Terbaru

Legalitas

Apa Beda PKP dan Non PKP dalam Pajak Badan Usaha? Simak Penjelasannya

Ditulis oleh Fabby Daraja

Daftar Isi

MenjadiPengaruh.com – Sebelum membahas perbedaan antara perusahaan PKP dan non PKP, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

PKP adalah pengusaha yang, sesuai dengan Undang-Undang, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak. 

Definisi ini terdapat dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Jadi, perusahaan PKP adalah yang telah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, kebijakan ini tidak mencakup pengusaha kecil, kecuali jika mereka secara sukarela ingin menjadi PKP.

Di sisi lain, perusahaan non PKP adalah yang belum diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak. 

Oleh karena itu, perusahaan ini tidak diwajibkan membayar atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), meskipun mereka terlibat dalam penyerahan barang atau jasa yang termasuk dalam kategori yang dikenai pajak mengutip dari Pakar.

Jika perusahaan non PKP berminat menjadi PKP, langkah-langkahnya melibatkan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). 

Beberapa persyaratan perlu dipenuhi, termasuk batasan omzet tahunan sebesar Rp 4.800.000.000.

Perusahaan PKP memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPn, terutama jika omzet melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun. 

Namun, perusahaan non PKP tidak memiliki kewajiban tersebut, kecuali jika mereka memutuskan untuk menjadi PKP.

Secara umum, perbedaan antara perusahaan PKP dan non PKP terletak pada hak dan kewajiban pajak mereka. 

Untuk pemahaman yang lebih mendalam, kita perlu memahami lebih lanjut tentang hak dan kewajiban PKP.

Hak, Kewajiban, dan Pajak Bagi PKP serta Non PKP

Bagi perusahaan yang telah diakui sebagai PKP atau yang kecil namun memilih menjadi PKP, ada beberapa tanggung jawab yang harus diemban, seperti:

  • Wajib mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn)/PPnBM yang terutang
  • Harus menyetor PPn/PPnBM yang masih kurang dibayar, jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan.
  • Melaporkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPn/PPnBM yang terutang.
Baca juga  Daftar Izin Rumah Potong Hewan dan Prosedur Mengurusnya dari Awal

Namun, selain dari kewajiban tersebut, perusahaan PKP juga memiliki hak-hak tertentu, termasuk:

  • Berhak atas pengkreditan pajak masukan atau pembelian barang/jasa.
  • Dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PPn.

Apa Saja Keuntungannya?

Status PKP juga memberikan beberapa keuntungan, seperti dianggap memiliki sistem yang baik secara hukum, dihormati karena ketaatan pajak, mendapat kepercayaan untuk bertransaksi dengan pemerintah, dan memungkinkan peningkatan pola produksi dan investasi.

Di sisi lain, perusahaan non-PKP yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun tidak memiliki kewajiban membayar pajak PPn atau melaporkan SPT Masa PPn dilansir dari Ebola.co.id.

Hal ini sejalan dengan peraturan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, yang bertujuan mendorong perusahaan dengan omzet rendah untuk berkontribusi pada skema Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Perusahaan non-PKP tidak diizinkan untuk memungut PPn atau menerbitkan faktur pajak, sesuai dengan larangan dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39A. 

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan pidana penjara dan denda.

Kesimpulan

Dengan demikian, perusahaan PKP dan non-PKP memiliki perbedaan dalam kewajiban, hak, dan keuntungan pajak mereka. 

Jika perusahaan berminat menjadi PKP, mereka dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk mendapatkan status tersebut. 

Proses pengajuan biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah persyaratan lengkap. Setelah diterima, perusahaan akan menerima Surat Keputusan (SK) PKP.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi