Pernah dengar cerita ini? Seseorang tiba-tiba menerima putusan pengadilan, padahal ia tidak pernah datang ke sidang. Surat panggilan tidak sampai atau alamatnya sudah pindah, lalu perkara berjalan terus tanpa kehadirannya.
Upaya hukum verzet hadir untuk situasi seperti itu. Isinya adalah perlawanan tergugat terhadap putusan verstek, yaitu putusan yang hakim jatuhkan tanpa kehadiran tergugat. Dasarnya Pasal 129 HIR dan Pasal 153 RBg, dengan batas waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat verzet sebagai pintu yang sering terlambat dibuka. Banyak orang baru sadar ketika waktunya sudah habis. Karena itu, saya menyarankan siapa pun yang sedang digugat untuk rajin mengecek alamat dan surat dari pengadilan.
Artikel ini mengupas pengertian, dasar hukum, syarat, prosedur, sampai akibat hukum verzet. Yuk, ikuti dari awal.
Apa Itu Upaya Hukum Verzet?
Kata verzet berasal dari bahasa Belanda dan artinya perlawanan. Dalam hukum acara perdata, pengertian verzet merujuk pada upaya hukum biasa yang bisa tergugat pakai terhadap putusan verstek. Syaratnya, ia tidak menerima isi putusan itu.
Putusan verstek perlu kita pahami lebih dulu. Hakim menjatuhkannya ketika tergugat tidak hadir pada sidang pertama dan tidak mengirim kuasa, padahal pengadilan sudah memanggilnya secara sah dan patut.
Kewenangan itu bersumber dari Pasal 125 ayat (1) HIR. Sifatnya fakultatif. Hakim boleh memakainya, boleh juga tidak.
Hakim tetap menimbang isi gugatan, sekalipun tergugat absen. Kalau gugatan melawan hukum atau tidak beralasan, hakim akan menolaknya.
Di titik inilah verzet berfungsi sebagai pengaman. Tergugat tetap punya hak untuk didengar, walaupun sempat tidak datang.
Baca Juga: Kepatuhan Anti Suap dan Korupsi: Panduan Penerapan
Dasar Hukum dan Kapan Verzet Dapat Digunakan
Sebelum melangkah, kamu perlu tahu pijakan hukumnya. Dengan begitu, kamu bisa menilai apakah verzet cocok untuk kasus yang sedang dihadapi.
Landasan Regulasi
Ketentuan verzet tersebar di beberapa aturan acara perdata. Ini daftarnya:
- Pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 149 RBg mengatur putusan verstek.
- Pasal 129 HIR dan Pasal 153 RBg mengatur perlawanan atau verzet.
- Pasal 196 dan Pasal 197 HIR mengatur teguran (aanmaning) dan eksekusi, yang ikut menentukan batas waktu verzet.
HIR berlaku di Jawa dan Madura. RBg berlaku di wilayah lain di luar dua pulau itu. Dalam praktik, keduanya menghasilkan mekanisme yang nyaris sama.
Perkara yang Dapat Diverzet
Verzet berlaku untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama juga mengenalnya, terutama pada perkara cerai yang sering berakhir verstek karena salah satu pihak absen.
Ada batasan penting yang wajib kamu catat. Hanya tergugat yang boleh mengajukan verzet. Kalau verstek menolak gugatan, penggugat bisa menempuh banding.
Artikel ini berfokus pada hukum acara perdata. Untuk perkara pidana, cek ketentuan KUHAP terbaru yang berlaku.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat Upaya Hukum Verzet
Hakim tidak otomatis menerima setiap perlawanan. Kamu harus memenuhi syarat verzet berikut ini:
- Ada putusan verstek. Tanpa putusan itu, tidak ada objek yang bisa dilawan.
- Pelawan adalah tergugat. Hanya pihak yang dihukum tanpa hadir yang berhak melawan.
- Tergugat keberatan. Ia tidak menerima isi putusan verstek.
- Pengajuan tepat waktu. Pengadilan menolak verzet yang melewati tenggang waktu.
- Diajukan ke pengadilan yang sama. Tujuannya adalah pengadilan yang menjatuhkan putusan verstek.
Dari kelima syarat itu, waktu paling sering menjadi sandungan. Karena itu, kita bahas khusus di bawah ini.
Tenggang Waktu Pengajuan Verzet
Pasal 129 ayat (2) HIR membedakan batas waktu berdasarkan cara pemberitahuan putusan. Ada tiga kondisi yang perlu kamu perhatikan:
- Pengadilan memberitahukan putusan langsung kepada tergugat. Verzet dapat diajukan dalam 14 hari sejak pemberitahuan.
- Putusan tidak diberitahukan langsung. Verzet dapat diajukan sampai hari ke-8 setelah teguran untuk melaksanakan putusan.
- Tergugat tidak hadir saat ditegur. Verzet dapat diajukan sampai hari ke-8 setelah surat perintah eksekusi kedua dijalankan.
Hitungan hari ikut memasukkan hari libur. Jadi, jangan menunggu sampai hari terakhir.
Prosedur Mengajukan Verzet di Pengadilan
Setelah syaratnya jelas, kita masuk ke prosedur verzet. Langkahnya sederhana, tetapi butuh ketelitian di setiap tahap.
Langkah Pengajuan
- Susun surat perlawanan. Tulis seperti gugatan biasa, lengkap dengan identitas, alasan, dan permohonan (petitum).
- Tandatangani dan ajukan. Tergugat atau kuasa hukumnya menyerahkan surat ke kepaniteraan pengadilan yang menjatuhkan verstek.
- Bayar panjar biaya perkara. Kepaniteraan akan menghitung nominalnya. Sebagian pengadilan juga menyediakan pendaftaran elektronik (e-Court).
- Hadiri sidang. Hakim memanggil kedua pihak. Kalau pelawan absen, verzetnya bisa gugur.
- Ikuti pemeriksaan. Hakim memeriksa perkara dari awal dengan acara biasa. Para pihak mengajukan jawaban, bukti, dan saksi.
Dalam proses ini, tergugat semula disebut pelawan. Penggugat semula disebut terlawan. Pelawan wajib membuktikan bahwa putusan verstek itu keliru.
Pengaruh Verzet terhadap Eksekusi
Pada prinsipnya, verzet menunda pelaksanaan putusan verstek. Ada pengecualian. Putusan yang dijatuhkan dengan ketentuan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) tetap bisa dieksekusi.
Jadi, baca amar putusan sejak awal. Dari situ kamu tahu seberapa mendesak langkah yang harus diambil.
Akibat Hukum dan Putusan Verzet
Setelah pemeriksaan selesai, hakim menjatuhkan putusan verzet. Ada dua kemungkinan.
Pertama, hakim mengabulkan verzet. Artinya, hakim menilai pelawan benar, sehingga putusan verstek batal. Hakim lalu memutus perkara dengan amar baru, misalnya menolak gugatan.
Kedua, hakim menolak verzet. Hakim menilai pelawan tidak benar, jadi putusan verstek tetap berlaku dan dikuatkan.
Ada satu aturan lagi. Jika pelawan tidak hadir dalam sidang verzet, hakim dapat memutus tanpa kehadirannya. Perlawanan kedua kali tidak akan diterima, tetapi pelawan masih bisa menempuh banding atas putusan verzet.
Lalu bagaimana kalau tergugat tidak mengajukan verzet sama sekali? Haknya hilang. Setelah tenggang waktu habis, putusan verstek berkekuatan hukum tetap dan eksekusi bisa berjalan tanpa hambatan.
Perbedaan Verzet dan Banding
Banyak orang mengira verzet sama dengan banding. Padahal keduanya punya jalur sendiri-sendiri. Tiga poin ini menjelaskannya:
- Pengadilan tujuan. Verzet masuk ke pengadilan yang sama dengan pemutus verstek. Banding masuk ke pengadilan tinggi.
- Putusan yang dilawan. Verzet dipakai untuk putusan verstek. Banding dipakai untuk putusan yang dijatuhkan dengan kehadiran para pihak.
- Cara pemeriksaan. Verzet memeriksa ulang fakta dan bukti. Banding menilai penerapan hukum dan fakta dari berkas perkara.
Karena itu, tergugat tidak bisa langsung banding atas putusan verstek. Verzet menjadi langkah pertama yang harus ditempuh.
FAQ: Pertanyaan Seputar Upaya Hukum Verzet
Berapa lama batas waktu mengajukan verzet?
Batasnya 14 hari sejak putusan verstek diberitahukan kepada tergugat, sesuai Pasal 129 ayat (2) HIR. Kalau pemberitahuan tidak langsung, batasnya hari ke-8 setelah teguran atau eksekusi. Hari libur ikut dihitung.
Apakah verzet dapat menghentikan eksekusi?
Pada umumnya, ya. Verzet menunda pelaksanaan putusan verstek. Pengecualiannya berlaku untuk putusan uitvoerbaar bij voorraad, yang tetap bisa dieksekusi.
Siapa yang boleh mengajukan verzet?
Hanya tergugat yang dihukum tanpa hadir. Penggugat tidak bisa memakai jalur ini. Kalau verstek menolak gugatannya, penggugat bisa mengajukan banding.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Upaya hukum verzet adalah hak tergugat untuk melawan putusan verstek. Pasal 129 HIR dan Pasal 153 RBg mengaturnya. Syarat utamanya mencakup adanya putusan verstek, status sebagai tergugat, dan pengajuan tepat waktu. Setelah itu, perkara diperiksa ulang di pengadilan yang sama.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Cek dulu tanggal pemberitahuan putusan. Hitung tenggang waktu dengan cermat, lalu siapkan bukti dan jawaban sebelum mendaftar. Berkonsultasi dengan advokat juga membantu agar surat perlawanan tersusun kuat.
Menurut saya, verzet adalah jaring pengaman supaya tidak ada orang yang dihukum sebelum sempat membela diri. Hak ini baru berguna kalau kamu bergerak cepat.
Kalau kamu atau keluargamu baru menerima putusan verstek dan bingung mulai dari mana, jangan tunggu waktu berjalan. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang paling tepat.
Baca Juga: Intervensi dalam Gugatan Perdata: Jenis dan Prosedurnya
Ringkasan
- Verzet adalah upaya hukum biasa tergugat terhadap putusan verstek yang dijatuhkan tanpa kehadirannya.
- Dasar hukumnya Pasal 129 HIR dan Pasal 153 RBg, sedangkan verstek diatur dalam Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBg.
- Hanya tergugat yang boleh mengajukan verzet, dan pengajuannya ke pengadilan yang menjatuhkan putusan verstek.
- Tenggang waktunya 14 hari sejak pemberitahuan putusan, atau sampai hari ke-8 setelah teguran atau eksekusi dalam kondisi tertentu.
- Prosedurnya meliputi penyusunan surat perlawanan, pendaftaran, pembayaran panjar biaya, dan pemeriksaan ulang dengan acara biasa.
- Verzet pada umumnya menunda eksekusi, kecuali putusan bersifat uitvoerbaar bij voorraad.
- Hakim dapat mengabulkan verzet dan membatalkan verstek, atau menolaknya dan menguatkan verstek.
- Perlawanan kedua kali tidak diterima, tetapi pelawan masih dapat menempuh banding.
Referensi
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44, khususnya Pasal 125, Pasal 126, Pasal 129, Pasal 196, dan Pasal 197.
- Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227, khususnya Pasal 149 dan Pasal 153.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, “Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata”, djkn.kemenkeu.go.id.
- Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus (Buku II).
- Jurnal Reformasi, Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA), “Upaya Hukum terhadap Putusan Verstek dalam Kasus Perceraian”, e-journal.umaha.ac.id.
- M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika.



