Terbaru

Legalitas

Apakah Anggota Polri bisa mendirikan legalitas Badan Usaha?

Ditulis oleh Fabby Daraja

Daftar Isi

MenjadiPengaruh.com – Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia memang dikenal sebagai institusi pemerintah yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, banyak pertanyaan apakah Polri bisa memiliki bisnis sendiri?

Kemudian, apakah Polri juga bisa mendirikan legalitas badan usaha yang terlindungi hukum?

Berikut penjelasannya lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan berikut:

Peraturan Kapolri (PerKap) Nomor 9 Tahun 2017

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa  polisi diizinkan untuk berbisnis, tetapi ada aturan yang harus diikuti. Mereka dapat menjalankan usaha sesuai dengan hukum. 

Namun, ada larangan yang harus dihindari. Polisi tidak boleh menjalankan usaha yang merugikan negara. 

Mereka juga tidak boleh mencari keuntungan pribadi atau golongan dengan cara yang merugikan negara. 

Selain itu, mereka tidak boleh memanfaatkan jabatan mereka di Polri untuk membantu usaha mereka atau usaha orang lain. 

Polisi juga harus menghindari konflik kepentingan dalam bisnis mereka. Mereka tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang terkait dengan tugas mereka di Polri.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh polisi yang ingin berbisnis. 

Mereka harus tetap menjalankan tugas utama mereka sebagai polisi, tidak memanfaatkan jabatan mereka, dan tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan bisnis mereka. 

Pelanggaran aturan ini akan mengakibatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dikutip dari Lampost, beberapa aturan mengenai Polisi yang berbisnis juga tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bisnis yang Cocok untuk Anggota Polri

Aturan mengenai Polri ikut berbisnis juga disebutkan dalam KlikHukum. 

Polri memiliki peraturan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan TNI dalam hal anggota polisi memiliki bisnis. 

TNI secara tegas dilarang berbisnis, sesuai dengan Pasal 39 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Sedangkan Polri tidak memiliki larangan tegas terkait kepemilikan bisnis bagi anggotanya.

Di bawah ini adalah beberapa jenis bisnis sampingan yang umum ditemui di kalangan anggota Polisi:

Baca juga  Kronologi Sengketa Merek Kutus Kutus dan Cara Menghindarinya

Pelatih Menembak: Banyak anggota Polri yang ahli dalam senjata api dan menawarkan pelatihan menembak untuk masyarakat umum atau pihak-pihak yang membutuhkan.

Instruktur Olahraga: Beberapa anggota Polri memiliki keahlian dalam berbagai olahraga dan menjadi instruktur olahraga di komunitas lokal.

Pengatur Lalu Lintas Event: Polisi yang ahli dalam pengaturan lalu lintas sering kali terlibat dalam mengatur lalu lintas pada acara-acara besar seperti konser atau festival.

Penjaga Keamanan Event: Mereka juga dapat bekerja sebagai penjaga keamanan pada acara-acara tersebut untuk memastikan keamanan semua peserta.

Jahit Seragam Polisi: Beberapa anggota Polri memiliki keterampilan menjahit dan menyediakan layanan jahit seragam Polisi.

Catering Anggota Polisi: Mereka yang berbakat dalam memasak seringkali menjalankan usaha catering untuk rekan-rekan Polisi atau acara-acara khusus.

Membuka Toko Kelontong: Beberapa anggota Polri membuka toko kelontong sebagai bisnis sampingan.

Buka Sarapan Pagi: Menyediakan sarapan pagi adalah bisnis sampingan yang populer di kalangan Polisi yang berkeinginan menjadi tuan rumah sarapan pagi yang lezat.

Menjadi Youtuber Polisi: Beberapa anggota Polri memanfaatkan platform digital dengan menjadi Youtuber yang memberikan informasi dan saran terkait hukum dan keamanan.

Kursus Mengemudi: Mereka yang memiliki lisensi mengemudi yang sah dapat membuka kursus mengemudi.

Sewa Kamar: Polisi yang memiliki properti ekstra sering kali menyewakannya melalui platform seperti Airbnb.

Laundry Khusus: Mereka yang memiliki pengetahuan tentang perawatan pakaian dapat menjalankan bisnis laundry khusus.

Doorsmeer Khusus: Layanan pengamanan tambahan seperti dorongan pintu (doorsmeer) juga menjadi pilihan bisnis sampingan.

Jual Pulsa dan Token: Bisnis ini dapat memberikan pendapatan tambahan dengan menjual pulsa telepon dan token listrik.

Beternak dan Berkebun Hidroponik: Beberapa anggota Polri mengekspresikan hobi mereka dalam bisnis beternak atau berkebun hidroponik.

Menjadi Makelar: Polisi dengan jaringan luas dapat berperan sebagai makelar dalam berbagai transaksi.

Jasa Pijat: Anggota Polri yang memiliki pelatihan pijat seringkali memberikan layanan jasa pijat.

Keynote Speaker Seminar: Mereka yang memiliki pengetahuan khusus dalam berbagai bidang dapat menjadi pembicara utama dalam seminar atau konferensi.

Baca juga  PT Umum vs PT Perorangan: Perbedaan dan Panduan yang Tepat

Syarat Berbisnis untuk Anggota Polri

Dikutip dari irmadevira, ada beberapa syarat bagi Polri untuk mulai berbisnis, antara lain:

1. Perlu Izin Tertulis: Sebelum memulai bisnis, anggota Polri harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang, seperti Kapolri atau atasan langsung.

2. Tidak Boleh Bentrok dengan Tugas Pokok: Bisnis yang dijalankan tidak boleh mengganggu kewajiban dan tugas pokok sebagai anggota Polri.

3. Tidak Menggunakan Fasilitas Dinas: Anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas dinas kepolisian untuk kepentingan bisnis pribadi.

4. Tidak Menyalahgunakan Kedudukan: Mereka tidak boleh menyalahgunakan kedudukan mereka sebagai anggota Polri demi keuntungan pribadi.

5. Usaha Harus Legal: Jenis usaha yang dijalankan harus sah secara hukum dan tidak boleh melibatkan aktivitas ilegal seperti perjudian, prostitusi, perdagangan senjata api, atau minuman keras.

6. Jam Kerja dan Cuti: Waktu menjalankan bisnis harus berada di luar jam kerja atau cuti, dan tidak boleh mengganggu tugas dan tanggung jawab pokok mereka sebagai anggota Polri.

7. Patuhi Kode Etik: Anggota Polri harus tetap mematuhi kode etik profesi kepolisian dan menjauhi tindakan tercela.

8. Pajak: Mereka harus bersedia membayar pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

9. Melaporkan Bisnis: Anggota Polri harus melaporkan jenis usaha dan omzet bisnis mereka kepada atasan.

10. Siap Sanksi: Mereka juga harus bersedia menerima sanksi jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas dinas mereka.

Apakah Anggota TNI Boleh Berbisnis?

by kabar24.bisnis.com

Kalau Polri boleh berbisnis, lalu bagaimana dengan TNI?

Berikut penjelasannya yang telah kami rangkum dari PeraturanPedia.

Secara umum, anggota TNI dilarang terlibat dalam aktivitas bisnis komersial, seperti yang diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang TNI yang menyatakan bahwa “Prajurit TNI dilarang terlibat dalam perdagangan atau jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

Namun, terdapat beberapa pengecualian yang meliputi:

1. Anggota TNI diperbolehkan untuk menjalankan usaha sampingan di luar jam dinas asalkan hal ini tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.

Baca juga  Pendirian PT Perorangan

2. Anggota TNI memiliki izin untuk mendirikan koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkaitan dengan sektor pertahanan, seperti PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia, diizinkan untuk memproduksi peralatan utama dalam sistem persenjataan TNI.

4. Yayasan-yayasan sosial militer, seperti Yayasan TNI AU dan Yayasan Dharma Putera Kostrad, diizinkan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis demi mendukung kesejahteraan prajurit.

Dengan demikian, secara prinsip, anggota TNI dilarang secara pribadi terlibat dalam bisnis. 

Namun, terdapat badan usaha militer yang sah dan diizinkan demi kepentingan pertahanan dan kesejahteraan prajurit. 

Pelanggaran terhadap peraturan ini akan berakibat pada penerapan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin TNI.

Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT

FAQ:

Apakah anggota Polri boleh mendirikan usaha?

Ya, anggota Polri boleh mendirikan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengadaan dan Pembinaan Usaha Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jenis usaha apa saja yang boleh didirikan oleh anggota Polri?

Anggota Polri dapat mendirikan usaha apa saja yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma agama, dan etika. Beberapa jenis usaha yang umum didirikan oleh anggota Polri antara lain:
– Usaha jasa, seperti jasa keamanan, jasa transportasi, dan jasa konsultasi.
– Usaha perdagangan, seperti perdagangan umum dan perdagangan elektronik.
– Usaha industri, seperti industri manufaktur dan industri kreatif.

Bagaimana cara mendirikan usaha oleh anggota Polri?

Anggota Polri yang ingin mendirikan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Memiliki izin dari atasan yang berwenang.
– Memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang.
– Memiliki modal usaha yang cukup.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, anggota Polri dapat mengajukan permohonan izin usaha kepada atasan yang berwenang. Atasan yang berwenang akan menerbitkan izin usaha jika permohonan tersebut memenuhi persyaratan.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi