- Pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan dan menghubungi instansi ketenagakerjaan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, beserta peraturan perubahannya.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- BPJS Ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.




