Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memainkan peranan yang sangat vital dalam menggerakkan roda perekonomian rakyat, khususnya sebagai penyedia akses permodalan yang terjangkau bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Kendati demikian, pendirian dan pengelolaan bisnis simpan pinjam tidak lagi bisa dijalankan secara asal-asalan. Pemerintah memperketat pengawasan perizinan usaha dan tata kelola KSP demi melindungi dana simpanan masyarakat serta mencegah beroperasinya pinjaman online ilegal berkedok koperasi.
Berdasarkan Data Publikasi Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat lebih dari 130.000 unit koperasi aktif di Indonesia, di mana hampir 70 persen di antaranya bergerak di sektor simpan pinjam.
Masifnya partisipasi masyarakat ini membuat kementerian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui regulasi teknis mengenai persyaratan pendirian, penetapan batas maksimal bunga, hingga klasifikasi pemisahan antara koperasi tertutup (open-loop vs close-loop).
Untuk mendirikan KSP yang sah berbadan hukum, pendiri wajib memenuhi syarat modal minimum sesuai jangkauan wilayah, menyusun AD/ART melalui akta Notaris NPAK, serta mengantongi persetujuan dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan portal OSS RBA.
Lantas, apa saja syarat pendiriannya, berapa batas maksimal bunga pinjaman yang diizinkan hukum, dan bagaimana klasifikasi pengawasannya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Dasar Hukum dan Klasifikasi Pengawasan KSP (UU P2SK & Permenkop 8/2023)
Kerangka regulasi penyelenggaraan usaha simpan pinjam oleh koperasi mengalami transformasi besar untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan nasional.
Beberapa payung hukum utama yang mengikat operasional KSP di Indonesia meliputi:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Klasifikasi KSP: Close-Loop vs Open-Loop
Poin paling krusial dalam regulasi terbaru adalah pemisahan tegas sifat operasional koperasi:
- Koperasi Simpan Pinjam Close-Loop (Murni dari dan untuk Anggota): Hanya menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman khusus kepada anggota koperasi. KSP kategori ini berada di bawah pembinaan dan pengawasan langsung Kementerian Koperasi dan UKM.
- Koperasi Simpan Pinjam Open-Loop (Melayani Non-Anggota): Koperasi yang melakukan kegiatan penghimpunan dana atau penyaluran kredit kepada pihak di luar anggota. Berdasarkan mandate UU P2SK, KSP jenis ini bertransformasi menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan wajib diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemahaman atas perbedaan skema pengawasan ini sangat penting saat menyusun rancangan Anggaran Dasar awal, agar pengurus tidak salah dalam mengajukan izin operasional di portal OSS RBA.
Syarat Modal Minimum Pendirian KSP Sesuai Permenkop UKM No. 8/2023
Sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru, pendirian KSP wajib dibedakan berdasarkan skala wilayah keanggotaan dan jenis koperasinya (Primer atau Sekunder).
Pengurus wajib menyerahkan bukti setoran modal sendiri dalam bentuk rekening bank atas nama koperasi.
1. Syarat Modal KSP Primer (Didirikan Minimal 9 Orang)
- Wilayah Kabupaten/Kota: Modal disetor awal minimum sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
- Wilayah Lintas Kabupaten/Kota (Satu Provinsi): Modal disetor awal minimum sebesar Rp75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
- Wilayah Lintas Provinsi (Nasional): Modal disetor awal minimum sebesar Rp375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
2. Syarat Modal KSP Sekunder (Didirikan Minimal 3 Koperasi Primer)
- Wilayah Kabupaten/Kota: Modal disetor awal minimum sebesar Rp50.000.000,-.
- Wilayah Lintas Kabupaten/Kota (Provinsi): Modal disetor awal minimum sebesar Rp150.000.000,-.
- Wilayah Lintas Provinsi (Nasional): Modal disetor awal minimum sebesar Rp500.000.000,-.
Ketersediaan modal awal ini merupakan bukti kesiapan finansial pengurus dalam mengelola kegiatan usaha dan melindungi risiko likuiditas koperasi di masa depan.

Ketentuan Batas Maksimal Suku Bunga dan Imbalan Simpan Pinjam
Salah satu penyebab utama penindakan hukum terhadap oknum KSP adalah penetapan bunga pinjaman yang terlampau tinggi melebihi batas kewajaran. Berdasarkan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023, pemerintah mengatur plafon imbalan secara tegas:
- Batas Maksimal Bunga Simpanan: Koperasi diperbolehkan memberikan imbalan bunga atas simpanan berjangka anggota maksimal sebesar 9% (sembilan persen) per tahun.
- Batas Maksimal Bunga Pinjaman: Koperasi dilarang keras mengenakan suku bunga kredit kepada anggota melebihi 24% (dua puluh empat persen) per tahun (setara 2% per bulan).
Penetapan suku bunga wajib diputuskan secara transparan melalui keputusan Rapat Anggota dan dituangkan ke dalam aturan khusus koperasi.
Penerapan biaya administrasi tersembunyi yang mendongkrak efektifitas bunga di atas 24% dikategorikan sebagai pelanggaran tata kelola dan dapat memicu pembekuan izin operasional.
Tabel Komparasi Pengawasan KSP: Koperasi Konvensional vs Syariah (KSPPS)
Gunakan tabel pembanding ini untuk menentukan skema operasional dan pemenuhan akad hukum koperasi Anda:
| Parameter Komparasi | Koperasi Simpan Pinjam Konvensional (KSP) | Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS / BMT) |
| Landasan Operasional | Sistem Bunga (Interest Rate) | Prinsip Syariah (Bagi Hasil & Tanpa Riba) |
| Batas Maksimal Bunga | Bunga Simpanan Max 9%, Pinjaman Max 24%/tahun | Dilarang Menggunakan Sistem Bunga |
| Skema Akad Utama | Perjanjian Utang Piutang (Pinjaman Modal) | Akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Qardh |
| Organ Pengawasan Khusus | Pengawas Koperasi (Internal) | Pengawas Internal + Dewan Pengawas Syariah (DPS) |
| Fatwa & Kebijakan | Permenkop UKM No. 8/2023 | Fatwa DSN-MUI No. 141/2021 & Permenkop 8/2023 |
Tabel komparasi di atas menunjukkan bahwa KSPPS (Syariah) memberikan alternatif solutif bagi anggota yang menghindari transaksi berbasis bunga.
Pengurus KSPPS wajib mengantongi rekomendasi Dewan Pengawas Syariah yang tersertifikasi MUI agar operasionalnya sah secara hukum agama dan negara.
Prosedur dan Alur Legalitas Pendirian KSP hingga Izin OSS RBA
Tahapan pengurusan izin pendirian KSP dilakukan melalui jalur legalitas administrasi negara yang terintegrasi:
- Langkah 1: Rapat Pendirian Koperasi Dihadiri oleh minimal 9 orang pendiri (untuk KSP Primer), menyusun rancangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), menetapkan susunan pengurus/pengawas, dan menentukan besaran modal awal.
- Langkah 2: Pembuatan Akta Pendirian di Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) Notaris NPAK menyusun Akta Pendirian resmi berdasarkan Berita Acara Rapat dan memvalidasi kelengkapan berkas identitas para pendiri.
- Langkah 3: Pengesahan SK Badan Hukum Kemenkumham Notaris mengajukan pengesahan badan hukum secara elektronik melalui Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) Kementerian Hukum dan HAM hingga SK terbit.
- Langkah 4: Pendaftaran Izin Usaha di Portal OSS RBA Pengurus mengakses portal oss.go.id untuk menerbitkan NIB dan mengajukan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan.
Setelah seluruh perizinan terbit, KSP resmi memiliki legalitas yang sah dan dapat mulai menjalankan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana anggota secara akuntabel.
Pandangan Ahli: Pentingnya Kepatuhan Tata Kelola dan Bahaya KSP Ilegal
Transformasi regulasi koperasi pengetatan standar kelayakan pengurus. Pakar Hukum Perkoperasian dan Keuangan UMKM, Dr. Bambang Setiawan, S.H., M.Hum., memberikan analisanya: “Kehadiran UU P2SK dan Permenkop No. 8/2023 memicu ‘pembersihan’ besar-besaran terhadap KSP fiktif. Koperasi yang nekat menghimpun dana masyarakat non-anggota tanpa izin OJK kini diancam sanksi pidana perbankan gelap. Kepatuhan pada skema close-loop adalah benteng perlindungan utama pengurus.”
Praktisi Hukum Hukum Korporasi & Pendamping Legalitas Koperasi, Hendra Wijaya, S.H., menambahkan: “Banyak pendiri KSP yang gagal mendapatkan izin usaha karena keliru menyusun dokumen rencana kerja 3 tahunan atau pengurusnya belum memiliki Sertifikat Kompetensi Pengelola Koperasi. Memastikan seluruh syarat kualifikasi personalia terpenuhi sejak awal adalah kunci agar akta badan hukum disetujui tanpa penolakan.”

Kesimpulan
Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang legal dan profesional membutuhkan pemenuhan syarat administratif, kecukupan modal disetor minimum sesuai wilayah keanggotaan (Permenkop No. 8/2023), serta kepatuhan penuh terhadap ketentuan suku bunga maksimal (24% per tahun untuk pinjaman dan 9% per tahun untuk simpanan).
Dengan memahami klasifikasi pengawasan close-loop (Kemenkop UKM) dan open-loop (OJK) berdasarkan UU P2SK, para pendiri dapat merancang ekosistem koperasi yang aman, kredibel, dan terlindungi dari risiko hukum.
Kepatuhan perizinan dari tingkat Akta Notaris NPAK hingga portal OSS RBA merupakan fondasi utama agar KSP dapat tumbuh berkelanjutan dan menjadi pilar ekonomi yang terpercaya bagi seluruh anggotanya.nghadapi tantangan karena sanksi yang diatur hanya bersifat administratif, sehingga tidak memberikan efek jera maksimal.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah.
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI – Data Publikasi Statistik Perkembangan Koperasi Aktif di Indonesia.
- Portal Resmi Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) – Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Dr. Bambang Setiawan, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Perkoperasian & Keuangan UMKM).
- Hendra Wijaya, S.H. (Praktisi Hukum Korporasi & Pendamping Legalitas Koperasi).
