Bancassurance adalah kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi kepada nasabah bank. Bentuknya sederhana.
Kamu datang ke kantor cabang atau membuka aplikasi bank, lalu petugas menawarkan polis. Praktis, memang. Sayangnya, banyak nasabah pulang tanpa tahu persis apa yang mereka beli.
Data OJK per Maret 2026 mencatat kanal ini menyumbang 40,4% premi industri asuransi jiwa, jadi jumlah orang yang bersentuhan dengan skema ini sangat besar.
Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya berpendapat bahwa kemudahan membeli tidak boleh mengalahkan kewajiban memahami. Dalam banyak sengketa, akar masalahnya sama.
Nasabah mengira polis itu tabungan atau deposito. Karena itu, artikel ini mengupas pengertian, cara kerja, regulasi, dan risiko bancassurance dengan bahasa yang mudah diikuti.
Baca juga: Asas Praduga Tak Bersalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penerapannya
Apa Itu Bancassurance? Pengertian dan Dasar Hukumnya
Secara sederhana, bancassurance adalah saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank. Peran bank di sini sebagai pemasar.
Perusahaan asuransi memegang posisi sebagai penanggung, sehingga risiko dan klaim menjadi urusan mereka. Banyak nasabah salah mengira bank ikut menjamin polis yang dijual di kantor cabangnya.
Anggapan itu keliru dan sering memicu kekecewaan saat klaim. Dari sisi hukum, kegiatan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-undang tersebut sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU P2SK itu sendiri diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang diundangkan pada 17 Juni 2026.
Aturan yang lebih rinci muncul dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Pasal 48 ayat (1) POJK ini menyebut bancassurance sebagai salah satu saluran pemasaran, dan Pasal 52 mengatur model bisnisnya.
POJK tersebut berlaku efektif sejak Oktober 2024 dan mencabut POJK Nomor 23/POJK.05/2015.Ketentuan teknis kerja sama bank dan asuransi masih termuat dalam SEOJK Nomor 31/SEOJK.05/2022, yang menggantikan SEOJK Nomor 32/SEOJK.05/2016.
Surat edaran ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK 8/2024. Sementara itu, sisi perbankan mengacu pada POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Artinya, bank sebagai pemasar tetap tunduk pada ketentuan perbankan. Di sisi lain, perusahaan asuransi wajib memastikan pemasar menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan. Dengan begitu, regulasi bancassurance cukup berlapis.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Kerja Bancassurance dari Penawaran hingga Polis
Semuanya bermula dari perjanjian kerja sama. Bank dan perusahaan asuransi menyepakati aturan mainnya terlebih dahulu. Setelah itu, perusahaan asuransi menyiapkan produknya.
Produk tertentu, seperti unit link dan produk bernilai tunai, wajib mendapat persetujuan OJK. Produk yang lebih sederhana cukup dilaporkan.
Untuk model distribusi dan integrasi produk, perusahaan asuransi juga wajib memperoleh surat persetujuan bancassurance dari OJK. Model referensi tidak memerlukan surat itu.
Barulah bank boleh menawarkan produknya kepada nasabah. Dari sisi kamu sebagai nasabah, alurnya biasanya seperti ini:
- Petugas bank menawarkan produk asuransi, sering kali saat kamu membuka rekening atau menempatkan dana.
- Petugas menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko produk.
- Kamu mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan menyetujui ketentuan polis.
- Kamu membayar premi, biasanya lewat pendebetan rekening bank.
- Perusahaan asuransi menerbitkan polis dan mengirimkannya kepadamu.
- Kamu mendapat masa mempelajari polis (free look period) untuk membatalkan polis, jika polismu mencantumkannya.
Soal masa mempelajari polis, aturan OJK mewajibkan polis berjangka lebih dari satu tahun memuat ketentuan itu. Lamanya ditentukan polis, dan banyak perusahaan memakai 14 hari kalender.
Ada juga yang memberi waktu lebih panjang. Satu catatan lagi, SEOJK 31/SEOJK.05/2022 menyatakan pertanggungan berlaku dan mengikat sejak bank menerima premi darimu.
Satu hal lagi soal model kerja sama. Secara resmi ada tiga model, yaitu referensi, distribusi, dan integrasi produk. Pada model referensi, bank cukup mengarahkan nasabah kepada perusahaan asuransi.
Dua model lainnya menempatkan bank lebih dalam di proses penjualan. Khusus unit link pada model distribusi, SEOJK membatasi strategi investasinya pada pasar uang dan/atau pendapatan tetap.
Produk Bancassurance dan Manfaatnya bagi Nasabah
Produk bancassurance yang dijual di bank sangat beragam. Mayoritas berupa asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Selain itu, bank juga memasarkan beberapa produk berikut:
- asuransi jiwa berjangka (term life);
- asuransi dwiguna dan asuransi pendidikan;
- asuransi jiwa dengan unsur investasi atau unit link;
- asuransi kecelakaan diri;
- asuransi kredit dan asuransi properti.
Lalu, apa manfaat bancassurance bagi kamu? Aksesnya mudah, karena kamu cukup mendatangi bank yang sudah kamu kenal. Pembayaran premi pun terasa ringan berkat autodebet.
Di banyak bank, kamu juga bisa membicarakan perlindungan dan perencanaan keuangan dalam satu kali kunjungan. Terakhir, produk di kanal ini berada di bawah pengawasan OJK.
Produk yang kompleks wajib mendapat persetujuan, sedangkan produk sederhana tetap harus dilaporkan. Selain itu, aturan mewajibkan penjelasan lengkap soal manfaat, risiko, dan biaya sebelum kamu membeli.
Meski begitu, manfaat itu baru terasa kalau produknya cocok dengan kebutuhanmu. Perlindungan yang tidak kamu perlukan akan menjadi beban premi yang terus berjalan.
Risiko Bancassurance yang Perlu Kamu Waspadai
Di balik kemudahannya, risiko bancassurance cukup nyata. Beberapa risiko berikut paling sering muncul di lapangan:
- Salah paham jenis produk. Nasabah mengira polis setara deposito, padahal nilai tunainya bisa lebih kecil daripada premi yang sudah dibayar.
- Risiko investasi pada unit link. Nilai investasinya naik turun mengikuti pasar, jadi hasilnya tidak dijamin.
- Biaya yang jarang terlihat. Biaya akuisisi, biaya asuransi, dan biaya pengelolaan dapat mengurangi nilai polis, terutama di tahun-tahun awal.
- Penjualan yang tidak sesuai profil. Petugas bank kadang mengejar target penjualan tanpa menilai kebutuhan nasabah.
- Polis dihentikan sebelum waktunya. Nasabah yang berhenti di tengah jalan sering menerima nilai tunai yang jauh lebih kecil.
- Anggapan keliru soal penjaminan. Penjaminan simpanan LPS berlaku untuk simpanan, sedangkan produk asuransi berada di luar cakupan itu. Undang-undang memang sudah mengamanatkan Program Penjaminan Polis oleh LPS. Program itu hanya akan menjamin unsur proteksi, berlaku paling lambat Januari 2028, dan per Oktober 2026 belum berjalan.
Menurut saya, risiko terbesar terletak pada ketimpangan informasi. Petugas bank memahami produknya.
Nasabah sering datang hanya untuk urusan rekening. Jadi, kamu perlu bersikap aktif. Ajukan pertanyaan, minta ilustrasi tertulis, dan jangan menandatangani apa pun sebelum kamu mengerti isinya.
Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bancassurance
Hukum Indonesia memberikan sejumlah perlindungan untukmu. Perlindungan itu baru bekerja kalau kamu tahu hak-haknya.
Hak Nasabah yang Perlu Kamu Ketahui
Pertama, kamu berhak mendapat penjelasan yang jelas, benar, dan tidak menyesatkan tentang manfaat, biaya, dan risiko produk.
Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kedua, kamu berhak menerima polis beserta ikhtisar produknya. Ketiga, kamu bisa memakai masa mempelajari polis jika polismu mencantumkannya.
Keempat, kamu boleh menanyakan besaran komisi yang diterima bank, karena aturan mewajibkan transparansi biaya itu sebelum penutupan asuransi. Simpan semua dokumen, dan catat tanggal polis sampai di tanganmu.
Cara Menyelesaikan Sengketa
Kalau timbul masalah, tempuh langkah secara bertahap. Mulailah dengan keluhan tertulis kepada bank dan perusahaan asuransi.
Bila keluhan itu mentok, hubungi Kontak OJK 157. Berikutnya, kamu bisa memakai jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Pengadilan menjadi pilihan terakhir.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apa perbedaan bancassurance dan asuransi biasa? Perbedaannya ada pada saluran pemasaran. Bancassurance dijual lewat bank, sedangkan asuransi biasa dijual lewat agen, broker, atau langsung oleh perusahaan asuransi. Produk dan penanggungnya tetap perusahaan asuransi.
- Apakah dana bancassurance dijamin LPS? Saat ini belum. LPS menjamin simpanan nasabah seperti tabungan, giro, dan deposito. Polis asuransi yang kamu beli di bank berstatus produk asuransi, jadi tidak termasuk simpanan. Undang-undang memang sudah mengamanatkan Program Penjaminan Polis oleh LPS. Program itu hanya menjamin unsur proteksi, berlaku paling lambat Januari 2028, dan per Oktober 2026 belum berjalan.
- Bisakah saya membatalkan polis bancassurance? Bisa, selama masih dalam masa mempelajari polis (free look period). Aturan OJK mewajibkan polis berjangka lebih dari satu tahun mencantumkan masa ini. Lamanya ditentukan polis, dan banyak perusahaan memakai 14 hari kalender sejak polis diterima. Pembatalan setelah masa itu dapat mengurangi dana yang kamu terima kembali. Baca ketentuan polismu dengan saksama.
Kesimpulan
Bancassurance adalah jalan pintas yang praktis menuju perlindungan, dan jalan itu memang punya risiko. Kerja sama bank dan asuransi membuka akses lebih luas bagi masyarakat.
Namun, nasabah tetap menanggung konsekuensi bila membeli tanpa memahami manfaat dan biayanya. Regulasi OJK, termasuk POJK Nomor 8 Tahun 2024, sudah menyediakan kerangka perlindungan.
Kerangka itu bekerja paling baik ketika nasabah ikut berhati-hati. Langkah yang saya sarankan sederhana. Tanyakan siapa penanggung polisnya, minta ilustrasi manfaat tertulis, hitung total biayanya, lalu manfaatkan masa mempelajari polis.
Menurut saya, produk yang baik tidak takut ditanyai. Kalau petugas menghindari pertanyaanmu, anggap itu tanda untuk berhenti sejenak.
Masih ragu dengan isi polismu? Sedang menghadapi masalah klaim atau sengketa dengan bank maupun perusahaan asuransi? Jangan tunggu masalahnya membesar.
Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantumu memahami hak dan langkah hukum yang tepat.
Baca juga: Contempt of Court Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Sanksi Hukumnya
Ringkasan
- Bancassurance adalah kerja sama bank dan perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi kepada nasabah bank.
- Bank berperan sebagai pemasar, sementara perusahaan asuransi menanggung risiko dan klaim.
- Dasar hukumnya meliputi UU Perasuransian, UU P2SK beserta perubahannya, POJK 8/2024, dan SEOJK 31/SEOJK.05/2022.
- Model bisnisnya ada tiga, yaitu referensi, distribusi, dan integrasi produk. Surat persetujuan bancassurance wajib untuk model distribusi dan integrasi produk.
- Produk yang dijual mencakup asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, pendidikan, dan unit link.
- Risiko utamanya meliputi salah paham jenis produk, biaya yang jarang terlihat, dan nilai investasi yang naik turun.
- Polis asuransi belum dijamin LPS. Program Penjaminan Polis hanya menjamin unsur proteksi dan berlaku paling lambat Januari 2028.
- Masa mempelajari polis ditentukan polis, dan banyak perusahaan memakai 14 hari kalender. Sengketa dapat diselesaikan lewat bank dan asuransi, Kontak OJK 157, lalu LAPS SJK.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Tersedia di peraturan.bpk.go.id.
- Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
- Surat Edaran OJK Nomor 31/SEOJK.05/2022 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance). Tersedia di ojk.go.id.
- Otoritas Jasa Keuangan, jawaban tertulis RDK OJK April 2026 mengenai kontribusi bancassurance terhadap premi asuransi jiwa.





