Gudang berikat adalah fasilitas kepabeanan yang sering dilirik importir dan pelaku logistik. Alasannya masuk akal. Barang impor bisa disimpan dulu tanpa langsung membayar bea masuk dan pajak impor.
Meski begitu, banyak pengusaha belum benar-benar paham aturan mainnya, dan di situlah risiko salah langkah muncul.
Intinya begini. Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk barang impor. Kamu boleh menyimpan barang di sana dalam jangka waktu tertentu dengan penangguhan bea masuk.
Begitu masa simpan selesai, barang harus keluar, entah masuk ke pasar dalam negeri atau dikirim ke luar negeri.
Sebagai pemerhati hukum kepabeanan, saya melihat gudang berikat sebagai alat yang sangat strategis untuk menjaga arus kas usaha. Fasilitas ini datang dengan syarat dan pengawasan yang ketat.
Negara memberi kemudahan, lalu pengusaha menjalankan kewajibannya dengan tertib. Karena itu, memahami hukumnya sejak awal akan menghemat waktu, biaya, dan menjauhkan kamu dari sanksi.
Baca juga: Peluang Bisnis Agen KAI Logistik, Ini Syarat dan Modalnya
Pengertian Gudang Berikat dan Dasar Hukumnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2019 memberi definisi yang jelas. Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor.
Pengusaha boleh menambahkan satu kegiatan atau lebih, yaitu pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan pemotongan. Semuanya berlaku untuk barang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Status hukumnya juga perlu kamu catat. Gudang berikat termasuk kawasan pabean. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengawasi seluruh pemasukan dan pengeluaran barang di dalamnya.
Dasar hukum gudang berikat tersebar di beberapa regulasi:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang diubah dengan PP Nomor 85 Tahun 2015.
- PMK Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat.
- PMK 155/2019 mencabut PMK Nomor 143/PMK.04/2011. Jadi, rujukan utama kamu sekarang adalah aturan yang baru.
Peran Penyelenggara, Pengusaha, dan PDGB
Aturan ini mengenal tiga peran. Penyelenggara gudang berikat adalah badan hukum yang menyediakan tempat.
Pengusaha gudang berikat adalah badan hukum yang sekaligus menyelenggarakan dan mengusahakan gudang itu. Adapun PDGB adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan di dalam gudang berikat milik penyelenggara lain.
PMK 155/2019 memberi ruang gerak yang lebih longgar. Penyelenggara atau pengusaha boleh memiliki lebih dari satu lokasi dalam satu wilayah pengawasan Kanwil atau Kantor Pelayanan Utama, dengan satu izin saja. Praktis, bukan?

Jenis Gudang Berikat Menurut PMK 155/2019
Ada tiga bentuk gudang berikat. Masing-masing melayani kebutuhan bisnis yang berlainan, sehingga kamu perlu menyesuaikannya dengan model usaha sejak tahap perencanaan.
Berikut ketiga jenis gudang berikat itu:
- Gudang berikat pendukung kegiatan industri. Gudang ini menimbun dan menyediakan barang impor untuk perusahaan industri, termasuk manufaktur, pertambangan, alat berat, dan jasa perminyakan. Penerimanya bisa berada di tempat lain dalam daerah pabean, kawasan berikat, KEK, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya.
- Gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea. Gudang ini menimbun barang impor dan menyalurkannya ke toko bebas bea.
- Gudang berikat transit. Gudang ini menimbun barang impor dan menyalurkannya ke luar daerah pabean.
Dengan pembagian ini, fungsi setiap gudang menjadi terang. Pengawasan oleh DJBC pun lebih terarah.
Fasilitas Gudang Berikat bagi Pelaku Usaha
Fasilitas gudang berikat menjadi alasan utama pengusaha mengurus izin. Beban arus kas berkurang, terutama untuk usaha dengan volume impor besar. Hambatan administratif pun ikut menyusut.
Pengusaha gudang berikat mendapat beberapa kemudahan berikut:
- Penangguhan bea masuk atas barang impor yang berasal langsung dari luar daerah pabean.
- Pembebasan cukai untuk barang kena cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) saat barang masuk.
- Pengecualian ketentuan pembatasan pada saat barang impor dimasukkan ke gudang berikat.
- Jangka waktu penimbunan paling lama 2 tahun, dihitung sejak tanggal pemasukan awal.
- Kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan pelayanan kegiatan operasional.
Satu hal yang sering terlewat: bea masuk tetap terutang ketika barang keluar ke dalam daerah pabean. Kalau barang dikirim ke luar negeri, berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Batas 2 tahun juga tidak boleh kamu abaikan. Jika batas waktu terlampaui, barang di gudang berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. Karena itu, pantau tanggal pemasukan awal setiap barang.
Memahami Istilah Penangguhan dan Pembebasan
Dua istilah ini sering tertukar di lapangan. Penangguhan berarti kewajiban pembayaran ditunda sampai kondisi tertentu terjadi. Pembebasan berarti kewajiban itu dihapus sepenuhnya.
Fasilitas utama gudang berikat untuk bea masuk berupa penangguhan, jadi kamu perlu mencatat setiap pergerakan barang dengan rapi. Catatan yang kacau akan menyulitkan kamu saat pemeriksaan.
Syarat Mendirikan Gudang Berikat
Syarat gudang berikat mencakup dua sisi, yaitu legalitas usaha dan kondisi fisik lokasi. DJBC memeriksa keduanya sebelum izin keluar. Siapkan dokumen dan lokasi dari awal supaya prosesnya tidak tersendat.
Syarat Administrasi
Pemohon wajib memenuhi hal-hal berikut:
- Berbentuk badan hukum.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki izin usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang, misalnya izin usaha perdagangan, pengelolaan gudang, atau industri.
- Melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak terakhir.
- Menyiapkan peta lokasi dan rencana tata letak dengan batas yang jelas.
Kalau kamu mengajukan izin sebagai PDGB, lampirkan juga surat rekomendasi dari penyelenggara gudang berikat.
Syarat Fisik Lokasi
Pasal 6 PMK 155/2019 mengatur persyaratan fisik gudang atau tempat yang akan menjadi gudang berikat. Persyaratan letak lokasi kini lebih longgar dibanding aturan lama, yang mewajibkan akses langsung dari jalan umum. Meski begitu, syarat fisik lain tetap berlaku:
- Batas-batas yang jelas.
- Tempat untuk pemeriksaan fisik.
- Tempat untuk penimbunan, pemuatan, dan pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang.
- Alat ukur yang sudah ditera jika kamu menimbun barang curah.
Siapkan juga sistem pengendalian internal dan sistem pencatatan barang yang tertata. DJBC memakai data tersebut untuk mengawasi arus barang.
Prosedur Mengajukan Izin Gudang Berikat
Proses izin gudang berikat berjalan secara daring. Kamu mengajukan permohonan lewat Portal INSW yang terhubung dengan sistem OSS. Sesudah itu, DJBC memprosesnya secara bertahap.Berikut alur umumnya:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Ajukan permohonan izin penyelenggara atau pengusaha gudang berikat secara online.
- Kantor pabean memeriksa dokumen dan menjadwalkan pemeriksaan lokasi.
- Petugas memeriksa lokasi paling lama 3 hari kerja, lalu menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
- Kamu memaparkan proses bisnis kepada Kepala Kanwil Bea Cukai atau Kepala KPU.
- Kepala Kanwil atau Kepala KPU, atas nama Menteri Keuangan, menetapkan tempat sebagai gudang berikat dan menerbitkan izin, atau menolak permohonan.
Kabar baiknya, izin gudang berikat tidak lagi memiliki batas waktu berlaku. Izin tetap berlaku sampai DJBC mencabutnya. Namun, kamu tetap harus patuh pada kewajiban operasional, termasuk pembongkaran (stripping) barang yang masuk dan laporan dampak ekonomi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu kawasan berikat, dan apa bedanya dengan gudang berikat?
Gudang berikat menimbun barang impor dan hanya boleh melakukan kegiatan sederhana, seperti pengemasan dan penyortiran.
Kawasan berikat menjalankan kegiatan industri pengolahan. Keduanya termasuk tempat penimbunan berikat, namun fungsi dan aturannya masing-masing berdiri sendiri.
Berapa lama barang boleh ditimbun di gudang berikat?
Barang impor boleh ditimbun paling lama 2 tahun sejak tanggal pemasukan awal. Setelah masa itu habis, kamu wajib menyelesaikan barang dengan cara yang diizinkan. Jika terlambat, barang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
Apakah perorangan bisa mendirikan gudang berikat?
Tidak bisa. Penyelenggara dan pengusaha gudang berikat harus berbentuk badan hukum, misalnya Perseroan Terbatas.
Kesimpulan
Gudang berikat memberi penangguhan bea masuk, kemudahan operasional, dan waktu simpan hingga 2 tahun.
Untuk mendapatkannya, kamu harus berbentuk badan hukum, memenuhi syarat administrasi, dan menyediakan lokasi yang sesuai. Setelah itu, ajukan izin secara daring lewat Portal INSW dan lalui pemeriksaan lokasi.
Saran saya sederhana. Pertama, tentukan peranmu, apakah penyelenggara, pengusaha, atau PDGB, lalu pilih jenis gudang berikat yang cocok dengan model bisnismu.
Kedua, rapikan dokumen legalitas dan peta lokasi. Ketiga, pastikan sistem pencatatan barang sudah siap sebelum petugas datang.
Menurut saya, dokumen yang tidak konsisten menjadi titik rawan terbesar bagi pemohon, padahal syaratnya sendiri masih terjangkau. Dokumen berbahasa asing, seperti kontrak dengan pemasok luar negeri, juga menambah risiko salah tafsir kalau diterjemahkan sembarangan.
Kalau kamu masih ragu menyiapkan dokumen untuk urusan kepabeanan dan perizinan, jangan menunggu masalahnya membesar.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu dengan penerjemahan dokumen yang akurat dan resmi.
Baca juga: Peluang Bisnis Agen Lion Parcel, Ini Syarat dan Modalnya
Ringkasan
- Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk barang impor dan berstatus kawasan pabean di bawah pengawasan DJBC.
- Dasar hukumnya meliputi UU Kepabeanan, PP 32/2009 jo. PP 85/2015, PMK 155/PMK.04/2019, dan PER-18/BC/2019.
- Ada tiga peran pelaku usaha (penyelenggara, pengusaha, dan PDGB) dan tiga jenis gudang berikat.
- Fasilitasnya mencakup penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, dan penimbunan paling lama 2 tahun.
- Barang yang melewati batas 2 tahun dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
- Pemohon harus berbentuk badan hukum dan memiliki NIB serta izin usaha yang relevan.
- Lokasi harus punya batas yang jelas, tempat pemeriksaan fisik, area penimbunan, dan alat ukur tera untuk barang curah.
- Izin diajukan daring lewat Portal INSW dan OSS, dengan pemeriksaan lokasi paling lama 3 hari kerja, dan berlaku sampai dicabut.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat (jdih.kemenkeu.go.id).
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat (jdih.kemenkeu.go.id).
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Standar Pelayanan Izin Penetapan Tempat sebagai Gudang Berikat (beacukai.go.id).




