Terbaru

Hukum

Intervensi dalam Gugatan Perdata: Jenis, Syarat, dan Contohnya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Sengketa perdata kadang melibatkan pihak lain yang tidak tercantum sebagai penggugat maupun tergugat. Misalnya, tanah milik Anda diperebutkan oleh dua orang lain di pengadilan. 

Dalam keadaan seperti ini, hukum acara perdata menyediakan jalur yang disebut intervensi. 

Melalui jalur ini, pihak ketiga dapat masuk ke dalam perkara yang sedang berjalan. 

Artikel ini menjelaskan pengertian intervensi, jenis-jenisnya, syarat dan cara mengajukannya, serta contoh penerapannya dalam perkara nyata.

Apa Itu Intervensi dalam Gugatan Perdata?

Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung. 

Pihak ketiga bisa masuk atas kehendak sendiri. Bisa juga ia ditarik masuk oleh penggugat atau tergugat. 

Pihak yang masuk ini kemudian berstatus sebagai pihak dalam perkara, sehingga ia berhak menyampaikan dalil, mengajukan bukti, dan ikut terikat pada putusan hakim.

Pengertian ini sejalan dengan rumusan dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). 

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang mempunyai kepentingan dalam perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan. Kata kunci pasal ini adalah “kepentingan”. 

Pihak ketiga tidak bisa masuk ke perkara orang lain hanya karena penasaran. Ia harus menunjukkan bahwa ada kepentingan hukum yang nyata dan berkaitan dengan sengketa tersebut.

Ada hal yang perlu Anda ketahui tentang sumber aturannya. 

Hukum acara perdata yang dipakai sehari-hari di pengadilan adalah HIR untuk Jawa dan Madura, serta RBg untuk daerah di luar itu.

Kedua aturan ini tidak mengatur intervensi. Hakim Agung Yahya Harahap, dalam buku Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika, 2017, hlm. 136), menjelaskan bahwa lembaga intervensi tidak dikenal dalam HIR dan RBg. 

Meski begitu, menurut beliau, lembaga ini dibutuhkan agar pemeriksaan perkara berjalan objektif dan efisien sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

Karena itu, praktik peradilan meminjam ketentuan dari Rv sebagai pedoman.Pandangan ini juga dimuat dalam artikel MARINews yang diterbitkan Mahkamah Agung pada Mei 2025.

Mahkamah Agung juga memuat penjelasan serupa dalam Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. 

Di sana disebutkan bahwa voeging, tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR dan RBg, tetapi dapat dipakai dalam praktik dengan berpedoman pada Pasal 279 sampai Pasal 281 Rv.

Peraturan yang lebih baru turut memberi gambaran tentang siapa yang disebut pihak ketiga. 

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengubah Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, mendefinisikan pihak ketiga sebagai pihak yang bukan berperkara namun merasa haknya dirugikan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa. 

Rumusan ini membantu Anda memahami alasan utama orang mengajukan intervensi, yaitu untuk melindungi hak yang bisa terdampak oleh putusan.

Manfaat lain dari intervensi adalah mencegah putusan yang saling bertentangan. 

Jika pihak ketiga tidak dilibatkan, ia bisa mengajukan gugatan baru di kemudian hari atas objek yang sama. 

Hasilnya, bisa ada dua putusan berbeda untuk satu sengketa. Dengan intervensi, semua kepentingan diperiksa dalam satu perkara.

gugatan cerai vs cerai talak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Jenis-Jenis Intervensi: Voeging, Tussenkomst, dan Vrijwaring

Hukum acara perdata mengenal tiga jenis intervensi. Ketiganya dibedakan berdasarkan siapa yang berinisiatif dan pihak mana yang dibela.

Baca juga  Surat Kuasa Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Formatnya

a. Voeging

Voeging adalah masuknya pihak ketiga atas inisiatif sendiri untuk membela salah satu pihak, baik penggugat maupun tergugat. Pihak ketiga ini berdiri di sisi salah satu pihak asal karena merasa kepentingannya akan terlindungi jika pihak tersebut menang.

Akademisi A. Mukti Arto, sebagaimana dikutip Caroline Maria M. dan Harjono dalam Jurnal Verstek, menyatakan bahwa pihak yang didukung dalam voeging bergantung pada kepentingan pihak ketiga atas objek perkara (hlm. 58). 

Artinya, pihak ketiga tidak memilih kubu sembarangan. Ia berpihak kepada pihak yang kemenangannya selaras dengan kepentingan hukumnya sendiri.

Sebagai gambaran, bayangkan seorang penjamin utang. Kreditur menggugat debitur, lalu penjamin merasa ikut menanggung akibatnya bila debitur kalah. Penjamin dapat mengajukan voeging untuk membantu debitur mempertahankan dalilnya.

b. Tussenkomst

Tussenkomst juga merupakan masuknya pihak ketiga atas inisiatif sendiri. Bedanya, pihak ketiga tidak memihak penggugat maupun tergugat. Ia hadir untuk membela kepentingannya sendiri, sehingga penggugat dan tergugat asal sama-sama menjadi lawannya.

Dalam praktik, pihak ketiga ini disebut penggugat intervensi, sedangkan penggugat dan tergugat asal menjadi tergugat intervensi. 

Hukumonline menjelaskan bahwa perkara tussenkomst melibatkan tiga pihak yang berbeda, dan penggugat intervensi menjadikan semua pihak asal sebagai tergugat dalam gugatannya.

A. Mukti Arto, dalam kutipan yang sama (hlm. 59), menekankan bahwa pihak ketiga yang ingin masuk harus punya hubungan erat dengan pokok perkara.

 Hubungan itu dapat berupa hubungan hukum dengan para pihak, atau objek perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan hukumnya yang perlu dilindungi.

Contoh sederhananya: Pak Andi dan Pak Budi bersengketa soal sebidang tanah. Ibu Citra mengaku sebagai pemilik sah tanah itu. Ibu Citra dapat mengajukan tussenkomst untuk menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya, bukan milik Pak Andi atau Pak Budi.

c. Vrijwaring

Vrijwaring atau penjaminan berbeda dari dua jenis sebelumnya. Pihak ketiga tidak masuk atas kemauannya sendiri. Ia ditarik masuk oleh salah satu pihak, biasanya tergugat, untuk ikut menanggung akibat dari perkara.

Ketentuannya terdapat dalam Pasal 70 sampai Pasal 76 Rv. Tergugat dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim dalam jawaban atau duplik agar pihak ketiga ditarik sebagai pihak. 

Hukumonline merangkum tiga ciri vrijwaring: pada dasarnya merupakan penggabungan tuntutan, tergugat menarik pihak ketiga ke dalam sengketa, dan keikutsertaan pihak ketiga terjadi karena paksaan, bukan karena inisiatifnya sendiri.

Menurut A. Mukti Arto (dikutip dalam jurnal yang sama, hlm. 58), tujuan utama vrijwaring adalah membebaskan pihak yang menariknya, yaitu tergugat, dari kemungkinan akibat putusan atas pokok perkara.

Jadi tergugat berharap penanggung ikut memikul beban jika ia dinyatakan kalah.

Misalkan seorang pengusaha digugat konsumen karena gagal mengirim barang tepat waktu. Penyebabnya, pemasok bahan baku lalai. 

Pengusaha dapat menarik pemasok sebagai pihak vrijwaring agar pemasok ikut bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

Syarat dan Cara Mengajukan Intervensi

Merujuk pada kajian jurnal hukum, menyebut syarat yang pada dasarnya serupa untuk voeging dan tussenkomst. 

Pertama, permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu. 

Kedua, ada kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi. 

Ketiga, kepentingan itu berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Syarat ketiga sering menjadi titik pemeriksaan hakim. Penelitian Caroline Maria dan Harjono dalam Jurnal Verstek Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (Vol. 8 No. 1, 2020) berjudul Studi Kajian tentang Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata menyimpulkan bahwa majelis hakim menerima gugatan intervensi jika subjek dan objek yang digugat sesuai dengan subjek dan objek yang sedang diperkarakan. 

Baca juga  Gugatan Derivatif Pemegang Saham: Syarat dan Contoh Kasus di Indonesia

Hakim juga menilai apakah gugatan intervensi tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata dan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan kata lain, gugatan intervensi yang menyimpang dari pokok perkara berisiko ditolak.

Untuk vrijwaring, syaratnya terletak pada hubungan hukum antara tergugat dan pihak yang ditarik. 

Tergugat perlu menunjukkan dasar mengapa pihak ketiga patut menanggung akibat putusan, misalnya perjanjian penjaminan, asuransi, atau hubungan pasokan barang.

– Cara dan Waktu Pengajuan

Semakin dini Anda mengajukan, semakin kecil risiko permohonan ditolak karena terlambat.

Pasal 281 Rv menambahkan isi surat permohonan. Surat harus memuat nama, tempat tinggal pemohon, dan dasar alasan permohonan. 

Ketentuan itu disertai ancaman batal, sehingga kelengkapan identitas dan alasan tidak boleh diabaikan. Surat juga memuat penunjukan seorang pengacara.

Setelah surat diajukan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para pihak asal untuk menanggapi. Pasal 282 Rv mengarahkan agar permohonan intervensi diperiksa terlebih dahulu dalam sidang insidentil. 

Di sidang ini, hakim menilai apakah permohonan memenuhi syarat formil dan materiil. 

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam putusan sela, yang menentukan boleh atau tidaknya pihak ketiga ikut berperkara. 

Jika permohonan diterima, hakim menetapkan hari sidang lanjutan, dan pemeriksaan perkara pokok berjalan bersama gugatan intervensi.

– Penetapan dan Pendaftaran Elektronik

Dua aturan Mahkamah Agung berikut ini perlu Anda perhatikan karena mempengaruhi praktik saat ini.

a. Pertama, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara secara elektronik. 

Dalam bagian tentang intervensi, surat keputusan ini menyatakan bahwa hakim atau majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menerima atau menolak penggugat intervensi sebagai pihak. 

Ini berbeda dari Pasal 282 Rv yang menyebut putusan sela. Penulis di MARINews mencatat bahwa hingga 2025, aplikasi SIPP dan templat putusan Mahkamah Agung masih memakai putusan sela, sehingga ada kemungkinan satu pengadilan memakai putusan sela dan pengadilan lain memakai penetapan. 

Anda sebaiknya menanyakan praktik di pengadilan tempat perkara diperiksa.

b. Kedua, Pasal 23 Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang diundangkan pada 11 Oktober 2022. 

Pasal ini menyatakan bahwa pihak ketiga dapat mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara yang sedang disidangkan secara elektronik. 

Pihak ketiga wajib mendaftarkan permohonan perkaranya secara elektronik dan mengikuti pemeriksaan persidangan secara elektronik. J

adi jika perkara pokok berjalan melalui e-Court, permohonan intervensi Anda juga mengikuti jalur elektronik tersebut.

Perlu dicatat bahwa Indonesia belum memiliki kitab undang-undang hukum acara perdata yang baru, sehingga aturan intervensi masih tersebar di Rv, Perma, dan surat keputusan Mahkamah Agung.

Contoh Penerapan Intervensi dalam Perkara Perdata

Tiga putusan berikut, yang dirangkum Hukumonline, menggambarkan masing-masing jenis intervensi.

a. Contoh voeging

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 100/Pdt.G/2014/PN.Yyk, para penggugat menagih pelunasan fee jasa sebagai kuasa hukum tergugat dalam suatu perkara. 

Seorang kuasa hukum lain, yang juga terlibat dalam perjanjian fee tersebut, mengajukan diri sebagai penggugat intervensi. 

Penggugat dan tergugat membenarkan statusnya sebagai salah satu kuasa hukum. Pengadilan menerima permohonannya. 

Dalam putusan akhir, pengadilan menyatakan para penggugat dan penggugat intervensi berhak atas fee sebesar Rp6 miliar dan menghukum tergugat membayar total Rp10,32 miliar, termasuk keuntungan yang hilang sebesar Rp4,32 miliar.

Baca juga  Mengenal Akta Perdamaian di Pengadilan: Dasar Hukum dan Kekuatan Hukumnya

b. Contoh tussenkomst

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 47/Pdt.G/2018/PN Tab, para penggugat intervensi membela kepentingan sendiri berupa hak untuk menempati villa-villa yang menjadi objek sengketa. 

Susunan perkaranya memperlihatkan ciri khas tussenkomst. Penggugat asal dan tergugat asal sama-sama menjadi tergugat intervensi. 

Pengadilan mengabulkan permohonan intervensi karena gugatan tersebut berhubungan erat dengan perkara pokok.

c. Contoh vrijwaring

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 453/PDT/2019/PT.DKI, tergugat menarik PT Asuransi ASEI Indonesia sebagai tergugat vrijwaring. 

Tergugat menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut wajib menjamin pembayaran kepadanya atas pencairan garansi bank. 

Majelis hakim mengabulkan permohonan vrijwaring itu dan menetapkan perusahaan asuransi sebagai tergugat vrijwaring.

Dari tiga contoh itu terlihat pola yang konsisten. Pada voeging, pihak ketiga berada di sisi salah satu pihak asal. 

Pada tussenkomst, pihak ketiga menghadapi kedua pihak asal sekaligus. Pada vrijwaring, pihak ketiga dihadirkan oleh tergugat sebagai penanggung.

gugatan cerai vs cerai talak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Penutup

Intervensi memungkinkan pihak ketiga ikut diperiksa dalam satu perkara, baik karena ingin membela salah satu pihak (voeging), membela kepentingan sendiri (tussenkomst), maupun karena ditarik sebagai penanggung (vrijwaring). 

Dasarnya adalah Pasal 279 sampai 282 Rv dan Pasal 70 sampai 76 Rv, yang dipakai sebagai pedoman karena HIR dan RBg tidak mengaturnya. 

Aturan Mahkamah Agung yang lebih baru, yaitu Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, menyesuaikan proses ini dengan persidangan elektronik. 

Jika Anda berada dalam posisi yang berkaitan dengan sengketa orang lain, periksa dulu kepentingan hukum Anda, ajukan permohonan sebelum kesimpulan, dan pastikan isinya berkaitan langsung dengan pokok perkara. 

Konsultasi dengan advokat akan membantu Anda menyusun surat permohonan yang sesuai dengan praktik di pengadilan setempat.

Referensi

  • Hukumonline, Klinik: Jenis-jenis Intervensi dalam Hukum Acara Perdata (Karisna Mega Pasha, S.H., 18 November 2024). https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-intervensi-dalam-hukum-acara-perdata-lt5ed0bc1be48c4/
  • Caroline Maria M. dan Harjono. Studi Kajian tentang Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata. Jurnal Verstek, Vol. 8 No. 1, 2020, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/39609
  • Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hlm. 136 (dikutip dalam artikel MARINews di bawah).
  • A. Mukti Arto, dikutip dalam Caroline Maria M. dan Harjono (2020), hlm. 58 dan 59.
  • MARINews Mahkamah Agung: Gugatan Intervensi Pasca Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022 (Christopher Surya Salim, 6 Mei 2025). https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/gugatan-intervensi-pasca-surat-keputusan-ketua-ma-ri-0gQ
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/Perma-7_2022.pdf
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik (dibahas dalam artikel MARINews di atas).
  • Reglement op de Rechtsvordering (Rv), Pasal 70 sampai 76 dan Pasal 279 sampai 282. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6352a7a5e35ee/reglement-op-de-rechtsvordering-rv-s-1847-52
  • Dandapala (Mahkamah Agung): Meneropong Intervensi dalam Praktik (kutipan Pasal 280 sampai 282 Rv). https://dandapala.com/article/detail/meneropong-intervensi-dalam-praktik
  • Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 100/Pdt.G/2014/PN.Yyk. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt673aca296d713/putusan-pengadilan-negeri-yogyakarta-nomor-100-pdtg-2014-pnyyk/
  • Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 47/Pdt.G/2018/PN Tab. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt673ac4775d823/putusan-pengadilan-negeri-tabanan-nomor-47-pdtg-2018-pn-tab/
  • Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 453/PDT/2019/PT.DKI. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt673acabd288b5/putusan-pengadilan-tinggi-jakarta-nomor-453-pdt-2019-pt-dki/
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi