Terbaru

Hukum

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP): Siapa yang Wajib dan Cara Lapornya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Wajib lapor ketenagakerjaan sering luput dari perhatian pengusaha. Banyak pemilik usaha merasa urusan legalitas sudah beres setelah NIB terbit dan karyawan terdaftar di BPJS.

Padahal, masih ada satu kewajiban yang menunggu: melaporkan kondisi ketenagakerjaan perusahaan kepada pemerintah. Kelalaian sekecil ini bisa menahan izin penting di kemudian hari.

Jawaban singkatnya begini. Setiap perusahaan wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaannya lewat WLKP, atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Laporan pertama masuk paling lambat 30 hari setelah perusahaan berdiri. Sesudah itu, perusahaan melapor tiap tahun, dan seluruh prosesnya sekarang berjalan online.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, WLKP termasuk kewajiban dengan biaya paling ringan yang justru paling sering terlewat. Pelaporannya gratis. Dampak kelalaiannya baru terasa saat perusahaan mengurus izin tenaga kerja asing atau mendaftar program pemerintah. Jadi, masukkan WLKP ke kalender kepatuhan perusahaanmu.

Apa Itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Dasar Hukumnya

Sebelum membahas cara melapor, kenali dulu fungsi dan landasan hukumnya. Dengan begitu, kamu bisa menakar seberapa serius kewajiban ini.

Baca Juga: Tugas Sekretaris Perusahaan: Tanggung Jawab dan Kewajiban Hukumnya

Pengertian WLKP

WLKP adalah kewajiban pengusaha untuk melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya kepada pejabat yang ditunjuk pemerintah.

Data yang masuk meliputi identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, dan kesempatan kerja. Pemerintah memakai data itu untuk menyusun kebijakan, mengawasi, dan memetakan pasar kerja nasional.

wajib lapor ketenagakerjaan (wlkp)

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dasar Hukum WLKP

Landasan utamanya adalah UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Undang-undang ini masih berlaku sampai sekarang.

Untuk pelaksanaan secara online, rujukannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan, yang kemudian diubah dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019.

Siapa yang Wajib Melapor dan Kapan Tenggatnya

Kewajiban ini jatuh kepada pengusaha atau pengurus perusahaan, berapa pun skalanya. Perusahaan kecil, menengah, dan besar masuk cakupannya. Startup, yayasan, dan badan usaha lain pun ikut, selama mereka mempekerjakan tenaga kerja.

UU 7/1981 mengatur tiga jenis laporan dengan tenggat masing-masing:

  • Laporan awal. Kirim paling lambat 30 hari setelah perusahaan berdiri atau beroperasi kembali.
  • Laporan perubahan. Kirim paling lambat 30 hari sebelum perusahaan pindah, berhenti, atau bubar. Perubahan data yang signifikan juga perlu kamu laporkan dalam waktu 30 hari.
  • Laporan berkala tahunan. Kirim setiap tahun. Menurut data Komisi IX DPR dan Kemnaker, pelaporan berkala berlangsung pada bulan Desember.
Baca juga  15 Contoh Surat Somasi Hutang PDF sesuai Kebutuhan dan Jenis Perkara

Satu catatan penting. Pasal 4 UU 7/1981 menyebut kewajiban melapor muncul setiap kali pengusaha mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaan. Artinya, WLKP berulang mengikuti perjalanan usahamu. Pantau siklusnya selama perusahaan berjalan.

Cara Lapor WLKP Online Langkah demi Langkah

Kemnaker sudah memindahkan pelaporan WLKP ke sistem online. Jalur manual tidak lagi tersedia. Berikut alur umum yang bisa kamu ikuti.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kumpulkan data legalitas lebih dulu supaya prosesnya mulus:

  • Akta pendirian perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • Izin usaha atau NIB
  • Data karyawan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Langkah Pelaporan

  1. Buka portal resmi WLKP Kemnaker di wajiblapor.kemnaker.go.id.
  2. Daftarkan perusahaan, atau masuk ke akun yang sudah ada. Pada pelaporan pertama, data perusahaan terhubung dengan sistem OSS.
  3. Isi data identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, dan jumlah tenaga kerja.
  4. Periksa kembali seluruh isian, lalu kirim laporan.
  5. Simpan bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang terbit setelah laporan diterima.

Jika Kamu Menemui Kendala

Pada 18 Oktober 2026, Kemnaker mengumumkan tiga saluran bantuan. Pertama, kirim keluhan ke [email protected].

Kedua, datang langsung ke PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1, atau hubungi admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja provinsi sesuai domisili perusahaan. Ketiga, baca panduan pelaporan di panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

Manfaat WLKP dan Sanksi Jika Tidak Melapor

Banyak pengusaha baru sadar pentingnya WLKP ketika izin mereka tertahan. Supaya kamu tidak mengalaminya, kenali manfaat dan risikonya dari awal.

Manfaat Bukti Lapor WLKP

Bukti WLKP berfungsi sebagai dokumen kepatuhan perusahaan. Kegunaannya antara lain:

  • Syarat pengajuan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
  • Syarat pendaftaran mitra penyelenggara Program MagangHub 2026.
  • Akses ke layanan ketenagakerjaan lain yang terintegrasi, misalnya pengesahan peraturan perusahaan secara online.
  • Bahan pemeriksaan ketika pengawas ketenagakerjaan melakukan audit.
Baca juga  Talak 1 Adalah: Ini Pengertian dan Konsekuensi Hukumnya

Jangan samakan WLKP dengan wajib lapor lowongan pekerjaan. Perpres Nomor 57 Tahun 2023 mengatur kewajiban melaporkan lowongan lewat sistem informasi ketenagakerjaan, termasuk Karirhub. Kewajiban itu berdiri sendiri, dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi Tidak Lapor WLKP

Pasal 10 UU 7/1981 mengancam pengusaha atau pengurus yang lalai dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Angka dendanya memang kecil. Kerugian praktisnya justru lebih besar, sebab izin TKA dan layanan pemerintah lain bisa tertahan.

Perkembangan terbaru juga layak kamu pantau. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026.

Undang-undang itu memuat penguatan pengawasan, sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas, serta integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah. Cek nomor undang-undang dan ketentuan peralihannya di situs resmi pemerintah. Sampai ketentuan baru berlaku efektif, UU 7/1981 tetap menjadi pegangan.

FAQ: Pertanyaan Seputar Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Apakah perusahaan kecil atau UMKM wajib lapor WLKP?

Ya. UU 7/1981 menyasar setiap perusahaan tanpa batas jumlah karyawan. Selama perusahaan mempekerjakan tenaga kerja, kewajiban ini melekat.

Kapan laporan WLKP tahunan harus disampaikan?

Laporan berkala berlangsung setiap tahun, dan menurut ketentuan pelaksananya jadwalnya jatuh pada bulan Desember. Laporan pertama masuk paling lambat 30 hari setelah perusahaan berdiri.

wajib lapor ketenagakerjaan (wlkp)

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Apakah WLKP dikenai biaya?

Pelaporan lewat portal resmi Kemnaker tidak memungut biaya. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan tarif tinggi. Gunakan saluran resmi Kemnaker, atau konsultasikan langsung dengan admin WLKP Dinas Tenaga Kerja setempat.

Baca Juga: Korporasi: Pengertian, Ciri, dan Bedanya dengan Perusahaan

Kesimpulan

Wajib lapor ketenagakerjaan adalah kewajiban rutin untuk semua perusahaan. Dasarnya UU 7/1981 dan Permenaker 18/2017 jo. Permenaker 4/2019.

Laporan awal masuk dalam 30 hari setelah berdiri, perubahan status dilaporkan 30 hari sebelum atau sesudahnya, dan laporan tahunan menyusul setiap Desember. Ancaman sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Mulailah dengan mengecek status WLKP perusahaanmu di portal Kemnaker.

Baca juga  MOU vs Perjanjian Kerja Sama: Mana yang Mengikat Secara Hukum?

Lanjutkan dengan memperbarui data jika ada perubahan alamat, jumlah karyawan, atau status usaha. Terakhir, simpan bukti lapor dalam arsip legalitas perusahaan.

Menurut saya, pengusaha yang tertib melapor sedang membangun reputasi kepatuhan. Reputasi itu berguna ketika perusahaan mengurus izin, menggandeng mitra, atau menghadapi pemeriksaan pengawas. Biayanya cuma waktu, sementara manfaatnya panjang.

Masih bingung dengan status WLKP perusahaanmu, atau kesulitan mengurus pelaporannya? Kamu tidak perlu menanganinya sendirian.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memastikan kewajiban ketenagakerjaan perusahaan terpenuhi dengan benar.

Ringkasan

  • WLKP adalah kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan keadaan ketenagakerjaan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981.
  • Laporan awal wajib masuk paling lambat 30 hari setelah perusahaan berdiri atau beroperasi kembali.
  • Perusahaan wajib melaporkan pindah, berhenti, atau bubar paling lambat 30 hari sebelum kejadian.
  • Laporan berkala berlangsung setiap tahun, dan menurut ketentuan pelaksananya jadwalnya jatuh pada bulan Desember.
  • Pelaporan berjalan online lewat wajiblapor.kemnaker.go.id berdasarkan Permenaker 18/2017 jo. Permenaker 4/2019.
  • Bukti WLKP menjadi syarat izin tenaga kerja asing dan pendaftaran mitra MagangHub 2026.
  • Pasal 10 UU 7/1981 mengancam pelanggar dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
  • Kemnaker menyediakan tiga saluran bantuan WLKP, dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 perlu dipantau karena memperkuat pengawasan dan integrasi data.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, Pasal 4, 6, 7, 8, dan 10. (peraturan.bpk.go.id)
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan. (jdih.kemnaker.go.id)
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017. (jdih.kemnaker.go.id)
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. (peraturan.bpk.go.id)
  5. Kementerian Ketenagakerjaan RI, portal Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan Panduan WLKP. (wajiblapor.kemnaker.go.id, panduan.kemnaker.go.id)
  6. Dewan Perwakilan Rakyat RI, Komisi IX, Accountability Brief tentang WLKP Kemnaker RI, dan informasi pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026. (dpr.go.id)
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi