Terbaru

Hukum

Kewenangan Atribusi, Delegasi, Mandat: Pengertian dan Bedanya

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat adalah tiga cara pejabat memperoleh atau menjalankan wewenang dalam pemerintahan. Ketiganya sering tertukar, padahal akibat hukumnya sangat berbeda.

Sebagai praktisi hukum yang sering menangani sengketa keputusan pejabat, saya melihat kesalahan di titik ini cukup mahal. Satu tanda tangan yang keliru bisa membuat keputusan dinyatakan tidak sah.

Singkatnya, atribusi adalah wewenang yang lahir langsung dari undang-undang. Delegasi dan mandat adalah pelimpahan wewenang dengan konsekuensi tanggung jawab yang berlainan.

Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, perbedaan, dan contoh ketiganya. Kamu juga akan tahu dampaknya bagi sah tidaknya sebuah keputusan.

Pengertian Kewenangan dan Dasar Hukumnya

Kewenangan adalah hak yang dimiliki badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan. Tanpa wewenang, sebuah keputusan kehilangan dasar hukumnya.

Dalam hukum administrasi, prinsipnya jelas. Pejabat hanya boleh bertindak bila memiliki wewenang yang sah.

Dasar hukumnya ada pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya. Undang-undang ini menyebut tiga sumber wewenang, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

Pengaturan ini penting karena menjamin kepastian hukum. Warga bisa menilai apakah pejabat yang mengambil keputusan memang berwenang.

Menurut saya, banyak sengketa tata usaha negara berawal dari urusan wewenang. Jadi, memahami sumber wewenang adalah langkah pertama dalam menilai keputusan pejabat.

kewenangan atribusi delegasi mandat

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Atribusi: Wewenang yang Lahir dari Peraturan

Atribusi adalah pemberian wewenang kepada badan atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar atau undang-undang. Wewenang ini melekat sejak jabatan itu dibentuk.

Penerima atribusi menjadi pemilik asli wewenang tersebut. Ia bertanggung jawab penuh atas penggunaannya.

Beberapa ciri atribusi perlu kamu catat:

  • Sumbernya adalah UUD 1945 atau undang-undang, termasuk peraturan daerah dalam hal tertentu.
  • Wewenang bersifat asli dan tidak berasal dari pejabat lain.
  • Tanggung jawab dan tanggung gugat ada pada penerima atribusi.
  • Perubahan atribusi hanya bisa dilakukan lewat perubahan peraturan yang menjadi sumbernya.

Sebagai contoh, bupati memiliki wewenang menerbitkan izin tertentu berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah. Wewenang itu lahir langsung dari undang-undang, bukan dari pejabat lain.

Baca juga  Perlindungan Varietas Tanaman: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

Karena sifat aslinya, atribusi menjadi sumber wewenang tertinggi. Pejabat lain hanya bisa memperoleh wewenang dari sini lewat pelimpahan.

Delegasi: Pelimpahan Wewenang dengan Peralihan Tanggung Jawab

Delegasi adalah pelimpahan wewenang dari badan atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Pelimpahan ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Konsekuensi terpenting delegasi adalah beralihnya tanggung jawab dan tanggung gugat. Penerima delegasi bertanggung jawab penuh atas keputusan yang ia ambil.

Ciri-ciri delegasi antara lain:

  • Dilakukan lewat peraturan perundang-undangan, bukan sekadar surat perintah.
  • Wewenang berpindah kepada penerima delegasi.
  • Penerima delegasi bertindak atas nama dan tanggung jawabnya sendiri.
  • Pemberi delegasi pada prinsipnya tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi, kecuali ditentukan lain.
  • Pelimpahan ulang kepada pihak lain umumnya dibatasi ketentuan.

Contohnya, menteri melimpahkan wewenang penerbitan izin tertentu kepada direktur jenderal lewat peraturan menteri. Setelah itu, direktur jenderal yang menandatangani izin atas namanya sendiri.

Jika izin itu digugat, pihak tergugat di pengadilan adalah penerima delegasi. Pemberi delegasi tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Menurut pengalaman saya, delegasi sering salah diterapkan ketika dasar peraturannya tidak ada. Pelimpahan hanya lewat surat biasa tidak memenuhi syarat delegasi.

Mandat: Pelimpahan Tugas Tanpa Peralihan Tanggung Jawab

Mandat adalah pelimpahan wewenang dari atasan kepada bawahan. Tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Mandat tidak mengubah wewenang pemberi mandat. Penerima mandat bertindak sebagai perpanjangan tangan atasannya.

Beberapa ciri mandat:

  • Dapat diberikan tanpa perubahan peraturan perundang-undangan.
  • Penerima mandat bertindak atas nama pemberi mandat.
  • Pemberi mandat tetap dapat menggunakan sendiri wewenang yang dimandatkan.
  • Tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat.
  • Dalam penandatanganan, lazim tercantum tanda “atas nama” atau “a.n.”.

Sebagai contoh, direktur jenderal memandatkan penandatanganan surat tertentu kepada direktur. Surat itu ditandatangani dengan tanda atas nama direktur jenderal.

Jika surat itu digugat, pihak tergugat adalah direktur jenderal sebagai pemberi mandat. Direktur yang menandatangani tidak menjadi tergugat.

Baca juga  Wakalah dalam Perbankan Syariah: Pengertian dan Penerapannya

Praktik pelaksana harian dan pelaksana tugas juga terkait dengan konsep mandat. Ketentuan kepegawaian membatasi keputusan strategis yang boleh mereka ambil, jadi cek aturan terbaru sebelum menerbitkan keputusan.

Perbedaan Atribusi, Delegasi, dan Mandat

Agar mudah diingat, berikut perbedaan pokok ketiganya.

  • Sumber: atribusi dari undang-undang, delegasi dari peraturan pelimpahan, mandat dari penugasan atasan.
  • Sifat wewenang: atribusi asli, delegasi berpindah, mandat hanya dijalankan atas nama pemberi.
  • Tanggung jawab: atribusi pada pemegang asli, delegasi pada penerima delegasi, mandat pada pemberi mandat.
  • Dasar pelimpahan: delegasi memerlukan peraturan perundang-undangan, mandat tidak.
  • Penggunaan oleh pemberi: pemberi delegasi tidak lagi menggunakannya, pemberi mandat tetap boleh.
  • Tergugat di pengadilan: penerima atribusi atau delegasi, serta pemberi mandat.

Cara cepat membedakannya adalah dengan bertanya siapa yang menanggung akibat hukumnya. Jawaban atas pertanyaan itu langsung menunjukkan jenis wewenangnya.

Sebagai tambahan, perhatikan siapa yang tercantum dalam kop dan tanda tangan keputusan. Pola penulisannya sering menjadi petunjuk awal.

Akibat Hukum jika Wewenang Dijalankan secara Keliru

Wewenang yang salah dipakai berdampak langsung pada keabsahan keputusan. Dampaknya bisa serius bagi pejabat maupun penerima keputusan.

Keputusan yang dibuat pejabat tanpa wewenang berisiko dinyatakan tidak sah. Dalam hukum administrasi, kondisi ini disebut cacat wewenang.

Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menguji keputusan tersebut. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk membatalkannya.

Selain itu, pejabat yang bertindak melampaui wewenang dapat dinilai menyalahgunakan wewenang. Konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, pengembalian kerugian, hingga proses hukum lain sesuai ketentuan.

Berikut kesalahan yang sering terjadi:

  • Mendelegasikan wewenang tanpa dasar peraturan.
  • Menandatangani keputusan tanpa tanda atas nama saat bertindak berdasarkan mandat.
  • Pelaksana tugas mengambil keputusan strategis di luar batas kewenangannya.
  • Pejabat memakai wewenang yang sudah didelegasikan kepada pihak lain.

Menurut saya, pencegahan paling efektif adalah administrasi yang tertib. Simpan surat penugasan, peraturan pelimpahan, dan dokumen pendukung dengan rapi.

Bagi pelaku usaha, periksa juga apakah pejabat penandatangan izin berwenang. Keputusan yang cacat wewenang bisa menggugurkan izin yang sudah kamu pegang.

Baca juga  Amnesti dan Abolisi Adalah: Pengertian dan Perbedaan Keduanya
kewenangan atribusi delegasi mandat

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Kewenangan Atribusi, Delegasi, dan Mandat

Apa beda delegasi dan mandat?
Delegasi memindahkan wewenang beserta tanggung jawabnya kepada penerima, sedangkan mandat hanya memberi tugas menjalankan wewenang atas nama pemberi. Pada mandat, tanggung jawab tetap pada pemberi mandat.

Siapa yang digugat jika keputusan berasal dari mandat?
Pihak tergugat adalah pemberi mandat. Penerima mandat bertindak atas nama pemberi sehingga tidak menanggung gugatan.

Apakah delegasi harus diatur dalam peraturan tertulis?
Ya. Delegasi harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, sehingga pelimpahan lewat surat biasa tidak cukup.

Kesimpulan

Kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat berbeda dalam sumber, sifat, dan tanggung jawab. Atribusi lahir dari undang-undang, delegasi memindahkan tanggung jawab, dan mandat menjaga tanggung jawab tetap pada pemberi.

Dari pengalaman saya, pemahaman yang tepat mencegah banyak sengketa keputusan pejabat. Pastikan dasar wewenang selalu jelas sebelum keputusan diterbitkan atau dipersoalkan.

Kalau kamu menghadapi keputusan pejabat yang diragukan kewenangannya, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah dasar wewenang dan menyusun langkah hukum yang tepat.

Ringkasan

  • Wewenang pemerintahan bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat menurut UU Administrasi Pemerintahan.
  • Atribusi adalah wewenang asli yang lahir dari UUD atau undang-undang.
  • Delegasi adalah pelimpahan wewenang berdasarkan peraturan, dengan tanggung jawab beralih kepada penerima.
  • Mandat adalah pelimpahan penugasan dengan tanggung jawab tetap pada pemberi mandat.
  • Delegasi memerlukan peraturan perundang-undangan, sedangkan mandat tidak.
  • Tergugat di pengadilan mengikuti pemegang tanggung jawab, yaitu penerima delegasi atau pemberi mandat.
  • Keputusan tanpa wewenang yang sah berisiko dibatalkan.
  • Administrasi penugasan yang tertib menjadi perlindungan utama bagi pejabat.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
  2. Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya.
  3. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menpan.go.id.
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia, mahkamahagung.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi