Terbaru

Daftar Isi

Kabar tentang RUU perkoperasian terbaru sedang ramai dibicarakan, terutama oleh pengurus koperasi, calon pendiri koperasi, dan pelaku usaha kecil menengah yang mengandalkan koperasi sebagai sumber permodalan.

Wajar saja, sebab regulasi ini akan mengubah banyak hal, mulai dari cara koperasi diawasi sampai cara simpanan anggota dilindungi.

Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah memasuki tahap serius di DPR RI sepanjang tahun 2026.

Kementerian Koperasi bersama Komisi VI DPR RI sudah beberapa kali menggelar rapat kerja untuk mematangkan isi RUU ini, dan pemerintah menargetkan pembahasannya bisa tuntas pada tahun ini juga.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa revisi UU koperasi 2026 ini diperlukan, apa saja poin penting yang diusulkan, bagaimana rencana pembentukan LPS koperasi, seberapa besar dampak RUU perkoperasian bagi usaha, dan langkah legal apa yang bisa kamu tempuh kalau ingin mendirikan koperasi sebelum aturan baru resmi berlaku.

Alasan UU Koperasi 1992 Direvisi

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah berumur 34 tahun. Bayangkan, aturan ini dibuat jauh sebelum internet, transaksi digital, dan koperasi simpan pinjam berbasis aplikasi ada di Indonesia.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 17 Juni 2026, menyampaikan bahwa usia UU ini membuatnya perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Ia menyebut proses revisi ini sebagai momentum untuk menata ulang seluruh ekosistem koperasi nasional secara lebih menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam pada beberapa pasal saja.

Sebenarnya, upaya memperbarui aturan perkoperasian bukan hal baru. Pada tahun 2012, pemerintah pernah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU 1992.

Namun, undang-undang itu tidak bertahan lama. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 membatalkan seluruh isi UU 17/2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Alasan utamanya, aturan tersebut dinilai membawa semangat korporasi yang menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong, padahal dua nilai itu adalah ciri khas koperasi sejak awal berdiri.

Setelah putusan itu, Indonesia kembali memakai UU 25/1992 sampai sekarang, meski aturan tersebut jelas sudah ketinggalan zaman.

Beberapa kelemahan UU 25/1992 yang sering disorot antara lain kewenangan pemerintah yang terlalu besar dalam mengatur koperasi, misalnya soal pengesahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi oleh menteri, sehingga bertentangan dengan semangat kemandirian koperasi itu sendiri.

Selain itu, aturan lama ini juga belum punya mekanisme yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan dana anggota, tidak mengatur transparansi laporan keuangan secara rinci, dan belum mengakomodasi jenis koperasi berbasis komunitas atau digital yang berkembang belakangan ini.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah pernah menyampaikan bahwa UU 25/1992 masih memandang koperasi seperti arisan yang dilembagakan, sehingga kepastian hukumnya lemah dan celah ini kerap dimanfaatkan oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi untuk merugikan masyarakat.

Kasus-kasus koperasi bermasalah yang mencuat sejak 2020 hingga 2023, seperti KSP Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, dan beberapa koperasi simpan pinjam lain yang gagal bayar, semakin memperkuat alasan kenapa regulasi ini harus diperbarui.

Anggota koperasi yang menaruh simpanan mereka bertahun-tahun tiba-tiba kehilangan akses ke dana tersebut karena lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan hukum.

Kondisi inilah yang mendorong DPR RI mengambil inisiatif menyusun RUU Perubahan Keempat atas UU 25/1992, dengan harapan koperasi bisa kembali menjadi tulang punggung ekonomi rakyat yang aman dan dipercaya masyarakat luas.

Poin Utama RUU Perkoperasian 2026

RUU ini merupakan inisiatif DPR RI, dan pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM sebagai tanggapan resmi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menyebutkan bahwa DIM RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 ini terdiri dari 118 angka perubahan dan 3 pasal peralihan, jumlah yang cukup besar dan menunjukkan betapa banyak aspek yang akan diperbarui dari aturan lama.

Setelah mempelajari draf usulan DPR, Menteri Koperasi mengidentifikasi empat isu krusial yang menjadi fokus pembahasan bersama.

Baca juga  Syarat Pendirian dan Sistem Kepemilikan CV

1. Digitalisasi koperasi
Pemanfaatan teknologi untuk membuat layanan lebih cepat, mudah dijangkau, dan transparan, dengan aturan yang jelas agar tetap aman bagi anggota.

2. Pengawasan dan perlindungan dana anggota
Menjadi dasar wacana pembentukan lembaga penjaminan simpanan khusus koperasi.

3. Ketentuan sanksi pidana
Perlu dirumuskan secara hati-hati agar dapat melindungi anggota dan masyarakat, tetapi tetap proporsional.

4. Penataan ekosistem dan peran pemerintah
Termasuk dukungan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Selain empat isu krusial itu, RUU ini juga memuat sejumlah substansi baru, seperti ketentuan restrukturisasi, kepailitan, dan pembubaran koperasi, pengaturan pendidikan perkoperasian, dukungan pembiayaan melalui dana bergulir, hingga penguatan struktur kelembagaan dari koperasi primer sampai koperasi induk.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menekankan pentingnya kejelasan definisi koperasi, karena selama ini banyak koperasi yang praktiknya justru mirip perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas dan melenceng dari semangat kekeluargaan yang seharusnya menjadi jiwa koperasi.

Ia juga mendorong agar pembahasan RUU ini murni untuk kepentingan ekosistem koperasi, bukan untuk kepentingan politik sesaat.

Perubahan regulasi koperasi Indonesia lewat RUU ini juga tidak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang biasa disingkat UU P2SK.

Beleid ini menjadi acuan bagi pembentukan otoritas pengawas khusus untuk koperasi simpan pinjam, sekaligus dasar bagi wacana pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi yang akan dibahas lebih detail pada bagian berikutnya.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

LPS Koperasi: Perlindungan Simpanan Anggota

Salah satu substansi paling banyak dibicarakan dalam RUU Perkoperasian adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, yang sering disingkat LPS Koperasi atau LPSK. Lantas, LPS koperasi adalah apa sebenarnya?

Secara sederhana, LPS Koperasi adalah lembaga yang nantinya diberi kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis penjaminan simpanan anggota koperasi, khususnya anggota koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah.

Konsepnya mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan yang selama ini melindungi simpanan nasabah di sektor perbankan hingga nilai tertentu per nasabah.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa kehadiran lembaga ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menyimpan dana di koperasi tanpa rasa khawatir koperasi tersebut gagal bayar, seperti yang pernah terjadi pada beberapa koperasi bermasalah sejak 2020.

Gagasan ini sebenarnya juga sejalan dengan pandangan sejumlah akademisi. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Euis Amalia, misalnya, menilai bahwa simpanan anggota koperasi saat ini belum mendapat perlindungan yang setara dengan simpanan di bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Menurutnya, banyak simpanan anggota koperasi yang berasal dari hasil kerja keras pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga sudah sepantasnya mereka juga mendapat jaminan ketika koperasi mengalami gagal bayar atau bahkan bangkrut.

Pandangan senada disampaikan oleh pakar perkoperasian dari Universitas Bina Nusantara, Agung Sudjatmiko.

Ia menilai keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi penting untuk memperkuat perlindungan anggota sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengaturan lembaga ini harus jelas dan detail, mencakup bentuk kelembagaan, sumber pendanaan, sistem penjaminan, mekanisme klaim, sampai tata kelola pengawasannya.

Ia juga menekankan pentingnya aturan yang bisa mengantisipasi potensi moral hazard, yaitu risiko pengelola koperasi menjadi kurang berhati-hati karena merasa sudah ada jaminan dari LPS Koperasi, sehingga aturan ini perlu dirancang secara ketat agar tidak disalahgunakan.

Urgensi pembentukan lembaga ini juga didukung oleh temuan akademis. Sebuah penelitian yang dimuat di UNES Law Review edisi Desember 2025 dengan judul “Dampak Peralihan Kewenangan Pengawasan Koperasi Dibawah Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pertumbuhan Usaha Koperasi Simpan Pinjam” menganalisis dampak pengalihan sebagian kewenangan pengawasan koperasi simpan pinjam ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai konsekuensi dari UU P2SK.

Baca juga  Cara Cepat Membuat NIB dan Pentingnya Buat bisnis kamu

Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis-empiris ini menemukan bahwa pengawasan yang lebih ketat justru berdampak positif terhadap peningkatan tata kelola, transparansi, dan kepercayaan anggota, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan aset dan keberlanjutan usaha koperasi simpan pinjam.

Temuan ini memperkuat argumen bahwa pengawasan yang lebih baik, termasuk lewat kehadiran LPS Koperasi, bisa membawa manfaat nyata bagi keberlangsungan koperasi, bukan hanya menambah beban administrasi bagi pengurusnya.

Selain LPS Koperasi, RUU ini juga mengusulkan pembentukan otoritas khusus yang mengurus perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, yang beberapa kali disebut sebagai Otoritas Pengawas Koperasi atau OPK.

Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin bahkan sudah mengajukan usulan serupa sejak awal 2025, sebagai salah satu dari delapan pokok pikiran mereka untuk draf RUU Perkoperasian.

Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, menekankan bahwa simpanan anggota koperasi seharusnya mendapat perlakuan adil, sama seperti simpanan di sektor perbankan, mengingat dana tersebut merupakan hasil jerih payah masyarakat banyak.

Dampak Regulasi Baru bagi Pendirian Koperasi

Lantas, seberapa besar dampak RUU perkoperasian bagi usaha, khususnya bagi koperasi yang sudah berjalan maupun yang baru ingin didirikan?

Dampaknya cukup luas dan menyentuh berbagai aspek operasional koperasi.

Bagi koperasi simpan pinjam, dampak paling terasa tentu soal kewajiban tunduk pada pengawasan lembaga baru, baik itu Otoritas Pengawas Koperasi maupun kewajiban ikut serta dalam skema penjaminan simpanan lewat LPS Koperasi.

Di satu sisi, ini berarti ada biaya kepatuhan tambahan, misalnya kewajiban membayar premi penjaminan atau menyesuaikan sistem pelaporan keuangan agar lebih transparan.

Di sisi lain, kepatuhan ini akan membuat koperasi lebih dipercaya oleh calon anggota baru, karena mereka tahu simpanan mereka dilindungi negara.

Untuk koperasi yang selama ini dikelola dengan tata kelola yang baik, aturan baru ini justru bisa menjadi nilai tambah untuk menarik lebih banyak anggota dan modal.

Bagi pelaku usaha kecil menengah yang mengandalkan koperasi sebagai sumber pembiayaan, regulasi baru ini berpotensi membuat akses pembiayaan lebih aman dan stabil, karena koperasi yang diawasi dengan baik cenderung lebih sehat secara keuangan dan tidak mudah kolaps mendadak.

Namun, ada juga tantangan yang perlu diantisipasi, misalnya proses pendirian koperasi baru yang mungkin akan menghadapi persyaratan tambahan terkait teknologi digital, mengingat digitalisasi menjadi salah satu fokus utama RUU ini.

Koperasi yang belum siap secara sistem informasi dan pencatatan digital perlu mulai berbenah dari sekarang, supaya tidak kesulitan menyesuaikan diri ketika aturan baru berlaku.

Penataan struktur kelembagaan dari koperasi primer sampai koperasi induk yang diusulkan dalam RUU ini juga berpotensi mendorong konsolidasi antar koperasi kecil menjadi koperasi yang lebih besar dan punya skala ekonomi yang lebih kompetitif.

Bagi pelaku usaha, ini artinya koperasi di masa depan bisa menawarkan layanan yang lebih beragam dan modal yang lebih kuat, tetapi juga berarti persaingan antar koperasi bisa semakin ketat.

Koperasi kecil yang tidak mampu beradaptasi berisiko tertinggal dibanding koperasi besar yang lebih dulu menerapkan tata kelola modern dan digital.

Cara Legal Mendirikan Koperasi

Selama RUU ini masih dalam pembahasan di DPR, proses pendirian koperasi tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yaitu UU 25/1992 yang sudah disesuaikan dengan ketentuan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kabar baiknya, aturan saat ini sudah jauh lebih sederhana dibanding ketentuan lama.

Dulu, UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan oleh minimal 20 orang. Setelah UU Cipta Kerja berlaku, syarat ini dipangkas menjadi minimal 9 orang saja untuk koperasi primer, sedangkan koperasi sekunder cukup dibentuk oleh minimal 3 badan hukum koperasi.

Perubahan ini sengaja dibuat untuk mempermudah masyarakat, termasuk generasi muda, dalam membentuk koperasi baru tanpa harus mengumpulkan puluhan orang terlebih dahulu.

Kalau kamu berencana mendirikan koperasi sekarang, berikut tahapan yang perlu kamu lalui.

Baca juga  Memahami Perbedaan Rekening Pribadi dan Bisnis

A. Adakan Rapat Pendirian

Rapat pendirian dihadiri para calon anggota pendiri, dengan jumlah minimal 9 orang untuk koperasi primer. Rapat dapat didampingi Dinas Koperasi setempat agar prosesnya sesuai prosedur.

Hasil rapat wajib dituangkan dalam notulen sebagai dasar penyusunan akta pendirian.

B. Buat Pengajuan Nama Koperasi

Ajukan nama koperasi melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum. Nama koperasi sekurang-kurangnya terdiri dari 3 kata dan persetujuan nama berlaku selama 30 hari.

C. Buat Akta Pendirian

Akta pendirian dibuat di hadapan notaris dan memuat anggaran dasar koperasi. Setelah akta dibuat, notaris mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui sistem AHU Online, dengan batas pengajuan maksimal 60 hari sejak tanggal akta.

D. Dapatkan Pengesahan Badan Hukum

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi, Kementerian Hukum menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi secara elektronik.

Proses penerbitannya umumnya membutuhkan waktu sekitar 14–30 hari kerja.

E. Daftarkan NPWP Koperasi

Setelah nomor badan hukum terbit, koperasi perlu mendaftarkan NPWP badan melalui portal pajak.go.id atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

NPWP diperlukan untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk transaksi keuangan dan pembukaan rekening bank atas nama koperasi.

F. Urus NIB melalui OSS

Langkah terakhir adalah mendaftarkan koperasi melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB menjadi identitas resmi koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal dan dapat menjadi salah satu syarat untuk mengakses program dukungan pemerintah.

Catatan: Koperasi juga dapat menjalankan prinsip syariah dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki Dewan Pengawas Syariah yang diangkat melalui rapat anggota. Selain itu, rapat anggota dapat dilakukan secara daring menggunakan dokumen elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk mendirikan koperasi, sekarang adalah waktu yang tepat untuk memulai proses ini, sebelum ketentuan baru dari RUU Perkoperasian resmi berlaku dan mungkin membawa persyaratan tambahan, misalnya kewajiban terkait sistem digital atau kepesertaan dalam skema LPS Koperasi.

Menyiapkan tata kelola yang baik sejak awal pendirian akan sangat membantu koperasimu beradaptasi dengan aturan baru nanti, apa pun bentuk akhirnya setelah disahkan DPR.

Pembuatan Koperasi dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

RUU perkoperasian terbaru membawa banyak perubahan penting, mulai dari penguatan pengawasan, pembentukan LPS Koperasi untuk melindungi simpanan anggota, sampai penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi digital.

Perubahan regulasi koperasi Indonesia ini lahir dari kebutuhan nyata setelah banyak kasus koperasi bermasalah merugikan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Bagi pelaku usaha dan calon pendiri koperasi, memahami arah regulasi ini sejak dini akan membantu mempersiapkan langkah yang tepat, baik untuk koperasi yang sudah berjalan maupun yang baru akan didirikan.

Referensi

  • Kompas.com, “Rapat dengan DPR, Menkop Soroti Sejumlah Poin Penting dalam RUU Perkoperasian” – https://biz.kompas.com/read/2026/06/17/194536428/rapat-dengan-dpr-menkop-soroti-sejumlah-poin-penting-dalam-ruu-perkoperasian
  • Detik.com, “Rapat Dengan DPR, Menkop Tekankan Poin Penting RUU Perkoperasian” – https://news.detik.com/berita/d-8535796/rapat-dengan-dpr-menkop-tekankan-poin-penting-ruu-perkoperasian
  • ANTARA News, “Rapat Dengan DPR, Menkop Beberkan 4 PR Besar di RUU Perkoperasian” (RRI.co.id) – https://rri.co.id/nasional/2500089/rapat-dengan-dpr-menkop-beberkan-4-pr-besar-di-ruu-perkoperasian
  • Kompas.id, “RUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Bagaimana Pandangan Pemerintah?” – https://www.kompas.id/artikel/ruu-perkoperasian-mulai-dibahas-bagaimana-pandangan-pemerintah-buat-piket-pagi
  • ANTARA News, “Pakar Usulkan Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi” – https://www.antaranews.com/berita/5619704/pakar-usulkan-pembentukan-lembaga-penjamin-simpanan-koperasi
  • ANTARA News, “Pemerintah Serahkan DIM RUU Perkoperasian, Ada Soal LPS hingga KDMP” – https://www.antaranews.com/berita/5611131/pemerintah-serahkan-dim-ruu-perkoperasian-ada-soal-lps-hingga-kdmp
  • ANTARA News, “Menimbang Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi” – https://www.antaranews.com/berita/4106772/menimbang-urgensi-pembentukan-lembaga-penjamin-simpanan-koperasi
  • Bisnis.com, “Dekopin Usul Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi” – https://ekonomi.bisnis.com/read/20250219/12/1840768/dekopin-usul-pembentukan-lembaga-penjamin-simpanan-untuk-koperasi
  • Infobanknews, “UU Perkoperasian Saat Ini Sudah Tidak Sesuai Zaman” – https://infobanknews.com/uu-perkoperasian-saat-ini-sudah-tidak-sesuai-zaman/
  • Hukumonline, “UU Perkoperasian Dibatalkan Karena Berjiwa Korporasi” – https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa-korporasi-lt5385bfa83b01f/
  • Hukumonline Klinik, “Prosedur Pendirian Koperasi” – https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-koperasi-lt5f33b77c1d247/
  • Kontan.co.id, “PP Nomor 7 Tahun 2021 Terbit, Pengawasan Koperasi Akan Lebih Mudah” – https://nasional.kontan.co.id/news/pp-nomor-7-tahun-2021-terbit-pengawasan-koperasi-akan-lebih-mudah
  • https://legalisasi.com/media/panduan-hukum-dan-prosedur-pendirian-koperasi-terbaru-di-indonesia
  • UNES Law Review, “Dampak Peralihan Kewenangan Pengawasan Koperasi Dibawah Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pertumbuhan Usaha Koperasi Simpan Pinjam”, Vol. 8, No. 1, Desember 2025 – https://review-unes.com/law/article/view/2601

Artikel Terpopuler

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi