Pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu menjadi pintu masuk perlindungan hukum bagi kamu yang merancang chip atau prosesor. Tanpa pendaftaran, orang lain bisa meniru desainmu dan kamu sulit menuntut apa pun. Banyak desainer dan startup elektronik baru menyadarinya ketika semuanya sudah terlambat.
Jawaban singkatnya begini. Ajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lengkapi dokumennya, lalu tunggu pemeriksaan sampai sertifikat terbit.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat DTLST sebagai jenis kekayaan intelektual yang paling jarang dipakai di Indonesia. Banyak pelaku usaha rajin mendaftarkan merek, tetapi lupa mengurus desain chip buatan sendiri. Padahal industri semikonduktor dalam negeri terus tumbuh dan butuh pagar hukum yang jelas.
Artikel ini mengulas dasar hukum, syarat, prosedur, hak yang kamu dapat, sampai sanksi bagi pelanggar.
Apa Itu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Dasar Hukumnya
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000. Undang-undang ini mendefinisikan desain tata letak sebagai rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen. Sekurang-kurangnya satu elemen di dalamnya harus berupa elemen aktif.
Rancangan itu dibuat untuk menyiapkan pembuatan sirkuit terpadu. Sirkuit terpadu sendiri adalah produk jadi atau setengah jadi yang terbentuk di dalam bahan semikonduktor. Contohnya chip dan prosesor yang ada di hampir semua perangkat elektronik.
Sistem Konstitutif: Hak Lahir dari Pendaftaran
UU 32/2000 menganut sistem konstitutif. Hak atas DTLST baru muncul setelah desain terdaftar. Jadi, sekadar menjadi pembuat desain belum cukup untuk mendapat perlindungan.
Syarat lainnya adalah orisinalitas. Desain dianggap orisinal bila lahir dari karya mandiri pendesain dan belum umum di kalangan para pendesain saat dibuat.
Peraturan Pelaksana
Tata cara permohonan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006. Aturan ini menjadi pegangan teknis bagi pemohon sekaligus bagi DJKI.
Baca Juga: Hak Cipta Fotografi Produk: Perlindungan dan Cara Mendaftarnya
Syarat Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dokumen yang rapi sejak awal akan menghemat banyak waktu. Berikut persyaratan pokok pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu yang perlu kamu siapkan:
- formulir permohonan yang terisi lengkap;
- surat pernyataan bahwa desain itu orisinal milik pemohon atau pendesain;
- salinan gambar atau foto desain beserta uraiannya;
- judul DTLST yang dimohonkan;
- identitas pemohon dan pendesain;
- surat kuasa, kalau kamu memakai jasa konsultan kekayaan intelektual.
Satu permohonan hanya berlaku untuk satu desain. Punya tiga desain? Ajukan tiga permohonan terpisah.
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Pendesain boleh mengajukan sendiri. Orang atau badan hukum yang berhak atas desain tersebut juga bisa menjadi pemohon. Perusahaan, misalnya, dapat mendaftarkan desain karyawannya selama hubungan hukumnya jelas dan buktinya tersedia.
Batas Waktu Pengajuan
UU 32/2000 membatasi waktu pengajuan sejak desain pertama kali dieksploitasi secara komersial. Karena itu, jangan menunda. Terlambat mengajukan berarti kamu bisa kehilangan haknya.

Prosedur Pendaftaran DTLST Secara Online di DJKI
DJKI menyediakan layanan pendaftaran secara daring. Kamu tidak perlu datang ke kantor. Prosesnya terdiri dari empat tahap.
- Permohonan. Buat akun di sistem DJKI, pilih layanan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, lalu masuk ke menu permohonan DTLST dan unggah dokumenmu.
- Pemeriksaan administratif. DJKI mengecek kelengkapan dan kesesuaian berkas. Kalau ada yang kurang, kamu akan diminta melengkapinya.
- Pendaftaran dan pengumuman. Permohonan yang memenuhi syarat dicatat dalam Daftar Umum DTLST dan diumumkan.
- Penerbitan sertifikat. PP 9/2006 memberi DJKI waktu paling lama dua bulan untuk menerbitkan sertifikat setelah semua persyaratan terpenuhi.
Tanpa Pemeriksaan Substantif
DTLST tidak melewati pemeriksaan substantif seperti paten. Potensi sengketa pada jenis hak ini sangat kecil, sehingga sistem tidak mengenal tahap keberatan, sanggahan, maupun banding. Alurnya pun jauh lebih ringkas.
Biaya Pendaftaran
Pemohon membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan yang berlaku. Cek besaran terbarunya di situs resmi DJKI sebelum kamu mengajukan permohonan.
Jangka Waktu dan Hak Eksklusif Pemegang Sertifikat DTLST
Setelah sertifikat terbit, kamu resmi menjadi pemegang hak. Posisi ini memberi kendali penuh atas desainmu. Berikut yang bisa kamu lakukan:
- membuat, memakai, menjual, mengimpor, dan mengedarkan produk yang memuat desain tersebut;
- melarang pihak lain melakukan hal serupa tanpa izinmu;
- memberikan lisensi kepada pihak lain lewat perjanjian tertulis;
- mengalihkan hak itu kepada orang lain.
Perlindungan berlaku selama 10 tahun menurut Pasal 4 UU 32/2000. Masa itu dihitung sejak desain pertama kali dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan, mana yang lebih dulu.
Nilai Strategis bagi Bisnis
Sertifikat DTLST juga menaikkan posisi tawar bisnismu. Investor biasanya memberi nilai lebih tinggi pada perusahaan yang punya aset kekayaan intelektual terdaftar. Saat sengketa muncul, sertifikat itu menjadi bukti yang kuat.
Sanksi bagi Pelanggaran Hak DTLST
Hukum Indonesia menyiapkan sanksi yang tegas. Pasal 42 UU 32/2000 mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menjadi hak eksklusif pemegang hak. Ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000.
Kamu juga bisa menempuh jalur perdata. Gugatan perdata memungkinkan kamu meminta ganti rugi dan penghentian pelanggaran. Tanpa sertifikat, posisi hukummu lemah sejak awal. Itulah alasan utama untuk mendaftar lebih cepat.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pendaftaran DTLST
Apakah desain tata letak sirkuit terpadu wajib didaftarkan?
Ya, kalau kamu ingin dilindungi hukum. Hak baru lahir setelah pendaftaran karena sistemnya konstitutif. Tanpa sertifikat, kamu akan kesulitan menindak pihak yang meniru desainmu.
Berapa lama proses pendaftaran DTLST?
Waktunya bergantung pada kelengkapan dokumen. PP 9/2006 menetapkan batas penerbitan sertifikat paling lama dua bulan setelah persyaratan terpenuhi. Siapkan berkas selengkap mungkin supaya prosesnya tidak tersendat.
Apakah satu permohonan bisa mencakup beberapa desain?
Tidak bisa. Satu permohonan hanya berlaku untuk satu DTLST. Ajukan permohonan terpisah untuk setiap desain yang kamu miliki.

Kesimpulan
Pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu memberi kamu perlindungan hukum yang nyata atas rancangan chip. Syaratnya jelas, prosedurnya berjalan online, dan tidak ada pemeriksaan substantif yang rumit. Langkah yang saya sarankan: siapkan bukti orisinalitas, susun gambar dan uraian desain, lalu ajukan permohonan sebelum desain beredar luas.
Menurut saya, menunda pendaftaran adalah kesalahan yang mahal. Biaya mendaftar jauh lebih kecil daripada kerugian akibat desain yang ditiru tanpa kendali. Inovator elektronik Indonesia layak mendapat perlindungan yang kuat atas karyanya.
Masih bingung soal dokumen atau strategi pendaftaran? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu mengamankan hak atas desainmu.
Baca Juga: Hak Cipta Game: Cara Daftar dan Lingkup Perlindungan
Ringkasan
- DTLST adalah rancangan peletakan tiga dimensi elemen sirkuit terpadu yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2000.
- Indonesia memakai sistem konstitutif, sehingga hak baru lahir setelah pendaftaran.
- Desain harus orisinal dan lahir dari karya mandiri pendesain.
- Syarat utamanya meliputi formulir, surat pernyataan orisinalitas, gambar dan uraian desain, serta surat kuasa bila memakai konsultan.
- Satu permohonan hanya berlaku untuk satu desain.
- Prosedurnya mencakup permohonan online, pemeriksaan administratif, pendaftaran dan pengumuman, lalu penerbitan sertifikat.
- Perlindungan berlaku 10 tahun dan memberi hak eksklusif kepada pemegang sertifikat.
- Pelanggar hak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Basis data JDIH Kementerian Keuangan: jdih.kemenkeu.go.id.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Layanan Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. dgip.go.id.
- Hukumonline. “Melihat Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.” hukumonline.com.
- Hukumonline. “Solusi atas Plagiat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.” hukumonline.com.




