Uang Penghargaan Masa Kerja menjadi salah satu hal yang perlu dipahami pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Besarannya mengikuti masa kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, perhitungan hak pekerja kerap memunculkan pertanyaan. Ada karyawan yang belum memahami komponen upah yang digunakan. Ada pula yang bingung ketika angka dari perusahaan berbeda dengan hitungan pribadi.
Menurut saya, perusahaan perlu menjelaskan perhitungan tersebut secara terbuka agar pekerja memahami dasar pembayaran yang mereka terima. Penjelasan yang jelas juga dapat mencegah perselisihan di kemudian hari.
Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja?
Uang Penghargaan Masa Kerja merupakan kompensasi yang dapat diterima pekerja ketika hubungan kerja berakhir, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Aturan yang menjadi dasar pembahasannya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan pelaksanaannya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Perlu kamu pahami, uang penghargaan masa kerja tidak selalu diberikan dengan besaran yang sama kepada setiap pekerja.
Perbedaan uang penghargaan masa kerja dan pesangon
Istilah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sering dianggap serupa. Padahal, keduanya memiliki dasar perhitungan yang berbeda.
- Uang pesangon: kompensasi PHK yang besarannya mengikuti masa kerja dan ketentuan alasan PHK.
- Uang penghargaan masa kerja: pembayaran yang dihitung berdasarkan kelompok masa kerja tertentu.
- Uang penggantian hak: pembayaran atas hak tertentu yang masih harus dipenuhi sesuai peraturan.
Dasar Hukum Uang Penghargaan Masa Kerja
Dasar perhitungan uang penghargaan masa kerja dapat kamu temukan dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan ini mengelompokkan masa kerja dan menetapkan besaran uang penghargaan untuk setiap kelompok.
Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap menjadi dasar penting dalam pengaturan hubungan kerja. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui peraturan terkait Cipta Kerja.
Berikut beberapa regulasi yang berkaitan dengan hak pekerja ketika PHK terjadi:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
- PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur hubungan kerja dan hak pekerja dalam kondisi PHK.
Tabel dalam Pasal 40 ayat (3) menunjukkan besaran dasar uang penghargaan berdasarkan masa kerja. Namun, nominal yang akhirnya diterima pekerja tetap bergantung pada alasan PHK dan ketentuan lain yang relevan.
Rumus Uang Penghargaan Masa Kerja
Cara menghitung uang penghargaan masa kerja sebenarnya cukup sederhana. Kamu perlu mengetahui masa kerja, upah sebagai dasar perhitungan, dan ketentuan yang sesuai dengan alasan PHK.
Rumus dasar:
Uang Penghargaan Masa Kerja = Jumlah bulan upah sesuai kelompok masa kerja × Upah satu bulan
Artinya, kamu perlu mencocokkan masa kerja dengan kelompok yang tercantum dalam peraturan. Setelah itu, kalikan jumlah bulan upah yang ditentukan dengan upah dasar bulanan. Jangan mengalikan seluruh tahun kerja secara langsung dengan gaji.
Tabel besaran uang penghargaan berdasarkan masa kerja
Mengacu pada Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut besaran dasar uang penghargaan berdasarkan kelompok masa kerja.
| Masa kerja | Besaran dasar |
|---|---|
| 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Komponen upah yang digunakan
Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan komponen upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Komponen tersebut mencakup:
- Upah pokok.
- Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja.
Jika kamu menerima tunjangan tidak tetap, periksa sifat pembayaran tersebut dan ketentuan yang mengaturnya. Jangan langsung memasukkan seluruh penerimaan bulanan sebagai dasar perhitungan.
Sebagai contoh, seorang karyawan menerima upah pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 setiap bulan. Dengan demikian, upah dasar perhitungannya mencapai Rp7.000.000. Angka tersebut kemudian digunakan untuk menghitung besaran uang penghargaan sesuai kelompok masa kerjanya.
Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja
Supaya hasil perhitungan lebih akurat, kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut. Siapkan data masa kerja dan pengupahan terlebih dahulu.
- Periksa masa kerja. Hitung masa kerja berdasarkan tanggal mulai bekerja hingga tanggal berakhirnya hubungan kerja, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
- Tentukan kelompok masa kerja. Cocokkan lama bekerja dengan tabel dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Hitung upah dasar. Jumlahkan upah pokok dan tunjangan tetap sesuai aturan.
- Kalikan dengan besaran dasar. Gunakan jumlah bulan upah yang sesuai dengan kelompok masa kerja.
- Periksa alasan PHK. Sesuaikan hasil awal dengan ketentuan hak pekerja berdasarkan alasan PHK tersebut.
Contoh perhitungan uang penghargaan masa kerja
Bayangkan seorang karyawan telah bekerja selama delapan tahun. Ia menerima upah pokok Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 setiap bulan.
Berikut perhitungannya:
- Masa kerja: 8 tahun.
- Upah dasar: Rp7.000.000 + Rp1.000.000 = Rp8.000.000.
- Besaran dasar untuk masa kerja 6 hingga kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- Perhitungan dasar: 3 × Rp8.000.000 = Rp24.000.000.
Berdasarkan simulasi tersebut, besaran dasar uang penghargaan masa kerja mencapai Rp24.000.000. Angka ini belum tentu menjadi jumlah akhir yang diterima pekerja karena ketentuan berdasarkan alasan PHK tetap harus diperiksa.
Faktor yang Memengaruhi Hak Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa kerja dan upah menjadi dasar penting dalam perhitungan. Namun, keduanya bukan satu-satunya hal yang perlu kamu periksa. Alasan PHK turut menentukan hak akhir pekerja.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur sejumlah keadaan yang dapat menyebabkan PHK beserta konsekuensi haknya. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa pasal.
Alasan PHK
PHK dapat terjadi karena berbagai keadaan, seperti efisiensi, penutupan perusahaan, pengunduran diri, pelanggaran, pensiun, atau alasan lain yang diatur hukum. Setiap keadaan memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak pekerja.
Jangan langsung menganggap setiap pekerja menerima uang penghargaan dengan besaran yang sama. Beberapa keadaan memiliki pengaturan khusus yang dapat memengaruhi hak akhir.
Perjanjian kerja dan peraturan perusahaan
Periksa juga perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dokumen tersebut dapat memuat ketentuan tentang hak pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Simpan salinan dokumen tersebut sejak awal bekerja. Dengan begitu, kamu dapat membandingkan perhitungan perusahaan dengan isi perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masa kerja dan data pengupahan
Kesalahan pencatatan tanggal mulai bekerja atau komponen tunjangan bisa memengaruhi hasil perhitungan. Oleh sebab itu, cocokkan data perusahaan dengan kontrak kerja, slip gaji, dan dokumen pendukung lainnya.
Perbedaan Uang Penghargaan Masa Kerja, Pesangon, dan Penggantian Hak
Saat menghitung hak setelah PHK, pisahkan setiap komponen pembayaran. Langkah ini memudahkan kamu memeriksa apakah perusahaan telah menghitung hak sesuai ketentuan.
| Komponen | Fungsi | Dasar perhitungan |
|---|---|---|
| Uang pesangon | Kompensasi PHK berdasarkan ketentuan yang berlaku | Masa kerja, upah, dan alasan PHK |
| Uang penghargaan masa kerja | Penghargaan atas masa kerja yang memenuhi ketentuan | Kelompok masa kerja dan upah |
| Uang penggantian hak | Pembayaran atas hak tertentu yang belum diterima | Jenis hak yang masih harus dibayarkan |
Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur komponen tersebut dalam ketentuan mengenai hak akibat PHK. Meski demikian, jumlah akhir setiap komponen bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang relevan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perhitungan Perusahaan Berbeda?
Perbedaan hasil perhitungan tidak selalu berarti salah satu pihak melakukan pelanggaran. Bisa saja terdapat perbedaan data atau pemahaman terhadap aturan yang digunakan. Karena itu, periksa dasar perhitungannya terlebih dahulu.
Berikut langkah yang dapat kamu lakukan:
- Minta rincian tertulis. Periksa dasar upah, masa kerja, alasan PHK, dan rumus yang digunakan perusahaan.
- Bandingkan dengan peraturan. Cocokkan perhitungan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Periksa dokumen kerja. Siapkan kontrak, slip gaji, surat PHK, serta peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Sampaikan keberatan secara tertulis. Jelaskan bagian yang berbeda dan sertakan hasil perhitungan pembanding.
- Gunakan mekanisme penyelesaian perselisihan. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, tempuh jalur penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mekanisme penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
FAQ tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
1. Apakah semua karyawan berhak menerima uang penghargaan masa kerja?
Tidak selalu. Hak tersebut bergantung pada masa kerja, alasan PHK, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan kelompok besaran dasar mulai dari masa kerja tiga tahun. Namun, kamu tetap perlu memeriksa alasan PHK untuk mengetahui hak akhirnya.
2. Bagaimana cara menghitung uang penghargaan masa kerja?
Pertama, tentukan masa kerja dan cocokkan dengan kelompok dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021. Setelah itu, kalikan jumlah bulan upah yang sesuai dengan upah dasar bulanan.
3. Apakah uang penghargaan masa kerja sama dengan pesangon?
Tidak. Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja merupakan komponen yang berbeda. Masing-masing memiliki dasar perhitungan tersendiri dan dapat menjadi bagian dari hak pekerja sesuai alasan PHK.
Kesimpulan
Uang Penghargaan Masa Kerja merupakan salah satu komponen hak pekerja yang perlu diperiksa ketika hubungan kerja berakhir. Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur besaran dasar berdasarkan kelompok masa kerja, mulai dari dua bulan upah untuk masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun.
Menurut saya, pekerja dan perusahaan perlu mengutamakan perhitungan yang transparan serta memiliki dasar hukum jelas. Dengan begitu, kedua pihak dapat memahami hak dan kewajibannya sebelum mengambil langkah lanjutan.
Jika kamu sedang menghadapi persoalan ketenagakerjaan atau ingin memeriksa perhitungan hak PHK, carilah pendampingan hukum sesuai kebutuhanmu. Klik poster konsultasi yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk memperoleh informasi awal tentang langkah yang bisa ditempuh.

Ringkasan
- Uang penghargaan masa kerja merupakan salah satu komponen hak pekerja dalam kondisi PHK tertentu.
- Dasar perhitungannya terdapat dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Besaran dasar mengikuti kelompok masa kerja, mulai dari dua hingga sepuluh bulan upah.
- Upah dasar mencakup upah pokok dan tunjangan tetap sesuai ketentuan.
- Alasan PHK dapat memengaruhi besaran akhir hak yang diterima pekerja.
- Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan komponen berbeda.
- Jika terjadi perselisihan, periksa dokumen kerja, minta rincian perhitungan, dan gunakan mekanisme penyelesaian sesuai hukum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.





