Diskresi pejabat publik adalah kewenangan untuk memilih tindakan ketika aturan tidak cukup jelas atau tidak lengkap. Kewenangan ini sangat berguna, tapi juga sering memicu persoalan hukum.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi pejabat dan pelaku usaha dalam urusan administrasi pemerintahan, saya melihat diskresi sering disalahpahami. Ada yang menganggapnya kebebasan penuh, ada pula yang takut memakainya sama sekali.
Singkatnya, diskresi sah bila dipakai sesuai tujuan, syarat, dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Jika tidak, ia bisa dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, syarat, prosedur, dan batasan diskresi. Kamu juga akan tahu risiko hukumnya bila dipakai keliru.
Pengertian Diskresi Pejabat Publik dan Dasar Hukumnya
Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang diambil pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan. Syaratnya, aturan yang ada memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan lewat UU Cipta Kerja.
Selain itu, diskresi terkait erat dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB. Asas ini menjadi ukuran sah tidaknya sebuah keputusan pejabat.
Perlu dipahami, diskresi bukan wewenang yang berdiri sendiri. Ia melekat pada wewenang jabatan yang sudah diberikan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, pejabat yang tidak punya wewenang tidak bisa menciptakan wewenang lewat diskresi. Batas ini penting sekali.
Menurut saya, diskresi ibarat ruang gerak yang disediakan hukum agar pemerintahan tidak lumpuh. Ruang itu punya pagar yang harus dipatuhi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Tujuan dan Bentuk Diskresi Pejabat Publik
Undang-undang menyebut beberapa tujuan diskresi. Tujuan ini menjadi alasan mengapa diskresi diizinkan.
Berikut tujuan utamanya:
- Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan.
- Mengisi kekosongan hukum.
- Memberikan kepastian hukum.
- Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.
Dalam praktik, diskresi muncul dalam beberapa situasi. Situasi pertama adalah ketika peraturan memberi pilihan keputusan kepada pejabat.
Situasi kedua adalah ketika peraturan tidak mengatur sama sekali. Situasi ketiga adalah ketika peraturan tidak lengkap atau tidak jelas.
Situasi keempat adalah stagnasi pemerintahan, yaitu keadaan ketika pelayanan publik terhenti karena aturan tidak memungkinkan tindakan. Contohnya saat bencana alam membuat prosedur biasa mustahil dijalankan.
Sebagai contoh, kepala daerah memutuskan penggunaan fasilitas tertentu sebagai posko pengungsian saat bencana. Aturan pengelolaan aset tidak mengatur situasi darurat seperti itu.
Syarat Sah Penggunaan Diskresi
Diskresi tidak boleh dipakai sembarangan. Undang-undang menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekaligus.
Syarat-syaratnya meliputi:
- Sesuai dengan tujuan diskresi yang diatur undang-undang.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Sesuai dengan AUPB.
- Berdasarkan alasan-alasan yang objektif.
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan.
- Dilakukan dengan iktikad baik.
Syarat ini bersifat kumulatif. Jika satu saja tidak terpenuhi, diskresi bisa dipersoalkan.
Syarat keempat sering menjadi titik rawan. Alasan objektif berarti ada data, fakta, dan pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar kehendak pribadi.
Karena itu, pejabat sebaiknya mendokumentasikan alasan diskresi sejak awal. Catatan rapat, kajian, dan telaah staf sangat membantu.
Menurut pengalaman saya, banyak persoalan muncul bukan karena keputusannya salah, tetapi karena alasannya tidak terdokumentasi. Pembuktian jadi sulit saat diperiksa belakangan.
Prosedur dan Persetujuan Atasan dalam Diskresi
Selain syarat, ada prosedur yang wajib dijalankan. Prosedur ini bergantung pada dampak diskresi.
Secara garis besar, ada tiga kondisi yang perlu kamu pahami. Pertama, diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran memerlukan persetujuan atasan pejabat.
Kedua, diskresi yang tidak berpotensi mengubah alokasi anggaran memerlukan pemberitahuan kepada atasan sebelum digunakan. Ketiga, diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat atau dilakukan dalam keadaan darurat, mendesak, atau bencana alam dilaporkan kepada atasan setelah penggunaan.
Dalam permohonan atau pemberitahuan, pejabat perlu menjelaskan beberapa hal berikut:
- Maksud dan tujuan diskresi.
- Substansi keputusan atau tindakan yang diambil.
- Alasan dan pertimbangan yang mendasarinya.
- Dampak administrasi dan keuangan yang mungkin timbul.
Atasan kemudian menilai apakah diskresi memenuhi syarat. Penilaian ini memberi lapisan pengawasan sebelum diskresi dijalankan.
Karena detail prosedur bisa berubah mengikuti regulasi, cek ketentuan terbaru sebelum menggunakan diskresi. Jangan hanya mengandalkan ingatan atau kebiasaan.
Batasan dan Larangan dalam Menggunakan Diskresi
Diskresi punya batas yang tegas. Melanggar batas itu berarti masuk wilayah penyalahgunaan wewenang.
Undang-undang administrasi pemerintahan mengenal tiga bentuk larangan penyalahgunaan wewenang. Ketiganya adalah melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Melampaui wewenang terjadi bila pejabat bertindak di luar masa jabatan, di luar batas wilayah, atau bertentangan dengan peraturan. Mencampuradukkan wewenang terjadi bila pejabat bertindak di luar cakupan bidang atau materi yang diberikan.
