Terbaru

Hukum

Klausula Baku dalam Perjanjian: Contoh dan Akibat Hukumnya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Hampir setiap hari Anda menyetujui aturan yang sudah ditulis pihak lain. Saat memarkir kendaraan, memasang aplikasi, membuka rekening, atau mengajukan cicilan, Anda biasanya diminta menekan tombol setuju atau menandatangani formulir yang sudah jadi. 

Aturan di dalam formulir itulah yang disebut klausula baku. Banyak orang menerimanya tanpa membaca karena merasa tidak punya pilihan lain.

Klausula baku boleh digunakan, tetapi hukum Indonesia memberi batasan yang jelas tentang isi dan cara penulisannya. 

Artikel ini menjelaskan pengertian klausula baku, contoh klausula yang dilarang beserta dasar hukumnya, akibat hukum bagi klausula yang melanggar, dan langkah praktis untuk meninjau klausula baku sebelum Anda menyetujuinya.

Apa Itu Klausula Baku?

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menjelaskan klausula baku dalam Pasal 1 angka 10. 

Klausula baku adalah setiap aturan, ketentuan, dan syarat yang disiapkan dan ditetapkan lebih dulu secara sepihak oleh pelaku usaha. 

Aturan itu dituangkan dalam dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. 

Kata kuncinya adalah sepihak. Konsumen tidak ikut menyusun isinya dan umumnya tidak punya ruang untuk mengubahnya.

Perlu dibedakan dua istilah yang sering tertukar. Perjanjian baku adalah dokumen perjanjian yang sudah dicetak atau disiapkan dalam bentuk formulir. 

Klausula baku adalah pasal atau ketentuan yang ada di dalam dokumen itu. Satu perjanjian baku bisa memuat puluhan klausula baku, dan tidak semuanya bermasalah. 

Klausula tentang jumlah angsuran, tanggal jatuh tempo, atau jangka waktu layanan, misalnya, lazim dan wajar selama ditulis jelas.

Pelaku usaha memakai klausula baku karena alasan praktis. Perusahaan yang melayani ribuan pelanggan perlu menghemat waktu dan biaya, sehingga satu format dipakai untuk semua orang. 

Para pakar hukum perlindungan konsumen menjelaskan bahwa perjanjian baku lahir dari ketimpangan posisi tawar. 

Pihak yang kuat secara ekonomi menyusun isi perjanjian, sedangkan pihak yang lemah hanya bisa menyetujui. 

Akibatnya, kesepakatan yang lazimnya lahir dari tawar-menawar menjadi sangat terbatas, dan risiko beban yang berat bagi konsumen ikut membesar.

Pandangan lain dari pakar hukum kontrak menyebut bahwa perjanjian baku pada dasarnya berbentuk tawaran “ambil atau tinggalkan” dari pelaku usaha kepada calon konsumen. 

Anda hanya punya dua pilihan, yaitu menerima seluruhnya atau tidak memakai layanan tersebut. Karena itu, hukum menetapkan batas isi supaya pihak yang tidak ikut menyusun tetap terlindungi.

Dasar hukum yang lebih baru menegaskan bahwa klausula baku diperbolehkan dalam batas tertentu. 

Di sektor jasa keuangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur dalam Pasal 238 bahwa pelaku usaha sektor keuangan wajib menjaga keseimbangan, keadilan, dan kewajaran saat membuat perjanjian dengan konsumen. 

Perjanjian itu harus tertulis dan dapat berbentuk perjanjian baku yang memuat klausula baku, kecuali klausula yang dilarang oleh undang-undang tersebut. 

Jadi pesan hukumnya konsisten. Klausula baku boleh dipakai selama isinya mengikuti batasan yang ditetapkan.

perbedaan banding, kasasi, dan verzet
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Larangan dan Contoh Klausula Baku

Batasan utama terdapat dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Ayat (1) melarang pelaku usaha yang menawarkan barang atau jasa untuk membuat atau mencantumkan klausula baku yang memuat hal-hal tertentu. 

Baca juga  Intervensi dalam Gugatan Perdata: Pengertian, Jenis, dan Prosedurnya

Beberapa yang penting dipahami Anda adalah sebagai berikut.

1. Klausula Pengalihan Tanggung Jawab

Klausula yang mengalihkan atau membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewajibannya.

Contoh: tulisan pada karcis parkir, “Kehilangan kendaraan atau barang di dalam kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir.”

2. Klausula Penolakan Pengembalian Barang atau Uang

Klausula yang menyatakan barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau uang tidak dapat dikembalikan, termasuk ketika barang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian.

Contoh: tulisan “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.”

3. Klausula Pemberian Kuasa Sepihak atas Barang yang Diangsur

Klausula yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk bertindak sepihak atas barang yang dibeli konsumen secara angsuran, atau membebankan jaminan tertentu secara tidak sesuai dengan ketentuan.

Contoh: ketentuan pembiayaan kendaraan yang memberikan kewenangan sepihak kepada perusahaan pembiayaan atas barang konsumen.

4. Klausula Perubahan Aturan Secara Sepihak

Klausula yang menyatakan konsumen otomatis tunduk pada perubahan aturan, tambahan ketentuan, atau perubahan manfaat yang ditetapkan pelaku usaha secara sepihak setelah perjanjian disepakati.

Contoh: ketentuan aplikasi yang menyatakan pengguna otomatis menyetujui perubahan tarif atau fitur tanpa mekanisme pemberitahuan yang memadai.

5. Klausula yang Sulit Dibaca atau Dipahami

Klausula baku yang ditempatkan pada lokasi yang sulit terlihat, ditulis dengan ukuran yang sulit dibaca, atau menggunakan bahasa yang sulit dipahami konsumen.

Contoh: syarat penting yang dicetak sangat kecil atau menggunakan istilah hukum yang rumit tanpa penjelasan memadai.

6. Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Jasa Keuangan

Klausula dalam perjanjian jasa keuangan yang menambah hak pelaku usaha, mengurangi kewajibannya, mengurangi hak konsumen, atau menambah kewajiban konsumen secara tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.

Contoh: perjanjian layanan keuangan yang membatasi tanggung jawab penyedia jasa atas kesalahan yang menjadi tanggung jawabnya.

7. Klausula yang Membatasi Hak Konsumen dalam Layanan Sistem Pembayaran

Klausula dalam layanan yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia yang memindahkan tanggung jawab penyelenggara kepada konsumen, memberikan hak perubahan sepihak, atau membatasi hak konsumen untuk menggugat ke pengadilan.

Contoh: ketentuan layanan dompet digital yang mengalihkan tanggung jawab penyelenggara kepada pengguna atau menyatakan pengguna tidak boleh mengajukan gugatan ke pengadilan.

8. Klausula Pemberian Data Konsumen Tanpa Izin

Klausula yang memungkinkan penyelenggara memberikan data konsumen kepada pihak lain tanpa persetujuan atau izin yang dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.

Contoh: ketentuan layanan pembayaran yang memberikan keleluasaan untuk membagikan data konsumen kepada pihak lain tanpa izin yang diperlukan.

Ringkasnya, contoh klausula baku yang perlu Anda waspadai adalah klausula pelepasan tanggung jawab, klausula larangan pengembalian barang atau uang, klausula perubahan sepihak, klausula pembatasan hak menggugat, dan klausula yang tulisannya sengaja dibuat sulit dibaca.

Akibat Hukum Klausula Baku yang Dilarang

Akibat hukum bagi klausula baku yang melanggar dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. 

Setiap klausula baku yang sudah ditetapkan pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian, yang memenuhi ketentuan larangan pada ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan batal demi hukum. 

Baca juga  Cek Kosong dan Cek Mundur: Perbedaan dan Akibat Hukumnya

Batal demi hukum berarti klausula itu dianggap tidak pernah ada sejak awal dan tidak mengikat konsumen. 

Anda tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk menganggap klausula tersebut tidak berlaku, meskipun jika terjadi sengketa, penilaian akhirnya tetap dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Perlu dipahami bahwa yang batal adalah klausula yang melanggar. Bagian perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang tetap dapat berlaku. 

Misalnya, klausula “pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan” tidak bisa dipakai, tetapi kewajiban membayar tarif parkir tetap berjalan.

Ayat (4) pasal yang sama mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang. 

Artinya, pelaku usaha tidak cukup membiarkan klausula itu tidak dipakai. Dokumen perjanjiannya harus diperbaiki.

Pelanggaran juga membawa sanksi bagi pelaku usaha. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 18 berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah. 

Pasal 63 memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman tambahan, seperti perampasan barang tertentu, pengumuman putusan, pembayaran ganti rugi, perintah menghentikan kegiatan tertentu, penarikan barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha. 

Selain jalur pidana, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif dan mengawasi pencantuman klausula baku.

Bagi konsumen, jalur penyelesaian sengketa tersedia di dua tempat. Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen menyebut sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak. 

BPSK menangani penyelesaian di luar pengadilan melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. 

Penelitian ilmiah yang sama menggambarkan perlindungan hukum konsumen dalam dua bentuk. 

Bentuk preventif berupa pencegahan sebelum sengketa terjadi, misalnya sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar tidak memasang klausula yang merugikan. 

Bentuk represif berupa penegakan sanksi setelah konsumen dirugikan.

Di sektor perbankan dan sistem pembayaran, akibat hukumnya mencakup sanksi administratif dalam peraturan terbaru.

Pelaku usaha di bawah Bank Indonesia diberi masa penyesuaian paling lama enam bulan sejak 30 Juni 2026, sehingga perjanjian baku lama harus sudah disesuaikan paling lambat akhir Desember 2026. 

Setelah masa itu, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda, larangan memasarkan produk, sampai pencabutan izin usaha. 

Karena saat ini masih berada dalam masa transisi, Anda mungkin masih menemukan perjanjian lama yang belum diperbarui. 

Hal itu tidak membuat klausula yang dilarang menjadi sah, tetapi Anda dapat menanyakan jadwal pembaruannya kepada penyelenggara.

Cara Meninjau Klausula Baku dalam Kontrak

Meninjau klausula baku tidak harus menunggu ada masalah. Beberapa langkah berikut dapat Anda lakukan sebelum menandatangani atau menekan tombol setuju.

1. Baca Dokumen Secara Menyeluruh

Minta salinan perjanjian dan baca seluruh isinya, terutama bagian ketentuan umum, hak dan kewajiban, serta penyelesaian sengketa. Jangan terburu-buru menandatangani sebelum memahami setiap ketentuan.

2. Identifikasi Klausula yang Berpotensi Merugikan

Cari frasa seperti “tidak bertanggung jawab”, “tidak dapat dikembalikan”, “berhak mengubah sewaktu-waktu”, dan “melepaskan hak untuk menggugat”. Cocokkan ketentuannya dengan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait.

3. Periksa Keterbacaan dan Kejelasan Bahasa

Pastikan ukuran huruf cukup jelas, bahasa mudah dipahami, dan klausula penting tidak disembunyikan. Pasal 18 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen melarang klausula baku yang sulit terlihat, dibaca, atau dimengerti.

Baca juga  Badan Hukum Publik dan Privat: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

4. Periksa Biaya dan Konsekuensi Finansial

Teliti denda keterlambatan, penalti pelunasan lebih awal, biaya administrasi, serta mekanisme perubahan bunga atau tarif. Mintalah penjelasan mengenai dasar perhitungan biaya yang tercantum dalam perjanjian.

5. Tinjau Ketentuan Penggunaan Data Pribadi

Periksa apakah perjanjian mengatur pembagian data kepada pihak lain, tujuan penggunaannya, dan persetujuan yang diperlukan. Waspadai klausula yang memberikan kewenangan terlalu luas tanpa batasan yang jelas.

6. Minta Penjelasan atau Perubahan Klausula

Ajukan pertanyaan tertulis jika ada ketentuan yang tidak jelas atau merugikan. Anda juga dapat meminta perubahan klausula tertentu. Simpan jawaban melalui surel atau saluran komunikasi resmi sebagai bukti.

7. Ajukan Pengaduan Jika Dirugikan

Sampaikan keluhan terlebih dahulu kepada pelaku usaha. Jika tidak terselesaikan, gunakan jalur pengaduan yang sesuai, seperti OJK untuk sektor jasa keuangan, Bank Indonesia untuk penyelenggara di bawah kewenangannya, atau BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen sesuai kewenangannya.

Bagi pelaku usaha, langkah peninjauan ini sama pentingnya. 

Menyusun perjanjian baku yang seimbang mengurangi risiko sengketa, sanksi, dan hilangnya kepercayaan pelanggan. 

Meninjau dokumen secara berkala, melibatkan penasihat hukum, dan menguji apakah bahasa kontrak dapat dipahami orang awam adalah praktik yang patut dijalankan.

perbedaan banding, kasasi, dan verzet
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Penutup

Klausula baku adalah bagian dari kegiatan usaha modern dan boleh digunakan sepanjang isinya memenuhi batasan hukum. 

Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen menjadi dasar utama yang melarang klausula pengalihan tanggung jawab, penolakan pengembalian, perubahan sepihak, dan klausula yang sulit dibaca. 

Klausula yang melanggar batal demi hukum, dan pelaku usahanya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 

Di sektor keuangan, UU P2SK, POJK 22 Tahun 2023, dan PBI 6 Tahun 2026 memperjelas dan memperketat aturan tersebut.

Sebagai konsumen, kebiasaan membaca dan menanyakan isi perjanjian adalah perlindungan pertama yang bisa Anda lakukan. 

Jika menemukan klausula yang mencurigakan, Anda punya dasar hukum dan jalur pengaduan untuk memperjuangkan hak Anda. 

Untuk kasus yang rumit atau bernilai besar, berkonsultasilah dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 1 angka 10, Pasal 18, Pasal 45, Pasal 62, dan Pasal 63). Teks resmi dapat dicari di basis data peraturan pemerintah, misalnya https://peraturan.bpk.go.id (cari: UU 8 Tahun 1999).
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 238. https://api-law.crpg.info/peraturan/uu/4/2023/pasal/238
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (2). Ulasan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/keabsahan-perjanjian-yang-mengandung-klausula-eksonerasi-lt52b66e4e181a5/ dan https://www.hukumonline.com/klinik/a/klausula-baku-perjanjian-leasing-mobil-lt628b75f468634/
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 124). Ulasan: https://www.veritask.ai/id/artikel/peraturan-bank-indonesia-nomor-6-tahun-2026-penguatan-pelindungan-konsumen-melalui-transparansi-informasi-pengetatan-perjanjian-baku-dan-pelindungan-data-pribadi
  • Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000 (pendapat ahli mengenai ketimpangan posisi tawar dalam perjanjian baku).
  • Gunawan, Johannes, dan Bernadette M. Waluyo. Perjanjian Baku: Masalah dan Solusi. Jakarta: GIZ, 2021 (pendapat ahli mengenai perjanjian baku sebagai tawaran “ambil atau tinggalkan”).
  • Yasa, I Gede Ferry, dan Zainal Asikin. “Tinjauan Yuridis Penggunaan Klausula Baku pada Perjanjian dalam Rangka Perlindungan Konsumen.” Jurnal Commerce Law, Vol. 3 No. 1, Juni 2023, Fakultas Hukum Universitas Mataram. https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/download/2852/1426

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi