Terbaru

Legalitas

TDP Adalah: Pengertian dan Statusnya Setelah OSS

Ditulis oleh Fadhil Karim

Daftar Isi

Coba tanya pemilik usaha lama soal dokumen perusahaannya. Nama TDP hampir pasti akan muncul. TDP adalah salah satu istilah yang masih sering nongol dalam obrolan legalitas, terutama ketika berkas lawas ditanyakan mitra bisnis atau instansi tertentu. Singkatnya begini, TDP adalah bukti pendaftaran perusahaan yang dulu wajib dimiliki. Namun statusnya kini sudah berubah total sejak sistem OSS diberlakukan pemerintah.

Sebagai orang yang cukup lama bergelut dengan urusan legalitas usaha, saya paham betul kenapa banyak orang bingung. Pemerintah memang mengganti sejumlah istilah perizinan dalam waktu yang relatif singkat. Wajar kalau informasinya simpang siur di lapangan. Maka dari itu, mari kita bedah pelan-pelan pengertian TDP, dasar hukumnya, sampai bagaimana posisinya setelah NIB hadir menggantikannya.

Apa Itu TDP dan Dasar Hukumnya

TDP merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Sederhananya, dokumen ini adalah bukti resmi bahwa sebuah badan usaha sudah mendaftarkan diri sesuai aturan yang berlaku. Dasar hukumnya dulu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Melalui aturan itu, setiap perusahaan diwajibkan mencatatkan usahanya ke instansi berwenang. Tujuannya jelas. Pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum sekaligus mempermudah pengawasan roda ekonomi. Kemudian, aturan pelaksananya diperjelas lagi lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.

Pada masa jayanya, TDP punya beberapa fungsi yang cukup krusial, di antaranya:

  • Menjadi bukti sah bahwa perusahaan sudah terdaftar resmi.
  • Mendongkrak kredibilitas usaha di mata mitra bisnis.
  • Menjadi syarat administratif buat mengikuti tender pemerintah.
  • Mempermudah proses pengurusan izin usaha lain, seperti SIUP.

Sayangnya, zaman berubah. Sistem perizinan Indonesia perlahan bertransformasi, dan perubahan itulah yang akhirnya membuat TDP kehilangan relevansinya.

Mengapa TDP Akhirnya Dihapuskan

Perubahan status TDP bukan kejadian dadakan. Pemerintah membangun sistem perizinan terintegrasi secara bertahap, dengan harapan proses berusaha jadi lebih efisien. Langkah awalnya dimulai lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan sebutan OSS.

Baca juga  Izin Usaha Penggilingan Padi: Cara Daftar dan Biayanya

Dalam aturan tersebut, muncullah Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Menariknya, PP 24/2018 sudah menegaskan sejak awal bahwa NIB berlaku sekaligus sebagai pengganti TDP. Artinya, pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus dokumen terpisah untuk pendaftaran perusahaan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Penguatan Melalui UU Cipta Kerja

Reformasi ini makin kokoh setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kembali menegaskan penghapusan TDP secara resmi. Sebagai pelengkap, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 mengatur detail teknis penerbitan NIB lewat sistem OSS Risk-Based Approach.

Sejak aturan ini berlaku, tidak ada lagi instansi pemerintah yang menerbitkan TDP baru untuk pelaku usaha mana pun.

Status TDP Setelah OSS Berlaku Penuh

“Apakah TDP masih berlaku sekarang?” Ini pertanyaan yang paling sering saya dengar. Jawabannya tegas. TDP sudah tidak diterbitkan lagi sejak OSS berjalan penuh. Statusnya kini berubah jadi dokumen historis, bukan syarat wajib operasional usaha.

Meski begitu, perusahaan lama yang masih menyimpan TDP fisik tak perlu panik. Dokumen itu tetap diakui sebagai arsip legalitas masa lalu. Untuk kegiatan usaha yang masih aktif berjalan, NIB adalah dokumen yang wajib dipakai sebagai penggantinya.

NIB kini punya fungsi jauh lebih luas dibanding TDP dulu. Beberapa manfaat NIB sebagai pengganti TDP antara lain:

  • Berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha.
  • Menggantikan TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan.
  • Menjadi syarat pendaftaran NPWP badan usaha.
  • Berlaku sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  • Membuka akses fasilitas fiskal tertentu dari pemerintah.
Baca juga  4 Kewajiban Setelah Mendirikan Perusahaan Agar Makin Cuan!

Dengan integrasi seperti ini, pelaku usaha jelas diuntungkan, terutama dari sisi waktu dan biaya pengurusan.

Langkah Mengurus NIB Sebagai Pengganti TDP

Bagi kamu yang belum punya NIB, tenang saja. Prosesnya sebenarnya tidak serumit bayangan kebanyakan orang. Seluruh tahapannya kini dilakukan secara daring lewat sistem OSS Risk-Based Approach.

Berikut tahapan umum yang perlu kamu siapkan:

  1. Siapkan data penanggung jawab usaha, termasuk NIK.
  2. Lengkapi dokumen pengesahan badan usaha dari Kemenkumham, khusus untuk PT atau CV.
  3. Buat akun di portal OSS resmi milik pemerintah.
  4. Isi data usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI).
  5. Ajukan permohonan, lalu tunggu NIB terbit secara elektronik.

Begitu NIB terbit, kamu otomatis mendapatkan legalitas dasar tanpa perlu mengurus TDP secara terpisah lagi. Cara ini jelas jauh lebih praktis dibanding sistem lama yang berbelit.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar TDP dan NIB

1. Apakah TDP lama masih bisa dipakai untuk keperluan bisnis? TDP lama umumnya masih diakui sebagai dokumen historis. Namun untuk transaksi atau perizinan baru, pihak terkait biasanya tetap meminta NIB sebagai bukti legalitas terkini.

2. Apakah semua jenis usaha wajib punya NIB? Sebagian besar usaha memang memerlukan NIB, termasuk usaha perseorangan berskala kecil. Meski begitu, ada pengecualian untuk beberapa kegiatan nonkomersial, misalnya yayasan sosial murni.

3. Bagaimana cara memeriksa keabsahan NIB perusahaan? Cukup mudah. Keabsahan NIB bisa dicek langsung lewat portal OSS resmi pemerintah. Selain itu, dokumen NIB elektronik biasanya sudah dilengkapi kode pengaman digital.

Kesimpulan

Jadi, begini rangkumannya. TDP adalah dokumen legalitas yang pernah menjadi syarat wajib pendaftaran usaha di Indonesia. Namun sejak PP 24/2018 diperkuat lagi oleh UU Cipta Kerja dan PP 5/2021, TDP resmi digantikan oleh NIB. Karena itu, pelaku usaha yang masih beroperasi wajib beralih memakai NIB sebagai identitas legal utamanya.

Baca juga  Badan Usaha Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkapnya

Menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum, transisi ini justru menguntungkan pelaku usaha. Sistem OSS memangkas birokrasi yang dulu menyita waktu cukup lama. Kendati demikian, banyak pelaku usaha lama tetap perlu memastikan status legalitasnya sudah sesuai aturan terbaru, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Masih ragu soal status legalitas usahamu saat ini? Jangan tunda langkah penting ini. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, atau klik poster yang tersedia, untuk mendapatkan pendampingan hukum langsung dari tim kami.

Ringkasan

  • TDP adalah bukti pendaftaran perusahaan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982.
  • TDP resmi tidak diterbitkan lagi sejak sistem OSS berjalan penuh.
  • PP 24/2018 pertama kali menetapkan NIB berlaku sebagai pengganti TDP.
  • UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 memperkuat penghapusan TDP secara nasional.
  • NIB kini merangkap fungsi TDP, API, akses kepabeanan, sampai kepesertaan BPJS.
  • TDP lama tetap diakui sebagai dokumen historis, bukan syarat operasional aktif.
  • Pengurusan NIB dilakukan sepenuhnya secara daring lewat sistem OSS RBA.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi