Terbaru

Hukum

Konflik Kepentingan Direksi: Sanksi dan Cara Mencegahnya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Direksi mengendalikan pengelolaan perusahaan setiap hari. Keputusannya menyangkut uang, aset, kontrak, dan nama baik perseroan.

Karena kewenangannya luas, hukum meminta direksi mengambil keputusan demi kepentingan perseroan.

Persoalan muncul ketika seorang direktur punya kepentingan pribadi, atau kepentingan di perusahaan lain, yang berada di sisi berlawanan dengan perseroan yang ia pimpin. Keadaan ini disebut konflik kepentingan direksi.

Artikel ini membahas pengertian konflik kepentingan direksi, aturannya dalam hukum Indonesia, sanksi serta tanggung jawab pribadi yang dapat dikenakan, dan langkah pencegahan yang dapat Anda terapkan.

Isinya berguna bagi direktur, komisaris, pemegang saham, pemilik usaha, dan tim hukum perusahaan.

Apa Itu Konflik Kepentingan Direksi?

Konflik kepentingan direksi adalah keadaan ketika anggota direksi memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain, baik langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan kewajibannya mengutamakan perseroan.

Kepentingan tersebut bisa berupa keuntungan keuangan, hubungan keluarga, atau jabatan di perusahaan lain.

Undang-Undang Perseroan Terbatas memakai istilah benturan kepentingan dan tidak memberikan definisi yang rinci, sehingga pemahaman Anda perlu ditopang oleh doktrin hukum.

Pakar hukum perseroan M. Yahya Harahap merinci enam kewajiban direksi untuk menghindari benturan kepentingan. Direksi tidak boleh memakai uang dan kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi.

Direksi tidak boleh memakai informasi perseroan demi keuntungan sendiri. Direksi tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk memperoleh imbalan pribadi, misalnya suap. Direksi tidak boleh mengambil sebagian keuntungan perusahaan untuk dirinya.

Direksi dilarang bertransaksi dengan perseroan yang ia urus, karena posisinya menjadi pihak yang berkepentingan. Direksi juga dilarang bersaing dengan perseroan.

Menurut beliau, pelanggaran atas kewajiban-kewajiban ini termasuk pelanggaran kewajiban kepercayaan atau breach of fiduciary duty.

Jika penggunaan uang dan kekayaan perseroan menimbulkan kerugian, perbuatan itu dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada gugatan perdata maupun tuntutan pidana.

Dalam praktik, bentuknya beragam. Seorang direktur menyewakan gedung miliknya kepada perseroan dengan harga di atas harga pasar.

Seorang direktur menunjuk perusahaan milik keluarganya sebagai pemasok tanpa proses seleksi. Seorang direktur membeli lebih dulu sebuah aset karena mengetahui rencana akuisisi yang belum diumumkan.

Ada pula direktur yang menjabat di dua perusahaan sekaligus dan menyetujui pinjaman dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.

Contoh terakhir sering ditemukan pada kelompok usaha milik satu keluarga atau satu pemilik. Rangkap jabatan direksi tidak dilarang secara mutlak oleh hukum perseroan.

Namun setiap jabatan membawa kewajiban kesetiaan kepada perseroan yang bersangkutan.

Ketika kepentingan dua perseroan saling berhadapan dalam satu transaksi, direktur yang sama harus mewakili kedua pihak, dan di titik itulah benturan kepentingan terjadi.

Landasan kewajiban ini adalah prinsip kewajiban fidusia. Direksi diminta bertindak dengan kehati-hatian, mengutamakan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi, serta menjalankan tugas dengan jujur dan itikad baik.

Ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Setiap keputusan yang Anda ambil sebagai direktur perlu dapat dijelaskan dengan acuan tersebut.

Sertifikat Tanah Elektronik

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Aturan Benturan Kepentingan Direksi

Pengaturan utama ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Setelah perubahan itu, direksi didefinisikan sebagai organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai anggaran dasar.

Kewenangan mewakili perseroan itu dibatasi oleh Pasal 99 ayat (1). Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dan anggota direksi yang bersangkutan, atau apabila anggota direksi tersebut mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.

Pasal 99 ayat (2) menyediakan jalan keluarnya. Perseroan dapat diwakili oleh anggota direksi lain yang tidak berbenturan kepentingan.

Baca juga  Hak Veto Pemegang Saham Minoritas dan Batasannya

Jika seluruh anggota direksi berbenturan kepentingan, perseroan diwakili oleh dewan komisaris. Jika seluruh direksi dan komisaris berbenturan kepentingan, perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Para pengkaji hukum mencatat bahwa UU Perseroan Terbatas belum menguraikan jenis transaksi benturan kepentingan secara rinci dan belum menjelaskan langkah yang harus ditempuh direksi ketika menghadapi transaksi semacam itu.

Karena itu, Anda perlu melengkapinya dengan prosedur internal yang jelas, yang dibahas pada bagian pencegahan di bawah.

Benturan kepentingan juga menentukan apakah direksi mendapat perlindungan business judgment rule. Pasal 97 ayat (5) menyebutkan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan empat hal: kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, ia mengurus perseroan dengan itikad baik dan kehati-hatian, ia tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang menimbulkan kerugian, dan ia telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Keempat syarat ini berlaku kumulatif.

Jika salah satunya tidak terpenuhi, termasuk syarat tanpa benturan kepentingan, perlindungan tersebut gugur.

Untuk direksi badan usaha milik negara, perkembangan terbaru ada pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yaitu perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Undang-undang ini memperkuat prinsip business judgment rule bagi direksi BUMN dengan syarat keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan.

Kajian akademik atas undang-undang ini juga menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak menjadi kekebalan hukum bagi direksi.

Peneliti Nagara Institute, Satya Arinanto, menyampaikan pandangan serupa pada forum diskusi di Jakarta tanggal 25 Juni 2026.

Menurut beliau, direksi tidak dapat disalahkan atas keputusan bisnis selama keputusan itu tidak melibatkan kecurangan, benturan kepentingan, atau tindakan melawan hukum.

Beliau menjelaskan bahwa aturan perlindungan hukum ini dimaksudkan memberi kepastian bagi manajemen dalam mengambil keputusan usaha yang memiliki risiko, dan bahwa pelanggaran yang terbukti tetap diproses sesuai ketentuan.

Dengan kata lain, bagi direksi BUMN maupun perseroan biasa, ketiadaan benturan kepentingan menjadi salah satu pintu masuk perlindungan hukum.

Perusahaan terbuka memiliki aturan tambahan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan ini menetapkan bahwa transaksi benturan kepentingan harus lebih dulu mendapat persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

Transaksi afiliasi, yaitu transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan, direksi, komisaris, atau pemegang saham utama, juga memerlukan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK.

Jika perusahaan Anda tercatat di bursa, aturan ini perlu menjadi bagian dari prosedur persetujuan transaksi.

Sanksi dan Tanggung Jawab Pribadi Direksi yang Melanggar

Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas menetapkan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Artinya, kerugian dapat dipulihkan dari harta pribadi direktur, bukan hanya dari kekayaan perseroan. Pasal 97 ayat (4) menambahkan bahwa jika direksi terdiri dari dua anggota atau lebih, tanggung jawab itu berlaku secara tanggung renteng.

Setiap anggota direksi dapat ditagih atas seluruh kerugian, termasuk anggota yang tidak terlibat langsung, kecuali ia mampu membuktikan empat syarat pembebasan pada Pasal 97 ayat (5).

Pihak yang dapat menuntut juga cukup luas. Pasal 97 ayat (6) memberi hak kepada pemegang saham yang mewakili paling sedikit sepersepuluh dari seluruh saham dengan hak suara untuk menggugat anggota direksi melalui pengadilan negeri atas nama perseroan.

Gugatan ini dikenal sebagai gugatan derivatif. Anggota direksi lain dan anggota dewan komisaris juga dapat mengajukan gugatan atas nama perseroan.

Pemegang saham minoritas yang berjumlah kecil dapat menempuh jalur gugatan langsung sesuai Pasal 61, yang tidak mensyaratkan jumlah saham minimal.

Baca juga  Contoh Somasi Wanprestasi dan Cara Pengirimannya yang Benar Sesuai Hukum

Tanggung jawab pribadi juga berlaku ketika perseroan pailit. Berdasarkan Pasal 104 ayat (2), jika kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban, setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban yang belum terbayar.

Direksi tetap diberi kesempatan membuktikan bahwa kepailitan terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, sebagaimana diatur dalam ayat (4) pasal yang sama.

Beban pembuktian tersebut menuntut Anda menyimpan dokumentasi pengambilan keputusan yang rapi.

Selain jalur perdata, perbuatan yang berkaitan dengan benturan kepentingan dapat memasuki ranah pidana. Menurut Yahya Harahap, direktur yang memakai uang dan kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi sehingga perseroan rugi dapat dituntut dengan ketentuan pidana penggelapan atau penipuan, di samping gugatan perdata.

Dampak lain terkait kelayakan menjabat. Pasal 93 ayat (1) menyatakan bahwa orang yang dalam lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau yang berkaitan dengan sektor keuangan tidak dapat diangkat menjadi direksi.

Orang yang pernah menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan pailit juga dikenai pembatasan yang sama.

Contoh penerapan konkret dapat dilihat dari kajian ilmiah atas Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 55/Pdt.G/2023/PN.Mks. Dua perseroan dipimpin oleh direktur utama yang sama. Satu perseroan meminjam dana dari sebuah bank untuk melunasi utang perseroan lainnya.

Selain itu, aset, kantor, karyawan, dan merek dagang milik satu perseroan dipakai perseroan lain selama sekitar 16 tahun tanpa kompensasi yang sah.

Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian dengan bertumpu pada Pasal 98 ayat (1) tentang kewenangan direksi mewakili perseroan.

Para penulis kajian tersebut menilai pertimbangan hakim belum tepat.

Menurut mereka, keabsahan tindakan direktur seharusnya diuji juga dengan Pasal 99 ayat (1) huruf b, sebab direktur yang sama berada di dua sisi transaksi dan kewenangannya mewakili perseroan terbatasi oleh benturan kepentingan.

Mereka menyimpulkan bahwa pemakaian aset tanpa kompensasi selama belasan tahun melanggar kewajiban kesetiaan dan kewajiban kehati-hatian, sehingga direktur dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi menurut Pasal 97 ayat (3).

Mereka juga menyimpulkan bahwa direktur tidak memperoleh perlindungan business judgment rule karena syarat tanpa benturan kepentingan pada Pasal 97 ayat (5) huruf c tidak terpenuhi.

Perlu dicatat bahwa penilaian ini adalah analisis penulis atas putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga status hukum akhir perkara tersebut perlu Anda periksa tersendiri jika ingin menjadikannya rujukan.

Pelajaran praktis dari kasus ini cukup jelas. Aliran dana antarperusahaan yang dikendalikan orang yang sama tidak otomatis melahirkan hubungan utang piutang yang sah.

Penggunaan aset perseroan oleh perusahaan afiliasi sebaiknya didasarkan pada perjanjian tertulis dengan imbalan yang wajar.

Cara Mencegah Konflik Kepentingan Direksi

Pencegahan lebih murah daripada sengketa. Berikut langkah yang dapat Anda terapkan di perusahaan.

a. Ungkapkan kepentingan sejak awal.

Direktur yang memiliki kepentingan dalam suatu transaksi perlu memberi tahu direksi lain dan dewan komisaris secara tertulis, lengkap dengan sifat dan nilai kepentingannya. Pengungkapan itu dicatat dalam risalah rapat. Catatan ini membantu Anda membuktikan itikad baik jika keputusan tersebut dipersoalkan kemudian.

b. Mundur dari proses keputusan dan perwakilan.

Direktur yang berbenturan kepentingan tidak ikut membahas, tidak ikut memberi suara, dan tidak menandatangani kontrak atas nama perseroan. Pasal 99 ayat (2) sudah menyediakan mekanismenya. Perwakilan beralih ke anggota direksi lain yang tidak berbenturan, ke dewan komisaris, atau ke pihak yang ditunjuk RUPS.

c. Minta persetujuan organ yang independen.

Transaksi yang bersinggungan dengan kepentingan direksi sebaiknya disetujui dewan komisaris atau RUPS sesuai anggaran dasar. Pada perusahaan terbuka, persetujuan pemegang saham independen merupakan kewajiban untuk transaksi benturan kepentingan menurut POJK 42/POJK.04/2020.

d. Dokumentasikan harga dan syarat yang wajar.

Transaksi dengan pihak terafiliasi perlu dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan harga yang sebanding dengan harga pasar. Untuk nilai yang besar, pertimbangkan penilaian dari penilai independen. Kasus pemakaian aset selama 16 tahun tanpa kompensasi menunjukkan bahwa ketiadaan kontrak dan mekanisme imbalan dapat dinilai sebagai kurangnya kehati-hatian.

Baca juga  Uang Penghargaan Masa Kerja: Rumus dan Cara Menghitung

e. Susun kebijakan internal yang tertulis.

Kebijakan benturan kepentingan sebaiknya memuat definisi, daftar pihak terafiliasi yang dimutakhirkan, kewajiban deklarasi kepentingan setiap tahun, batasan rangkap jabatan, serta prosedur pengambilan keputusan ketika benturan terjadi. Tambahkan saluran pelaporan pelanggaran yang dapat dipakai karyawan dan pemangku kepentingan lain.

f. Siapkan bukti proses pengambilan keputusan.

Untuk memperoleh perlindungan business judgment rule, direksi perlu membuktikan empat syarat kumulatif pada Pasal 97 ayat (5). Simpan bahan pertimbangan, analisis risiko, masukan para ahli, dan risalah rapat. Dokumen ini menjadi pegangan Anda bila keputusan bisnis diuji oleh pemegang saham, komisaris, atau aparat penegak hukum.

g. Perhatikan aturan khusus di sektor Anda.

Direksi BUMN perlu mengikuti syarat perlindungan keputusan bisnis dalam UU Nomor 16 Tahun 2025, sedangkan direksi perusahaan terbuka perlu mengikuti ketentuan OJK. Perusahaan di sektor lain, seperti perbankan dan asuransi, biasanya memiliki aturan sektoral sendiri yang perlu dicek terlebih dahulu.

h. Berikan pelatihan berkala.

Banyak pelanggaran bermula dari ketidaktahuan terhadap batas kewenangan. Pelatihan singkat setiap tahun bagi direksi, komisaris, dan manajemen kunci membantu Anda menjaga pemahaman yang seragam.

Sertifikat Tanah Elektronik

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Konflik kepentingan direksi terjadi ketika kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain bersinggungan dengan kewajiban direksi kepada perseroan.

UU Perseroan Terbatas membatasi kewenangan direksi yang berbenturan kepentingan, menetapkan tanggung jawab pribadi dan tanggung renteng atas kerugian, serta menggugurkan perlindungan business judgment rule ketika benturan kepentingan terbukti.

Regulasi terbaru untuk BUMN dan aturan OJK untuk perusahaan terbuka memperkuat tuntutan yang sama, yaitu keputusan diambil dengan itikad baik, hati-hati, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Bagi Anda yang menjabat sebagai direksi atau sedang menyusun tata kelola perusahaan, langkah yang paling bermanfaat adalah membuat kebijakan tertulis, membiasakan pengungkapan kepentingan, melibatkan organ yang independen, dan menyimpan dokumentasi keputusan.

Untuk kasus yang sudah berjalan, konsultasikan dengan advokat atau konsultan hukum perseroan, karena fakta dan anggaran dasar masing-masing perusahaan dapat mengubah analisisnya.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 61, 92, 93, 97, 99, 104): https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26940/undangundang-nomor-40-tahun-2007/
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6427eaaee8a1f/undang-undang-nomor-6-tahun-2023
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/c5c31a20-c947-4a24-80c3-802682b75483/2025UU016.pdf
  • Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (penjelasan): https://peraturan.bpk.go.id/Download/221574/Peraturan%20OJK%20No.%2042%20Tahun%202020_Penjelasan.pdf
  • M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hlm. 377-378 (dikutip dalam Klinik Hukumonline, “Akibat Hukum Jika Direksi Menyalahgunakan Wewenang”, 19 Februari 2025): https://www.hukumonline.com/klinik/a/akibat-hukum-jika-direksi-menyalahgunakan-wewenang-lt5a2908959f2c4
  • Satya Arinanto (Peneliti Nagara Institute), pernyataan dalam Round Table Discussion Nagara Institute, Jakarta, 25 Juni 2026, dimuat Republika, “Business Judgment Rule Dinilai Penting untuk Mendukung Transformasi BUMN”: https://ekonomi.republika.co.id/berita/th6yfq416/business-judgment-rule-dinilai-penting-untuk-mendukung-transformasi-bumn
  • Sidabutar, V. C. C., Abubakar, L., & Mantili, R. (2026). “Studi Kasus Putusan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN.Mks terhadap Pertanggungjawaban Direksi atas Transaksi antar Perseroan yang Berpotensi Menimbulkan Benturan Kepentingan.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 3(5), 157-176: https://doi.org/10.62383/aliansi.v3i5.1896
  • Hukumonline, “UUPT 2007 Pertegas Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris” (kutipan Pasal 97 ayat (3), (4), (6) dan Pasal 104 ayat (2)): https://www.hukumonline.com/berita/a/uupt-2007-pertegas-tanggung-jawab-direksi-dan-komisaris-hol17807
  • Hukumonline, “Gugatan Derivatif Terhadap Direksi dan Komisaris PT” (Pasal 61 dan Pasal 97 ayat (6)): https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-derivatif-terhadap-direksi-dan-komisaris-pt-cl1201/
  • Hukumonline, “Mengenal Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia” (persetujuan pemegang saham independen berdasarkan POJK 42/POJK.04/2020): https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-doktrin-business-judgment-rule-di-indonesia-lt62bad5afaa58b
  • Jurnal Unesa (International Journal of Contemporary Law), kajian UU BUMN 2025 dan penguatan business judgment rule: https://journal.unesa.ac.id/index.php/ijcl/article/download/57277/17128/187835
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi