Perjanjian pemegang saham minoritas vs mayoritas sering menjadi titik rawan dalam sebuah perseroan. Pemegang saham mayoritas punya suara besar di RUPS, sedangkan minoritas hanya memegang porsi kecil.
Tanpa perjanjian yang jelas, keputusan penting bisa lahir tanpa persetujuan minoritas. Di sisi lain, minoritas yang memegang terlalu banyak hak veto bisa melumpuhkan jalannya usaha.
Jawaban singkatnya begini. Perjanjian pemegang saham adalah kesepakatan tertulis di antara para pemegang saham yang mengatur hak, kewajiban, dan cara pengambilan keputusan perseroan. Perjanjian ini melengkapi anggaran dasar dan UU Perseroan Terbatas, sehingga posisi mayoritas dan minoritas bisa lebih seimbang.
Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya berpendapat perjanjian pemegang saham yang seimbang menguntungkan kedua belah pihak. Mayoritas mendapat kepastian arah usaha. Minoritas mendapat jaminan perlindungan. Karena itu, saya menyarankan para pihak menyusunnya sejak awal, sebelum konflik muncul.
Pengertian dan Dasar Hukum Perjanjian Pemegang Saham
Perjanjian pemegang saham, atau shareholders agreement, bersifat kontraktual. Isinya mengikat para pihak yang menandatanganinya. Perseroan sendiri biasanya tidak menjadi pihak, kecuali para pemegang saham menghendakinya.
Baca Juga: Dilusi Saham: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya bagi Pemegang Saham
Landasan Hukum di Indonesia
Dasar utamanya adalah asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata, ditambah syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) kemudian mengatur hak dasar pemegang saham. Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan UUPT maupun anggaran dasar. Kalau bertentangan, ketentuan yang lebih tinggi didahulukan.

Perbedaan dengan Anggaran Dasar
Anggaran dasar bersifat terbuka dan mengikat perseroan. Perjanjian pemegang saham bersifat privat dan hanya mengikat para pihaknya. Jadi, hal-hal sensitif seperti hak veto atau skema keluar lebih cocok masuk ke perjanjian. Ketentuan pokok tetap berada di anggaran dasar.
Hak Pemegang Saham Mayoritas dan Minoritas
Kedua kelompok punya hak yang berbeda, baik menurut undang-undang maupun menurut perjanjian. Memahaminya membantu kamu menilai posisi tawar sebelum menandatangani.
Hak Pemegang Saham Mayoritas
Pemegang saham mayoritas umumnya memiliki hak berikut:
- Menentukan keputusan RUPS biasa melalui suara terbanyak.
- Mengangkat dan memberhentikan direksi serta komisaris.
- Mengendalikan arah strategi dan kebijakan dividen.
- Memaksa pemegang saham lain ikut menjual saham lewat klausul drag along, jika diperjanjikan.
Hak Pemegang Saham Minoritas
UUPT melindungi pemegang saham minoritas lewat sejumlah hak, antara lain:
- Hak gugat (Pasal 61): menggugat perseroan jika tindakannya tidak wajar dan merugikan.
- Hak meminta saham dibeli (Pasal 62): meminta perseroan membeli sahamnya dengan harga wajar atas tindakan tertentu yang merugikan.
- Hak meminta RUPS (Pasal 79): berlaku bagi pemegang paling sedikit 1/10 saham dengan hak suara.
- Hak meminta pemeriksaan (Pasal 138): juga bagi pemegang paling sedikit 1/10 saham.
Satu catatan. Pemegang saham di bawah ambang batas tersebut tetap bisa terlindungi lewat klausul perjanjian.
Klausul Penting dalam Perjanjian Pemegang Saham
Klausul menentukan seberapa seimbang perjanjian itu. Beberapa klausul yang paling sering dipakai:
- Reserved matters atau hak veto: daftar keputusan penting yang wajib mendapat persetujuan minoritas, misalnya perubahan anggaran dasar atau penerbitan saham baru.
- Tag along: hak minoritas ikut menjual saham dengan syarat sama ketika mayoritas menjual.
- Drag along: hak mayoritas memaksa minoritas ikut menjual saat perusahaan dijual.
- Right of first refusal: hak pemegang saham lama membeli lebih dulu sebelum saham ditawarkan ke pihak luar.
- Hak preemptive: hak membeli saham baru secara proporsional agar tidak terdilusi.
- Hak informasi: akses atas laporan keuangan dan dokumen perseroan secara berkala.
- Penunjukan direksi atau komisaris: hak minoritas menunjuk wakilnya di organ perseroan.
- Penyelesaian sengketa: pilihan forum, misalnya mediasi, arbitrase BANI, atau pengadilan negeri.
Menjaga Keseimbangan Kepentingan
Perjanjian yang terlalu memihak satu pihak berisiko memicu konflik. Daftar hak veto yang terlalu panjang, misalnya, bisa membuat perseroan sulit mengambil keputusan cepat. Sebaliknya, tanpa perlindungan apa pun, minoritas rentan terdilusi. Itu sebabnya para pihak perlu menegosiasikan batasan yang wajar.
Cara Menyusun dan Menegakkan Perjanjian
Penyusunan yang cermat mencegah sengketa di kemudian hari. Ikuti langkah berikut:
- Identifikasi tujuan, modal, dan peran masing-masing pemegang saham.
- Susun term sheet sebagai kerangka awal kesepakatan.
- Tuangkan klausul secara rinci dan hindari kalimat multitafsir.
- Sinkronkan isi perjanjian dengan anggaran dasar dan UUPT.
- Tandatangani perjanjian, sebaiknya dengan bantuan notaris atau konsultan hukum.
- Simpan dokumen dan tinjau secara berkala.
Jika Terjadi Pelanggaran
Pihak yang dirugikan dapat mengirim somasi tertulis lebih dulu. Setelah itu, ia bisa menempuh mediasi atau arbitrase jika perjanjian mengaturnya. Bila jalur damai gagal, gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri menjadi pilihan. Kumpulkan bukti berupa perjanjian, risalah RUPS, dan korespondensi sejak awal.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah perjanjian pemegang saham wajib dibuat?
Secara hukum, tidak wajib. Meski begitu, perjanjian ini sangat dianjurkan, terutama jika ada lebih dari satu kelompok pemegang saham dengan kepentingan berbeda.
Apa bedanya drag along dan tag along?
Drag along memberi mayoritas hak memaksa minoritas ikut menjual saham. Tag along memberi minoritas hak ikut menjual saat mayoritas menjual, dengan syarat yang sama.
Apakah perjanjian boleh bertentangan dengan anggaran dasar?
Sebaiknya tidak. Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan UUPT dan anggaran dasar. Pastikan keduanya sejalan supaya klausul dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Emiten Adalah: Pengertian, Kewajiban, dan Contohnya
Kesimpulan
Perjanjian pemegang saham minoritas vs mayoritas menentukan keseimbangan kendali dalam perseroan. Mayoritas memegang suara terbanyak, sementara minoritas dilindungi UUPT dan klausul perjanjian seperti tag along, hak veto, dan hak informasi. Langkah yang saya sarankan: susun perjanjian sejak awal, sinkronkan dengan anggaran dasar, lalu tentukan forum penyelesaian sengketa.
Menurut saya, perjanjian yang adil justru memperkuat perseroan. Investor merasa aman, dan pengendali tetap punya ruang bergerak. Saya juga menilai pendampingan hukum saat negosiasi jauh lebih murah dibanding menyelesaikan sengketa saham di kemudian hari.
Sedang menyusun atau meninjau perjanjian pemegang saham? Tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami isi klausul dengan tenang dan jelas.
Ringkasan
- Perjanjian pemegang saham adalah kesepakatan privat yang mengatur hak, kewajiban, dan pengambilan keputusan di perseroan.
- Dasar hukumnya meliputi Pasal 1338 dan 1320 KUH Perdata serta UU Nomor 40 Tahun 2007.
- Mayoritas mengendalikan keputusan RUPS dan pengangkatan direksi serta komisaris.
- Minoritas dilindungi hak gugat, hak meminta saham dibeli, hak meminta RUPS, dan hak meminta pemeriksaan.
- Klausul penting mencakup hak veto, tag along, drag along, ROFR, dan hak preemptive.
- Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan UUPT dan anggaran dasar.
- Tentukan forum penyelesaian sengketa, seperti mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
- Libatkan konsultan hukum sejak tahap term sheet.
Referensi
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. JDIH BPK RI.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. JDIH BPK RI.
- Kementerian Hukum RI. Administrasi Hukum Umum (AHU Online). ahu.go.id.
- Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.



