Pasal 1330 KUHPerdata menjawab satu pertanyaan sederhana: siapa yang boleh dan tidak boleh membuat perjanjian? Banyak orang mengira tanda tangan di atas kertas sudah cukup.
Ternyata belum. Sebelum sebuah kontrak sah, hukum ingin memastikan para pihaknya benar-benar mampu memahami apa yang mereka setujui.
Intinya begini. Pasal tersebut menyebut tiga golongan yang tidak cakap, yaitu orang belum dewasa, orang yang berada di bawah pengampuan, dan perempuan bersuami dalam hal tertentu.
Golongan ketiga sudah lama ditinggalkan. Perjanjian yang lahir dari pihak tidak cakap tetap bisa dibatalkan lewat pengadilan.
Sebagai penulis yang sehari-hari bergelut dengan urusan kontrak, saya melihat pasal ini jauh lebih hidup daripada kesan usangnya.
Pasal ini melindungi anak, orang yang mengalami gangguan jiwa, dan siapa pun yang tidak mampu menjaga kepentingannya sendiri.
Karena itu, saya menyarankan setiap pelaku usaha mengecek kecakapan lawan transaksi sebelum membubuhkan tanda tangan.
Isi Pasal 1330 KUHPerdata dan Kedudukannya dalam Hukum Perjanjian
Bunyi Pasal 1330 KUHPerdata cukup ringkas.
Pasal itu menyatakan bahwa orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan bersuami dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang tidak cakap membuat persetujuan.
Ketentuan ini juga menjangkau semua orang yang dilarang undang-undang membuat perjanjian tertentu.
Posisi pasal ini baru terasa jelas kalau kita menengok Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal tersebut memuat empat syarat sah perjanjian:
- Sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri.
- Kecakapan untuk membuat perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Syarat kedua itulah yang dirinci oleh Pasal 1330.
Jadi, setiap kali muncul sengketa soal sah atau tidaknya kontrak, hakim akan memeriksa pasal ini untuk menilai subjek hukumnya.
Ada satu pasal lagi yang perlu kamu kenal, yakni Pasal 1329 KUHPerdata.
Menurut pasal itu, setiap orang cakap membuat perikatan selama undang-undang tidak menyatakan sebaliknya.
Ketidakcakapan berarti pengecualian yang sempit.
Maka, kamu tidak boleh sembarangan menuduh seseorang tidak cakap tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Rehabilitasi dalam Hukum Pidana: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya
Pihak yang Tidak Cakap Hukum Menurut Pasal 1330 KUHPerdata
Sekarang kita bedah satu per satu golongan pihak yang tidak cakap hukum tersebut.
Orang yang Belum Dewasa
Pasal 330 KUHPerdata menetapkan seseorang belum dewasa jika umurnya belum genap 21 tahun dan ia belum pernah menikah.
Aturan lain memakai angka yang berbeda. Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menempatkan anak di bawah 18 tahun dalam kekuasaan orang tua.
Pasal 39 UU Jabatan Notaris pun mensyaratkan penghadap berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
Hasilnya, praktik di lapangan belum seragam. Menurut saya, kehati-hatian lebih aman daripada mengandalkan salah satu batas usia.
Untuk transaksi bernilai besar, mintalah persetujuan orang tua atau wali bila lawan transaksimu masih berusia di bawah 21 tahun.
Orang di Bawah Pengampuan
Pengampuan adalah penetapan pengadilan untuk orang dewasa yang tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri.
Pasal 433 KUHPerdata menyebut alasannya: keadaan dungu, sakit otak, mata gelap, atau pemborosan.
Setelah pengadilan menetapkan pengampuan, seorang pengampu mewakili orang tersebut.
Perjanjian yang ia buat sendiri akan berisiko dibatalkan.
Perempuan Bersuami
Dulu, seorang istri harus mendapat izin suami sebelum membuat perjanjian.
Kini aturan itu sudah gugur. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 menyatakan ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. P
asal 31 UU Perkawinan kemudian menegaskan kedudukan suami dan istri yang seimbang.
Dengan begitu, istri bebas bertindak hukum secara mandiri.
Orang yang Dilarang Undang-Undang
Golongan terakhir sifatnya khusus. Undang-undang bisa melarang orang tertentu membuat perjanjian tertentu.
Debitur yang dinyatakan pailit, misalnya, kehilangan hak mengurus harta kekayaannya menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Larangan semacam ini hanya menyentuh perbuatan tertentu, jadi orang tersebut tetap boleh melakukan perbuatan hukum lainnya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Akibat Hukum Perjanjian dengan Pihak yang Tidak Cakap
Lalu, apa akibat hukum perjanjian tidak cakap? Pasal 1446 KUHPerdata menyebut perikatan yang dibuat anak belum dewasa atau orang di bawah pengampuan batal demi hukum.
Namun, pasal yang sama meminta adanya tuntutan pembatalan. Karena itu, doktrin dan praktik peradilan memandang perjanjian tersebut sebagai perjanjian yang dapat dibatalkan.
Berikut akibat hukum yang perlu kamu ketahui:
- Perjanjian dapat dibatalkan. Pihak tidak cakap atau wakilnya bisa meminta pengadilan membatalkan perjanjian.
- Batas waktu tuntutan. Pasal 1454 KUHPerdata memberi waktu lima tahun. Hitungannya dimulai sejak orang tersebut dewasa atau sejak pengampuan dicabut.
- Pengembalian prestasi. Para pihak mengembalikan keadaan seperti semula. Pihak tidak cakap cukup mengembalikan sebatas manfaat yang ia terima.
- Perlindungan satu arah. Pasal 1331 KUHPerdata melarang pihak yang cakap memakai ketidakcakapan lawannya sebagai alasan membatalkan perjanjian.
- Penguatan perjanjian. Setelah dewasa, orang tersebut dapat menyetujui perjanjian itu sehingga alasan pembatalan hilang.
Bayangkan seorang pemuda berusia 17 tahun menjual motor warisannya tanpa izin wali.
Setelah dewasa, ia berhak menuntut pembatalan jual beli itu.
Pembeli lalu harus mengembalikan motor, sedangkan penjual mengembalikan uang pembayaran.
Langkah Mencegah Risiko Perjanjian dengan Pihak Tidak Cakap
Risiko ini sebenarnya mudah dicegah. Lakukan langkah berikut sebelum kamu menandatangani perjanjian:
- Periksa identitas dan tanggal lahir pihak lawan lewat KTP.
- Pastikan status perkawinan, dan cari tahu kemungkinan pengampuan bila ada tanda gangguan kejiwaan.
- Libatkan orang tua, wali, atau pengampu untuk pihak yang tidak cakap.
- Cek status pailit melalui sistem informasi perkara pengadilan.
- Buat akta notaris untuk transaksi bernilai besar.
Simpan juga salinan semua dokumen identitas. Dokumen itu menjadi bukti itikad baikmu.
Jika sengketa muncul beberapa tahun kemudian, posisimu akan jauh lebih kuat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa isi Pasal 1330 KUHPerdata?
Pasal 1330 KUHPerdata mengatur golongan yang tidak cakap membuat perjanjian.
Golongan itu mencakup orang belum dewasa, orang di bawah pengampuan, perempuan bersuami dalam hal tertentu, dan orang yang dilarang undang-undang.
Apakah perjanjian anak di bawah umur langsung batal?
Tidak langsung. Perjanjian itu tetap berlaku sampai pengadilan membatalkannya.
Anak tersebut atau wakilnya perlu mengajukan tuntutan pembatalan dalam waktu lima tahun.
Apakah istri masih memerlukan izin suami untuk membuat perjanjian?
Sudah tidak. SEMA Nomor 3 Tahun 1963 dan UU Perkawinan menempatkan istri sebagai pihak yang cakap bertindak hukum secara mandiri.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 1330 KUHPerdata menjelaskan syarat kecakapan dalam perjanjian. Orang yang belum dewasa, berada di bawah pengampuan, atau dilarang undang-undang tidak bisa membuat perjanjian dengan bebas.
Perjanjian mereka dapat dibatalkan dalam jangka waktu lima tahun.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Verifikasi usia dan status hukum lawan transaksi, libatkan wali jika perlu, lalu tuangkan kesepakatan secara tertulis.
Menurut saya, biaya pemeriksaan itu jauh lebih murah daripada sengketa pembatalan kontrak. Mencegah selalu lebih ringan daripada berperkara.
Sedang menyusun perjanjian atau menghadapi masalah kecakapan hukum? Tanyakan saja kepada tim kami.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Kami siap membantumu menentukan langkah yang tepat.
Baca Juga: Kelalaian dan Tanggung Jawab Hukum: Unsur dan Contoh Kasusnya
Ringkasan
- Pasal 1330 KUHPerdata mengatur pihak yang tidak cakap membuat perjanjian.
- Kecakapan termasuk syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
- Golongan tidak cakap meliputi orang belum dewasa, orang di bawah pengampuan, dan orang yang dilarang undang-undang.
- Ketentuan tentang perempuan bersuami sudah tidak berlaku sejak SEMA Nomor 3 Tahun 1963 dan UU Perkawinan.
- Batas usia dewasa berbeda: 21 tahun menurut KUHPerdata, 18 tahun menurut UU Perkawinan dan UU Jabatan Notaris.
- Perjanjian pihak tidak cakap dapat dibatalkan melalui pengadilan.
- Tuntutan pembatalan punya batas waktu lima tahun menurut Pasal 1454 KUHPerdata.
- Verifikasi identitas dan keterlibatan wali menekan risiko sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 330, 433, 1320, 1329, 1330, 1331, 1446, dan 1454.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963.
- Basis data peraturan perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (peraturan.go.id) dan JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id).
- Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.





