Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan calon istri tentang harta dan tanggung jawab selama perkawinan. Banyak pasangan merasa canggung membahasnya.
Ada yang khawatir calon pasangannya tersinggung, ada juga yang takut dicap perhitungan. Saya melihatnya dari sudut lain.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai perjanjian ini sebagai wujud keterbukaan dua orang dewasa yang ingin memulai rumah tangga dengan aturan main yang jelas.
Pasangan yang sudah bicara soal harta sejak awal biasanya lebih tenang di kemudian hari. Artikel ini mengupas pengertian, isi, syarat, dan cara membuat perjanjian pranikah menurut hukum Indonesia.
Intinya begini: kamu membuat akta di hadapan notaris, lalu mencatatkannya ke Pegawai Pencatat Perkawinan agar perjanjian mengikat pihak ketiga.
Baca juga: Pembubaran Perusahaan oleh Pengadilan: Dasar Hukum dan Prosedur
Pengertian Perjanjian Pranikah dan Dasar Hukumnya
Dalam hukum Indonesia, perjanjian pranikah punya nama resmi, yaitu perjanjian perkawinan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi pijakan utamanya.
KUHPerdata ikut mengaturnya lewat Pasal 139 sampai Pasal 179. Pasangan muslim bisa merujuk pula ke Kompilasi Hukum Islam, Pasal 45 sampai Pasal 52.
Lalu bagaimana nasib harta kalau pasangan tidak membuat perjanjian? Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta yang didapat selama perkawinan menjadi harta bersama.
Perjanjian pranikah memberi ruang untuk menyimpang dari aturan itu. Pasangan bebas memilih pemisahan harta penuh atau pemisahan sebagian saja.
Perubahan Aturan Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
Dulu, perjanjian hanya sah bila dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah ketentuan itu.
Lewat putusan tertanggal 27 Oktober 2016, MK membolehkan pasangan membuat perjanjian selama ikatan perkawinan masih berjalan.
Pengesahannya pun bisa dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali pasangan menentukan waktu lain.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Manfaat Perjanjian Pranikah bagi Pasangan
Manfaat perjanjian pranikah paling terasa bagi pasangan yang sudah punya aset atau usaha sebelum menikah. Berikut manfaat utamanya:
- Harta terpisah dengan jelas. Harta bawaan dan hasil usaha masing-masing tidak bercampur.
- Perlindungan dari utang pasangan. Kreditur pasanganmu tidak otomatis bisa menyita hartamu.
- Usaha tetap aman. Bisnis pribadi atau bisnis keluarga terpisah dari sengketa rumah tangga.
- Kepastian saat bercerai. Pembagian harta mengikuti kesepakatan, sehingga prosesnya lebih singkat.
- Kepemilikan tanah terjaga. WNI yang menikah dengan WNA dapat mempertahankan hak milik atau HGB jika membuat perjanjian pisah harta, karena harta tidak bercampur.
Manfaat itu berjalan sejak hari pertama pernikahan. Aturan mainnya jelas dan adil bagi kedua pihak, apa pun yang terjadi kelak. Oleh karena itu, banyak notaris menyarankan pasangan membicarakan perjanjian ini jauh sebelum tanggal pernikahan ditetapkan.
Isi Perjanjian Pranikah yang Umum Diatur
Isi perjanjian pranikah menyesuaikan kebutuhan tiap pasangan. Meski begitu, ada pokok-pokok yang hampir selalu muncul dalam akta:
- Pemisahan harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan.
- Pengelolaan dan hak penggunaan masing-masing harta.
- Tanggung jawab atas utang, baik sebelum maupun sesudah menikah.
- Pembagian biaya rumah tangga, termasuk biaya pendidikan anak.
- Daftar aset yang dibawa masing-masing pihak ke dalam perkawinan.
- Mekanisme pembagian harta jika terjadi perceraian.
Setelah itu, kamu perlu tahu batasannya. Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan melarang isi perjanjian yang melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan.
Hal yang Tidak Boleh Dimuat
Pasangan tidak boleh menghapus kewajiban dasar dalam perkawinan, misalnya kewajiban menafkahi anak. Klausul yang merugikan hak anak juga terlarang.
Klausul yang bertentangan dengan norma agama bisa membuat bagian perjanjian batal. Supaya aman, minta notaris menelaah setiap klausul sebelum kamu menandatangani akta.
Syarat Sah Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum berasal dari Pasal 1320 KUHPerdata. Ada empat unsurnya:
- Kedua pihak sepakat tanpa paksaan.
- Kedua pihak cakap hukum.
- Perjanjian mengatur hal tertentu.
- Perjanjian memiliki sebab yang halal.
