Terbaru

Legalitas

Jenis dan Pengertian Status NPWP Aktif, NE, dan DE

Ditulis oleh Fabby Daraja

Daftar Isi

MenjadiPengaruh.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP digunakan dalam proses pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan penerbitan faktur pajak.

Status NPWP dapat dibagi menjadi tiga jenis: aktif, non-efektif (NE), dan dihapuskan (DE). Status NPWP aktif adalah ketika WP memenuhi semua persyaratan subjektif dan objektif serta mematuhi kewajiban perpajakan secara baik. 

Status NPWP NE terjadi ketika WP tidak memenuhi semua persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP mereka belum dihapus. Status NPWP DE adalah ketika NPWP WP sudah dihapus.

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan jenis dan makna status NPWP, sambil menggambarkan perbedaan antara status NPWP aktif, NE, dan DE. 

Status NPWP Aktif Wajib Pajak

Untuk memiliki status NPWP aktif, Wajib Pajak (WP) dapat mendaftar NPWP secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Status NPWP aktif adalah saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta mematuhi kewajiban perpajakan secara baik. WP yang memiliki status NPWP aktif memiliki hak dan tanggung jawab pajak yang lengkap dikutip dari KlikPajak.

WP bisa memeriksa status NPWP mereka di situs web DJP atau dengan menghubungi KPP terdaftar. Jika NPWP tidak aktif, WP dapat mengajukan permintaan untuk mengaktifkannya.

Cara Cek Status NPWP Aktif Online

Untuk memeriksa status aktif NPWP secara online, Anda dapat dengan mudah mengikuti langkah-langkah berikut menggunakan situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilansir dari OnlinePajak:

  1. Kunjungi situs web DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Pilih opsi “Cek NPWP” dari menu.
  3. Masukkan nomor NPWP serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Klik tombol “Cek.”
  5. Jika NPWP Anda aktif, maka informasi NPWP, termasuk nama, alamat, dan tanggal pendaftaran, akan ditampilkan. Namun, jika NPWP Anda tidak aktif, Anda akan melihat pesan “NPWP tidak terdaftar” atau “NPWP tidak aktif.”
Baca juga  8 Langkah Urus Izin Usaha Ekspedisi Terbaru dengan Syarat dan Biayanya

Selain itu, Anda juga bisa memeriksa status NPWP Anda melalui aplikasi M-Pajak DJP, yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store. Berikut adalah cara melakukan hal ini:

  1. Buka aplikasi M-Pajak.
  2. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi.
  3. Pilih opsi “Informasi” dari menu.
  4. Pilih “Status NPWP.”
  5. Jika NPWP Anda aktif, maka informasi NPWP seperti nama, alamat, dan tanggal pendaftaran akan muncul. Jika NPWP Anda tidak aktif, Anda akan melihat pesan “NPWP tidak terdaftar” atau “NPWP tidak aktif.”

Cara Cek Status NPWP NE

Melansir dari CNBC, NPWP NE adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak Non Efektif. 

Ini adalah status NPWP yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dihapuskan.

Cara Memeriksa Status NPWP NE

Wajib Pajak dapat memeriksa status NPWP mereka melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.

Langkah-langkah untuk memeriksa status NPWP NE melalui situs web DJP:

  1. Buka situs web DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Pilih opsi “Cek NPWP.”
  3. Masukkan nomor NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Klik “Cek.”
  5. Jika status NPWP adalah NE, akan muncul keterangan “NPWP Non Efektif.”

Cara Memeriksa Status NPWP NE Melalui KPP

Wajib Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai status NPWP mereka. Kontak ke KPP dapat dilakukan melalui telepon, email, atau dengan mengunjungi langsung KPP.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP NE

Mengutip dari HiPajak, Wajib Pajak dengan status NPWP NE dapat mengaktifkan kembali NPWP mereka dengan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang diperlukan. 

Baca juga  Daftar Legalitas Fintech P2P Indonesia yang Wajib Ada agar Diakui OJK

Mereka dapat mengajukan permohonan aktivasi NPWP melalui situs web DJP atau dengan mendatangi KPP.

Tips Cek NPWP Online

Agar proses pemeriksaan NPWP secara online berjalan lancar dan menghasilkan informasi yang akurat, ada beberapa tips yang dapat dipertimbangkan:

  1. Pastikan nomor NPWP dan data identifikasi pribadi seperti NIK atau nomor KK yang dimasukkan sudah tepat.
  2. Sebelum melakukan pemeriksaan NPWP online, pastikan bahwa koneksi internet berfungsi dengan baik. Koneksi yang stabil akan membantu memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan hasilnya dapat diandalkan.
  3. Jika status NPWP tidak aktif, segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah yang perlu diambil atau persyaratan yang harus dipenuhi agar NPWP dapat diaktifkan kembali. KPP akan memberikan panduan lebih lanjut mengenai prosedur yang diperlukan.

Cara Cek Status NPWP DE

NPWP DE adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah Dihapuskan. Status NPWP DE merujuk kepada kondisi di mana seorang Wajib Pajak (WP) telah mengalami penghapusan NPWP-nya.

Penyebab Terjadinya Status NPWP DE

Terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan NPWP menjadi DE, termasuk:

  • WP telah meninggal.
  • Badan usaha WP telah dibubarkan.
  • WP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk mendapatkan NPWP dalam periode waktu tertentu.
  • WP tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau SPT Tahunan dalam periode waktu tertentu.
  • WP tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan dalam periode waktu tertentu.

Ketentuan yang Berlaku untuk NPWP DE

WP yang memiliki status NPWP DE tunduk pada beberapa ketentuan, di antaranya:

  • NPWP DE tidak dapat digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
  • NPWP DE tidak berlaku untuk keperluan administrasi perpajakan.
  • NPWP DE tidak dapat diaktifkan kembali setelah mengalami penghapusan.

Cara Memeriksa Status NPWP DE

Untuk memeriksa status NPWP DE, WP dapat melakukannya melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.

Baca juga  Apa Itu OSS RBA? Pengertian, Tingkat Risiko, dan Aturan Terbarunya

Berikut adalah panduan langkah-langkah untuk memeriksa status NPWP DE melalui situs web DJP:

  1. Akses situs web DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Pilih opsi “Cek NPWP.”
  3. Masukkan nomor NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Klik “Cek.”
  5. Jika NPWP memiliki status DE, maka hasil pemeriksaan akan menampilkan pesan “NPWP Dihapuskan.”

Selain itu, WP juga dapat memeriksa status NPWP DE dengan menghubungi KPP terdaftar. WP dapat menghubungi KPP melalui telepon, email, atau dengan datang langsung ke KPP yang bersangkutan.

Butuh bantuan?

Konsultasi Pajak Bersama Kami

FAQ:

Apa itu NPWP?

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan untuk mempermudah administrasi perpajakan, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan mendapatkan fasilitas perpajakan.

Apa saja jenis status NPWP?

Ada 3 jenis status NPWP, yaitu:
– Aktif
– Non Efektif (NE)
– Dihapuskan (DE)

Apa pengertian status NPWP Aktif?

Status NPWP Aktif adalah status wajib pajak yang masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan menyampaikan SPT.

Apa pengertian status NPWP Non Efektif (NE)?

Status NPWP Non Efektif adalah status wajib pajak yang tidak lagi diawasi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk kewajiban untuk membayar pajak dan menyampaikan SPT. Status ini dapat terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan dalam tempo 2 tahun berturut-turut.

Apa pengertian status NPWP Dihapuskan (DE)?

Status NPWP Dihapuskan adalah status wajib pajak yang telah dihapus dari sistem administrasi perpajakan DJP. Status ini dapat terjadi jika wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP atau karena meninggal dunia.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi