Izin penyiaran televisi adalah dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin mendirikan stasiun TV di Indonesia. TMau mendirikan stasiun TV? Izin penyiaran televisi adalah dokumen pertama yang harus kamu pegang. Tanpa dokumen itu, siaranmu masuk kategori ilegal dan bisa dihentikan kapan saja.
Sayangnya, banyak calon pengusaha media langsung pusing begitu melihat alur perizinannya. Aturannya memang tersebar di beberapa regulasi, jadi wajar kalau terasa berbelit.
Intinya begini. Kamu perlu membentuk Perseroan Terbatas (PT), menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat OSS, lalu memenuhi persyaratan penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat pola yang sama berulang. Pelaku usaha baru sering menganggap izin itu urusan administrasi belaka, padahal kepatuhan sejak awal jauh lebih murah daripada membayar sanksi belakangan.
Dasar Hukum Izin Penyiaran Televisi di Indonesia
Sebelum menyiapkan berkas, kenali dulu payung hukumnya. Dengan begitu kamu tahu aturan mana yang mengikatmu.
Berikut regulasi utama yang mengatur izin penyiaran televisi:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 33 ayat (1) mewajibkan setiap lembaga penyiaran memiliki izin penyelenggaraan penyiaran sebelum beroperasi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Beleid ini mengubah sebagian ketentuan penyiaran dan menyederhanakan proses perizinan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
- Peraturan Menteri Kominfo, yang kini berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengenai penyelenggaraan penyiaran.
Ada satu lagi yang tak boleh terlewat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk mengatur isi tayangan.
Jadi, memegang izin saja belum cukup. Kamu juga harus patuh pada aturan konten.
Baca juga: UU Penyiaran Adalah: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya
Jenis Lembaga Penyiaran yang Bisa Mengajukan Izin
Pasal 13 UU Penyiaran membagi lembaga penyiaran ke dalam empat jenis. Masing-masing punya karakter dan kewajiban sendiri.

Empat Jenis Lembaga Penyiaran
- Lembaga Penyiaran Publik (LPP): TVRI dan RRI, yang berstatus badan hukum milik negara.
- Lembaga Penyiaran Swasta (LPS): stasiun TV komersial yang berbentuk PT.
- Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK): lembaga nirlaba yang melayani komunitas tertentu.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB): layanan TV kabel, satelit, atau terestrial berbayar.
Sebagian besar pengusaha memilih lembaga penyiaran swasta karena tujuannya komersial. Konsekuensinya, aturan untuk jenis ini paling ketat, mulai dari pembatasan kepemilikan asing sampai larangan pemusatan kepemilikan.
Peran Multipleksing dalam TV Digital
Siaran televisi kini sudah beralih ke digital. Pada sistem ini, TV terestrial memakai infrastruktur multipleksing.
Artinya, lembaga penyiaran swasta tidak lagi membangun seluruh pemancar sendiri. Kamu cukup menyewa slot siaran dari penyelenggara multipleksing.
Syarat Izin Penyiaran Televisi yang Wajib Dipenuhi
Persyaratan di bawah ini berlaku umum untuk lembaga penyiaran swasta. Dalam praktiknya, kelengkapan dokumen sangat menentukan lancar tidaknya proses.
Persyaratan Administratif
Mulailah dari dokumen legalitas dasar. Daftarnya sebagai berikut:
- Akta pendirian PT beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Bidang usaha penyiaran yang sesuai dengan KBLI penyiaran televisi.
- NIK dan NPWP pengurus serta perusahaan.
- NIB yang terbit melalui sistem OSS.
- Susunan pemegang saham yang memenuhi batas kepemilikan asing.
- Bukti kesanggupan modal usaha.
Persyaratan Teknis dan Program
Setelah berkas administrasi beres, lanjutkan dengan kelengkapan teknis dan rencana siaran:
- Studi kelayakan dan rencana bisnis penyiaran.
- Rencana program siaran, termasuk porsi muatan lokal.
- Struktur sumber daya manusia di bidang penyiaran.
- Perjanjian dengan penyelenggara multipleksing untuk TV digital.
Satu ketentuan patut kamu catat baik-baik. Pasal 36 ayat (2) UU Penyiaran mewajibkan lembaga penyiaran swasta memuat paling sedikit 60 persen siaran dalam negeri, sehingga rencana programmu harus mencerminkan angka itu.
Cara Mengurus Izin Penyiaran Televisi Lewat OSS
Pemerintah sekarang memusatkan perizinan di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Semua pengajuan masuk lewat satu pintu itu.
Tahapan Pengurusan
Alurnya kurang lebih seperti ini:
- Dirikan PT dengan bidang usaha penyiaran yang sesuai.
- Daftarkan akun OSS dan terbitkan NIB.
- Ajukan perizinan berusaha untuk kegiatan penyiaran televisi melalui OSS.
- Unggah dokumen administratif dan teknis yang diminta sistem.
- Jalani evaluasi dan verifikasi oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan digital.
- Terima izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) setelah semua syarat terpenuhi.
- Urus izin pendukung, misalnya izin penggunaan spektrum frekuensi bila diperlukan.
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Menurut UU Penyiaran, izin televisi berlaku sepuluh tahun dan bisa diperpanjang. Namun, aturan turunannya kerap berubah, jadi cek ketentuan terbaru sebelum kamu mengajukan. Lembaga penyiaran juga wajib menjalani evaluasi berkala.
Saran saya sederhana. Ajukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum izin habis, karena keterlambatan sering memicu masalah operasional yang sebenarnya bisa dicegah.
Kewajiban Setelah Memiliki Izin dan Risiko Pelanggaran
Izin sudah di tangan? Pekerjaanmu justru baru dimulai. Begitu mulai siaran, kewajiban baru langsung mengikuti.
Kewajiban Pemegang Izin
- Menaati P3SPS dan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
- Menjaga netralitas dan tidak berpihak pada kepentingan golongan tertentu.
- Menyiarkan konten lokal sesuai porsi yang ditetapkan.
- Melaporkan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban keuangan, termasuk pajak dan PNBP.
- Tidak memindahtangankan izin tanpa persetujuan pihak berwenang.

Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif, mulai dari teguran sampai pencabutan izin. UU Penyiaran juga memuat ketentuan pidana untuk pelanggaran tertentu, termasuk siaran tanpa izin.
Karena itu, tahan dulu keinginan untuk tayang. Pastikan seluruh izin lengkap sebelum kamu menyalakan pemancar atau mulai mengudara.
Baca Juga: Izin Penyiaran Radio: Syarat dan Cara Mengurusnya
FAQ Seputar Izin Penyiaran Televisi
1. Apakah YouTube atau TV streaming perlu izin penyiaran televisi?
Pada dasarnya, UU Penyiaran mengatur siaran yang memakai spektrum frekuensi dan jaringan telekomunikasi. Platform streaming internet umumnya masuk rezim lain, yaitu penyelenggara sistem elektronik. Meski begitu, klasifikasi layanan bisa bergeser mengikuti regulasi, jadi konsultasikan model bisnismu lebih dulu.
2. Berapa lama proses pengurusan izin penyiaran televisi?
Waktunya bervariasi. Semuanya bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses evaluasi. Berkas yang kurang hampir selalu memperlambat verifikasi, maka siapkan semua persyaratan dengan teliti sebelum mengajukan.
3. Bolehkah investor asing memiliki stasiun TV swasta?
Kepemilikan asing pada lembaga penyiaran swasta dibatasi oleh UU Penyiaran dan peraturan penanaman modal. Cek daftar bidang usaha yang terbuka serta batas kepemilikan terbaru sebelum kamu menyusun struktur saham.
Kesimpulan
Izin penyiaran televisi menentukan sah atau tidaknya stasiun TV di Indonesia. Kamu perlu memahami dasar hukumnya, memenuhi syarat izin penyiaran televisi, lalu mengurusnya lewat OSS secara berurutan. Setelah izin terbit, kamu masih harus menjaga kepatuhan pada aturan konten dan pengawasan KPI.
Langkah yang saya sarankan: bentuk PT dengan struktur modal yang tepat, susun rencana program yang realistis, lalu ajukan permohonan dengan berkas lengkap. Menurut saya, pendampingan hukum sejak tahap pendirian PT akan menghemat waktu dan biaya dalam jumlah besar.
Masih ragu soal syarat atau alur perizinannya? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu menemukan langkah yang paling cocok untuk usahamu.
Ringkasan
- Izin penyiaran televisi wajib dimiliki sebelum siaran, sesuai Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran.
- Ada empat jenis lembaga penyiaran: LPP, LPS, LPK, dan LPB.
- Lembaga penyiaran swasta harus berbentuk PT dan tunduk pada batasan kepemilikan asing.
- Pengajuan izin dilakukan lewat OSS-RBA, dimulai dari penerbitan NIB.
- Persyaratan mencakup dokumen administratif, rencana bisnis, dan rencana program siaran.
- Lembaga penyiaran swasta wajib memuat paling sedikit 60 persen siaran dalam negeri.
- Pemegang izin harus menaati P3SPS dan pengawasan KPI.
- Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga pidana.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: komdigi.go.id.
- Komisi Penyiaran Indonesia, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS): kpi.go.id.
- Sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM: oss.go.id.