Syarat khusus bersumber dari UU Perkawinan dan Putusan MK. Perjanjian harus tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Kedua pihak juga harus menyetujuinya bersama. Soal usia, UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal 19 tahun untuk menikah, jadi kedua calon harus memenuhinya agar cakap hukum.
Soal pencatatan, jangan sampai terlewat. Perjanjian yang belum dicatat tetap mengikat kamu dan pasangan. Namun, agar mengikat pihak ketiga, perjanjian itu harus dicatat pada akta perkawinan.
Cara Membuat Perjanjian Pranikah
Cara membuat perjanjian pranikah terbilang mudah kalau kamu menyiapkannya jauh hari. Ikuti langkah berikut:
- Diskusikan isinya. Bicarakan harta, utang, dan rencana keuangan secara terbuka dengan calon pasangan.
- Siapkan dokumen. Kumpulkan KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kepemilikan aset masing-masing.
- Pilih notaris. Konsultasikan draf perjanjian dan tanyakan rincian biayanya agar tidak ada kejutan.
- Tanda tangani akta. Lakukan penandatanganan di hadapan notaris sebelum akad atau pemberkatan.
- Catatkan perjanjian. Laporkan akta notaris ke Pegawai Pencatat Perkawinan. Pasangan muslim mencatatkannya di KUA berdasarkan Surat Kemenag Nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017. Pasangan non-muslim mencatatkannya di Dinas Dukcapil berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/5876/DUKCAPIL. Pencatatan berupa catatan pinggir pada akta perkawinan.
- Simpan salinan akta. Salinan yang sah akan berguna saat kamu mengurus perbankan atau transaksi properti.
Kapan Waktu Terbaik Membuatnya?
Idealnya beberapa minggu sebelum perkawinan. Pasangan punya waktu cukup untuk berdiskusi dan merevisi isi.
Kamu yang sudah menikah pun masih punya jalan. Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 membolehkan pembuatan perjanjian selama perkawinan berlangsung.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah perjanjian pranikah wajib dibuat?
Tidak wajib. Hukum Indonesia menempatkan perjanjian pranikah sebagai pilihan bagi pasangan. Meski begitu, notaris menyarankannya jika salah satu pihak memiliki aset besar, usaha, atau utang.
Apakah perjanjian pranikah bisa diubah atau dicabut?
Bisa. Kedua pihak dapat mengubah atau mencabut perjanjian selama sepakat dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga. Pasangan juga perlu membuat dan mencatat perubahan tersebut secara resmi.
Apakah perjanjian pranikah bisa dibuat setelah menikah?
Bisa. Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, pasangan boleh membuatnya selama perkawinan. Akta tetap dibuat di hadapan notaris dan perlu dicatatkan.
Kesimpulan
Perjanjian pranikah membantu pasangan mengatur harta, utang, dan tanggung jawab dengan jelas. Dasar hukumnya kuat, mulai dari UU Perkawinan dan KUHPerdata sampai Putusan MK 69/PUU-XIII/2015.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Ajak pasangan berdiskusi, konsultasikan isinya dengan notaris, buat akta sebelum menikah, lalu catatkan.
Menurut saya, perjanjian pranikah yang disusun dengan cermat ikut menjaga keharmonisan, sebab kedua pihak sama-sama paham hak dan kewajibannya.
Kondisi harta setiap pasangan berbeda, jadi isi perjanjian pun perlu disesuaikan. Kalau kamu masih ragu menyusun klausulnya, kamu tidak harus memikirkannya sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami pilihan yang paling aman.
Baca juga: Cek Kosong dan Cek Mundur: Perbedaan dan Akibat Hukumnya
Ringkasan
- Perjanjian pranikah adalah perjanjian perkawinan tertulis yang mengatur harta dan kewajiban pasangan.
- Dasar hukumnya meliputi Pasal 29 UU Perkawinan, KUHPerdata, dan Putusan MK 69/PUU-XIII/2015.
- Manfaat utamanya mencakup pemisahan harta, perlindungan dari utang pasangan, dan kepastian saat perceraian.
- Isi perjanjian tidak boleh melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
- Syarat sahnya mengikuti Pasal 1320 KUHPerdata serta pengesahan oleh notaris atau pegawai pencatat perkawinan.
- Pasangan perlu mencatatkan perjanjian di KUA atau Dinas Dukcapil agar berlaku bagi pihak ketiga.
- Pasangan dapat membuat perjanjian sebelum atau selama perkawinan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 29 dan Pasal 35.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 139 sampai Pasal 179 dan Pasal 1320.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id).
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 45 sampai Pasal 52.
- UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 21 dan Pasal 36.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Surat Edaran Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Nomor 472.2/5876/DUKCAPIL (19 Mei 2017) tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan, dan Surat Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017.
- Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 (salinan resmi di mkri.id), menggantikan rujukan jurnal kampus.





