Terbaru

Legalitas

Sekilas Tentang Persekutuan Komanditer (CV)

Ditulis oleh Kristanti Wahyuningtiyas

Daftar Isi

MenjadiPengaruh.com – Sebagian besar perusahaan berbentuk badan usaha dinaungi oleh payung hukum. 

Salah satunya adalah badan usaha berbentuk CV.

Persekutuan komanditer atau CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang cukup diminati oleh pelaku usaha.

Syarat pendiriannya yang relatif mudah menjadikan CV tetap populer hingga saat ini. 

Berikut penjelasan lengkap mengenai CV.

Pengertian Komanditer CV

Dilansir dari Populix, komanditer CV punya arti sebagai sebuah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal, lalu menyerahkan modal tersebut kepada beberapa orang lain untuk dikelola sebagai pelaksana bisnis.

Jika dirangkum lebih singkat, komanditer CV adalah persekutuan antara dua pihak atau lebih dalam mendirikan suatu usaha bersama.

Dikutip dari Zenius, Persekutuan komanditer sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu Commanditaire Vennootschap (CV).

Sesuai namanya, CV pada dasarnya berartikan sebagai proses mempersekutukan modal dari kedua belah pihak. 

Jabatan Perseroan Komanditer

Menurut Mekarsign, terdapat dua jabatan yang ada di dalam persekutuan komanditer. Apa saja jabatan itu?

  1. Sekutu Aktif

Jabatan pertama yang ada di persekutuan komanditer adalah sekutu aktif atau sekutu komplementer.

Sekutu aktif adalah pihak yang bertugas untuk menjalankan operasional bisnis serta berhak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. 

Tidak hanya menjalankan operasional bisnis, namun sekutu aktif juga turut berperan dalam penyuntikan modal ke perusahaan

Sekutu komplementer juga berperan dalam memberikan ide, tenaga, dan setiap hal yang berurusan dengan bisnis.

  1. Sekutu Pasif

Kemudian, jabatan yang kedua adalah sekutu pasif atau sekutu komanditer.

Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif tidak bertanggung jawab dalam menjalankan operasional bisnis, namun hanya menyerahkan pemasukan sebagai modal perusahaan.

Sekutu pasif hanya bertanggung jawab untuk menyediakan modal kepada sekutu aktif untuk perkembangan dan kemajuan persekutuan. 

Baca juga  10 Arti Singkatan Badan Usaha: Tbk, Ltd, Inc, dan lain-lain

Terlepas dari posisi jabatan di atas, semua pihak atau pemegang modal pada sebuah komanditer CV memiliki status hukum yang sama.

Tujuan setiap aktivitas pada persekutuan komanditer adalah tercapainya target dengan keterlibatan sesuai posisi masing-masing

Kelebihan dan Kekurangan CV

Sebelum mendirikan persekutuan komanditer CV, alangkah lebih baik jika mengetahui kelebihan dan kekurangan dari pembuatan CV.

Menurut Voffice, beberapa kelebihan dan kekurangan yang wajib kamu ketahui sebelum membuat CV. Apa saja kah itu?

Sebelumnya simak juga tips menentukan untuk membuat PT atau CV.

Kelebihan CV

  1. Lebih mudah untuk mendirikan CV ketimbang PT.
  2. Lebih gampang mendapatkan modal karena lebih dipercaya oleh pihak bank.
  3. Mudah berkembang karena bisa dikelola oleh siapa saja, termasuk para profesional dengan keahlian di bidang bisnis.
  4. Risiko dan kendala yang muncul menjadi tanggung jawab bersama. 

Kekurangan CV

  1. Kesulitan menarik kembali modal atau pemasukan yang sudah disetorkan sebelumnya.
  2. Kemungkinan yang sangat besar untuk terjadi konflik antar sekutu aktif dan pasif. 
  3. Kelangsungan perusahaan sangat tidak tetap karena seluruh operasional dan kelancaran aktivitas CV ada di tangan sekutu aktif saja.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)

Setelah membaca mulai dari pengertian hingga kekurangan dan kelebihan CV, selanjutnya kita akan membahas tentang ciri-ciri persekutuan komanditer.

Dirangkum dari accurate, ciri-ciri dari persekutuan komanditer terletak pada dua sekutunya, yaitu sekutu aktif dan pasif.

Pada sekutu aktif, pihak inilah yang menjalankan operasional perusahaan dan hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. 

Karena itu, pihak sekutu aktif memiliki hak untuk membentuk kebijakan dan peraturan perusahaan dan akan dijalankan secara penuh oleh mereka. 

Sekutu aktif juga sering disebut sebagai persero kuasa, pengurus, atau persero aktif, yang berarti mereka berperan menjadi pihak yang punya tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup dari perusahaan. 

Baca juga  Staff Office dan Legalitas Usaha : Panduan Lengkap Kepatuhan Administrasi Perusahaan

Pihak ini juga memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang tertulis dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Lalu, terdapat sekutu pasif yang bertanggung jawab hanya untuk menyetorkan modal dalam perusahaan CV.

Karena itu, jika perusahaan alami kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka serahkan saja. 

Hal ini berbanding lurus jika perusahaan mendapatkan laba, makan sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan sebatas modal yang mereka berikan.

Sekutu pasif juga punya status hukum yang sama seperti orang lain yang hanya menyetorkan modal ke suatu perusahaan. 

Jadinya, mereka hanya mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut. Sekutu pasif tidak ikut andil dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau lainnya.

FAQ:

Apa itu Persekutuan Komanditer (CV)?

Persekutuan komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV.

Apa perbedaan antara sekutu komanditer dan komplementer?

Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal, tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha, dan tidak bertanggung jawab secara penuh atas utang-utang perusahaan. Sekutu komplementer adalah sekutu yang ikut campur dalam pengelolaan usaha dan bertanggung jawab secara penuh atas utang-utang perusahaan.

Apa saja kelebihan dan kekurangan CV?

Kelebihan CV:
– Syarat pendiriannya relatif mudah.
– Modal pendiriannya tidak dibatasi.
– Mudah didirikan dan dibubarkan.
– Tidak memerlukan izin usaha khusus untuk beberapa bidang usaha.
Kekurangan CV:
– Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas pada modal yang disetorkan.
– Sekutu komplementer bertanggung jawab secara penuh atas utang-utang perusahaan.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi