Terbaru

Day: Agustus 25, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Perubahan Pengurus Yayasan 2026: Syarat, Cara Ganti Ketua, Biaya, dan Risikonya

Yayasan merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan serta tidak memiliki anggota. Agar kegiatan yayasan tetap berjalan secara sah, susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas harus selalu sesuai dengan keputusan internal dan data yang tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Data Ditjen AHU menunjukkan bahwa terdapat 391.071 yayasan yang sudah terdaftar dalam SABH per 17 Oktober 2025. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan administrasi yayasan yang tertib, terutama jika yayasan bekerja sama dengan bank, pemerintah, donor, atau lembaga lainnya. Menurut pendapat saya, banyak yayasan lebih fokus menjalankan program sosial dibandingkan mengurus administrasi badan hukumnya. Padahal, jika susunan pengurus sudah berubah tetapi data AHU belum diperbarui, yayasan bisa mengalami kendala ketika harus membuktikan siapa yang berhak mewakili yayasan secara resmi. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kapan Pengurus Yayasan Harus Diubah? Perubahan pengurus yayasan perlu dilakukan ketika masa jabatan berakhir, ada pengurus yang mengundurkan diri atau diberhentikan, maupun terjadi pergantian ketua, sekretaris, bendahara, atau organ yayasan lainnya. Proses tersebut harus mengikuti keputusan Pembina, Anggaran Dasar, dan ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan. UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina melalui keputusan rapat Pembina. Masa jabatan Pengurus adalah 5 tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali. Secara umum, perubahan pengurus yayasan dapat dilakukan dalam beberapa kondisi berikut: Selain itu, Pasal 33 UU Yayasan mengatur bahwa jika terjadi pergantian Pengurus, Pengurus yang baru harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pergantian Pengurus Yayasan. Dalam praktiknya, proses pemberitahuan sekarang dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan bantuan notaris sebagai pemohon. Namun, perubahan pengurus perlu dibedakan dengan perubahan Anggaran Dasar yayasan. Pergantian orang yang menjabat sebagai Pembina, Pengurus, atau Pengawas pada dasarnya termasuk perubahan data yayasan. Sementara itu, apabila yang diubah adalah isi atau ketentuan tertentu dalam Anggaran Dasar, prosesnya bisa masuk dalam mekanisme perubahan Anggaran Dasar yang memiliki prosedur berbeda. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perubahan Pengurus Yayasan Perubahan pengurus yayasan membutuhkan dokumen yang membuktikan bahwa keputusan pergantian dilakukan secara sah dan identitas pengurus baru dapat diverifikasi. Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh notaris sebagai dasar untuk membuat akta dan mengajukan perubahan data yayasan melalui SABH. Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain: Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 mengatur bahwa dalam perubahan Pembina, notaris perlu menyimpan minuta akta mengenai perubahan Pembina dan salinan identitas Pembina. Sementara itu, untuk perubahan atau pengangkatan kembali Pengurus dan/atau Pengawas, dokumen yang digunakan antara lain minuta akta dan salinan identitas Pengurus atau Pengawas. Dengan demikian, dokumen seperti KK dan NPWP tidak selalu menjadi persyaratan utama yang secara khusus diwajibkan dalam setiap perubahan organ yayasan. Namun, notaris tetap dapat meminta dokumen tersebut untuk kebutuhan verifikasi atau administrasi sesuai kondisi masing-masing yayasan. Sebelum proses dilakukan, sebaiknya periksa kembali nama, jabatan, masa jabatan, tanggal keputusan, kuorum rapat, dan kewenangan Pembina berdasarkan Anggaran Dasar. Pemeriksaan tersebut penting agar isi akta notaris dan data yang dimasukkan ke AHU tidak berbeda. Bagaimana Proses Perubahan Pengurus Yayasan di AHU? Perubahan pengurus yayasan di AHU dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan perubahan data dan bukan melalui pengesahan ulang badan hukum. Prosesnya dimulai dari keputusan Pembina, pembuatan akta notaris, pengajuan melalui SABH, pembayaran PNBP, sampai penerbitan Surat Penerimaan Pemberitahuan. Berikut tahapan perubahan pengurus yayasan di AHU. 1. Melaksanakan Rapat Pembina Pembina terlebih dahulu mengadakan rapat sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar yayasan. Rapat tersebut digunakan untuk memutuskan pengangkatan, pemberhentian, atau pergantian Pengurus maupun organ yayasan lainnya. Selain keputusan yang diambil, tata cara pelaksanaan rapat juga perlu diperhatikan. Sebab, keputusan yang dibuat tanpa mengikuti Anggaran Dasar dapat menjadi sumber masalah atau sengketa di kemudian hari. 2. Membuat Akta Notaris Setelah keputusan ditetapkan, hasil Rapat Pembina kemudian dituangkan ke dalam akta notaris. Bentuk akta yang digunakan dapat berupa akta perubahan data yayasan atau akta pernyataan keputusan rapat sesuai kebutuhan perubahan. Notaris akan menggunakan keputusan tersebut sebagai dasar untuk mengurus perubahan data pada sistem AHU. 3. Mengajukan Perubahan Melalui SABH atau AHU Online Selanjutnya, notaris mengakses layanan yayasan pada SABH untuk mengajukan Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan. Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 menjelaskan bahwa perubahan data yayasan dapat mencakup perubahan Pembina, perubahan atau pengangkatan kembali Pengurus dan/atau Pengawas, serta perubahan alamat lengkap. Karena itu, ganti ketua yayasan maupun perubahan pembina yayasan pada dasarnya dapat masuk ke dalam layanan perubahan data tersebut. 4. Mengisi Data dan Mengunggah Akta Kemudian, notaris memasukkan data organ yayasan yang baru ke dalam SABH. Data yang dimasukkan harus sama dengan keputusan rapat dan akta yang sudah dibuat. Selain mengisi data, notaris juga mengunggah akta perubahan sesuai persyaratan sistem AHU. 5. Membayar PNBP Setelah data pengajuan selesai, proses dilanjutkan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Besarnya PNBP mengikuti jenis layanan dan tarif resmi yang berlaku pada saat pengajuan dilakukan. 6. Surat Penerimaan Pemberitahuan Terbit Jika seluruh proses administrasi selesai, Ditjen AHU akan menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa perubahan data yayasan sudah diterima dan dicatat dalam sistem AHU. Dalam panduan resmi AHU, Perubahan Organ serta Pengangkatan Kembali Pengurus dan Pengawas juga termasuk dalam kategori Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan. Berapa Biaya Perubahan Pengurus Yayasan di AHU 2026? Biaya perubahan pengurus yayasan umumnya terdiri dari PNBP pemerintah dan biaya jasa notaris. Sejak 1 Agustus 2026, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan PNBP Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan sebesar Rp150.000 untuk setiap surat pemberitahuan. Sebelumnya, tarif PNBP untuk pemberitahuan perubahan data yayasan adalah Rp100.000. Namun, setelah PP Nomor 30 Tahun 2026 berlaku pada 1 Agustus 2026, tarif tersebut berubah menjadi Rp150.000. Berikut gambaran komponen biaya perubahan pengurus yayasan. Komponen Biaya/Keterangan PNBP perubahan data yayasan Rp150.000 per surat pemberitahuan Jasa notaris Menyesuaikan tingkat kerumitan akta dan kebijakan notaris Biaya tambahan Dapat muncul jika ada perubahan Anggaran Dasar atau kebutuhan dokumen lainnya Perlu dipahami bahwa PNBP bukan merupakan keseluruhan biaya pengurusan perubahan pengurus yayasan. PNBP adalah biaya resmi negara untuk layanan AHU. Sementara itu, biaya notaris merupakan jasa profesional sehingga

SELENGKAPNYA
Izin Usaha Unit Koperasi Merah Putih: Syarat dan Cara Urus NIB

Izin Usaha Unit Koperasi Merah Putih: Syarat dan Cara Urus NIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes/Kel Merah Putih dirancang untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang langsung berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan tersebut dapat berupa penjualan kebutuhan pokok, apotek, klinik, pergudangan, layanan logistik, sampai usaha simpan pinjam. Pemerintah pada 21 Juli 2025 meresmikan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Setelah kelembagaan koperasi terbentuk, pengurus masih perlu memastikan kegiatan komersial yang dijalankan mempunyai legalitas sesuai jenis usahanya. Koperasi yang sudah mempunyai badan hukum dan Nomor Induk Berusaha atau NIB belum otomatis dapat menjalankan semua jenis unit bisnis. Setiap kegiatan usaha perlu tercantum dalam data kegiatan usaha koperasi dan menggunakan KBLI yang sesuai dengan aktivitas sebenarnya. Beberapa sektor juga membutuhkan Perizinan Berusaha atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang lebih khusus. Ketentuan mengenai pengembangan unit bisnis Kopdes/Kel Merah Putih saat ini diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peraturan tersebut menyebut tujuh kelompok unit usaha yang dapat dikembangkan, mulai dari pengadaan sembako sampai usaha simpan pinjam. Sistem perizinannya kemudian mengikuti kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS, termasuk ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan standar sektoral yang berlaku. Lalu, bagaimana izin usaha unit Koperasi Merah Putih diurus dan apakah setiap unit memerlukan NIB baru? Berikut penjelasan lengkapnya. Apa Itu Unit Bisnis Koperasi Merah Putih? Unit bisnis Koperasi Merah Putih adalah kegiatan usaha yang dijalankan sebagai bagian dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memenuhi kebutuhan anggota dan mengembangkan potensi ekonomi setempat. Unit tersebut tetap berada dalam badan hukum koperasi, sedangkan jenis kegiatan, KBLI, dan perizinannya perlu disesuaikan dengan bisnis yang benar-benar dijalankan. Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 menempatkan pengembangan usaha sebagai salah satu bagian utama operasional Kopdes/Kel Merah Putih. Pengembangan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemandirian masyarakat, dan memperpendek rantai pasok. Karena itu, unit usaha yang dipilih tidak seharusnya hanya mengikuti format yang sama di seluruh desa. Pengurus perlu memeriksa karakter ekonomi wilayahnya. Permenkop 2/2025 bahkan mewajibkan pengembangan unit memperhatikan karakteristik desa atau kelurahan, potensi wilayah, dan keberadaan lembaga ekonomi yang sudah berjalan. Sebelum unit usaha dikembangkan, pengurus juga perlu melakukan pemetaan potensi berdasarkan sumber daya manusia, sumber daya alam, keunggulan ekonomi lokal, serta kebutuhan anggota dan masyarakat. Rencana usaha yang dihasilkan kemudian disusun untuk masing-masing unit dan disahkan melalui Rapat Anggota. Artinya, pembukaan unit usaha memiliki proses tata kelola internal koperasi terlebih dahulu. Sebagai contoh, koperasi desa yang berada di sentra hortikultura dapat menilai bahwa gudang dingin lebih relevan daripada langsung membangun klinik. Sementara koperasi di kawasan permukiman padat dapat memiliki kebutuhan lebih besar terhadap gerai sembako atau apotek. Pendekatan ini juga didukung penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Bina Praja tahun 2026 mengenai tata kelola Koperasi Desa Merah Putih di Lampung. Penelitian tersebut menemukan bahwa karakter sosial dan ekonomi desa memengaruhi jenis kegiatan koperasi yang lebih sesuai. Di wilayah dengan basis pertanian, kegiatan koperasi lebih efektif ketika berkaitan dengan pertanian. Sementara wilayah dengan basis UMKM, jasa, dan perdagangan cenderung mengembangkan kegiatan sesuai karakter tersebut. Karena itu, legalitas dan rencana bisnis sebaiknya disusun setelah pengurus mengetahui unit mana yang akan dioperasikan. Apakah satu Koperasi bisa punya beberapa Unit Usaha? Bisa. Pasal 4 Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 secara langsung menyebut bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan satu atau lebih unit usaha. Misalnya, satu koperasi dapat memiliki gerai sembako, gudang, dan unit simpan pinjam pada saat bersamaan. Namun, setiap kegiatan perlu dipetakan terhadap KBLI dan persyaratan sektornya. Pemisahan ini penting karena risiko perizinan sebuah toko sembako berbeda dengan apotek atau unit simpan pinjam. Apa Setiap Unit Harus Membuat Badan Hukum Baru? Pada dasarnya unit usaha merupakan bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan. Sebagai contoh, standar usaha simpan pinjam mendefinisikan Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagai unit koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan menjadi bagian dari kegiatan usaha koperasi tersebut. Karena itu, pengurus perlu membedakan antara badan hukum koperasi dan legalitas kegiatan usahanya. Koperasinya tetap menjadi pelaku usaha. Namun, kegiatan komersial yang dijalankan harus tercatat dan mempunyai perizinan sesuai tingkat risikonya. Jenis Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 memberi ruang bagi Kopdes/Kel Merah Putih untuk mengembangkan kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan atau cold storage, logistik, dan usaha simpan pinjam. Koperasi juga dapat memiliki usaha lain berdasarkan penugasan pemerintah, kearifan lokal, kebutuhan masyarakat, dan karakteristik wilayah. Daftar yang disebut dalam Pasal 4 Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 adalah: Masing-masing mempunyai karakter perizinan yang berbeda. a. Unit Pengadaan Sembako Unit sembako dapat digunakan untuk mendistribusikan kebutuhan masyarakat dan anggota. Jika pola usahanya berbentuk toko kebutuhan pokok, KBLI perlu mengikuti bentuk penjualannya. Dalam KBLI 2025, misalnya, KBLI 47112 mencakup perdagangan eceran berbagai barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau selain dengan sistem swalayan, termasuk warung atau toko bahan kebutuhan pokok. Jika pengoperasiannya menggunakan konsep minimarket atau swalayan, OSS mencantumkan KBLI 47111 untuk perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau dengan sistem swalayan. Jadi, pengurus tidak cukup memilih KBLI berdasarkan kata “sembako”. Pola transaksi sebenarnya perlu dilihat terlebih dahulu. b. Unit Klinik Desa/Kelurahan Klinik merupakan kegiatan sektor kesehatan sehingga legalitasnya membutuhkan perhatian khusus. Permenkop 2/2025 menetapkan bahwa Klinik Desa/Kelurahan dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada anggota dan masyarakat dengan memenuhi kriteria sumber daya manusia dan pelayanan yang ditentukan serta dilaksanakan melalui pendampingan instansi kesehatan. Dalam KBLI 2025, KBLI 86105 – Aktivitas Klinik Swasta mencakup klinik pratama dan klinik utama yang diselenggarakan masyarakat, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha. Pada OSS, kegiatan tersebut berada dalam sektor kesehatan dan memiliki ruang lingkup serta PB UMKU sesuai pelayanan yang dilakukan. Karena itu, NIB koperasi saja tidak cukup menjadi dasar menjalankan pelayanan klinik. Pengurus perlu mengikuti standar fasilitas pelayanan kesehatan yang muncul pada OSS. c. Unit Apotek Desa/Kelurahan Permenkop 2/2025 mengatur bahwa apotek desa atau kelurahan perlu menggunakan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang mempunyai izin edar serta didukung tenaga kefarmasian. Tenaga yang dimaksud dapat berupa apoteker atau tenaga vokasi farmasi dengan dukungan tenaga lain sesuai ketentuan. Dalam KBLI 2025, OSS menggunakan KBLI 47721 – Perdagangan

SELENGKAPNYA

Izin Gudang OSS 2026: Syarat, Cara Mengurus TDG, KBLI, dan Sanksinya

Perkembangan perdagangan digital, distribusi barang, dan industri logistik membuat kebutuhan gudang semakin meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Gudang kini menjadi bagian penting dalam proses penyimpanan, pengiriman, hingga distribusi barang kepada konsumen. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia sepanjang 2025 tumbuh sebesar 5,11%. Selain itu, pada triwulan IV-2025, sektor Transportasi dan Pergudangan menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 8,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pergudangan memiliki peran yang semakin besar dalam mendukung kegiatan usaha. Namun, penggunaan gudang untuk menyimpan barang dagangan juga perlu dilengkapi dengan izin yang sesuai. Salah satu izin yang perlu diperhatikan adalah Tanda Daftar Gudang (TDG). Saat ini, pengajuan TDG dilakukan sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) melalui sistem OSS. Menurut pendapat saya, pemilik usaha sebaiknya mengurus legalitas gudang sejak awal tanpa harus menunggu adanya pemeriksaan dari pemerintah. Dengan data lokasi, kapasitas, jenis barang, KBLI, dan TDG yang tertata dengan baik, perusahaan akan lebih mudah menjalankan kegiatan usaha dan mengembangkan bisnis ke depannya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apakah Gudang Wajib Memiliki Izin? Pada dasarnya, pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan barang yang dapat diperdagangkan wajib memiliki Tanda Daftar Gudang atau TDG. Namun, ada beberapa jenis gudang tertentu yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Ketentuan mengenai TDG diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Aturan tersebut mewajibkan pemilik gudang mendaftarkan gudangnya untuk mendapatkan TDG. Kemudian, pada 2026, ketentuan dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 perlu dibaca bersama dengan PP Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Dalam aturan tersebut, gudang dibagi berdasarkan bentuk, luas, dan kapasitas penyimpanannya. Jenis Gudang Kriteria Utama Gudang Tertutup A Luas 100–1.000 m² dan/atau kapasitas 360–3.600 m³ Gudang Tertutup B Luas di atas 1.000–2.500 m² dan/atau kapasitas di atas 3.600–9.000 m³ Gudang Tertutup C Luas di atas 2.500 m² dan/atau kapasitas di atas 9.000 m³ Gudang Tertutup D Silo atau tangki dan/atau kapasitas minimal 762 m³ atau 400 ton Gudang Terbuka Luas minimal 1.000 m² Pembagian tersebut membantu pemerintah menentukan klasifikasi gudang berdasarkan kondisi fisik dan kapasitasnya. Karena itu, pemilik usaha perlu mengetahui jenis gudang yang digunakan sebelum mengajukan TDG. Gudang Apa yang Tidak Wajib Didaftarkan? Tidak semua tempat penyimpanan barang wajib memiliki TDG. Beberapa gudang dikecualikan karena sudah berada dalam sistem pengawasan tertentu atau hanya digunakan sebagai bagian dari kegiatan usaha utama. Pasal 69 PP Nomor 29 Tahun 2021 mengatur beberapa jenis gudang yang tidak wajib didaftarkan. Pengecualian tersebut meliputi: Karena itu, pemilik usaha perlu melihat terlebih dahulu fungsi gudang sebelum mengurus izin gudang barang. Jika gudang hanya menjadi bagian dari toko atau tempat produksi dan memenuhi kriteria pengecualian, kewajiban TDG dapat berbeda dengan gudang yang berdiri sendiri. Bagaimana Sistem TDG di OSS RBA Berlaku pada 2026? Pada 2026, pengajuan TDG dilakukan secara online melalui sistem OSS sebagai PB UMKU. Meskipun pengajuan dilakukan secara digital, data gudang tetap dapat diperiksa dan diverifikasi oleh pemerintah daerah sesuai lokasi gudang. Sistem OSS membuat proses pengajuan izin menjadi lebih terpusat dan mudah dipantau. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi gudang sebenarnya. Ada beberapa perubahan aturan yang perlu diperhatikan pada 2026. PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, tata cara penyelenggaraan OSS juga mengacu pada Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Sementara itu, standar kegiatan usaha sektor perdagangan kini menggunakan Permendag Nomor 33 Tahun 2025. Dengan demikian, Permendag Nomor 26 Tahun 2021 yang masih sering ditemukan dalam artikel lama sudah tidak berlaku. Peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 33 Tahun 2025. Perubahan tersebut penting diperhatikan agar pelaku usaha tidak menggunakan aturan lama saat mengurus izin gudang OSS. Selain itu, digitalisasi perizinan juga dinilai dapat membantu proses pengurusan izin menjadi lebih sederhana. Kajian Prakoso dan Setiady pada 2026 menemukan bahwa OSS RBA dapat membantu mempercepat proses legalisasi usaha dan mempermudah pengurusan perizinan. Namun, penelitian tersebut juga mencatat bahwa koordinasi antarinstansi dan penerapan izin lanjutan masih perlu terus diperbaiki. Sementara itu, Zaldy Ilham Masita dari Asosiasi Logistik Indonesia juga pernah menekankan pentingnya standardisasi proses, data, dan dokumen dalam industri logistik. Menurutnya, standardisasi tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan rantai pasok yang lebih baik. Apa Syarat Mengurus Izin Gudang OSS? Syarat mengurus TDG pada dasarnya berisi informasi mengenai pemilik, lokasi, ukuran, kapasitas, jenis gudang, dan barang yang disimpan. Pelaku usaha juga perlu menyiapkan foto kondisi fisik gudang agar data yang diajukan dapat diperiksa oleh pemerintah. Berdasarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2025, beberapa data yang perlu disiapkan antara lain: Semua data tersebut sebaiknya disiapkan terlebih dahulu sebelum memulai pengajuan melalui OSS. Selain mempercepat pengisian formulir, persiapan dokumen juga membantu mengurangi risiko adanya data yang perlu diperbaiki saat proses verifikasi. Bagaimana Memilih KBLI Gudang pada 2026? Pemilihan KBLI gudang pada 2026 perlu mengikuti KBLI 2025 yang sudah digunakan dalam sistem perizinan terbaru. Karena ada perubahan kode dan nama kegiatan, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengandalkan artikel lama saat memilih KBLI. Beberapa contoh KBLI 2025 yang berkaitan dengan pergudangan antara lain: KBLI 2025 Kegiatan 52101 Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang 52102 Aktivitas Gudang Dingin 52109 Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya Pada KBLI 2020, kode 52101 sebelumnya digunakan untuk kegiatan Pergudangan dan Penyimpanan. Namun, dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut dialihkan ke kode 52109 Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya. Sementara itu, kode 52101 pada KBLI 2025 digunakan khusus untuk kegiatan Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung memilih kode 52101 hanya karena melihat referensi lama. Pemilihan KBLI perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan kegiatan utama perusahaan, pengajuan TDG dalam kondisi tertentu dapat menggunakan KBLI kegiatan usaha utama. Namun, jika gudang berada di lokasi terpisah dan memang digunakan sebagai kegiatan pergudangan tersendiri, pelaku usaha perlu memastikan KBLI pergudangan yang digunakan sudah sesuai. Cara Mengurus TDG di OSS Cara mengurus izin gudang dilakukan melalui akun OSS perusahaan

SELENGKAPNYA
Prosedur Perubahan Data OSS Cara Edit NIB, Alamat, dan KBLI Terbaru

Prosedur Perubahan Data OSS: Cara Edit NIB, Alamat, dan KBLI Terbaru

Data usaha yang tercantum dalam sistem Online Single Submission Berbasis Risiko atau OSS RBA harus sesuai dengan kondisi bisnis yang sebenarnya. Karena itu, pelaku usaha perlu memperbarui data OSS ketika terjadi perubahan alamat, pengurus, pemegang saham, modal, lokasi usaha, atau bidang usaha. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sekitar 17 juta Nomor Induk Berusaha atau NIB telah diterbitkan melalui OSS hingga 13 Agustus 2026. Lebih dari 97% NIB tersebut dimiliki oleh pelaku usaha mikro. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa OSS telah menjadi sistem utama yang digunakan pelaku usaha untuk mengurus dan mengelola perizinan. Namun, memiliki NIB saja belum cukup karena informasi di dalamnya juga harus terus diperbarui. Jika data OSS berbeda dengan akta perusahaan, AHU, data pajak, atau kondisi usaha di lapangan, perusahaan dapat mengalami kendala saat membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, mengikuti tender, atau mengurus izin tambahan. Menurut saya, perubahan data OSS sebaiknya tidak ditunda karena ketidaksesuaian data dapat berkembang menjadi masalah legalitas yang lebih rumit. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memahami prosedur perubahan data OSS agar pembaruan dapat dilakukan dengan benar. Apa yang Dimaksud dengan Perubahan Data OSS? Perubahan data OSS adalah proses memperbarui informasi pelaku usaha atau kegiatan bisnis yang tersimpan dalam sistem OSS RBA. Pembaruan tersebut dapat memengaruhi NIB, Sertifikat Standar, izin usaha, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB-UMKU. Istilah edit NIB sering digunakan untuk menjelaskan proses pembaruan data usaha. Meski begitu, tidak semua informasi di dalam NIB dapat langsung diubah melalui sistem OSS. Beberapa data harus diperbarui terlebih dahulu melalui sistem asalnya. Misalnya, perubahan nama perusahaan, alamat kedudukan, modal, pengurus, dan pemegang saham badan usaha biasanya harus diproses melalui akta notaris dan sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU. Sementara itu, perubahan data perpajakan perlu dilakukan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Setelah data pada sistem asal selesai diperbarui, perusahaan dapat melakukan sinkronisasi ke OSS. Dasar hukum perizinan berbasis risiko terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, ketentuan teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut menggantikan sejumlah ketentuan lama yang sebelumnya mengacu pada regulasi tahun 2021. Kapan Data OSS Harus Diubah? Data OSS perlu diubah ketika informasi perusahaan atau kegiatan usaha tidak lagi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pembaruan perlu dilakukan agar NIB dan perizinan lainnya tetap sesuai dengan identitas, lokasi, serta kegiatan operasional perusahaan. Perubahan data OSS biasanya diperlukan dalam beberapa kondisi berikut: PP Nomor 28 Tahun 2025 membagi kegiatan usaha ke dalam tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Karena itu, perubahan jenis kegiatan, lokasi, kapasitas produksi, atau skala usaha dapat memengaruhi tingkat risiko perusahaan. Perubahan tingkat risiko juga dapat menimbulkan kewajiban perizinan tambahan. Data Apa Saja yang Bisa Diubah di OSS? Data OSS yang dapat diperbarui meliputi informasi pelaku usaha, profil perusahaan, lokasi proyek, dan bidang usaha. Namun, cara memperbarui setiap data berbeda karena beberapa informasi berasal dari sistem AHU atau DJP. Jenis Perubahan Jalur Pembaruan Nomor telepon dan email Profil akun atau hak akses OSS Alamat kegiatan usaha Menu kegiatan atau lokasi usaha di OSS Penambahan bidang usaha Menu pengembangan atau penambahan kegiatan usaha Penghentian kegiatan usaha Pencabutan kegiatan dan perizinan terkait Nama badan usaha Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu Alamat kedudukan badan usaha Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu Direksi dan komisaris Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu Pemegang saham Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu Modal perusahaan Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu Data NPWP Sistem DJP terlebih dahulu KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 Fitur konversi KBLI pada OSS Pembagian tersebut perlu dipahami sebelum melakukan edit NIB. Jika data berasal dari AHU, pelaku usaha tidak dapat langsung mengetik ulang informasi tersebut melalui OSS. Perusahaan harus menyelesaikan proses perubahan akta dan AHU terlebih dahulu. Setelah itu, data terbaru dapat ditarik atau disinkronkan ke dalam OSS. Prosedur Perubahan Data OSS dan Edit NIB Prosedur perubahan data OSS dilakukan melalui akun OSS milik pelaku usaha. Namun, nama menu dan tahapan yang muncul dapat berbeda tergantung pada bentuk badan usaha, skala bisnis, jenis data, dan tingkat risiko kegiatan. Berikut langkah umum untuk mengubah data OSS: Pastikan data dalam dokumen OSS sudah sama dengan akta, AHU, NPWP, dan kondisi usaha sebenarnya. Cara Mengubah Alamat Perusahaan di OSS Perubahan alamat perusahaan di OSS perlu dibedakan antara alamat kedudukan badan usaha dan lokasi kegiatan usaha. Alamat kedudukan badan usaha biasanya mengikuti informasi yang tercantum dalam akta dan AHU, sedangkan lokasi kegiatan usaha tercatat sebagai data proyek dalam OSS. Jika perusahaan memindahkan alamat kedudukan yang tercantum dalam anggaran dasar, perusahaan perlu membuat akta perubahan melalui notaris. Kemudian, perubahan tersebut harus diproses melalui sistem AHU. Setelah data AHU diperbarui, perusahaan dapat melakukan sinkronisasi ke OSS. Sementara itu, perubahan atau penambahan lokasi operasional dapat dilakukan melalui menu lokasi atau kegiatan usaha di OSS. Perubahan lokasi usaha dapat menimbulkan beberapa persyaratan berikut: Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa persyaratan lokasi sebelum memindahkan kegiatan operasional. Langkah tersebut dapat mengurangi risiko alamat baru tidak sesuai dengan tata ruang atau jenis usaha yang dijalankan. Cara Melakukan Perubahan KBLI OSS Perubahan KBLI OSS diperlukan ketika perusahaan menambah kegiatan usaha, menghentikan kegiatan tertentu, atau menyesuaikan klasifikasi usaha dengan KBLI 2025. KBLI yang dipilih harus sesuai dengan isi akta dan kegiatan bisnis yang benar-benar dijalankan. Sebelum menambahkan atau mengubah KBLI, periksa tiga aspek berikut: Pada 2026, pelaku usaha juga perlu memperhatikan penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Dalam proses penyesuaian tersebut, kode KBLI lama dapat tetap sama, berubah, dipecah, digabungkan, atau dihapus. Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya membaca uraian setiap KBLI dan tidak hanya mencocokkan nomor kodenya. Sebagai contoh, satu kegiatan usaha yang sebelumnya masuk dalam satu kode dapat dipecah menjadi beberapa kode baru. Perusahaan perlu memilih kode yang paling tepat berdasarkan aktivitas utama dan aktivitas pendukungnya. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perubahan Data OSS Dokumen perubahan data OSS berbeda-beda tergantung pada jenis perubahan, bentuk perusahaan, lokasi, dan tingkat risiko kegiatan. Meski tidak semua dokumen berikut selalu diperlukan, pelaku usaha sebaiknya menyiapkannya sejak awal. Kebutuhan Perubahan Dokumen yang Perlu Disiapkan Perubahan identitas badan usaha Akta perubahan dan dokumen AHU

SELENGKAPNYA