
Cara Daftar Merek Internasional Via Madrid Protocol Syarat, Biaya, dan Prosesnya
Perluasan bisnis ke luar negeri tidak hanya membutuhkan strategi pemasaran dan distribusi, tetapi juga perlindungan terhadap merek. Merek yang sudah terdaftar di Indonesia tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum di Amerika Serikat, Jepang, China, Singapura, atau negara lain tempat bisnis akan berkembang. Karena itu, pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar internasional perlu mempertimbangkan pendaftaran merek di negara tujuan sejak awal. Salah satu jalur yang dapat digunakan adalah Madrid System atau yang sering dikenal sebagai Madrid Protocol, yaitu sistem pendaftaran merek internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Berdasarkan Madrid Yearly Review 2026, sekitar 1,89 juta pendaftaran merek internasional telah tercatat melalui Madrid System sejak sistem tersebut dibentuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 943.743 pendaftaran internasional masih aktif pada 2025, atau meningkat sekitar 2,4% dibandingkan tahun sebelumnya. WIPO saat ini mencatat Madrid System memiliki 117 anggota yang mencakup 133 negara dan mewakili lebih dari 80% perdagangan dunia. Arab Saudi menjadi anggota terbaru Madrid System pada 2026, tetapi Madrid Protocol baru mulai berlaku di negara tersebut pada 8 Oktober 2026. Menurut pendapat saya, perusahaan yang sudah memiliki rencana ekspor sebaiknya tidak menunggu produknya populer di luar negeri sebelum melindungi mereknya. Jika nama merek lebih dahulu didaftarkan pihak lain di negara tujuan, perusahaan dapat menghadapi sengketa yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar. Cara Daftar Merek Internasional via Madrid Protocol Cara daftar merek internasional Madrid Protocol dilakukan melalui DJKI sebagai kantor asal, kemudian permohonan diteruskan kepada WIPO dan diperiksa kembali oleh kantor kekayaan intelektual di setiap negara tujuan. Satu permohonan dapat digunakan untuk memilih beberapa negara sekaligus, tetapi keputusan apakah merek diterima atau ditolak tetap mengikuti hukum masing-masing negara tujuan. Indonesia telah meratifikasi Madrid Protocol melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017. Pelaksanaan pendaftaran merek internasional di Indonesia kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid. Secara sederhana, proses pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol dapat dilakukan melalui tahapan berikut. 1. Memiliki Permohonan atau Merek Dasar di Indonesia Pemohon terlebih dahulu harus memiliki merek yang sudah diajukan atau sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran internasional dan biasa disebut sebagai basic mark. Pemohon juga harus memiliki hubungan dengan Indonesia, misalnya sebagai warga negara Indonesia, berdomisili di Indonesia, atau memiliki kegiatan usaha yang nyata dan efektif di Indonesia. 2. Mengajukan Permohonan melalui DJKI Setelah memiliki merek dasar, pemohon dapat mengajukan permohonan merek internasional melalui DJKI sebagai Office of Origin atau kantor asal. DJKI menyediakan Form MM2 untuk permohonan pendaftaran internasional melalui Madrid Protocol. Untuk permohonan yang berasal dari Indonesia, Form MM2 diisi menggunakan bahasa Inggris sesuai panduan Madrid Protocol yang tersedia melalui DJKI. 3. DJKI Memeriksa Kesesuaian Data DJKI akan memeriksa apakah data dalam permohonan internasional sesuai dengan merek dasar yang diajukan di Indonesia. Nama pemilik, bentuk merek, hingga daftar barang dan jasa perlu dibuat konsisten agar permohonan dapat diteruskan. Setelah persyaratan terpenuhi, DJKI akan meneruskan permohonan tersebut kepada Biro Internasional WIPO. 4. WIPO Memeriksa Persyaratan Administratif WIPO kemudian melakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan internasional. Pemeriksaan tersebut mencakup informasi pemohon, tampilan merek, klasifikasi barang atau jasa, negara yang dipilih, serta pembayaran biaya. Jika seluruh persyaratan formal terpenuhi, merek akan dicatat dalam International Register dan dipublikasikan melalui sistem WIPO. 5. Negara Tujuan Memeriksa Merek Setelah pencatatan oleh WIPO, permohonan akan diteruskan kepada kantor kekayaan intelektual di setiap negara atau wilayah yang dipilih. Setiap negara tetap memiliki hak untuk memeriksa apakah merek memenuhi aturan yang berlaku di negaranya. Karena itu, sertifikat pendaftaran internasional dari WIPO tidak berarti merek otomatis diterima di seluruh negara yang dipilih. Madrid Protocol pada dasarnya menyederhanakan proses administrasi, bukan menyatukan seluruh hukum merek di dunia. Syarat Pendaftaran Merek Internasional Syarat pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol yang paling utama adalah pemohon sudah memiliki permohonan merek atau merek terdaftar di DJKI sebagai merek dasar. Selain itu, identitas pemohon, bentuk merek, serta daftar barang dan jasa dalam permohonan internasional harus sesuai dengan merek dasar di Indonesia. Dokumen dan informasi yang umumnya perlu disiapkan meliputi: Pemohon juga perlu memperhatikan cakupan barang dan jasa yang dicantumkan. Daftar barang atau jasa dalam permohonan internasional dapat dibuat lebih sempit, tetapi tidak dapat diperluas melebihi cakupan merek dasar di Indonesia. Misalnya, jika merek dasar di Indonesia hanya didaftarkan untuk pakaian, pemohon tidak dapat langsung menambahkan layanan restoran dalam permohonan Madrid Protocol menggunakan merek dasar tersebut. Karena itu, strategi kelas merek sebaiknya sudah disusun sejak pendaftaran merek nasional. Perhatikan Nice Classification Terbaru 2026 Mulai 1 Januari 2026, permohonan baru menggunakan Nice Classification edisi ke-13 atau NCL 13-2026 sebagai acuan klasifikasi barang dan jasa. Pembaruan tersebut penting karena beberapa jenis barang dan jasa mengalami perubahan kelompok atau penyesuaian istilah dibandingkan versi sebelumnya. Nice Classification membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas, yaitu kelas 1 sampai 34 untuk barang dan kelas 35 sampai 45 untuk jasa. Pemilik merek sebaiknya memeriksa kembali klasifikasi produknya sebelum mengajukan Madrid Protocol, terutama apabila merek dasar dibuat menggunakan klasifikasi versi sebelumnya. Pemilihan kelas yang kurang tepat dapat membuat cakupan perlindungan merek tidak sesuai dengan aktivitas bisnis sebenarnya. Waspadai Dependency Selama Lima Tahun Pendaftaran internasional melalui Madrid Protocol masih bergantung pada merek dasar selama lima tahun pertama sejak tanggal pendaftaran internasional. Jika merek dasar di Indonesia dibatalkan, ditolak, dicabut, atau kehilangan perlindungan dalam periode tersebut, perlindungan internasional juga dapat ikut terdampak. Ketergantungan tersebut dikenal sebagai dependency. Sementara itu, pembatalan merek dasar yang berdampak terhadap pendaftaran internasional sering disebut sebagai central attack. Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan merek dasarnya cukup kuat sebelum mengajukan perlindungan ke banyak negara. Pemeriksaan kemiripan merek, identitas pemilik, klasifikasi barang dan jasa, serta potensi sengketa perlu diperhatikan sejak awal. Biaya Daftar Merek Madrid Protocol 2026 Biaya daftar merek Madrid Protocol berbeda untuk setiap pemohon karena jumlah akhirnya dipengaruhi oleh warna merek, jumlah kelas, serta negara yang dipilih. Pemohon dari Indonesia juga perlu memperhitungkan biaya administrasi DJKI dan biaya internasional yang dibayarkan dalam mata uang Franc Swiss atau CHF. Mulai 1 Agustus 2026, tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, biaya administrasi permohonan pendaftaran merek





