
Perubahan Pengurus Yayasan 2026: Syarat, Cara Ganti Ketua, Biaya, dan Risikonya
Yayasan merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan serta tidak memiliki anggota. Agar kegiatan yayasan tetap berjalan secara sah, susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas harus selalu sesuai dengan keputusan internal dan data yang tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Data Ditjen AHU menunjukkan bahwa terdapat 391.071 yayasan yang sudah terdaftar dalam SABH per 17 Oktober 2025. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan administrasi yayasan yang tertib, terutama jika yayasan bekerja sama dengan bank, pemerintah, donor, atau lembaga lainnya. Menurut pendapat saya, banyak yayasan lebih fokus menjalankan program sosial dibandingkan mengurus administrasi badan hukumnya. Padahal, jika susunan pengurus sudah berubah tetapi data AHU belum diperbarui, yayasan bisa mengalami kendala ketika harus membuktikan siapa yang berhak mewakili yayasan secara resmi. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kapan Pengurus Yayasan Harus Diubah? Perubahan pengurus yayasan perlu dilakukan ketika masa jabatan berakhir, ada pengurus yang mengundurkan diri atau diberhentikan, maupun terjadi pergantian ketua, sekretaris, bendahara, atau organ yayasan lainnya. Proses tersebut harus mengikuti keputusan Pembina, Anggaran Dasar, dan ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan. UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina melalui keputusan rapat Pembina. Masa jabatan Pengurus adalah 5 tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali. Secara umum, perubahan pengurus yayasan dapat dilakukan dalam beberapa kondisi berikut: Selain itu, Pasal 33 UU Yayasan mengatur bahwa jika terjadi pergantian Pengurus, Pengurus yang baru harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pergantian Pengurus Yayasan. Dalam praktiknya, proses pemberitahuan sekarang dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan bantuan notaris sebagai pemohon. Namun, perubahan pengurus perlu dibedakan dengan perubahan Anggaran Dasar yayasan. Pergantian orang yang menjabat sebagai Pembina, Pengurus, atau Pengawas pada dasarnya termasuk perubahan data yayasan. Sementara itu, apabila yang diubah adalah isi atau ketentuan tertentu dalam Anggaran Dasar, prosesnya bisa masuk dalam mekanisme perubahan Anggaran Dasar yang memiliki prosedur berbeda. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perubahan Pengurus Yayasan Perubahan pengurus yayasan membutuhkan dokumen yang membuktikan bahwa keputusan pergantian dilakukan secara sah dan identitas pengurus baru dapat diverifikasi. Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh notaris sebagai dasar untuk membuat akta dan mengajukan perubahan data yayasan melalui SABH. Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain: Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 mengatur bahwa dalam perubahan Pembina, notaris perlu menyimpan minuta akta mengenai perubahan Pembina dan salinan identitas Pembina. Sementara itu, untuk perubahan atau pengangkatan kembali Pengurus dan/atau Pengawas, dokumen yang digunakan antara lain minuta akta dan salinan identitas Pengurus atau Pengawas. Dengan demikian, dokumen seperti KK dan NPWP tidak selalu menjadi persyaratan utama yang secara khusus diwajibkan dalam setiap perubahan organ yayasan. Namun, notaris tetap dapat meminta dokumen tersebut untuk kebutuhan verifikasi atau administrasi sesuai kondisi masing-masing yayasan. Sebelum proses dilakukan, sebaiknya periksa kembali nama, jabatan, masa jabatan, tanggal keputusan, kuorum rapat, dan kewenangan Pembina berdasarkan Anggaran Dasar. Pemeriksaan tersebut penting agar isi akta notaris dan data yang dimasukkan ke AHU tidak berbeda. Bagaimana Proses Perubahan Pengurus Yayasan di AHU? Perubahan pengurus yayasan di AHU dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan perubahan data dan bukan melalui pengesahan ulang badan hukum. Prosesnya dimulai dari keputusan Pembina, pembuatan akta notaris, pengajuan melalui SABH, pembayaran PNBP, sampai penerbitan Surat Penerimaan Pemberitahuan. Berikut tahapan perubahan pengurus yayasan di AHU. 1. Melaksanakan Rapat Pembina Pembina terlebih dahulu mengadakan rapat sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar yayasan. Rapat tersebut digunakan untuk memutuskan pengangkatan, pemberhentian, atau pergantian Pengurus maupun organ yayasan lainnya. Selain keputusan yang diambil, tata cara pelaksanaan rapat juga perlu diperhatikan. Sebab, keputusan yang dibuat tanpa mengikuti Anggaran Dasar dapat menjadi sumber masalah atau sengketa di kemudian hari. 2. Membuat Akta Notaris Setelah keputusan ditetapkan, hasil Rapat Pembina kemudian dituangkan ke dalam akta notaris. Bentuk akta yang digunakan dapat berupa akta perubahan data yayasan atau akta pernyataan keputusan rapat sesuai kebutuhan perubahan. Notaris akan menggunakan keputusan tersebut sebagai dasar untuk mengurus perubahan data pada sistem AHU. 3. Mengajukan Perubahan Melalui SABH atau AHU Online Selanjutnya, notaris mengakses layanan yayasan pada SABH untuk mengajukan Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan. Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 menjelaskan bahwa perubahan data yayasan dapat mencakup perubahan Pembina, perubahan atau pengangkatan kembali Pengurus dan/atau Pengawas, serta perubahan alamat lengkap. Karena itu, ganti ketua yayasan maupun perubahan pembina yayasan pada dasarnya dapat masuk ke dalam layanan perubahan data tersebut. 4. Mengisi Data dan Mengunggah Akta Kemudian, notaris memasukkan data organ yayasan yang baru ke dalam SABH. Data yang dimasukkan harus sama dengan keputusan rapat dan akta yang sudah dibuat. Selain mengisi data, notaris juga mengunggah akta perubahan sesuai persyaratan sistem AHU. 5. Membayar PNBP Setelah data pengajuan selesai, proses dilanjutkan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Besarnya PNBP mengikuti jenis layanan dan tarif resmi yang berlaku pada saat pengajuan dilakukan. 6. Surat Penerimaan Pemberitahuan Terbit Jika seluruh proses administrasi selesai, Ditjen AHU akan menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa perubahan data yayasan sudah diterima dan dicatat dalam sistem AHU. Dalam panduan resmi AHU, Perubahan Organ serta Pengangkatan Kembali Pengurus dan Pengawas juga termasuk dalam kategori Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan. Berapa Biaya Perubahan Pengurus Yayasan di AHU 2026? Biaya perubahan pengurus yayasan umumnya terdiri dari PNBP pemerintah dan biaya jasa notaris. Sejak 1 Agustus 2026, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan PNBP Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan sebesar Rp150.000 untuk setiap surat pemberitahuan. Sebelumnya, tarif PNBP untuk pemberitahuan perubahan data yayasan adalah Rp100.000. Namun, setelah PP Nomor 30 Tahun 2026 berlaku pada 1 Agustus 2026, tarif tersebut berubah menjadi Rp150.000. Berikut gambaran komponen biaya perubahan pengurus yayasan. Komponen Biaya/Keterangan PNBP perubahan data yayasan Rp150.000 per surat pemberitahuan Jasa notaris Menyesuaikan tingkat kerumitan akta dan kebijakan notaris Biaya tambahan Dapat muncul jika ada perubahan Anggaran Dasar atau kebutuhan dokumen lainnya Perlu dipahami bahwa PNBP bukan merupakan keseluruhan biaya pengurusan perubahan pengurus yayasan. PNBP adalah biaya resmi negara untuk layanan AHU. Sementara itu, biaya notaris merupakan jasa profesional sehingga


