Kreditur preferen dalam kepailitan adalah kreditur yang berhak mendapat pelunasan lebih dulu dari kreditur biasa. Banyak orang baru memahami pembagian ini ketika perusahaan yang berutang kepadanya dinyatakan pailit.
Sebagai praktisi hukum yang sering mendampingi kreditur dalam perkara kepailitan, saya melihat kesalahpahaman urutan pelunasan cukup sering terjadi. Ada yang mengira semua kreditur dibayar bersamaan dan setara.
Singkatnya, kedudukan kreditur ditentukan oleh sifat piutangnya. Ada kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, jenis piutang istimewa, dan urutan pelunasannya. Kamu juga akan tahu cara mengajukan tagihan agar hakmu terlindungi.
Pengertian Kreditur Preferen dan Dasar Hukumnya
Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan karena sifat piutangnya. Hak ini lahir dari ketentuan undang-undang, bukan dari perjanjian jaminan.
Dasarnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1131 menyatakan seluruh harta debitur menjadi jaminan bagi semua utangnya.
Pasal 1132 menyatakan hasil penjualan harta dibagi menurut perbandingan piutang, kecuali ada alasan sah untuk didahulukan. Alasan itu adalah hak istimewa, gadai, dan hipotek menurut Pasal 1133.
Pasal 1134 menjelaskan hak istimewa sebagai hak yang diberikan undang-undang kepada kreditur tertentu. Kreditur itulah yang disebut preferen.
Dalam kepailitan, aturannya ditambah oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang ini mengatur proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Menurut saya, pemahaman dasar ini penting sejak sebelum memberi utang. Kedudukan kreditur memengaruhi seberapa besar peluang piutang kembali.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Tiga Jenis Kreditur dalam Kepailitan
Untuk memahami kreditur preferen, kamu perlu melihat posisinya di antara jenis lain. Berikut tiga jenis kreditur yang lazim dikenal.
Kreditur Separatis
Kreditur separatis adalah pemegang jaminan kebendaan. Contohnya pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek.
Pasal 55 UU Kepailitan memberi mereka hak mengeksekusi jaminan seolah-olah tidak ada kepailitan. Namun, ada masa penangguhan eksekusi paling lama 90 hari setelah putusan pailit.
Setelah insolvensi, kreditur separatis harus melaksanakan haknya dalam jangka waktu tertentu. Cek ketentuan agar hakmu tidak hilang.
Kreditur Preferen
Kreditur preferen adalah pemegang hak istimewa menurut undang-undang. Mereka tidak memegang jaminan kebendaan, tetapi hukum mendahulukan piutangnya.
Hak mereka dibayar dari harta pailit sebelum kreditur konkuren. Namun, kedudukannya bisa berada di bawah atau di atas kreditur lain tergantung jenis hak istimewanya.
Kreditur Konkuren
Kreditur konkuren adalah kreditur tanpa jaminan dan tanpa hak istimewa. Mereka berada di urutan terakhir.
Pembayarannya dibagi menurut perbandingan jumlah piutang atau pro rata. Jika harta tidak mencukupi, mereka menerima persentase tertentu saja.
Contoh kreditur konkuren adalah pemasok yang menjual barang secara kredit tanpa jaminan. Posisi ini paling rentan.
Piutang yang Termasuk Hak Istimewa
KUH Perdata membagi hak istimewa menjadi dua kelompok. Pembagiannya berdasarkan objek yang menjadi sumber pelunasan.
Hak Istimewa atas Benda Tertentu
Pasal 1139 KUH Perdata mengatur hak istimewa atas benda tertentu. Beberapa contohnya:
- Biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan benda.
- Uang sewa dari benda tidak bergerak.
- Harga pembelian benda yang belum dibayar.
- Biaya untuk menyelamatkan atau memperbaiki benda.
Hak ini hanya bisa dipenuhi dari benda yang bersangkutan. Jadi, cakupannya terbatas.
Hak Istimewa atas Semua Benda
Pasal 1149 KUH Perdata mengatur hak istimewa atas semua benda bergerak dan tidak bergerak. Contohnya meliputi:
- Biaya perkara yang timbul dari penjualan harta untuk eksekusi atau pemberesan warisan.
- Biaya penguburan.
- Biaya perawatan dan pengobatan dalam sakit terakhir.
- Upah pekerja untuk jangka waktu tertentu.
- Piutang penyedia bahan makanan untuk kebutuhan debitur dan keluarganya.
Hak istimewa ini berlaku atas seluruh harta debitur. Karena itu, ia sering menjadi perebutan dalam pemberesan harta pailit.
Selain itu, ada hak mendahulu negara atas utang pajak menurut Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kedudukan ini sering menimbulkan perdebatan soal urutan.
Menurut pengalaman saya, banyak kreditur tidak tahu piutangnya termasuk hak istimewa. Akibatnya, mereka mendaftar sebagai kreditur konkuren dan kehilangan prioritas.
Urutan Pelunasan dalam Kepailitan
Urutan pelunasan menjawab pertanyaan, siapa dibayar lebih dulu? Jawabannya tergantung jenis tagihan dan sumber pelunasannya.
Gambaran umum urutannya sebagai berikut:
- Biaya kepailitan dan imbalan kurator, yang dibayar lebih dulu dari harta pailit.
- Kreditur separatis, yang memperoleh pelunasan dari hasil penjualan benda jaminannya.
- Kreditur preferen, yang dibayar sesuai tingkat hak istimewanya.
- Kreditur konkuren, yang membagi sisa harta secara pro rata.
Sisa hasil jaminan setelah melunasi kreditur separatis masuk kembali ke harta pailit. Sebaliknya, kekurangan pelunasan separatis menjadikannya kreditur konkuren untuk selisihnya.
Urutan ini bersifat umum dan bisa berubah menyesuaikan jenis piutang. Rujuk undang-undang dan kurator untuk kasus yang spesifik.
Kurator menyusun daftar pembagian setelah pencocokan piutang selesai. Daftar itu menentukan siapa dibayar dan berapa besar.
Kedudukan Upah Pekerja dan Pajak
Dua jenis tagihan paling sering menimbulkan perdebatan. Keduanya adalah upah pekerja dan utang pajak.
Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan upah pekerja yang terutang sebagai utang yang didahulukan pembayarannya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 menegaskan hal tersebut.
Menurut putusan itu, upah pekerja didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis dan tagihan negara. Hak pekerja lainnya, seperti pesangon, didahulukan atas semua tagihan kecuali kreditur separatis.
Di sisi lain, negara memiliki hak mendahulu atas utang pajak. Kedudukannya diatur dalam undang-undang perpajakan dan bergantung pada jenis tagihan dan objek hartanya.
Karena ketentuan ini saling bersinggungan, urutan akhir dalam praktik bisa menjadi bahan sengketa. Kurator dan hakim pengawas biasanya mengikuti putusan terbaru dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, perusahaan pailit memiliki tunggakan upah, pajak, dan utang bank berjaminan. Pekerja mendapat prioritas atas upahnya, sedangkan bank mengeksekusi jaminannya sendiri.
Menurut saya, pekerja perlu aktif mendaftarkan tagihannya. Hak istimewa tidak otomatis dibayar jika tagihan tidak diajukan.
Prosedur Mengajukan Tagihan sebagai Kreditur
Hak istimewa hanya berguna bila kamu mengajukan tagihan dengan benar. Prosesnya mengikuti tahapan dalam UU Kepailitan.
Berikut langkah yang perlu kamu tempuh:
- Pantau pengumuman putusan pailit dan jadwal rapat kreditur.
- Kumpulkan bukti piutang, seperti kontrak, faktur, perjanjian, dan slip upah.
- Ajukan tagihan secara tertulis kepada kurator dalam batas waktu yang ditentukan.
- Jelaskan sifat tagihan, apakah separatis, preferen, atau konkuren.
- Hadiri rapat pencocokan piutang.
- Ajukan keberatan jika tagihanmu dibantah atau diklasifikasi keliru.
- Terima pembagian sesuai daftar pembagian yang disahkan.
Jika kurator menolak atau mengubah klasifikasi tagihanmu, kamu dapat mengajukan bantahan ke hakim pengawas. Prosedurnya mengikuti ketentuan dalam UU Kepailitan.
Simpan semua bukti dengan rapi. Bukti yang jelas mempercepat verifikasi dan memperkuat posisimu.
Contoh Ilustrasi Pembagian Harta Pailit
Supaya lebih mudah dibayangkan, kita pakai contoh sederhana. Angka berikut fiktif dan disederhanakan.
Misalnya, harta pailit yang tersedia untuk dibagi sebesar Rp10 miliar. Harta ini sudah di luar aset yang dijaminkan kepada bank.
Tagihan yang ada:
- Biaya kepailitan dan imbalan kurator: Rp500 juta.
- Upah pekerja terutang: Rp1 miliar.
- Utang pajak: Rp1,5 miliar.
- Utang kepada pemasok tanpa jaminan: Rp20 miliar.
Pembagiannya dengan urutan sederhana:
- Biaya kepailitan Rp500 juta dibayar lebih dulu, sisa Rp9,5 miliar.
- Upah pekerja Rp1 miliar dibayar, sisa Rp8,5 miliar.
- Utang pajak Rp1,5 miliar dibayar, sisa Rp7 miliar.
- Sisa Rp7 miliar dibagi kepada pemasok, yaitu sekitar 35 persen dari tagihan Rp20 miliar.
Pemasok hanya menerima sepertiga lebih dari piutangnya. Contoh ini menunjukkan mengapa kedudukan kreditur sangat menentukan.
Ingat, urutan nyata tergantung hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku. Konsultasikan dengan kurator atau penasihat hukum untuk kasus spesifik.
Tips bagi Kreditur sebelum dan saat Kepailitan
Langkah antisipasi bisa memperbaiki posisimu. Berikut tips praktis.
Sebelum memberi utang:
- Minta jaminan kebendaan, seperti hak tanggungan atau fidusia.
- Daftarkan jaminan sesuai ketentuan agar memiliki kekuatan hukum.
- Periksa kondisi keuangan calon debitur.
- Buat perjanjian tertulis yang jelas.
Saat kepailitan terjadi:
- Segera ajukan tagihan kepada kurator.
- Identifikasi apakah piutangmu termasuk hak istimewa.
- Hadiri rapat kreditur dan ikuti perkembangan perkara.
- Konsultasikan dengan penasihat hukum untuk menilai strategi.
Selain itu, kreditur konkuren dapat mempertimbangkan negosiasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang. Skema perdamaian kadang memberi hasil lebih baik dibanding pailit.
Menurut saya, jaminan sejak awal adalah perlindungan paling murah. Banyak kreditur menyesal setelah debitur pailit dan tidak ada yang bisa dieksekusi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Kreditur Preferen dalam Kepailitan
Apa bedanya kreditur preferen dan kreditur separatis?
Kreditur separatis memegang jaminan kebendaan dan mengeksekusi jaminannya sendiri. Kreditur preferen tidak memegang jaminan, tetapi undang-undang mendahulukan piutangnya.
Apakah upah pekerja termasuk kreditur preferen?
Ya. Upah pekerja yang terutang didahulukan pembayarannya menurut undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Apakah kreditur konkuren pasti dibayar?
Tidak pasti. Mereka dibayar dari sisa harta setelah kewajiban lain terpenuhi, sehingga bisa menerima sebagian atau tidak sama sekali.
Kesimpulan
Kreditur preferen dalam kepailitan adalah kreditur yang piutangnya didahulukan karena hak istimewa dari undang-undang. Kedudukannya berada di antara kreditur separatis dan kreditur konkuren, dengan upah pekerja dan sebagian tagihan negara sebagai contoh utama.
Dari pengalaman saya, kreditur yang memahami kedudukan piutangnya dan mengajukan tagihan tepat waktu punya peluang lebih baik. Dokumentasikan setiap piutang dan ajukan klasifikasi yang benar.
Kalau kamu menghadapi debitur yang terancam pailit atau perusahaanmu sedang menghadapi kepailitan, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai kedudukan piutangmu dan menyusun langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- Kreditur preferen adalah kreditur yang berhak didahulukan karena hak istimewa dari undang-undang.
- Dasar hukumnya adalah KUH Perdata, khususnya Pasal 1131 sampai 1134, serta UU Nomor 37 Tahun 2004.
- Tiga jenis kreditur dalam kepailitan adalah separatis, preferen, dan konkuren.
- Kreditur separatis mengeksekusi jaminan kebendaan dengan masa penangguhan paling lama 90 hari.
- Hak istimewa mencakup biaya perkara, upah pekerja, biaya penguburan, dan piutang tertentu lainnya.
- Upah pekerja didahulukan sesuai UU Ketenagakerjaan dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013.
- Urutan umum pelunasan adalah biaya kepailitan, separatis, preferen, lalu konkuren.
- Kreditur perlu mengajukan tagihan kepada kurator dan menyimpan bukti dengan rapi.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1131 sampai 1134, 1139, dan 1149.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang kedudukan upah pekerja dalam kepailitan.
- Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktori putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.





