Terbaru

Legalitas

5 Langkah Melindungi Hak Aplikasi ke DJKI untuk Mendapat Perlindungan Hukum Resmi

Ditulis oleh Fabby Daraja

Daftar Isi

Aplikasi sudah menjadi aset paling berharga bagi pengembang dan perusahaan teknologi.

Aplikasi yang mereka bangun, bisa menjadi sumber pendapatan utamanya.

Pendapatannya pun juga pasti tak main-main jumlahnya. Apalagi, aplikasi sudah jadi manusia pakai sehari-hari sehingga wajar saja ini menjadi sumber pundi-pundi uang bagi pengembang dan perusahaan teknologi.

Memang semua orang, pihak, atau perusahaan resmi bisa meluncurkan aplikasinya sendiri. Masalahnya, ada di setelah aplikasi itu terbit.

Apakah aplikasi itu sudah unik dan beda dari lainnya yang sudah ada lebih dulu? Karena kalau ada kemiripan, ganjarannya bisa terseret ke masalah hukum.

Contohnya dari kasus Hak Cipta antara Gojek vs Karya Anak Bangsa (KAB). Kedua pihak itu berseteru terkait masalah Go-Box yang muncul di Play Store versi truan.

Awalnya, Gojek sudah mengembangkan aplikasi Go-Box pada tahun 2016. Tampilan UI (User Interface), ikon, warna, dan alur fiturnya sudah mirip dengan layanan resmi mereka.

Tak lama kemudian, KAB meluncurkan juga aplikasi Go-Box dengan tampilan UI, ikon, warna, serta alur fitur yang mirip seperti Gojek.

Penggunaan elemen visual yang mirip ini, sudah masuk kategori pelanggaran hak cipta dan bisa dibawa ke ranah hukum. Tim Legal Gojek pun melakukan takedown request ke Google karena pelanggaran hak cipta & passing off, disertai bukti kepemilikan merek dan hak cipta atas desain UI mereka. 

Setelah diverifikasi, Google menghapus aplikasi tiruan tersebut dari Play Store, dan Gojek melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan pengembangnya ke aparat penegak hukum karena mengeksploitasi brand dan elemen ciptaan tanpa izin.

Dari kasus ini, kita bisa belajar kalau sebuah aplikasi yang kita bangun harus punya hak cipta agar bisa terlindungi secara hukum. Persis seperti apa yang dilakukan Gojek di kasus itu.

Kalau kamu sudah masuk ke artikel ini, saya asumsikan kamu sudah tahu pentingnya melindungi hak aplikasi. Untuk mempertegasnya kembali, mari kita tinjau kembali.

Pengertian Hak Aplikasi dan Mengapa Penting untuk Penggunanya?

Hak aplikasi adalah perlindungan hukum atas karya digital seperti kode, desain, dan identitas sebuah aplikasi. Mengapa karya digitalnya perlu dilindungi secara hukum?

1. Melindungi Hasil Kerja dan Ide

Sebuah aplikasi lahir dari usaha membuat kode, menyusun fitur, dan merancang tampilan. Tanpa perlindungan hukum, karya tersebut bisa digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pembuatnya. 

Dengan mendaftarkan hak aplikasi, pengembang diakui sebagai pemilik yang sah dan berhak atas manfaat dari karyanya. Ini menjadi cara untuk menjaga hasil kerja agar tidak disalahgunakan.

2. Meningkatkan Kepercayaan di Pasar

Industri digital sangat cepat bergerak sehingga pengembang perlu menunjukkan kejelasan identitas produknya. Aplikasi yang tercatat di DJKI memberi sinyal bahwa pengembang mengelola produknya secara profesional. 

Investor, mitra, dan calon klien lebih yakin bekerja sama ketika melihat aplikasi memiliki perlindungan hukum. Dokumen resmi semacam hak cipta atau merek juga dapat digunakan dalam proses kerja sama, lisensi, atau penawaran bisnis.

3. Dasar Hukum untuk Menindak Pelanggaran

Jika suatu saat menemukan aplikasi dijiplak, dibajak, atau digunakan tanpa izin, perlindungan resmi dari DJKI menjadi pegangan utama dalam proses hukum. Sertifikat dari DJKI menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik sah aplikasi tersebut. Proses penegakan hak, baik secara perdata maupun pidana, menjadi jauh lebih terarah karena bukti kepemilikan sudah tercatat secara resmi.

Baca juga  PIRT Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya

4. Menjadi Aset Perusahaan

Aplikasi yang memiliki perlindungan hukum bisa dicatat sebagai aset yang memiliki nilai. Aset ini dapat diperhitungkan dalam valuasi bisnis ketika mencari investor, melakukan kerja sama, atau menjual usaha. 

Hak aplikasi juga bisa dilisensikan sehingga menghasilkan pemasukan tambahan. Catatan legal ini memudahkan pengelolaan keuangan karena aset yang tercatat memiliki nilai yang lebih jelas.

Apa Saja Hak Aplikasi yang Wajib Dilindungi?

Aplikasi punya banyak elemen yang bisa diamankan agar tidak dipakai orang lain tanpa izin, seperti:

1. Ide Aplikasi

Ide biasanya masih berupa konsep, tetapi tetap bisa diamankan melalui paten. Paten melindungi cara kerja, metode, atau konsep teknis yang baru. 

Proses pengajuannya cukup panjang karena melewati pemeriksaan detail, namun hasilnya memberi hak eksklusif selama dua puluh tahun. Paten cocok digunakan jika konsep aplikasimu benar-benar punya nilai komersial dan memiliki cara kerja yang khas.

2. Source Code

Source code adalah bagian yang membuat aplikasi berjalan. Jika kode ini disalin pihak lain, mereka bisa membuat aplikasi serupa tanpa memulai dari awal. 

Untuk melindunginya, kamu bisa mendaftarkan hak cipta. Saat mendaftar, tidak harus menyerahkan seluruh kode, cukup sampel yang menunjukkan bahwa kodenya dibuat secara orisinal oleh pengembang.

3. Desain Antarmuka (UI dan UX)

Tampilan aplikasi dan cara pengguna berinteraksi dengan fitur merupakan bagian yang sering dilihat pertama kali. Elemen visual seperti ikon, warna, layout, dan komposisi bisa dilindungi melalui hak cipta. 

Jika ingin perlindungan yang lebih luas untuk bentuk dan estetika, kamu juga bisa mengajukan perlindungan desain industri. Kedua perlindungan ini menjaga desain agar tidak ditiru pihak lain.

4. Nama Aplikasi dan Logo

Nama dan logo membentuk identitas sebuah aplikasi. Jika ada pihak lain memakai nama atau gambar yang mirip, pengguna bisa keliru dan reputasi bisnismu ikut terdampak. Untuk mengamankannya, daftarkan merek dagang ke DJKI. 

Biasanya pengembang memilih kelas 9 untuk perangkat lunak dan kelas 42 untuk layanan teknologi. Setelah terdaftar, kamu punya hak untuk melarang penggunaan nama atau logo yang mirip.

Jenis-jenis Hak Terkait Aplikasi Menurut Undang-Undang

Sebelum masuk ke detailnya, berikut adalah rangkuman bentuk perlindungan hukum yang bisa dipakai untuk menjaga aplikasi agar tidak mudah ditiru pihak lain.

– Hak Cipta untuk Program Komputer

Hak cipta menjaga kode program, tampilan grafis, dan elemen orisinal lain dalam sebuah aplikasi. Perlindungan ini muncul otomatis setelah aplikasi dibuat dalam bentuk yang bisa disimpan, digunakan, atau dijalankan. Walaupun otomatis, banyak pengembang tetap mendaftarkannya ke DJKI sebagai bukti awal jika terjadi sengketa. 

Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 40 ayat (1) huruf a. Masa berlakunya selama 50 tahun setelah pertama kali dipublikasikan sesuai Pasal 59. 

Baca juga  Cara Daftar Hak Kekayaan Intelektual agar Karya Terlindungi

Perlindungan yang dimaksud mencakup source code, object code, dokumentasi, dan algoritma yang dinyatakan dalam kode. Pendaftaran dilakukan lewat sistem e-Hakcipta DJKI dengan mengunggah contoh kode atau tampilan aplikasinya.

– Hak Merek untuk Identitas Aplikasi

Hak merek melindungi nama aplikasi, logo, dan elemen visual lain yang menjadi identitasnya. Perlindungan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Berbeda dengan hak cipta yang otomatis berjalan, hak merek hanya berlaku setelah didaftarkan dan mendapatkan sertifikat dari DJKI sesuai Pasal 3. 

Masa perlindungannya 10 tahun dan bisa diperpanjang. Aplikasi biasanya didaftarkan pada kelas 9 untuk produk software serta kelas 42 untuk layanan teknologi informasi. Pemilik merek terdaftar dapat menindak pihak lain yang memakai identitas yang sama atau sangat mirip tanpa izin.

– Hak Paten untuk Inovasi Teknis

Paten melindungi metode, proses, atau sistem teknis baru yang digunakan dalam aplikasi. Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa invensi adalah gagasan untuk memecahkan masalah tertentu di bidang teknologi dalam bentuk produk atau proses. 

Dalam konteks aplikasi, paten bisa diberikan jika ada inovasi teknis yang jelas, seperti algoritma pembelajaran mesin yang baru atau metode keamanan digital yang berbeda dari sebelumnya. Pasal 4 mewajibkan invensi tersebut bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan bisa diterapkan dalam industri. 

Paten berlaku 20 tahun, sedangkan Paten Sederhana berlaku 10 tahun sejak tanggal permohonan. Proses pendaftarannya melibatkan pemeriksaan substantif untuk memastikan tidak ada dokumen terdahulu yang menunjukkan invensi serupa.

– Hak Desain Industri untuk Estetika Produk

Desain industri melindungi tampilan estetis aplikasi seperti kombinasi garis, warna, bentuk, atau tata letak yang menimbulkan ciri khas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 

Pasal 1 ayat (1) menyebut desain industri sebagai kreasi yang berkaitan dengan tampilan produk dalam bentuk pola atau gabungan bentuk dan warna. Pada aplikasi, perlindungan dapat mencakup antarmuka yang unik atau layout yang memiliki karakter tersendiri. 

Sesuai Pasal 2 ayat (1), desain yang diajukan harus baru dan tidak melanggar peraturan atau norma masyarakat. Masa perlindungannya 10 tahun sejak tanggal permohonan. Saat mendaftar, pemilik mengunggah gambar atau foto desain dari berbagai sudut agar wujudnya dapat dinilai secara utuh.

Cara Melindungi Hak Aplikasi ke DJKI 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum resmi atas aplikasi:

1. Persiapan Dokumen dan Menentukan Jenis Perlindungan

Tahap awal adalah menentukan bagian aplikasi yang ingin kamu lindungi dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Kamu perlu mengumpulkan bahan yang sesuai dengan jenis HKI yang akan diajukan. Setiap jenis perlindungan punya syarat dokumen yang berbeda. Persiapan yang rapi akan membuat proses berjalan lebih lancar.

Dokumen yang perlu disiapkan:

Untuk hak cipta program komputer:

  • Contoh source code minimal 10 halaman awal dan 10 halaman akhir
  • Atau screenshot tampilan aplikasi
  • Identitas pencipta atau pemegang hak (KTP atau paspor untuk individu, akta pendirian dan NPWP untuk badan usaha)
Baca juga  Panduan Izin Usaha Skincare Rumahan: Syarat, KBLI, dan Cara Daftar BPOM secara Legal

Untuk merek:

  • Nama dan logo aplikasi digital resolusi tinggi (300 dpi)
  • Daftar kelas barang atau jasa sesuai klasifikasi

Untuk paten:

  • Deskripsi lengkap tentang inovasi
  • Klaim yang jelas mengenai bagian teknis
  • Gambar atau diagram pendukung

2. Pendaftaran Melalui Sistem Online DJKI

Seluruh pengajuan HKI dilakukan melalui portal resmi DJKI. Kamu hanya perlu membuat akun di situs DJKI, memilih jenis permohonan, mengisi formulir, dan mengunggah seluruh dokumen sesuai format.

Hal yang harus dilakukan:

1) Buat akun di portal DJKI

2) Isi data dengan benar dan lengkap

3) Unggah dokumen sesuai format

4) Lakukan pembayaran biaya permohonan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019:

  • Hak cipta: sekitar Rp 200.000
  • Merek: sekitar Rp 1.800.000 per kelas
  • Paten: Rp 2.000.000 sampai Rp 14.000.000

5) Unggah bukti pembayaran agar permohonan diproses

3. Pemeriksaan Formalitas dan Substantif

Setelah berkas masuk, DJKI mulai melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan ini mengecek kelengkapan dan kesesuaian data. Lama waktunya berbeda-beda.

Proses yang berjalan:

  • Hak cipta
    • Pemeriksaan administratif
    • Waktu proses sekitar 2 sampai 4 bulan
  • Merek
    • Pemeriksaan dokumen
    • Pemeriksaan kesamaan dengan merek lain
    • Waktu proses sekitar 8 sampai 12 bulan
  • Paten
    • Pemeriksaan kebaruan, langkah teknis, dan kegunaan industri
    • Waktu proses sekitar 24 sampai 36 bulan
  • Jika ada kekurangan, DJKI akan memberi notifikasi dan kamu perlu melengkapi dokumen

4. Pengumuman dan Masa Sanggahan (Khusus Merek dan Paten)

Permohonan yang lolos pemeriksaan akan diumumkan secara publik.

Tahap ini memberi kesempatan bagi pihak lain untuk memberi keberatan jika merasa memiliki hak serupa.

Rinciannya:

  • Merek
    • Masa pengumuman: 2 bulan
    • Pihak lain dapat mengajukan sanggahan
    • Kamu dapat memberi bantahan
  • Paten
    • Masa pengumuman: 6 bulan
    • Pihak lain dapat menilai klaim teknis
  • Hak cipta tidak memiliki tahap pengumuman

5. Penerbitan Sertifikat dan Pemeliharaan Hak

Setelah semua tahap selesai, sertifikat akan diterbitkan.

Setiap jenis HKI memiliki masa berlaku dan aturan perawatan tersendiri.

Yang perlu kamu ketahui:

  • Hak cipta
    • Sertifikat digital tersedia untuk diunduh
    • Berlaku 50 tahun sejak publikasi
  • Merek
    • Sertifikat berlaku 10 tahun
    • Bisa diperpanjang setiap 10 tahun
  • Paten
    • Berlaku 20 tahun
    • Wajib membayar biaya pemeliharaan tahunan mulai tahun ketiga
    • Jika tidak dibayar, paten gugur
  • Perubahan data seperti nama, alamat, atau pemilik harus dilaporkan ke DJKI
  • Semua sertifikat tercatat dalam database publik DJKI
hak aplikasi
Layanan Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Langsung 1-on-1 Bersama Konsultan Resmi Terdaftar, KLIK DI SINI KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Dengan mendaftarkan hak cipta, merek, paten, dan desain industri, pengembang memastikan setiap elemen aplikasinya memiliki legitimasi hukum yang bisa dipertahankan ketika terjadi sengketa. 

Proses pendaftaran melalui DJKI memang bertahap, namun seluruh alurnya semakin efisien karena sudah terintegrasi dalam sistem online. 

Setelah sertifikat terbit, aplikasi juga memiliki nilai ekonomis yang dapat dioptimalkan dalam kerja sama bisnis, lisensi, maupun valuasi perusahaan.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi