Hampir setiap hari Anda menyetujui aturan yang sudah ditulis pihak lain. Saat memarkir kendaraan, memasang aplikasi, membuka rekening, atau mengajukan cicilan, Anda biasanya diminta menekan tombol setuju atau menandatangani formulir yang sudah jadi.
Aturan di dalam formulir itulah yang disebut klausula baku. Banyak orang menerimanya tanpa membaca karena merasa tidak punya pilihan lain.
Klausula baku boleh digunakan, tetapi hukum Indonesia memberi batasan yang jelas tentang isi dan cara penulisannya.
Artikel ini menjelaskan pengertian klausula baku, contoh klausula yang dilarang beserta dasar hukumnya, akibat hukum bagi klausula yang melanggar, dan langkah praktis untuk meninjau klausula baku sebelum Anda menyetujuinya.
Apa Itu Klausula Baku?
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menjelaskan klausula baku dalam Pasal 1 angka 10.
Klausula baku adalah setiap aturan, ketentuan, dan syarat yang disiapkan dan ditetapkan lebih dulu secara sepihak oleh pelaku usaha.
Aturan itu dituangkan dalam dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Kata kuncinya adalah sepihak. Konsumen tidak ikut menyusun isinya dan umumnya tidak punya ruang untuk mengubahnya.
Perlu dibedakan dua istilah yang sering tertukar. Perjanjian baku adalah dokumen perjanjian yang sudah dicetak atau disiapkan dalam bentuk formulir.
Klausula baku adalah pasal atau ketentuan yang ada di dalam dokumen itu. Satu perjanjian baku bisa memuat puluhan klausula baku, dan tidak semuanya bermasalah.
Klausula tentang jumlah angsuran, tanggal jatuh tempo, atau jangka waktu layanan, misalnya, lazim dan wajar selama ditulis jelas.
Pelaku usaha memakai klausula baku karena alasan praktis. Perusahaan yang melayani ribuan pelanggan perlu menghemat waktu dan biaya, sehingga satu format dipakai untuk semua orang.
Para pakar hukum perlindungan konsumen menjelaskan bahwa perjanjian baku lahir dari ketimpangan posisi tawar.
Pihak yang kuat secara ekonomi menyusun isi perjanjian, sedangkan pihak yang lemah hanya bisa menyetujui.
Akibatnya, kesepakatan yang lazimnya lahir dari tawar-menawar menjadi sangat terbatas, dan risiko beban yang berat bagi konsumen ikut membesar.
Pandangan lain dari pakar hukum kontrak menyebut bahwa perjanjian baku pada dasarnya berbentuk tawaran “ambil atau tinggalkan” dari pelaku usaha kepada calon konsumen.
Anda hanya punya dua pilihan, yaitu menerima seluruhnya atau tidak memakai layanan tersebut. Karena itu, hukum menetapkan batas isi supaya pihak yang tidak ikut menyusun tetap terlindungi.
Dasar hukum yang lebih baru menegaskan bahwa klausula baku diperbolehkan dalam batas tertentu.
Di sektor jasa keuangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur dalam Pasal 238 bahwa pelaku usaha sektor keuangan wajib menjaga keseimbangan, keadilan, dan kewajaran saat membuat perjanjian dengan konsumen.
Perjanjian itu harus tertulis dan dapat berbentuk perjanjian baku yang memuat klausula baku, kecuali klausula yang dilarang oleh undang-undang tersebut.
Jadi pesan hukumnya konsisten. Klausula baku boleh dipakai selama isinya mengikuti batasan yang ditetapkan.

Larangan dan Contoh Klausula Baku
Batasan utama terdapat dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Ayat (1) melarang pelaku usaha yang menawarkan barang atau jasa untuk membuat atau mencantumkan klausula baku yang memuat hal-hal tertentu.
Beberapa yang penting dipahami Anda adalah sebagai berikut.
1. Klausula Pengalihan Tanggung Jawab
Klausula yang mengalihkan atau membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewajibannya.
Contoh: tulisan pada karcis parkir, “Kehilangan kendaraan atau barang di dalam kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir.”
2. Klausula Penolakan Pengembalian Barang atau Uang
Klausula yang menyatakan barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau uang tidak dapat dikembalikan, termasuk ketika barang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian.
Contoh: tulisan “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.”
3. Klausula Pemberian Kuasa Sepihak atas Barang yang Diangsur
Klausula yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk bertindak sepihak atas barang yang dibeli konsumen secara angsuran, atau membebankan jaminan tertentu secara tidak sesuai dengan ketentuan.
Contoh: ketentuan pembiayaan kendaraan yang memberikan kewenangan sepihak kepada perusahaan pembiayaan atas barang konsumen.
4. Klausula Perubahan Aturan Secara Sepihak
Klausula yang menyatakan konsumen otomatis tunduk pada perubahan aturan, tambahan ketentuan, atau perubahan manfaat yang ditetapkan pelaku usaha secara sepihak setelah perjanjian disepakati.
Contoh: ketentuan aplikasi yang menyatakan pengguna otomatis menyetujui perubahan tarif atau fitur tanpa mekanisme pemberitahuan yang memadai.
5. Klausula yang Sulit Dibaca atau Dipahami
Klausula baku yang ditempatkan pada lokasi yang sulit terlihat, ditulis dengan ukuran yang sulit dibaca, atau menggunakan bahasa yang sulit dipahami konsumen.
Contoh: syarat penting yang dicetak sangat kecil atau menggunakan istilah hukum yang rumit tanpa penjelasan memadai.
6. Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Jasa Keuangan
Klausula dalam perjanjian jasa keuangan yang menambah hak pelaku usaha, mengurangi kewajibannya, mengurangi hak konsumen, atau menambah kewajiban konsumen secara tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.
Contoh: perjanjian layanan keuangan yang membatasi tanggung jawab penyedia jasa atas kesalahan yang menjadi tanggung jawabnya.
7. Klausula yang Membatasi Hak Konsumen dalam Layanan Sistem Pembayaran
Klausula dalam layanan yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia yang memindahkan tanggung jawab penyelenggara kepada konsumen, memberikan hak perubahan sepihak, atau membatasi hak konsumen untuk menggugat ke pengadilan.
Contoh: ketentuan layanan dompet digital yang mengalihkan tanggung jawab penyelenggara kepada pengguna atau menyatakan pengguna tidak boleh mengajukan gugatan ke pengadilan.
8. Klausula Pemberian Data Konsumen Tanpa Izin
Klausula yang memungkinkan penyelenggara memberikan data konsumen kepada pihak lain tanpa persetujuan atau izin yang dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
Contoh: ketentuan layanan pembayaran yang memberikan keleluasaan untuk membagikan data konsumen kepada pihak lain tanpa izin yang diperlukan.
Ringkasnya, contoh klausula baku yang perlu Anda waspadai adalah klausula pelepasan tanggung jawab, klausula larangan pengembalian barang atau uang, klausula perubahan sepihak, klausula pembatasan hak menggugat, dan klausula yang tulisannya sengaja dibuat sulit dibaca.
Akibat Hukum Klausula Baku yang Dilarang
Akibat hukum bagi klausula baku yang melanggar dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen.
Setiap klausula baku yang sudah ditetapkan pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian, yang memenuhi ketentuan larangan pada ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan batal demi hukum.
Batal demi hukum berarti klausula itu dianggap tidak pernah ada sejak awal dan tidak mengikat konsumen.
Anda tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk menganggap klausula tersebut tidak berlaku, meskipun jika terjadi sengketa, penilaian akhirnya tetap dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Perlu dipahami bahwa yang batal adalah klausula yang melanggar. Bagian perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang tetap dapat berlaku.
Misalnya, klausula “pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan” tidak bisa dipakai, tetapi kewajiban membayar tarif parkir tetap berjalan.
Ayat (4) pasal yang sama mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang.
Artinya, pelaku usaha tidak cukup membiarkan klausula itu tidak dipakai. Dokumen perjanjiannya harus diperbaiki.
Pelanggaran juga membawa sanksi bagi pelaku usaha. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 18 berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.
Pasal 63 memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman tambahan, seperti perampasan barang tertentu, pengumuman putusan, pembayaran ganti rugi, perintah menghentikan kegiatan tertentu, penarikan barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha.
Selain jalur pidana, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif dan mengawasi pencantuman klausula baku.
Bagi konsumen, jalur penyelesaian sengketa tersedia di dua tempat. Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen menyebut sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak.
BPSK menangani penyelesaian di luar pengadilan melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
Penelitian ilmiah yang sama menggambarkan perlindungan hukum konsumen dalam dua bentuk.
Bentuk preventif berupa pencegahan sebelum sengketa terjadi, misalnya sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar tidak memasang klausula yang merugikan.
Bentuk represif berupa penegakan sanksi setelah konsumen dirugikan.
Di sektor perbankan dan sistem pembayaran, akibat hukumnya mencakup sanksi administratif dalam peraturan terbaru.
Pelaku usaha di bawah Bank Indonesia diberi masa penyesuaian paling lama enam bulan sejak 30 Juni 2026, sehingga perjanjian baku lama harus sudah disesuaikan paling lambat akhir Desember 2026.
Setelah masa itu, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda, larangan memasarkan produk, sampai pencabutan izin usaha.
Karena saat ini masih berada dalam masa transisi, Anda mungkin masih menemukan perjanjian lama yang belum diperbarui.
Hal itu tidak membuat klausula yang dilarang menjadi sah, tetapi Anda dapat menanyakan jadwal pembaruannya kepada penyelenggara.
Cara Meninjau Klausula Baku dalam Kontrak
Meninjau klausula baku tidak harus menunggu ada masalah. Beberapa langkah berikut dapat Anda lakukan sebelum menandatangani atau menekan tombol setuju.
1. Baca Dokumen Secara Menyeluruh
Minta salinan perjanjian dan baca seluruh isinya, terutama bagian ketentuan umum, hak dan kewajiban, serta penyelesaian sengketa. Jangan terburu-buru menandatangani sebelum memahami setiap ketentuan.
2. Identifikasi Klausula yang Berpotensi Merugikan
Cari frasa seperti “tidak bertanggung jawab”, “tidak dapat dikembalikan”, “berhak mengubah sewaktu-waktu”, dan “melepaskan hak untuk menggugat”. Cocokkan ketentuannya dengan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait.
3. Periksa Keterbacaan dan Kejelasan Bahasa
Pastikan ukuran huruf cukup jelas, bahasa mudah dipahami, dan klausula penting tidak disembunyikan. Pasal 18 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen melarang klausula baku yang sulit terlihat, dibaca, atau dimengerti.
4. Periksa Biaya dan Konsekuensi Finansial
Teliti denda keterlambatan, penalti pelunasan lebih awal, biaya administrasi, serta mekanisme perubahan bunga atau tarif. Mintalah penjelasan mengenai dasar perhitungan biaya yang tercantum dalam perjanjian.
5. Tinjau Ketentuan Penggunaan Data Pribadi
Periksa apakah perjanjian mengatur pembagian data kepada pihak lain, tujuan penggunaannya, dan persetujuan yang diperlukan. Waspadai klausula yang memberikan kewenangan terlalu luas tanpa batasan yang jelas.
6. Minta Penjelasan atau Perubahan Klausula
Ajukan pertanyaan tertulis jika ada ketentuan yang tidak jelas atau merugikan. Anda juga dapat meminta perubahan klausula tertentu. Simpan jawaban melalui surel atau saluran komunikasi resmi sebagai bukti.
7. Ajukan Pengaduan Jika Dirugikan
Sampaikan keluhan terlebih dahulu kepada pelaku usaha. Jika tidak terselesaikan, gunakan jalur pengaduan yang sesuai, seperti OJK untuk sektor jasa keuangan, Bank Indonesia untuk penyelenggara di bawah kewenangannya, atau BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen sesuai kewenangannya.
Bagi pelaku usaha, langkah peninjauan ini sama pentingnya.
Menyusun perjanjian baku yang seimbang mengurangi risiko sengketa, sanksi, dan hilangnya kepercayaan pelanggan.
Meninjau dokumen secara berkala, melibatkan penasihat hukum, dan menguji apakah bahasa kontrak dapat dipahami orang awam adalah praktik yang patut dijalankan.

Penutup
Klausula baku adalah bagian dari kegiatan usaha modern dan boleh digunakan sepanjang isinya memenuhi batasan hukum.
Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen menjadi dasar utama yang melarang klausula pengalihan tanggung jawab, penolakan pengembalian, perubahan sepihak, dan klausula yang sulit dibaca.
Klausula yang melanggar batal demi hukum, dan pelaku usahanya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Di sektor keuangan, UU P2SK, POJK 22 Tahun 2023, dan PBI 6 Tahun 2026 memperjelas dan memperketat aturan tersebut.
Sebagai konsumen, kebiasaan membaca dan menanyakan isi perjanjian adalah perlindungan pertama yang bisa Anda lakukan.
Jika menemukan klausula yang mencurigakan, Anda punya dasar hukum dan jalur pengaduan untuk memperjuangkan hak Anda.
Untuk kasus yang rumit atau bernilai besar, berkonsultasilah dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 1 angka 10, Pasal 18, Pasal 45, Pasal 62, dan Pasal 63). Teks resmi dapat dicari di basis data peraturan pemerintah, misalnya https://peraturan.bpk.go.id (cari: UU 8 Tahun 1999).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 238. https://api-law.crpg.info/peraturan/uu/4/2023/pasal/238
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (2). Ulasan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/keabsahan-perjanjian-yang-mengandung-klausula-eksonerasi-lt52b66e4e181a5/ dan https://www.hukumonline.com/klinik/a/klausula-baku-perjanjian-leasing-mobil-lt628b75f468634/
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 124). Ulasan: https://www.veritask.ai/id/artikel/peraturan-bank-indonesia-nomor-6-tahun-2026-penguatan-pelindungan-konsumen-melalui-transparansi-informasi-pengetatan-perjanjian-baku-dan-pelindungan-data-pribadi
- Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000 (pendapat ahli mengenai ketimpangan posisi tawar dalam perjanjian baku).
- Gunawan, Johannes, dan Bernadette M. Waluyo. Perjanjian Baku: Masalah dan Solusi. Jakarta: GIZ, 2021 (pendapat ahli mengenai perjanjian baku sebagai tawaran “ambil atau tinggalkan”).
- Yasa, I Gede Ferry, dan Zainal Asikin. “Tinjauan Yuridis Penggunaan Klausula Baku pada Perjanjian dalam Rangka Perlindungan Konsumen.” Jurnal Commerce Law, Vol. 3 No. 1, Juni 2023, Fakultas Hukum Universitas Mataram. https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/download/2852/1426