Bertindak sewenang-wenang berarti tindakan dilakukan tanpa dasar kewenangan atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan atau tindakan seperti ini dapat dinyatakan tidak sah.
Selain itu, diskresi tidak boleh dipakai untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu. Konflik kepentingan adalah larangan yang dijaga ketat.
Diskresi Tidak Boleh Menabrak Aturan yang Jelas
Jika aturan sudah mengatur dengan jelas, pejabat wajib menjalankannya. Diskresi baru boleh dipakai ketika aturan benar-benar memberi pilihan atau tidak mengatur.
Contohnya, pejabat tidak boleh membebaskan pungutan yang sudah diwajibkan undang-undang dengan alasan diskresi. Tindakan seperti itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Tetap Harus Bisa Diuji
Diskresi tidak kebal dari pengawasan. Keputusan yang dihasilkan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, pejabat harus siap mempertanggungjawabkannya. Kejelasan alasan dan kesesuaian prosedur menjadi pelindung utama.
Akibat Hukum dan Risiko bagi Pejabat
Diskresi yang melanggar syarat membawa konsekuensi hukum. Konsekuensi ini bisa bersifat administratif, perdata, bahkan pidana.
Dari sisi administratif, keputusan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menilai ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan atau tindakan pejabat.
Mahkamah Agung juga menerbitkan pedoman acara penilaian unsur penyalahgunaan wewenang. Pedoman ini mengarahkan bagaimana pengadilan memeriksa permohonan semacam itu.
Dari sisi keuangan, pejabat bisa dimintai pengembalian bila terbukti ada kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang. Pengembalian ini dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi pidana, diskresi yang menyimpang berpotensi bersinggungan dengan hukum tindak pidana korupsi. Namun, penilaian pidana tetap bergantung pada unsur perbuatan, niat, dan kerugian yang terbukti.
Menurut saya, perbedaan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana perlu dilihat cermat. Tidak setiap keputusan keliru otomatis menjadi perbuatan pidana.
Meski begitu, pejabat tetap harus berhati-hati. Langkah pencegahan jauh lebih aman daripada pembelaan di kemudian hari.
Tips bagi Pejabat agar Diskresi Aman Secara Hukum
Berikut langkah praktis yang bisa diterapkan:
- Pastikan ada kekosongan, ketidakjelasan, atau pilihan dalam aturan sebelum memakai diskresi.
- Kaji dasar hukum dan AUPB yang relevan.
- Dokumentasikan alasan objektif dan data pendukung.
- Konsultasikan dengan unit hukum atau penasihat hukum.
- Ajukan persetujuan atau pemberitahuan kepada atasan sesuai ketentuan.
- Hindari keterlibatan pihak yang punya konflik kepentingan.
- Laporkan pelaksanaan dan hasilnya secara tertib.
Selain itu, bangun kebiasaan mencatat setiap tahap pengambilan keputusan. Catatan ini menjadi bukti iktikad baik.
Bagi pelaku usaha, pahami juga bahwa keputusan pejabat yang berdasarkan diskresi dapat diuji. Jika kamu merasa dirugikan, ada jalur keberatan dan gugatan yang tersedia.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Diskresi Pejabat Publik
Apa yang dimaksud dengan diskresi pejabat publik?
Diskresi adalah keputusan atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret ketika aturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Dasar hukumnya adalah UU Administrasi Pemerintahan.
Apakah diskresi bisa dipidana?
Diskresi yang sah tidak dapat dipidana. Namun, diskresi yang menyimpang dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi dapat diproses secara pidana.
Apakah pejabat selalu perlu izin atasan untuk diskresi?
Tergantung dampaknya. Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran perlu persetujuan atasan, sedangkan kondisi lain cukup dengan pemberitahuan atau pelaporan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Diskresi pejabat publik adalah ruang gerak yang disediakan hukum agar pemerintahan tetap berjalan ketika aturan tidak memadai. Ruang ini dibatasi oleh syarat, prosedur, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Dari pengalaman saya, pejabat yang mendokumentasikan alasan dan menjalankan prosedur dengan tertib jauh lebih aman. Jangan menunggu sampai ada pemeriksaan untuk menyusun pembenaran.
Kalau kamu pejabat yang membutuhkan masukan atas rencana diskresi, atau pihak yang dirugikan oleh keputusan pejabat, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah dasar hukum dan menyusun langkah yang tepat.
Ringkasan
- Diskresi adalah keputusan atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret saat aturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas.
- Dasar hukumnya adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.
- Diskresi bertujuan melancarkan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, dan memberi kepastian hukum.
- Syarat sah mencakup kesesuaian tujuan, tidak bertentangan dengan aturan, sesuai AUPB, alasan objektif, tanpa konflik kepentingan, dan iktikad baik.
- Prosedurnya meliputi persetujuan, pemberitahuan, atau pelaporan kepada atasan sesuai dampaknya.
- Penyalahgunaan wewenang dapat berupa melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.
- Diskresi yang menyimpang dapat berujung pembatalan keputusan, pengembalian kerugian, hingga proses pidana.
- Dokumentasi alasan dan konsultasi hukum menjadi perlindungan utama bagi pejabat.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
- Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
- Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menpan.go.id.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, mahkamahagung.go.id.




