Terbaru

Hukum

Nafkah Anak Setelah Cerai: Aturan dan Cara Mengajukannya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Palu hakim sudah diketuk dan akta cerai sudah di tangan. Lalu muncul pertanyaan yang paling mendesak: siapa yang membiayai anak?

Nafkah anak setelah cerai tetap menjadi kewajiban kedua orang tua, dengan beban utama di pundak ayah. Kewajiban itu berjalan sampai anak dewasa atau mampu hidup mandiri.

Jawaban singkatnya begini. Ibu atau pihak yang mengasuh anak bisa menuntut nafkah lewat pengadilan, baik bersamaan dengan gugatan cerai maupun sesudah putusan keluar.

Selama menangani perkara keluarga, saya sering bertemu ibu yang menunggu berbulan-bulan tanpa menerima nafkah sepeser pun. Menurut saya, sebagian besar dari mereka sebenarnya punya dasar hukum yang kuat, hanya belum tahu cara menagihnya.

Dasar Hukum Nafkah Anak Setelah Cerai

Hukum Indonesia mengatur kewajiban ini dengan terang. Karena itu, ayah tidak bisa lepas tangan hanya karena rumah tangganya sudah bubar.

Beberapa aturan berikut menjadi pegangan utama:

  • Pasal 41 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Kalau ayah tidak mampu, pengadilan dapat meminta ibu ikut menanggung.
  • Pasal 45 UU Perkawinan: orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sampai anak menikah atau mandiri. Kewajiban ini terus berjalan setelah perkawinan putus.
  • Pasal 149 huruf d dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI): mantan suami menanggung biaya pemeliharaan anak sampai dewasa dan mandiri, yakni usia 21 tahun.
  • Pasal 26 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

Di mata hukum, seorang ayah tetap ayah, sekalipun statusnya sebagai suami sudah berakhir.

Siapa yang Menanggung Nafkah Anak Setelah Cerai dan Sampai Kapan?

Hukum menempatkan ayah sebagai penanggung jawab utama. Putusan hak asuh anak kepada ibu tidak mengubah hal itu.

Pembagiannya sederhana. Ibu merawat anak setiap hari, sementara ayah membiayai kebutuhannya. Pembagian peran inilah yang sering memicu salah paham.

Hukum memang memberi satu pengecualian. Apabila ayah benar-benar tidak mampu, pengadilan dapat meminta ibu ikut memikul biaya.

Lalu, sampai kapan? UU Perkawinan menyebut batasnya saat anak menikah atau bisa berdiri sendiri. KHI, di sisi lain, menyebut usia 21 tahun.

Baca juga  Copyright Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Dalam praktik, anak yang masih kuliah dan belum mandiri bisa menjadi bahan pertimbangan hakim. Oleh sebab itu, tuliskan kebutuhan pendidikan anak secara rinci di dalam gugatan.

Kebutuhan anak yang masuk hitungan nafkah meliputi:

  • makanan, pakaian, dan kebutuhan harian;
  • tempat tinggal;
  • biaya sekolah, les, dan perlengkapan belajar;
  • biaya kesehatan dan asuransi.

Semua poin itu menegaskan kewajiban ayah menafkahi anak secara menyeluruh, tidak terbatas pada uang makan.

nafkah anak setelah cerai

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Besaran Nafkah Anak Setelah Cerai dan Cara Hakim Menetapkannya

Undang-undang tidak menyebut angka baku. Hakim menilai setiap perkara dari fakta yang muncul di persidangan.

Besaran nafkah anak biasanya mengikuti beberapa faktor berikut:

  • penghasilan dan kemampuan ayah;
  • usia dan jumlah anak;
  • biaya pendidikan dan kesehatan;
  • standar hidup anak sebelum orang tuanya bercerai.

Mahkamah Agung juga memberi pedoman lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015. Hakim boleh menambahkan 10 sampai 20 persen per tahun pada nafkah anak. Tambahan itu berlaku di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Contoh Ilustrasi Perhitungan

Bayangkan hakim menetapkan nafkah Rp3 juta per bulan untuk satu anak. Dengan tambahan 10 persen per tahun, nominalnya naik menjadi Rp3,3 juta pada tahun kedua.

Angka ini sekadar ilustrasi. Putusan sesungguhnya selalu bergantung pada bukti dan kemampuan ayah.

Ketentuan Khusus bagi PNS

Pegawai negeri sipil (PNS) punya aturan tersendiri. Menurut PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS pria yang bercerai atas kehendaknya wajib menyerahkan sebagian gaji.

Pembagiannya begini: sepertiga untuk PNS yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak. Kalau pasangan itu tidak punya anak, bagian mantan istri menjadi setengah gaji.

Cara Mengajukan Nafkah Anak Setelah Cerai

Ada dua jalur untuk mengajukan gugatan nafkah anak. Jalur pertama, kamu memasukkannya bersamaan dengan gugatan cerai. Jalur kedua, kamu mengajukannya setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.

Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama membuka kedua jalur itu. Warga muslim mendaftar ke Pengadilan Agama. Warga nonmuslim mendaftar ke Pengadilan Negeri dengan merujuk Pasal 41 UU Perkawinan.

Baca juga  Hak Guna Bangunan: Pengertian, Jangka Waktu, dan Cara Mengurusnya

Langkah Mengajukan Gugatan Nafkah Anak

Berikut cara mengajukan nafkah anak secara berurutan:

  1. Siapkan dokumen. Kumpulkan KTP, akta nikah, akta cerai, akta kelahiran anak, dan bukti penghasilan ayah. Lengkapi dengan rincian kebutuhan bulanan anak.
  2. Susun surat gugatan. Tulis identitas para pihak, alasan gugatan, dan besaran nafkah yang kamu minta.
  3. Daftarkan ke pengadilan. Datangi kepaniteraan pengadilan yang berwenang, lalu bayar panjar biaya perkara. Warga kurang mampu boleh meminta layanan berperkara secara cuma-cuma (prodeo).
  4. Ikuti mediasi dan sidang. Hadiri semua panggilan agar gugatanmu tidak gugur.
  5. Ajukan bukti dan saksi. Tunjukkan slip gaji, kuitansi sekolah, dan bukti kebutuhan anak lainnya.
  6. Terima putusan. Hakim kemudian menetapkan besaran nafkah dan kewajiban ayah.

Saran saya, catat semua pengeluaran anak sejak sebelum menggugat. Catatan yang rapi sangat membantu hakim memahami kebutuhan nyata anak.

nafkah anak setelah cerai

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Membayar Nafkah Anak

Putusan pengadilan mengikat dan wajib dijalankan. Kalau ayah mengabaikannya, kamu bisa menempuh upaya paksa.

Ikuti langkah berikut:

  1. Ajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara.
  2. Tunggu pengadilan memanggil ayah untuk menerima teguran (aanmaning).
  3. Jika ayah tetap menolak, pengadilan dapat menyita harta untuk membayar nafkah (Pasal 196 HIR).

Jalur pidana juga tersedia. Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak melarang penelantaran anak, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Meski begitu, saya menyarankan jalur perdata lebih dulu. Cara ini lebih cepat menghasilkan nafkah untuk anak.

FAQ

Apakah ayah tetap wajib membayar jika hak asuh ada pada ibu?

Ya. Kewajiban nafkah anak setelah cerai melekat pada ayah, apa pun putusan hak asuhnya. Hak asuh hanya menentukan siapa yang merawat anak sehari-hari.

Apakah ibu yang bekerja menggugurkan kewajiban ayah?

Tidak. Pasal 41 huruf b UU Perkawinan tetap menempatkan ayah sebagai penanggung jawab utama. Hakim baru melibatkan ibu kalau ayah terbukti tidak mampu.

Bisakah besaran nafkah diubah setelah putusan?

Bisa. Dalam praktik, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan baru untuk menyesuaikan nafkah. Contohnya saat biaya sekolah naik atau penghasilan ayah berubah drastis.

Baca juga  Perbedaan SPA, SSA, SHA, dan JVA dalam Akuisisi Perusahaan

Kesimpulan

Nafkah anak setelah cerai adalah hak anak. Urusan ini melekat pada anak, apa pun hubungan kedua orang tuanya sekarang.

Ayah menanggung beban utamanya, dan hukum menyediakan jalur pengadilan serta eksekusi bagi yang mengabaikannya.

Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, catat seluruh kebutuhan dan pengeluaran anak. Kedua, kumpulkan bukti penghasilan ayah. Ketiga, ajukan gugatan bersamaan dengan perceraian atau sesudahnya.

Menurut saya, menunda gugatan hanya merugikan anak. Makin cepat kamu bertindak, makin cepat pula kebutuhan anak terjamin.

Masih bingung harus mulai dari mana? Tim ahli kami siap mendampingimu. Klik poster di bawah artikel ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan atas website untuk mendapat arahan yang tepat.

Ringkasan

  • Nafkah anak setelah cerai tetap menjadi kewajiban orang tua, dengan ayah sebagai penanggung jawab utama.
  • Dasar hukumnya mencakup Pasal 41 dan Pasal 45 UU Perkawinan, KHI, dan UU Perlindungan Anak.
  • Kewajiban berlaku sampai anak dewasa atau mandiri, dan KHI menyebut usia 21 tahun.
  • Hak asuh pada ibu tidak menghapus kewajiban ayah membiayai anak.
  • Hakim menetapkan besaran nafkah sesuai kemampuan ayah dan kebutuhan anak, dengan pedoman tambahan 10 sampai 20 persen per tahun.
  • Gugatan nafkah anak bisa diajukan bersamaan dengan perceraian atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Jika ayah tidak membayar, ibu dapat mengajukan eksekusi putusan ke pengadilan.
  • Konsultasi dengan ahli hukum membantu menyusun gugatan dan bukti dengan tepat.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 dan Pasal 45.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 86.
  4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
  6. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA.
  7. Kementerian Hukum Republik Indonesia, Basis Data Peraturan: peraturan.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi