Perjanjian kerja outsourcing sering dikira sama dengan pemborongan pekerjaan. Wajar sih, karena keduanya sama-sama menyerahkan sebagian pekerjaan ke pihak luar.
Namun hukumnya berbeda jauh. Outsourcing atau alih daya menyediakan tenaga kerja. Pemborongan menyerahkan hasil pekerjaan.
Dalam praktik, banyak pelaku usaha keliru memilih skema. Akibatnya bisa panjang: sengketa dengan pekerja, pemeriksaan pengawas, bahkan pembatasan kegiatan usaha.
Menurut saya sebagai pakar hukum, sumber masalahnya sering ada pada “pemborongan semu”. Kontraknya berjudul pemborongan, tetapi isinya menyewakan pekerja.
Dengan aturan terbaru, praktik semacam ini jadi jauh lebih berisiko. Jadi sebelum kamu menandatangani kontrak apa pun, pahami dulu perbedaannya.
Baca juga: Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan: Pengertian dan Penyelesaiannya
Perjanjian Kerja Outsourcing: Pengertian dan Dasar Hukumnya
Dalam hukum ketenagakerjaan, outsourcing disebut alih daya. Perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan alih daya.
Landasannya adalah Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah lewat Pasal 81 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 66 UU yang sama mengatur hubungan kerja pekerja alih daya.
Aturan turunannya ada di Pasal 18 sampai 20 PP Nomor 35 Tahun 2021. Satu hal sering membingungkan orang awam.
Ada dua perjanjian yang berjalan sekaligus. Yang pertama adalah perjanjian alih daya antara dua perusahaan.
Yang kedua adalah perjanjian kerja antara perusahaan alih daya dan pekerjanya. Sehari-hari, orang menyebut keduanya dengan satu nama, yaitu perjanjian kerja outsourcing.
Ciri Utama Pekerja Alih Daya
Supaya lebih mudah, perhatikan ciri-ciri berikut:
- Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Hubungan kerja terjalin antara pekerja dan perusahaan alih daya. Pemberi pekerjaan tidak menjadi pihak di dalamnya.
- Perjanjian kerja berbentuk PKWT atau PKWTT, dan harus dibuat tertulis.
- Urusan upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
Satu lagi yang patut dicatat. Ketika perusahaan alih daya berganti dan objek pekerjaannya masih ada, PKWT pekerja harus memuat pengalihan perlindungan hak. Dengan begitu, pekerja tidak kehilangan haknya di tengah jalan.

Pemborongan Pekerjaan: Pengertian dan Karakteristiknya
Pemborongan pekerjaan berakar pada hukum perdata. Pasal 1601b KUHPerdata menyebutnya sebagai persetujuan ketika pemborong mengikatkan diri menyelenggarakan suatu pekerjaan.
Pihak yang memborongkan membayar harga yang sudah disepakati. Jadi, yang berpindah tangan adalah hasil kerja. Tenaga orangnya tetap berada di bawah kendali pemborong.
Karakter pemborongan bisa kamu kenali dari beberapa hal:
- Pemborong menentukan sendiri cara kerja, jumlah pekerja, dan jadwalnya.
- Pembayaran mengikuti hasil, volume, atau penyelesaian proyek.
- Pemborong menanggung risiko selama pekerjaan berlangsung.
- Pemberi borongan cukup menilai apakah hasilnya sesuai kontrak.
Contohnya renovasi gedung, pemasangan instalasi listrik, atau pembuatan komponen tertentu. Khusus proyek konstruksi, UU Jasa Konstruksi ikut berlaku. Maka kontraknya perlu mengikuti ketentuan khusus itu.
Perbedaan Perjanjian Kerja Outsourcing dan Pemborongan Pekerjaan
Perbedaan outsourcing dan pemborongan paling gampang dipahami lewat lima aspek berikut.
- Objek perjanjian. Outsourcing menyediakan pekerja. Pemborongan menyerahkan hasil kerja.
- Dasar pembayaran. Outsourcing lazimnya membayar biaya per pekerja ditambah fee manajemen. Pemborongan membayar harga borongan sesuai hasil.
- Pengendalian kerja. Perusahaan alih daya mengelola pekerjanya sendiri. Pemborong juga mengatur timnya sendiri, tanpa instruksi harian dari pemberi borongan.
- Sumber hukum utama. Outsourcing mengikuti hukum ketenagakerjaan. Pemborongan terutama mengikuti hukum perjanjian perdata.
- Risiko hukum. Pada outsourcing, risikonya ada di batasan jenis pekerjaan. Pada pemborongan, risikonya ada di penilaian sebagai penyediaan tenaga kerja terselubung.
Satu catatan dari saya. Judul kontrak tidak menentukan apa-apa kalau praktiknya berbeda. PP 35/2021 menyebut hubungan kerja memiliki tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
Bila pemberi pekerjaan memegang perintah kerja sehari-hari atas pekerja mitra, hubungan kerja langsung berpotensi muncul. Pasal khusus yang menegaskan hal ini memang belum ada. Jadi anggap ini analisis hukum, bukan bunyi aturan.
Aturan Terbaru Permenaker 7/2026 yang Wajib Kamu Ketahui
Pemerintah menetapkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada 30 April 2026. Aturan ini diundangkan di hari yang sama (Berita Negara 2026 Nomor 281) dan berlaku sejak diundangkan. Konsiderannya menyebut aturan ini sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pekerjaan yang diserahkan berbentuk penyediaan jasa pekerja/buruh. Menurut ayat (2), jenisnya terbatas pada kegiatan penunjang berikut:
- layanan kebersihan;
- penyediaan makanan dan minuman;
- pengamanan;
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja;
- layanan penunjang operasional;
- pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Selain pembatasan itu, ada beberapa kewajiban yang perlu kamu perhatikan:
- Pemberi pekerjaan wajib membuat perjanjian alih daya secara tertulis.
- Isi perjanjian minimal mencakup pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, perlindungan dan hak pekerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
- Perusahaan alih daya harus mencatatkan perjanjian ke dinas ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan.
- Perusahaan alih daya bertanggung jawab memenuhi hak pekerja, sedangkan pemberi pekerjaan wajib memastikan pemenuhannya.
Pelanggaran membawa sanksi administratif. Pemberi pekerjaan yang melanggar Pasal 3 dikenai peringatan tertulis lebih dulu, lalu pembatasan kegiatan usaha.
Instansi penerbit perizinan menjatuhkannya atas rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan alih daya yang lalai terhadap kewajibannya dikenai sanksi sesuai aturan perizinan berusaha berbasis risiko.
Ketentuan peralihannya perlu dibaca teliti. Perjanjian alih daya yang sudah ada tetap berlaku sampai jangka waktunya habis. Namun jenis dan bidang pekerjaan alih daya harus menyesuaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan, yakni 30 April 2028.
Bagaimana Posisi Pemborongan Pekerjaan?
Sekarang soal pemborongan. Permenaker 7/2026 memusatkan pengaturan pada penyediaan jasa pekerja dan tidak mengatur pemborongan secara khusus.
Jadi pemborongan yang sungguhan tetap bisa berjalan atas dasar kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Syaratnya, kontrak memenuhi unsur sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Satu hal lagi: serikat pekerja masih menuntut revisi aturan ini. Karena itu, ikuti terus perkembangannya.
Tips Memilih Skema yang Aman Secara Hukum
Mulai dari pertanyaan paling dasar. Apa yang sebenarnya kamu butuhkan, tenaga kerja atau hasil pekerjaan?
Setelah itu, cek apakah pekerjaanmu masuk salah satu dari enam kategori yang boleh dialihdayakan lewat penyediaan jasa pekerja. Kalau tidak masuk, jangan paksakan lewat skema itu.
Langkah berikutnya adalah memeriksa badan hukum dan izin usaha calon mitra. Lalu pastikan kontrak menjelaskan pembagian tanggung jawab secara rinci.
Terakhir, jika kamu memakai skema pemborongan, hindari memegang perintah kerja harian atas pekerja mitra. Kalau kontrakmu melibatkan mitra asing, terjemahan tersumpah sangat membantu.
Satu klausul yang salah diterjemahkan bisa mengubah pembagian tanggung jawab. Sayang sekali bila kerja sama batal atau berujung sengketa hanya karena soal bahasa.

FAQ: Pertanyaan Seputar Perjanjian Kerja Outsourcing dan Pemborongan
- Apakah semua jenis pekerjaan boleh di-outsourcing? Tidak. Penyediaan jasa pekerja dalam skema alih daya dibatasi pada enam kategori kegiatan penunjang menurut Pasal 3 Permenaker 7/2026. Di luar kategori itu, pekerjaan tidak boleh dialihdayakan lewat skema tersebut.
- Siapa yang bertanggung jawab atas hak pekerja outsourcing? Perusahaan alih daya menanggung pemenuhan hak pekerja. Perusahaan pemberi pekerjaan juga wajib memastikan hak itu terpenuhi.
- Apakah perjanjian pemborongan harus dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan?Kewajiban pencatatan dalam Permenaker 7/2026 menyasar perjanjian alih daya. Meski begitu, konsultasikan kontrakmu dengan ahli hukum. Isi hubungan kerja di lapangan akan menentukan skema mana yang berlaku.
Kesimpulan
Perjanjian kerja outsourcing dan pemborongan pekerjaan punya dasar hukum, objek, dan risiko yang berlainan. Outsourcing menyediakan tenaga kerja dan sekarang dibatasi ketat.
Pemborongan menyerahkan hasil pekerjaan dan berpijak pada hukum perdata. Langkah yang saya sarankan sederhana: periksa semua kontrak yang sedang berjalan, sesuaikan jenis pekerjaannya, lalu cocokkan isi hubungan kerja dengan judul kontraknya.
Menurut saya, aturan baru ini menguntungkan pelaku usaha yang patuh. Kepastian hukum naik, sementara risiko sengketa dengan pekerja turun.
Masih ragu apakah kontrakmu tergolong outsourcing atau pemborongan? Jangan menunggu masalah datang. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami dokumen hukum dengan tenang dan tepat.
Baca juga: Sosok Pendiri Gojek, Ini Kisah dan Perjalanan Bisnisnya
Ringkasan
- Outsourcing (alih daya) menyediakan tenaga kerja, sedangkan pemborongan menyerahkan hasil pekerjaan.
- Dasar hukum alih daya: Pasal 64 dan 66 UU 13/2003 (diubah UU 6/2023), PP 35/2021, dan Permenaker 7/2026.
- Pemborongan berakar pada Pasal 1601b KUHPerdata dan asas kebebasan berkontrak.
- Permenaker 7/2026 membatasi penyediaan jasa pekerja pada enam kategori kegiatan penunjang.
- Perjanjian alih daya wajib tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan dalam tiga hari kerja.
- Perusahaan alih daya menanggung hak pekerja, dan pemberi pekerjaan wajib memastikan pemenuhannya.
- Pemborongan semu berisiko dinilai sebagai penyediaan tenaga kerja.
- Perjanjian lama berlaku sampai habis masa kontraknya, tetapi jenis pekerjaan alih daya harus menyesuaikan paling lambat 30 April 2028.
Referensi
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 281). jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026pmnaker007.pdf
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 81 angka 18), serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320, 1338, dan 1601b.
- Sekretariat Negara RI, “Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Outsourcing,” 30 April 2026. setneg.go.id





