Terbaru

Bisnis

Foreign Direct Investment di Indonesia: Aturan dan Peluangnya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Foreign direct investment di Indonesia berjalan lewat satu jalur hukum yang disebut penanaman modal asing atau PMA. Investor asing mendirikan perusahaan lokal, menyetor modal, lalu menjalankan usaha dengan izin resmi.

Intinya, pintu masuknya terbuka lebar, namun syarat modal, bidang usaha, dan perizinannya wajib kamu patuhi.

Menurut saya, Indonesia menawarkan peluang besar bagi investor yang siap patuh pada aturan main. Regulasi yang cepat berubah justru menuntut pendampingan hukum sejak hari pertama.

Apa Itu Foreign Direct Investment di Indonesia dan Apa Dasar Hukumnya?

Sebelum membahas syarat, kita samakan dulu istilahnya. Setelah itu, peta regulasinya jadi lebih mudah dibaca.

Pengertian FDI dalam Hukum Indonesia

Dalam hukum Indonesia, FDI dikenal sebagai penanaman modal asing. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mendefinisikannya sebagai kegiatan menanam modal untuk berusaha di wilayah Indonesia oleh penanam modal asing. Modalnya bisa berasal sepenuhnya dari asing, bisa pula berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Investor asing menjalankan usahanya lewat Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Indonesia. Bentuk ini lazim disebut PT PMA.

Dasar Hukum Penanaman Modal Asing

Aturan mainnya tersebar di beberapa regulasi. Berikut yang paling pokok:

  • UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang diubah dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021.
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
  • Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman perizinan berusaha dan fasilitas penanaman modal.

Regulasi ini sering berubah. Cek versi terbaru sebelum kamu menyusun rencana investasi.

slik ojk

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Bidang Usaha yang Terbuka untuk Penanaman Modal Asing

Tidak semua sektor menerima investor asing. Perpres 10/2021 beserta perubahannya membagi bidang usaha ke dalam tiga kelompok besar.

  • Terbuka: investor asing dapat masuk sesuai ketentuan umum penanaman modal.
  • Terbuka dengan persyaratan: ada batas kepemilikan saham asing, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan UMKM, atau perizinan khusus.
  • Tertutup: investor asing tidak boleh masuk sama sekali, misalnya budi daya dan industri narkotika golongan I.
Baca juga  Potensi Bisnis Sewa Truk dengan Perhitungan Modal dan Profitnya

Sektor strategis seperti pertambangan, energi, telekomunikasi, perbankan, dan media massa terbuka dengan batas saham tertentu. Rinciannya ada di Lampiran III Perpres 49/2021.

Selanjutnya, perhatikan juga skala usahanya. Penanam modal asing pada prinsipnya hanya boleh menjalankan usaha besar, jadi usaha mikro, kecil, dan menengah tidak masuk jalur ini.

Langkah pertama yang saya sarankan sederhana. Tentukan kode KBLI usahamu, lalu cek statusnya dalam daftar bidang usaha penanaman modal.

Syarat dan Aturan Mendirikan PT PMA

Mendirikan PT PMA tidak serumit yang banyak orang kira. Namun, kesalahan kecil di tahap awal bisa menghambat seluruh proses.

Persyaratan Utama PT PMA

Syarat dasarnya mencakup hal-hal berikut:

  • Berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  • Memiliki nilai investasi lebih dari Rp10 miliar per KBLI lima digit per lokasi proyek, di luar tanah dan bangunan.
  • Memenuhi modal disetor minimal Rp2,5 miliar sesuai Permen Investasi 5/2025.
  • Menjalankan bidang usaha yang terbuka bagi penanam modal asing.
  • Memilih lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang.

Banyak orang keliru membedakan dua angka tersebut. Rp2,5 miliar adalah ekuitas minimal perseroan, sedangkan Rp10 miliar menggambarkan besar proyek usahanya. Sebelum aturan baru terbit, modal disetor minimal juga Rp10 miliar.

Ada pengecualian untuk kondisi tertentu. Contohnya, PMA di Kawasan Ekonomi Khusus pada usaha rintisan berbasis teknologi boleh berinvestasi Rp10 miliar atau kurang.

Tahapan Pendirian PT PMA

Setelah syaratnya jelas, kamu bisa mengikuti alur berikut:

  1. Tentukan KBLI dan pastikan bidang usahanya terbuka untuk asing.
  2. Susun akta pendirian PT, lalu urus pengesahan badan hukumnya.
  3. Daftarkan NPWP dan ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat sistem OSS.
  4. Lengkapi perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahamu.
  5. Setor modal, lalu wujudkan rencana investasi di lapangan.
  6. Sampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala.

Sistem OSS menerbitkan NIB yang sekaligus berfungsi sebagai identitas usaha. Sejak PP 28/2025, pemeriksaan kesesuaian lokasi dengan tata ruang juga dilakukan pada tahap ini.

Baca juga  AYDA (Aset yang Diambil Alih) Bank: Pengertian dan Cara Penyelesaiannya

Peluang Foreign Direct Investment di Indonesia

Dari sisi peluang, Indonesia punya pasar domestik yang besar dan sumber daya alam yang kaya. Pemerintah juga terus menyederhanakan perizinan untuk menarik modal asing.

Sektor yang kerap menjadi incaran investor antara lain:

  • Hilirisasi sumber daya alam, misalnya pengolahan mineral menjadi produk bernilai tambah.
  • Manufaktur, termasuk industri kendaraan listrik dan komponennya.
  • Energi baru dan terbarukan.
  • Ekonomi digital dan usaha rintisan berbasis teknologi.
  • Infrastruktur dan kawasan ekonomi khusus.

Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas penanaman modal, seperti insentif perpajakan untuk sektor tertentu. Syarat dan besarnya berbeda di tiap sektor, jadi periksa aturan fasilitas yang berlaku sebelum kamu menghitung proyeksi.

Menurut saya, peluang paling menjanjikan ada di sektor yang sejalan dengan program prioritas pemerintah. Investor di sektor itu biasanya mendapat jalur perizinan yang lebih lancar.

slik ojk

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kewajiban Setelah Izin Terbit dan Risiko Hukumnya

Izin yang sudah keluar bukan garis akhir. Justru dari titik itu, kewajiban kepatuhan mulai berjalan.

Beberapa kewajiban yang perlu kamu jaga:

  • Merealisasikan nilai investasi sesuai komitmen pada izin.
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
  • Memperbarui data perusahaan jika ada perubahan struktur modal atau kegiatan usaha.
  • Memenuhi kewajiban perpajakan dan ketenagakerjaan, termasuk pengaturan tenaga kerja asing.

Realisasi investasi yang jauh di bawah komitmen bisa memicu masalah. Laporan LKPM yang menunjukkan nilai proyek di bawah batas minimum, misalnya, rawan dipersoalkan.

Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif. Karena itu, siapkan sistem pencatatan dan pelaporan sejak awal.

FAQ

Berapa modal minimal untuk mendirikan PT PMA?

Modal disetor minimal kini Rp2,5 miliar sesuai Permen Investasi 5/2025. Namun, nilai investasi tetap harus lebih dari Rp10 miliar per KBLI lima digit per lokasi proyek.

Bolehkah investor asing memiliki 100 persen saham?

Tergantung bidang usahanya. Di sektor terbuka, kepemilikan penuh dimungkinkan, sedangkan sektor tertentu membatasi porsi saham asing.

Bisakah investor asing mendirikan usaha kecil di Indonesia?

Pada prinsipnya tidak. Penanam modal asing hanya dapat menjalankan usaha besar menurut aturan yang berlaku.

Baca juga  10 Gedung Tertinggi di Dunia 2026, Burj Khalifa Tak Terkalahkan

Kesimpulan

Foreign direct investment di Indonesia menawarkan peluang luas, dengan syarat investor memahami aturan bidang usaha, modal, dan kewajiban pelaporan. Kepatuhan sejak awal menentukan apakah investasi berjalan mulus atau tersendat.

Langkah yang saya sarankan: pilih KBLI yang tepat, siapkan struktur modal sesuai aturan terbaru, dan susun kalender pelaporan. Menurut saya, biaya konsultasi hukum di awal jauh lebih ringan daripada biaya memperbaiki izin yang bermasalah.

Kalau kamu sedang menyiapkan pendirian PT PMA atau ingin memastikan bidang usahamu terbuka bagi asing, mulailah dari obrolan singkat. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan rencana investasimu kepada tim kami.

Ringkasan

  • FDI di Indonesia dikenal sebagai penanaman modal asing dan dijalankan lewat PT PMA.
  • Dasar hukumnya meliputi UU 25/2007, UU 6/2023, Perpres 10/2021 jo. Perpres 49/2021, dan PP 28/2025.
  • Bidang usaha terbagi menjadi terbuka, terbuka dengan persyaratan, dan tertutup.
  • PMA pada prinsipnya hanya untuk usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar per KBLI per lokasi.
  • Modal disetor minimal PT PMA kini Rp2,5 miliar sesuai Permen Investasi 5/2025.
  • Perizinan berjalan lewat OSS dengan NIB sebagai identitas usaha.
  • Peluang besar ada di hilirisasi, manufaktur, energi terbarukan, dan ekonomi digital.
  • Pemegang izin wajib merealisasikan investasi dan menyampaikan LKPM secara berkala.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (bkpm.go.id) dan Sistem OSS (oss.go.id).
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, BPK RI (peraturan.bpk.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi