Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset tertentu. Pemegangnya berhak menerima imbal hasil secara berkala, dan itulah yang membuat instrumen ini makin dilirik investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah.
Tapi di lapangan, banyak calon investor masih bingung membedakannya dengan obligasi biasa. Ujungnya, mereka ragu melangkah.
Intinya begini. Sukuk mewakili kepemilikan atas aset yang mendasarinya, jadi sifatnya berlainan dengan surat utang berbunga.
Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya menilai sukuk cukup ramah bagi pemula, asalkan kamu memeriksa akad, penerbit, dan izin regulatornya. Tiga hal itu jauh lebih layak diperhatikan daripada angka imbal hasil tertinggi.
Mari kita urai pengertian, dasar hukum, jenis, dan cara kerja sukuk satu per satu.
Sukuk Adalah Surat Berharga Syariah: Pengertian Lengkapnya
Kata sukuk berasal dari bahasa Arab “sakk”, yang berarti sertifikat atau dokumen bukti hak. Dalam dunia keuangan modern, istilah itu merujuk pada sertifikat kepemilikan aset yang sesuai syariah.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menggambarkan sukuk negara sebagai surat berharga negara yang terbit berdasarkan prinsip syariah. Surat ini berfungsi sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN.
Artinya, pemegang sukuk punya hak atas aset yang mendasari penerbitan. Hak itu berlainan dengan piutang biasa kepada penerbit.
Supaya lebih jelas, kamu bisa melihat perbedaan sukuk dan obligasi konvensional berikut ini:
- Dasar transaksi: obligasi berupa utang piutang, sedangkan sukuk berbasis kepemilikan aset atau akad syariah.
- Imbal hasil: obligasi membayar bunga, sedangkan sukuk membayar ujrah, bagi hasil, atau margin.
- Aset dasar: sukuk wajib punya aset yang mendasari (underlying asset).
- Kepatuhan syariah: sukuk harus selaras dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.
Karena itu, sukuk cocok untuk kamu yang ingin menjaga kehalalan investasi. Tetap saja, kemampuan penerbit membayar kewajibannya perlu kamu nilai sendiri.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Sukuk di Indonesia
Penerbitan sukuk di Indonesia bersandar pada fatwa ulama dan peraturan perundang-undangan. Dua-duanya harus terpenuhi bersamaan.
Fatwa DSN-MUI
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI menjadi rujukan kepatuhan syariah. Beberapa fatwa yang relevan tercantum berikut ini:
- Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk.
Peraturan Perundang-undangan
Dari sisi hukum positif, sejumlah aturan mengatur penerbitan dan pengawasan sukuk:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
- POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Jadi, penerbit sukuk memikul dua kewajiban sekaligus, yaitu patuh pada syariah dan patuh pada regulasi.
Jenis Sukuk yang Perlu Kamu Ketahui
Sukuk bisa dikelompokkan menurut penerbit dan akad yang dipakai. Dengan memahaminya, kamu lebih mudah memilih instrumen yang cocok dengan tujuan keuanganmu.
Berdasarkan Penerbit
Sukuk negara (SBSN) diterbitkan pemerintah lewat Kementerian Keuangan. Dananya membiayai APBN, termasuk proyek infrastruktur.
Untuk investor individu, contohnya Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Keduanya dijual pada masa penawaran tertentu melalui mitra distribusi resmi.
Sukuk korporasi diterbitkan perusahaan guna mendanai kegiatan usahanya. OJK mengawasi penerbitannya, dan wali amanat menjaga kepentingan para pemegang sukuk.
Berdasarkan Akad
Akad menentukan bagaimana imbal hasil dihitung dan dibayarkan. Berikut akad yang paling sering dipakai:
- Ijarah: sukuk berbasis sewa aset, dengan imbal hasil berupa ujrah.
- Mudharabah: kerja sama pemodal dan pengelola, dengan bagi hasil sesuai nisbah.
- Musyarakah: penyertaan modal bersama dalam suatu usaha atau proyek.
- Wakalah: investor memberi kuasa kepada pengelola untuk mengelola dana dan aset.
- Istishna’: pembiayaan pembangunan suatu aset atau proyek.
Sebelum membeli, baca akad yang tertulis di prospektus atau dokumen penawaran. Langkah kecil ini sering menyelamatkan kamu dari salah pilih.
Cara Kerja Sukuk dari Penerbitan hingga Jatuh Tempo
Secara umum, sukuk berjalan melalui tahapan berikut:
- Penerbit menetapkan aset dasar (underlying asset) dan akad yang dipakai.
- Penerbit mengurus persetujuan kepatuhan syariah, pemeringkatan, dan izin dari regulator.
- Penerbit menawarkan sukuk kepada investor, dan pada sukuk korporasi wali amanat mewakili pemegang sukuk.
- Investor membeli sukuk, lalu dana mengalir ke penerbit.
- Penerbit membayar imbal hasil secara berkala sesuai akad.
- Begitu jatuh tempo, penerbit mengembalikan nilai nominal sukuk kepada investor.
Pada sukuk negara, pemerintah dapat menerbitkan sukuk secara langsung atau lewat Perusahaan Penerbit SBSN. Perusahaan ini bertindak sebagai special purpose vehicle yang memegang aset SBSN.
Sukuk umumnya juga bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Jadi, kamu masih punya jalan untuk mencairkan investasi sebelum jatuh tempo.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Manfaat dan Risiko Investasi Sukuk
Setiap instrumen investasi punya sisi menguntungkan dan sisi yang perlu diwaspadai. Sukuk pun begitu.
Manfaat utamanya adalah sebagai berikut:
- Imbal hasil cair secara berkala dengan jadwal yang jelas.
- Akadnya sesuai prinsip syariah dan diawasi dewan pengawas syariah.
- Pembayaran sukuk negara menjadi kewajiban pemerintah.
- Dana investor ikut mendukung pembangunan nasional.
Di sisi lain, ada beberapa risiko yang patut kamu timbang:
- Risiko gagal bayar, terutama pada sukuk korporasi.
- Risiko likuiditas, karena pasar sekunder tidak selalu ramai.
- Risiko pasar, yaitu harga sukuk bisa turun sebelum jatuh tempo.
- Risiko kepatuhan syariah, bila penggunaan dana menyimpang dari akad.
Maka dari itu, cek peringkat sukuk dan reputasi penerbit sebelum menaruh dana.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah sukuk sama dengan obligasi syariah?
Dalam obrolan sehari-hari, banyak orang menganggap keduanya sama. Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 memakai istilah obligasi syariah, sedangkan Fatwa Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 mengatur sukuk secara lebih spesifik.
Apakah sukuk aman?
Sukuk negara menjadi kewajiban pemerintah, sehingga risikonya relatif rendah. Pada sukuk korporasi, risiko gagal bayar tetap ada, jadi periksa peringkat dan kinerja penerbitnya.
Bagaimana cara membeli sukuk?
Sukuk ritel negara dijual pada masa penawaran lewat mitra distribusi resmi, seperti bank dan perusahaan sekuritas yang ditunjuk Kemenkeu. Jadwalnya bisa kamu pantau di situs resmi DJPPR Kemenkeu.
Kesimpulan
Sukuk adalah instrumen investasi syariah berbasis aset, dengan imbal hasil yang bersumber dari akad yang sah. Ragamnya luas, dari sukuk negara sampai sukuk korporasi.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pahami akadnya, cek izin dan peringkat penerbit, lalu sesuaikan pilihan dengan tujuan keuanganmu.
Menurut saya, sukuk adalah pintu masuk yang baik bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Membaca dokumen penawaran dengan teliti tetap menjadi kuncinya.
Kalau kamu berencana menerbitkan sukuk atau butuh telaah hukum atas dokumen akadnya, jangan ragu bertanya. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu.
Ringkasan
- Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset yang mendasarinya.
- Sukuk berbeda dari obligasi konvensional karena berbasis aset dan akad syariah, bukan bunga.
- Dasar hukumnya meliputi UU Nomor 19 Tahun 2008, UU Pasar Modal, POJK 15 dan 18/POJK.04/2015, serta fatwa DSN-MUI.
- Sukuk dibedakan menjadi sukuk negara (SBSN) dan sukuk korporasi, dengan akad seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah, dan istishna’.
- Cara kerjanya meliputi penentuan aset dasar, penawaran, pembayaran imbal hasil berkala, dan pengembalian nilai nominal saat jatuh tempo.
- Investor perlu memperhatikan risiko gagal bayar, likuiditas, pasar, dan kepatuhan syariah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Database Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Database Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).
- Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id).
- Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id).
- Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah. Dewan Syariah Nasional MUI (dsnmui.or.id).
- Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Fatwa Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (djppr.kemenkeu.go.id), informasi SBSN dan Sukuk Negara Ritel.





