Anggota Polri boleh memiliki atau menjalankan usaha, termasuk dalam bentuk PT atau badan usaha lainnya, tetapi terdapat batasan yang harus dipatuhi.
Perkap No. 9 Tahun 2017 secara khusus mengatur bahwa anggota Polri dapat memiliki atau menjalankan usaha selama kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, anggota Polri dilarang menggunakan jabatan, fasilitas dinas, atau kewenangannya untuk kepentingan bisnis.
Selain itu, kegiatan usaha tidak boleh mengganggu tugas pokok sebagai anggota Polri.
Karena itu, pertanyaan “apakah anggota Polri boleh mendirikan PT?” tidak cukup dijawab dengan “boleh” saja.
Yang lebih penting adalah memastikan bidang usaha, kepemilikan saham, posisi dalam perusahaan, dan cara menjalankan bisnis tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Apakah Anggota Polri Boleh Punya Usaha?
Anggota Polri pada dasarnya diperbolehkan memiliki atau menjalankan usaha, tetapi usaha tersebut harus memenuhi batasan yang ditentukan dalam Perkap No. 9 Tahun 2017 dan aturan lainnya.
Beberapa batasan utama yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
| Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|
| Apakah anggota Polri boleh punya usaha? | Boleh, dengan mengikuti aturan yang berlaku. |
| Apakah anggota Polri boleh mendirikan PT? | Pada prinsipnya dapat memiliki atau menjalankan usaha, tetapi bidang dan struktur usahanya harus sesuai aturan. |
| Apakah boleh menjalankan usaha yang berada dalam lingkup kewenangan jabatan? | Tidak. |
| Apakah boleh menggunakan jabatan untuk kepentingan bisnis? | Tidak. |
| Apakah boleh menggunakan fasilitas dinas? | Tidak. |
| Apakah kegiatan usaha perlu diberitahukan? | Ya, melalui mekanisme pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha. |
| Apa risikonya jika melanggar? | Dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Dengan demikian, anggota Polri tidak dilarang secara mutlak untuk menjadi pengusaha.
Akan tetapi, kegiatan usaha tersebut harus dipisahkan secara jelas dari tugas, kewenangan, dan fasilitas kedinasan.
Dasar Hukum Anggota Polri Menjalankan Usaha
Aturan mengenai usaha anggota Polri terutama dapat dilihat dari Perkap No. 9 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2003, Perpol No. 7 Tahun 2022, dan UU No. 2 Tahun 2002.
Setiap aturan memiliki fungsi yang berbeda.
Perkap No. 9 Tahun 2017 secara khusus membahas usaha bagi anggota Polri.
PP No. 2 Tahun 2003 mengatur disiplin anggota Polri.
Perpol No. 7 Tahun 2022 mengatur kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, UU No. 2 Tahun 2002 menjadi dasar utama mengenai kedudukan, tugas, dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap No. 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri
Perkap No. 9 Tahun 2017 merupakan aturan yang secara langsung mengatur batasan dan mekanisme usaha bagi anggota Polri.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dapat memiliki atau menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, terdapat beberapa jenis kegiatan yang dilarang.
Anggota Polri dilarang menjalankan usaha dengan cara yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
Anggota Polri juga dilarang menjadi perantara bagi pengusaha atau kelompok tertentu untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor atau instansi Polri demi kepentingan pribadi.
Selain itu, anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya.
Perkap No. 9 Tahun 2017 juga mengatur bahwa kegiatan usaha tidak boleh mengganggu tugas pokok anggota Polri.
Jabatan atau kedudukan sebagai anggota Polri tidak boleh dimanfaatkan untuk menjalankan bisnis.
Fasilitas dinas juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha.
PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
PP No. 2 Tahun 2003 menjadi dasar pengaturan disiplin anggota Polri dan masih tercatat berstatus berlaku dalam JDIH BPK.
Aturan tersebut juga memuat larangan yang berkaitan dengan kepemilikan saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaan anggota Polri.
Ketentuan ini menjadi sangat penting bagi anggota Polri yang ingin mendirikan PT.
Sebab, persoalannya bukan hanya apakah anggota Polri boleh memiliki perusahaan.
Persoalan yang lebih penting adalah apakah bidang usaha perusahaan tersebut berhubungan dengan kewenangan yang dimiliki anggota Polri.
Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Perpol No. 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta menggantikan Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menilai sikap, perilaku, dan tindakan anggota Polri dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Karena itu, artikel yang masih menjadikan Perkap No. 14 Tahun 2011 sebagai aturan kode etik utama sebaiknya diperbarui.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU No. 2 Tahun 2002 merupakan dasar hukum utama yang mengatur kedudukan, tugas, dan kewenangan Polri.
Ketentuan mengenai kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri juga berkaitan dengan amanat dalam UU No. 2 Tahun 2002.
Karena itu, kegiatan bisnis anggota Polri tetap harus ditempatkan dalam konteks tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota kepolisian.

Apa Saja Larangan Anggota Polri dalam Menjalankan Usaha?
Larangan utama bagi anggota Polri yang menjalankan usaha berkaitan dengan penggunaan jabatan, konflik kepentingan, hubungan usaha dengan instansi Polri, dan penggunaan fasilitas dinas.
Perkap No. 9 Tahun 2017 secara khusus mengatur beberapa batasan tersebut.
1. Tidak Boleh Menggunakan Jabatan untuk Bisnis
Anggota Polri tidak boleh menggunakan kedudukan atau jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha.
Contohnya adalah menggunakan posisi kedinasan untuk membantu perusahaan milik sendiri memperoleh pekerjaan tertentu.
Kegiatan bisnis harus dipisahkan dari kewenangan yang dimiliki dalam pekerjaan.
2. Tidak Boleh Menjadi Perantara untuk Mendapatkan Proyek dari Polri
Anggota Polri tidak boleh menjadi perantara bagi pengusaha atau kelompok tertentu untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor atau instansi Polri demi kepentingan pribadi.
Aturan ini penting terutama bagi anggota Polri yang memiliki hubungan dengan dunia usaha atau pengadaan barang dan jasa.
Tujuannya adalah mencegah posisi kedinasan digunakan untuk mendapatkan keuntungan bisnis.
3. Tidak Boleh Memiliki Saham atau Modal pada Usaha dalam Lingkup Kekuasaan
Anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal paling penting untuk diperiksa sebelum mendirikan PT.
Bidang usaha perusahaan harus dibandingkan dengan kewenangan jabatan anggota Polri yang bersangkutan.
4. Tidak Boleh Mengganggu Tugas Pokok
Menjalankan bisnis tidak boleh membuat anggota Polri mengabaikan tugas kedinasannya.
Karena itu, kegiatan usaha harus dijalankan tanpa mengurangi konsentrasi dan tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas.
5. Tidak Boleh Menggunakan Fasilitas Dinas
Fasilitas yang diberikan untuk menjalankan tugas kedinasan tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi.
Pemisahan antara fasilitas kedinasan dan aset usaha perlu dibuat secara jelas.
Bagaimana Mekanisme Pelaporan Usaha Anggota Polri?
Anggota Polri yang akan menjalankan usaha wajib memberitahukan kegiatan usaha secara tertulis kepada Tim Penilai Usaha dan melampirkan dokumen terkait.
Tim Penilai Usaha kemudian melakukan penelitian terhadap usaha yang akan dijalankan dan memberikan rekomendasi apakah kegiatan tersebut dapat dijalankan atau tidak.
Untuk anggota Polri yang sudah menjalankan usaha, mekanismenya berupa pemberitahuan dan verifikasi terhadap usaha yang sedang berjalan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan usaha tersebut termasuk kegiatan yang dilarang, Tim Penilai Usaha dapat merekomendasikan agar usaha tersebut dihentikan.
Secara sederhana, alurnya adalah sebagai berikut.
- Anggota Polri menentukan rencana usaha
- Anggota Polri menyiapkan dokumen terkait kegiatan usaha
- Pemberitahuan disampaikan kepada Tim Penilai Usaha
- Tim Penilai Usaha melakukan penelitian atau verifikasi
- Tim Penilai Usaha memberikan rekomendasi
- Usaha dapat dijalankan apabila dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pemberitahuan dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik sesuai mekanisme yang diatur dalam Perkap No. 9 Tahun 2017.
Untuk Perwira Tinggi dan anggota Polri yang berdinas di Markas Besar Polri, pemberitahuan disampaikan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sementara itu, anggota Polri yang berdinas pada tingkat Kepolisian Daerah menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah.
Karena mekanisme teknis dapat mengikuti ketentuan internal yang berlaku, anggota Polri sebaiknya memastikan format dan prosedur terbaru kepada Propam atau bagian hukum pada satuannya.
Apakah Anggota Polri Boleh Mendirikan PT atau CV?
Perkap No. 9 Tahun 2017 mengatur kegiatan “memiliki atau menjalankan usaha”, sehingga bentuk badan usaha bukan satu-satunya faktor yang menentukan boleh atau tidaknya kegiatan tersebut.
Artinya, mendirikan PT atau CV tidak otomatis membuat kegiatan usaha menjadi diperbolehkan.
Yang harus diperiksa adalah bidang usaha, struktur kepemilikan, posisi anggota Polri dalam perusahaan, serta hubungan perusahaan dengan kewenangan jabatan.
Perhatikan KBLI Sebelum Mendirikan PT
KBLI perlu diperiksa sejak awal karena bidang usaha perusahaan dapat menentukan apakah kegiatan tersebut berpotensi berhubungan dengan kewenangan anggota Polri.
Sebagai contoh, usaha yang menyediakan barang atau jasa untuk instansi Polri perlu mendapat perhatian lebih.
Begitu pula usaha yang berkaitan erat dengan perizinan, pengawasan, pengamanan, atau kewenangan kepolisian.
Karena itu, jangan memilih KBLI hanya berdasarkan pertimbangan komersial.
KBLI juga perlu dianalisis dari sisi kepatuhan terhadap aturan internal anggota Polri.
Perhatikan Struktur Kepemilikan PT
Struktur kepemilikan menjadi penting karena Perkap No. 9 Tahun 2017 secara khusus melarang kepemilikan saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaan anggota Polri.
Karena itu, sebelum membuat akta pendirian PT, anggota Polri perlu memeriksa siapa yang menjadi pemegang saham dan apa kegiatan utama perusahaan.
Posisi sebagai direksi atau komisaris juga perlu dianalisis secara hati-hati karena keterlibatan dalam perusahaan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan saham.
Jika bidang usaha perusahaan memiliki hubungan dengan kewenangan kedinasan, sebaiknya struktur tersebut diperiksa terlebih dahulu oleh ahli hukum.
Apakah Boleh Menggunakan Nama Istri atau Keluarga?
Menggunakan nama pasangan atau keluarga tidak otomatis membuat kegiatan usaha terbebas dari aturan.
Perkap No. 9 Tahun 2017 secara eksplisit menyebut kegiatan usaha tertentu yang dijalankan oleh keluarga anggota Polri dalam ketentuannya.
Namun, aturan tersebut juga memberikan pengecualian tertentu, misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pegawai pada perusahaan swasta atau perusahaan milik negara yang tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan atau jabatan anggota Polri yang bersangkutan.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa “bisnis atas nama istri pasti dilarang” atau sebaliknya “bisnis atas nama istri pasti aman”.
Penilaiannya tetap bergantung pada hubungan usaha tersebut dengan pekerjaan atau jabatan anggota Polri.
Jangan Menggunakan Pinjam Nama sebagai Jalan Keluar
Memindahkan nama pemilik usaha kepada pasangan atau kerabat tanpa mengubah kondisi sebenarnya bukan strategi kepatuhan yang aman.
Jika anggota Polri tetap menjadi pihak yang mengendalikan atau menjalankan bisnis, penggunaan nama orang lain tidak otomatis menghilangkan risiko pelanggaran.
Pendekatan yang lebih aman adalah memastikan struktur kepemilikan dan pengelolaan perusahaan memang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?
Anggota Polri yang akan menjalankan usaha perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk proses pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha.
Perkap No. 9 Tahun 2017 menyebut pemberitahuan dilakukan dengan melampirkan dokumen terkait kegiatan usaha.
Secara praktis, dokumen yang berkaitan dengan usaha dapat mencakup:
- identitas anggota Polri
- informasi badan usaha
- akta pendirian atau dokumen pembentukan usaha apabila sudah tersedia
- informasi bidang usaha atau KBLI
- dokumen legalitas usaha
- informasi kepemilikan saham atau modal
- dokumen lain yang diminta dalam proses pemeriksaan
Daftar tersebut bukan berarti seluruh dokumen tersebut selalu menjadi persyaratan dalam setiap kondisi.
Format dan dokumen yang harus dilampirkan sebaiknya dikonfirmasi kepada Tim Penilai Usaha atau Propam pada satuan masing-masing.
Apa Sanksi Jika Anggota Polri Melanggar Aturan Usaha?
Anggota Polri yang melanggar ketentuan mengenai kegiatan usaha dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkap No. 9 Tahun 2017 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan batasan usaha dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi dapat berkaitan dengan beberapa mekanisme, antara lain:
- sanksi disiplin, berdasarkan ketentuan disiplin anggota Polri
- sanksi kode etik, apabila perbuatan juga berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi
- konsekuensi hukum lainnya, apabila kegiatan tersebut sekaligus melanggar ketentuan hukum lain
PP No. 2 Tahun 2003 sendiri mengatur mengenai peraturan disiplin anggota Polri dan saat ini tercatat berstatus berlaku.
Sementara itu, Perpol No. 7 Tahun 2022 menjadi dasar pengaturan kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta mencabut Perkap No. 14 Tahun 2011.
Kesalahan Informasi yang Sering Muncul tentang Bisnis Anggota Polri
Beberapa informasi populer mengenai anggota Polri yang menjalankan bisnis perlu diluruskan karena masih menggunakan aturan lama atau menyederhanakan ketentuan yang sebenarnya lebih spesifik.
Perkap 14/2011 Bukan Aturan Utama tentang Usaha Anggota Polri
Perkap No. 14 Tahun 2011 mengatur Kode Etik Profesi Polri.
Aturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpol No. 7 Tahun 2022.
Sementara itu, aturan yang secara khusus membahas usaha anggota Polri adalah Perkap No. 9 Tahun 2017.
Tidak Tepat Menyebut Ada “Izin Usaha dari Kapolri” sebagai Syarat Umum
Perkap No. 9 Tahun 2017 mengatur mekanisme pemberitahuan usaha dan penilaian oleh Tim Penilai Usaha.
Karena itu, istilah “izin tertulis dari Kapolri” sebaiknya tidak digunakan sebagai kesimpulan umum tanpa melihat konteks dan mekanisme yang berlaku.
Yang secara jelas diatur adalah kewajiban pemberitahuan, penelitian atau verifikasi, serta rekomendasi dari Tim Penilai Usaha.
Tidak Ada Daftar Sederhana “20 Bisnis yang Pasti Boleh”
Tidak tepat membuat daftar bisnis yang secara otomatis dianggap aman hanya berdasarkan jenis usahanya.
Penilaian tetap perlu melihat hubungan antara usaha, jabatan, kewenangan, kepemilikan, dan cara usaha tersebut dijalankan.
Dengan demikian, bidang usaha yang terlihat sederhana sekalipun tetap perlu diperiksa apabila memiliki hubungan dengan kewenangan anggota Polri.
Bagaimana dengan Anggota TNI?
Aturan usaha anggota Polri tidak dapat langsung disamakan dengan aturan yang berlaku bagi prajurit TNI karena keduanya memiliki dasar hukum dan ketentuan institusional yang berbeda.
Karena itu, pembahasan mengenai anggota TNI sebaiknya menggunakan regulasi TNI yang berlaku secara khusus.
Artikel mengenai usaha anggota Polri sebaiknya tidak mencampurkan ketentuan TNI tanpa memeriksa terlebih dahulu dasar hukum terbaru yang berlaku bagi prajurit TNI.
Information Gain: Cara Aman Sebelum Mendirikan PT bagi Anggota Polri
Pemeriksaan kepatuhan sebaiknya dilakukan sebelum akta pendirian PT dibuat, bukan setelah perusahaan sudah berjalan.
Pendekatan ini penting karena perubahan struktur perusahaan setelah pendirian dapat lebih rumit dibandingkan menentukan struktur yang tepat sejak awal.
Gunakan lima pemeriksaan berikut.
1. Periksa Bidang Usaha
Tentukan terlebih dahulu KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan perusahaan.
Kemudian, periksa apakah kegiatan tersebut memiliki hubungan dengan kewenangan jabatan anggota Polri.
2. Periksa Sumber Pendapatan Perusahaan
Lihat dari mana perusahaan akan mendapatkan pendapatan.
Jika target utama perusahaan adalah proyek dari instansi Polri, risiko konflik kepentingan perlu diperiksa lebih serius.
3. Periksa Kepemilikan Saham
Pastikan struktur pemegang saham tidak bertentangan dengan larangan kepemilikan saham atau modal yang diatur dalam Perkap No. 9 Tahun 2017.
4. Pisahkan Bisnis dan Kedinasan
Gunakan rekening, aset, fasilitas, tenaga kerja, dan sumber daya perusahaan secara terpisah dari fasilitas kedinasan.
Pemisahan tersebut membantu menjaga batas yang jelas antara kepentingan pribadi dan tugas kedinasan.
5. Laporkan Sebelum Menjalankan Usaha
Jangan menunggu perusahaan berjalan baru mencari tahu mekanisme pemberitahuannya.
Perkap No. 9 Tahun 2017 mengatur bahwa anggota Polri yang akan menjalankan usaha wajib memberitahukan kegiatan usaha kepada Tim Penilai Usaha.
Pendekatan ini jauh lebih aman daripada mendirikan perusahaan terlebih dahulu lalu memperbaiki masalah kepatuhan setelah mendapat pemeriksaan.
FAQ Anggota Polri Mendirikan PT dan Menjalankan Bisnis
Apakah polisi aktif boleh punya PT?
Pada prinsipnya boleh memiliki atau menjalankan usaha, tetapi usaha tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak boleh berkaitan dengan kewenangan jabatan secara terlarang.
Anggota Polri juga tidak boleh menggunakan jabatan atau fasilitas dinas untuk kepentingan bisnis.
Apakah anggota Polri boleh menjadi pemegang saham PT?
Bisa, tetapi terdapat batasan mengenai kepemilikan saham atau modal pada perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaan anggota Polri.
Karena itu, bidang usaha perusahaan harus diperiksa sebelum struktur kepemilikan ditetapkan.
Apakah anggota Polri boleh menjadi direktur PT?
Posisi sebagai direktur perlu dilihat berdasarkan kondisi perusahaan dan hubungan bidang usaha dengan kewenangan jabatan anggota Polri.
Karena Perkap No. 9 Tahun 2017 mengatur kegiatan “memiliki atau menjalankan usaha”, anggota Polri tidak seharusnya menganggap posisi direktur otomatis aman hanya karena perusahaan sudah berbentuk PT.
Apakah usaha atas nama istri diperbolehkan?
Tidak dapat dikatakan otomatis boleh atau otomatis dilarang.
Perkap No. 9 Tahun 2017 memiliki ketentuan mengenai kegiatan usaha yang dijalankan keluarga anggota Polri.
Hubungan usaha dengan pekerjaan atau jabatan anggota Polri tetap menjadi faktor penting dalam penilaiannya.
Apakah anggota Polri wajib melaporkan usaha?
Ya.
Perkap No. 9 Tahun 2017 mengatur mekanisme pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha dengan melampirkan dokumen terkait.
Tim Penilai Usaha kemudian melakukan penelitian atau verifikasi dan memberikan rekomendasi mengenai usaha tersebut.
Apakah anggota Polri boleh membuka jasa keamanan?
Bidang jasa keamanan perlu diperiksa secara khusus karena memiliki hubungan erat dengan sektor yang bersinggungan dengan tugas kepolisian.
Anggota Polri harus memastikan usaha tersebut tidak berada dalam lingkup kewenangan jabatannya dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Apa risiko terbesar anggota Polri yang menjalankan bisnis?
Risiko terbesar muncul ketika kegiatan bisnis bercampur dengan kewenangan kedinasan.
Contohnya adalah menggunakan jabatan untuk mendapatkan proyek, memiliki kepentingan ekonomi dalam bidang yang berada dalam lingkup kekuasaan jabatan, atau menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan usaha.

Ringkasan
Anggota Polri boleh memiliki atau menjalankan usaha, tetapi terdapat batasan yang harus dipatuhi agar kegiatan bisnis tidak bertentangan dengan tugas dan kewenangan kepolisian.
- Perkap No. 9 Tahun 2017 merupakan aturan khusus mengenai usaha bagi anggota Polri.
- Anggota Polri dapat memiliki atau menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Anggota Polri tidak boleh menjalankan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan negara.
- Anggota Polri tidak boleh menjadi perantara untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri demi kepentingan pribadi.
- Anggota Polri tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya.
- Kegiatan usaha tidak boleh mengganggu tugas pokok anggota Polri.
- Jabatan atau kedudukan sebagai anggota Polri tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis.
- Fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk menjalankan usaha.
- Anggota Polri yang akan menjalankan usaha wajib mengikuti mekanisme pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha.
- Tim Penilai Usaha melakukan penelitian atau verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap kegiatan usaha.
- PT, CV, dan bentuk badan usaha lainnya tidak otomatis aman hanya karena bentuk badan usahanya berbeda.
- KBLI, bidang usaha, struktur kepemilikan, dan hubungan perusahaan dengan kewenangan jabatan perlu diperiksa sebelum perusahaan didirikan.
- Menggunakan nama pasangan atau keluarga tidak otomatis menghilangkan ketentuan yang berlaku.
- PP No. 2 Tahun 2003 menjadi salah satu dasar aturan disiplin anggota Polri dan tercatat berstatus berlaku.
- Perpol No. 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta mencabut Perkap No. 14 Tahun 2011.
Pada akhirnya, pertanyaan “apakah anggota Polri boleh mendirikan PT?” harus dijawab dengan melihat lebih dari sekadar bentuk badan usahanya.
Hal yang paling penting adalah memastikan bidang usaha, kepemilikan saham, posisi dalam perusahaan, sumber pendapatan, dan cara menjalankan usaha tidak bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota Polri.
Jika struktur usaha masih meragukan, pemeriksaan hukum sebelum akta pendirian PT dibuat merupakan langkah yang lebih aman daripada memperbaiki struktur perusahaan setelah kegiatan usaha berjalan.
Referensi
- Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1038.
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. JDIH BPK RI.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. JDIH BPK RI.
- Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan.go.id. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1038, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Detik Finance. “Bolehkah Polisi Punya Bisnis Sampingan atau Buka Usaha?”
- Kumparan. “Anggota Polri Boleh Berbisnis, tapi Ada Syarat dan Aturannya.”





