Terbaru

Legalitas

Tata Cara Mengurus Proses Kepailitan Usaha: Prosedur Lengkap

Ditulis oleh Fabby Daraja

Daftar Isi

MenjadiPengaruh.com – Kepailitan merupakan proses resmi penyelesaian konflik bisnis yang melibatkan pengadilan niaga. 

Ringkasnya, kepailitan merujuk pada situasi di mana suatu perusahaan atau individu tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. 

Proses kepailitan ini diatur oleh UU Kepailitan, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang sering disebut sebagai UUK 2004.

— Perbedaan Marketing dan Selling dalam Bisnis

Bagaimana Proses Kepailitan Usaha?

Mengutip dari Kemenkeu, proses kepailitan usaha melibatkan serangkaian langkah hukum yang telah diatur Undang-undang di atas.

Berikut adalah langkah-langkah umumnya::

  1. Permohonan Kepailitan

Proses dimulai dengan pihak kreditur (pihak yang memiliki klaim atau tagihan terhadap debitur) mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan.

  1. Pemeriksaan Permohonan

Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan kepailitan. Jika memenuhi syarat, pengadilan akan menerbitkan perintah kepailitan.

— Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Punya NIB?

  1. Pengumuman Kepailitan

Setelah perintah kepailitan diterbitkan, akan dilakukan pengumuman kepada publik mengenai status kepailitan perusahaan atau individu tersebut.

  1. Pengangkatan Kurator

Pengadilan akan menunjuk kurator yang bertanggung jawab mengelola aset debitur dan mengurus proses kepailitan.

  1. Inventarisasi Aset

Kurator melakukan inventarisasi terhadap semua aset dan hutang debitur. Aset yang diidentifikasi akan digunakan untuk membayar hutang-hutang yang ada.

  1. Pemberhentian Kewenangan Debitur

Setelah kepailitan dinyatakan, debitur kehilangan kewenangan untuk mengelola atau mengalihkan asetnya. Semua keputusan terkait aset dan bisnis menjadi tanggung jawab kurator.

—Pengukuhan PKP: Tata Cara dan Pencabutan

  1. Pertemuan Kreditur

Dilakukan pertemuan kreditur untuk membahas rencana pembagian hasil penjualan aset dan penyelesaian hutang.

  1. Pembagian Hasil Penjualan Aset

Hasil penjualan aset digunakan untuk membayar kewajiban sesuai dengan prioritas yang ditentukan dalam UUK 2004.

  1. Pembebasan Debitur

Jika semua kewajiban telah terpenuhi, pengadilan dapat memberikan pembebasan kepada debitur dari status kepailitan.

Baca juga  Cara Daftar Hak Cipta Software ke DJKI: Panduan Lengkapnya

— Cara Mendapat NIB Bagi PT Perorangan

Apa Saja Syarat Kepailitan?

Melansir Siplawfirm, untuk dapat mengajukan permohonan kepailitan atau agar pengadilan dapat menjatuhkan putusan kepailitan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Ada Utang yang Jatuh Tempo

Debitur memiliki utang yang jatuh tempo dan tidak dapat dilunasi.

Terdapat Pemenuhan Wajib Hukum

Debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

Pertimbangan Kewajiban Utang

Utang yang dimiliki oleh debitur memiliki nilai yang cukup besar, dan besarnya utang ini sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam UUK 2004.

— Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ada Bukti Wanprestasi

Pemohon kepailitan harus dapat memberikan bukti yang cukup bahwa debitur telah melakukan wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

Upaya Penyelesaian Damai Gagal

Sebelum mengajukan permohonan kepailitan, pihak kreditur harus dapat menunjukkan bahwa telah ada upaya untuk mencapai penyelesaian damai, namun upaya tersebut gagal.

Dua atau Lebih Kreditur

Permohonan kepailitan biasanya harus diajukan oleh dua atau lebih kreditur yang memiliki tagihan atau klaim terhadap debitur.

Pemenuhan Persyaratan Lainnya

Permohonan kepailitan harus memenuhi persyaratan teknis dan substansial lain yang ditetapkan oleh UUK 2004, termasuk pembayaran biaya pengadilan dan dokumen pendukung yang lengkap.

Cara Pengajuan Pailit Pribadi

Mengutip dari Menpan, berikut tata cara mengajukan kepailitan secara pribadi:

  1. Surat Permohonan bermaterai diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Permohonan harus diajukan dan ditandatangani oleh Advokat;
  2. Surat Tugas dari Pimpinan/Direksi (Bank, Perusahaan Efek, Asuransi, Lembaga Kliring, dan Dana Pensiun yang diajukan oleh OJK);
  3. Surat Kuasa Khusus (1 Asli + 4 Copy);
  4. Surat Kuasa Khusus Surat Kuasa Khusus dari Direksi/Pengurus (sesuai dengan AD/ART) (Badan Hukum) (1 Asli + 4 Copy);
  5. Surat Tugas dari Menteri Keuangan/Menteri yang bertanggung jawab (BUMN);
  6. Surat Tugas dari Jaksa Agung (Diajukan oleh Jaksa untuk kepentingan umum)
  7. Izin beracara yang masih berlaku dari Organisasi Profesi Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi;
  8. Surat Tanda Bukti Diri Pemohon/Prinsipal (KTP/Paspor/ SIM);
  9. Bukti adanya utang pada 2 (dua) atau lebih Kreditor, yang salah satu utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
  10. Melampirkan Surat Pernyataan dari Kurator yang akan ditunjuk, bahwa yang bersangkutan tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara Kepailitan dan PKPU di wilayah hukum Indonesia (Pasal 15 ayat (3) UUK PKPU), kecuali BHP;
  11. Alamat Kurator yang akan ajukan disertakan dalam Permohonan / Petitum;
  12. Menyerahkan Surat Persetujuan Penunjukan Kurator dari Kreditor (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016), kecuali BHP atas Penunjukan Pengadilan Niaga;
  13. Permohonan harus disertai dengan dokumen elektronik / Softcopy (SEMA Nomor 1 Tahun 2014);
  14. Segala dokumen dalam bahasa Asing harus di terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi (Tersumpah);
  15. Segala dokumen yang berasal dari Negara Asing harus disahkan oleh Kedutaan/Konsultan Jenderal Republik Indonesia di Negara Asal.
Baca juga  Perbedaan PKWT dan PKWTT Bagi Pekerja: Panduan Lengkap

Apa Akibat dari Kepailitan?

Menurut RendraTopan, akibat kepailitan melibatkan beberapa aspek, termasuk kehilangan hak pengelolaan dan pengurusan kekayaan oleh debitur. 

Selain itu, perjanjian dan tuntutan hukum terkait harta pailit harus diajukan melalui kurator. 

Selama kepailitan, tuntutan hukum terhadap debitur hanya dapat diajukan setelah didaftarkan. 

Perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah atau kendaraan tidak dapat dilaksanakan setelah kepailitan diucapkan. 

Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja, dan pembayaran utang harus dilakukan melalui harta pailit. 

Beberapa perbuatan hukum debitor juga dapat dibatalkan untuk melindungi kepentingan kreditor. 

Hibah, pembayaran utang, dan transaksi lainnya juga dapat diminta pembatalannya. 

Seluruh proses ini dirancang untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian kepailitan dan perlindungan terhadap hak kreditor.

Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT

Siapa saja yang dapat mengajukan pailit?

Pada dasarnya, setiap orang atau badan hukum yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya dapat mengajukan pailit. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu:
– Orang atau badan hukum yang memiliki utang karena kecelakaan atau kesalahan yang tidak disengaja.
– Orang atau badan hukum yang memiliki utang karena perbuatan melawan hukum.
– Orang atau badan hukum yang memiliki utang karena perjanjian yang dibuat secara sah.

Bagaimana cara mengajukan pailit?

Ada dua cara untuk mengajukan pailit, yaitu:
Permohonan pailit oleh kreditur
Kreditor dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga jika debitor tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang. Permohonan pailit harus diajukan secara tertulis dan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.

Permohonan pailit oleh debitor
Debitor dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga jika ia tidak mampu membayar utang dan tidak memiliki prospek untuk melanjutkan usahanya. Permohonan pailit oleh debitor harus diajukan secara tertulis dan disertai dengan pernyataan bahwa debitor tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang.

Baca juga  PPh Final 0,5% UMKM: Ada Batas Waktu, Ini Aturannya
Apa saja tahapan proses kepailitan?

Proses kepailitan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
Tahap pemeriksaan permohonan pailit
Pada tahap ini, Pengadilan Niaga akan memeriksa permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur atau debitor. Jika permohonan pailit dikabulkan, maka Pengadilan Niaga akan menetapkan debitor sebagai pailit.

Tahap pemberesan harta pailit
Pada tahap ini, kurator akan melakukan pemberesan harta pailit untuk membayar utang debitor. Harta pailit dapat berupa harta kekayaan debitor, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

Tahap pembagian hasil pemberesan
Pada tahap ini, kurator akan membagi hasil pemberesan harta pailit kepada kreditur sesuai dengan urutan prioritasnya.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi