Perbedaan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor kerap bikin pendiri PT garuk-garuk kepala. Ketiganya terdengar mirip. Padahal masing-masing punya arti dan akibat hukum sendiri.
Salah menentukan angka bisa merepotkan di belakang hari, mulai dari pembuatan akta sampai pengajuan kredit ke bank.
Jawaban singkatnya begini. Modal dasar adalah batas atas modal yang tercantum di anggaran dasar. Modal ditempatkan adalah bagian modal dasar yang sudah diambil pemegang saham.
Sementara itu, modal disetor adalah bagian yang sudah dibayar lunas. Saat PT berdiri, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Soal ini, saya punya catatan sebagai praktisi hukum. Sejak batas minimum Rp50 juta dihapus, banyak pendiri menetapkan modal asal kecil saja.
Sekilas terlihat hemat. Dalam praktik, modal yang tidak masuk akal justru menurunkan kepercayaan bank, mitra, dan investor. Artikel ini akan menguraikan ketentuannya dengan bahasa yang mudah diikuti.
Pengertian Modal Dasar PT dan Aturan Terbarunya
Modal dasar PT adalah seluruh nilai nominal saham yang tertulis dalam anggaran dasar. Aturannya ada di Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Gampangnya, anggap saja ini plafon modal perusahaan.
Dulu, UU PT mewajibkan modal dasar minimal Rp50 juta. Aturan itu berubah lewat UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 UU PT, lalu UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkannya.
Kini para pendiri menentukan sendiri besaran modal dasar lewat kesepakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan hal itu.
Sektor Usaha yang Masih Punya Batas Minimum
Batas minimum memang hilang untuk PT pada umumnya. Sektor tertentu masih punya angka sendiri, misalnya perbankan, asuransi, dan perusahaan pembiayaan.
Regulator sektor seperti OJK yang menetapkannya. Jadi, cek aturan sektor usahamu lebih dulu sebelum menulis angka di akta.
Cara Menentukan Modal Dasar yang Pas
Lalu berapa angka yang pas? Praktik yang lazim memasang modal dasar satu sampai empat kali modal disetor. Ruang itu berguna kalau PT butuh tambahan modal nanti.
Dengan begitu, kamu tidak perlu mengubah anggaran dasar berulang kali.
Menaikkan modal dasar tetap butuh persetujuan RUPS dan perubahan anggaran dasar menurut Pasal 41 UU PT. Prosesnya makan waktu. Biaya notaris pun ikut berjalan, sehingga perencanaan sejak awal jauh lebih hemat.
Baca Juga: Modal Minimal PT PMA : Syarat Modal, Nilai Investasi, KBLI, dan Cara Pendiriannya
Modal Ditempatkan PT: Saham yang Sudah Diambil Pendiri
Modal ditempatkan PT adalah bagian dari modal dasar yang sudah diambil pemegang saham. Ada pihak yang sudah berkomitmen memiliki saham tersebut. Menurut Pasal 7 ayat (2) UU PT, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham ketika PT didirikan.
Batas minimumnya diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU PT. Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Dengan kata lain, modal ditempatkan tidak boleh di bawah seperempat modal dasar.
Beberapa hal yang perlu kamu pegang:
- Modal ditempatkan menggambarkan komitmen kepemilikan saham.
- Besarnya tercantum dalam anggaran dasar PT.
- Sisa modal dasar yang belum ditempatkan disebut saham portepel.
- Saham baru yang dikeluarkan kelak akan menambah modal ditempatkan.
Soal saham baru, Pasal 33 ayat (3) UU PT punya aturan tegas. Setiap penerbitan saham lanjutan untuk menambah modal ditempatkan harus langsung disetor penuh. Perusahaan tidak boleh menempatkan saham tanpa pembayaran.

Modal Disetor PT dan Kewajiban Bukti Penyetoran
Modal disetor PT adalah modal yang sudah dibayarkan pemegang saham untuk melunasi saham yang mereka ambil. Singkatnya, inilah dana atau aset yang benar-benar masuk ke perusahaan.
Hukum kita memegang satu prinsip di sini. Seluruh modal yang ditempatkan saat pendirian harus disetor penuh.
Karena itu, pada tahap pendirian, angka modal ditempatkan dan modal disetor umumnya sama. Pasal 33 ayat (2) UU PT juga mewajibkan adanya bukti penyetoran yang sah.
Bentuk Penyetoran Modal
Pasal 34 UU PT membolehkan penyetoran dalam bentuk uang dan/atau bentuk lain. Bentuk lain itu bisa berupa mesin, kendaraan, atau tanah.
Aset selain uang harus dinilai secara wajar dan dicatat dalam akta. Siapkan dokumen kepemilikan serta penilaiannya sejak awal.
Bukti Penyetoran Modal PT yang Sah
Bukti penyetoran modal PT biasanya berupa bukti transfer ke rekening perseroan atau rekening yang disepakati. Notaris sering meminta dokumen ini sebelum menyusun akta.
Simpan rapi. Kelak, bukti itu akan terpakai saat audit atau due diligence investor.
Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor dalam Contoh Hitungan
Contoh sederhana akan membantu. Misalkan A dan B mendirikan PT dengan modal dasar Rp400.000.000. Nilai nominal tiap saham Rp1.000.000, jadi ada 400 lembar saham.
Hitungannya berjalan seperti ini:
- Modal dasar: Rp400.000.000 (400 lembar saham).
- Modal ditempatkan minimal: 25% × Rp400.000.000 = Rp100.000.000 (100 lembar).
- Pembagian saham: A mengambil 60 lembar (Rp60.000.000), B mengambil 40 lembar (Rp40.000.000).
- Modal disetor: A dan B membayar lunas masing-masing Rp60.000.000 dan Rp40.000.000, total Rp100.000.000.
Sisa 300 lembar saham (Rp300.000.000) tetap berstatus saham portepel. Perusahaan bisa menerbitkannya nanti saat butuh tambahan modal, selama jumlahnya tidak melewati modal dasar.
Dari contoh tadi, perbedaan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor mulai terlihat jelas. Modal dasar adalah plafon. Modal ditempatkan adalah komitmen kepemilikan, sedangkan modal disetor adalah dana yang sudah masuk.
Hubungannya berjenjang. Modal disetor termasuk dalam modal ditempatkan, dan modal ditempatkan termasuk dalam modal dasar.
Ketentuan Modal Khusus: PT PMA dan PT Perorangan
Beberapa bentuk usaha punya aturan modal yang berbeda dari PT biasa. Pahami dulu supaya kamu tidak keliru menyiapkan dana.
Modal PT PMA
Perusahaan penanaman modal asing (PMA) punya ketentuan modal minimum sendiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, modal ditempatkan dan disetor PT PMA paling sedikit Rp2,5 miliar, kecuali ditentukan lain. Sebelumnya angkanya Rp10 miliar.
Rencana nilai investasi PMA tetap harus lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, per bidang usaha (KBLI) dan lokasi. Aturan teknis ini cukup sering berubah. Cek versi terbarunya di OSS atau tanyakan ke konsultan sebelum bergerak.
Modal PT Perorangan
Untuk usaha mikro dan kecil, UU Cipta Kerja menghadirkan PT Perorangan. Pendirinya cukup satu orang. Pendaftarannya lewat pernyataan pendirian secara elektronik, tanpa akta notaris.
Modal dasarnya mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2021. Skema ini cocok untuk pelaku UMK yang ingin memulai dengan biaya lebih ringan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah modal disetor PT boleh dicicil?
Untuk modal ditempatkan saat pendirian, jawabannya tidak. Pasal 33 UU PT mewajibkan modal ditempatkan disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Kamu tetap bisa menempatkan modal minimum 25% dulu. Sisa modal dasar boleh diambil dan disetor belakangan.
Berapa modal minimal mendirikan PT sekarang?
Untuk PT umum, tidak ada angka minimum dalam rupiah lagi. Pendiri menetapkan modal dasar sendiri, lalu minimal 25% dari angka itu harus ditempatkan dan disetor penuh.
Sektor tertentu dan PT PMA masih punya batas minimum masing-masing.
Bolehkah modal disetor berupa barang?
Boleh. Pasal 34 UU PT mengizinkan penyetoran dalam bentuk uang dan/atau bentuk lain. Nilai barang harus wajar, bisa dinilai dengan uang, dan tercatat jelas dalam dokumen pendirian.

Kesimpulan
Mari kita rapikan. Modal dasar adalah plafon, modal ditempatkan adalah saham yang sudah diambil, dan modal disetor adalah dana yang sudah dibayar lunas. Aturan 25% dalam Pasal 33 UU PT menjadi patokan utamanya.
Penghapusan batas minimum Rp50 juta memberi pendiri ruang yang lebih luas. Ruang itu perlu diisi dengan perhitungan yang matang.
Ada empat langkah yang saya sarankan. Pertama, hitung kebutuhan modal usahamu secara realistis. Kedua, pasang modal dasar satu sampai empat kali modal disetor.
Ketiga, simpan bukti penyetoran dengan rapi. Keempat, periksa aturan sektor usahamu sebelum menandatangani akta.
Menurut saya, modal yang terlalu kecil memang terlihat nyaman di awal. Masalahnya muncul ketika PT mulai tumbuh dan butuh pendanaan. Angka yang proporsional menunjukkan keseriusan pendiri dan mengurangi risiko sengketa antarpemegang saham.
Masih ragu soal komposisi modal PT-mu? Jangan menebak sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu menyusun struktur modal yang aman dan sesuai aturan.
Baca Juga: Bisnis Agen JNE: Syarat, Modal, dan Cara Daftarnya
Ringkasan
- Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham dan menjadi plafon modal PT dalam anggaran dasar (Pasal 31 UU PT).
- Sejak UU Cipta Kerja, batas minimum modal dasar Rp50 juta dihapus untuk PT umum, dan pendiri menentukan sendiri besarannya.
- Modal ditempatkan adalah saham yang sudah diambil pemegang saham, minimal 25% dari modal dasar.
- Modal disetor adalah modal yang sudah dibayar lunas dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Saat pendirian, seluruh modal ditempatkan harus disetor penuh.
- Sektor tertentu dan PT PMA punya ketentuan modal minimum tersendiri yang perlu dicek berkala.
- Modal dasar sebaiknya satu sampai empat kali modal disetor agar PT punya ruang bertumbuh.
- Konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum membantu mencegah kesalahan struktur modal.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 7, 31, 32, 33, 34, dan 41).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum: ahu.go.id.
- Sistem OSS, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM: oss.go.id.





