Terbaru

Day: Agustus 26, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Izin Usaha EV Charging Station 2026: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Izin Usaha EV Charging Station 2026: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Bisnis stasiun pengisian kendaraan listrik atau yang biasa disebut EV charging station sedang jadi salah satu peluang usaha paling menarik di Indonesia. Kamu mungkin sudah sering melihat mobil listrik berseliweran di jalan, dan jumlahnya memang terus bertambah dengan cepat. Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Balai Besar Sertifikasi dan Pengujian Konservasi Energi dan Ketenagalistrikan (BBSP KEBTKE) Kementerian ESDM, Trois Dilisusendi, populasi mobil listrik di Indonesia sudah mencapai sekitar 119 ribu unit pada Februari 2026. Angka ini naik jauh dibanding akhir 2024 yang cuma sekitar 35 ribu unit. Sayangnya, pertumbuhan kendaraan listrik ini belum diimbangi jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU yang memadai. Sampai Februari 2026, baru tersedia sekitar 4.892 titik pengisian yang tersebar di 3.163 lokasi di seluruh Indonesia, dengan rasio 1 SPKLU untuk 29 unit mobil listrik. Kesenjangan antara jumlah kendaraan dan fasilitas pengisian ini justru membuka peluang usaha yang besar buat kamu yang mau terjun ke bisnis EV charging station. Pemerintah sendiri sadar betul soal masalah ini. Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ferry Triansyah, menyebutkan bahwa rasio SPKLU terhadap mobil listrik saat ini masih jauh dari kondisi ideal, yaitu 1 banding 17. Karena itu pemerintah terus mendorong penyederhanaan izin usaha bagi pelaku usaha SPKLU supaya lebih banyak pihak swasta ikut membangun infrastruktur pengisian daya di berbagai daerah. Peluang usaha EV charging station juga tidak cuma soal jumlah kendaraan listrik yang naik. Pemerintah lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode 2025 sampai 2030 sudah menetapkan target penyediaan SPKLU di berbagai lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area jalan tol, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kawasan wisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, sampai pelabuhan. Aturan ini juga mengatur rasio pemerataan, misalnya setiap pembangunan 12 unit SPKLU di luar Jabodetabek dan ibu kota provinsi wajib diimbangi dengan pembangunan 1 unit SPKLU di wilayah yang kepadatannya lebih rendah. Artinya, peluang usaha ini terbuka lebar tidak cuma di kota besar, tapi juga di daerah yang selama ini belum terlalu banyak dilirik pelaku usaha. Kalau dilihat dari sisi keberlanjutan, bisnis ini juga sejalan dengan agenda besar Indonesia menuju net zero emission pada tahun 2060. Sebuah kajian yang dimuat di Jurnal Ekonomi, Manajemen, Sistem Informasi (JEMSI) Volume 11 edisi Oktober 2025 dengan judul “Implementasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Sebagai Infrastruktur Penunjang Electrical Vehicle dalam Mendukung Net Zero Emission” menjelaskan bahwa SPKLU berperan penting sebagai fasilitas umum yang membuat pengguna kendaraan listrik bisa mengisi ulang baterai dengan praktis, sehingga ikut mendorong percepatan transisi energi bersih di Indonesia. Studi tersebut juga merekomendasikan perlunya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat supaya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai bisa berkembang lebih cepat, termasuk lewat penguatan payung hukum yang jelas bagi pelaku usaha. Dengan kombinasi antara permintaan pasar yang terus naik, dukungan regulasi yang makin ramah pelaku usaha, dan target besar pemerintah sampai 2030, bisnis EV charging station layak kamu pertimbangkan serius. Tapi sebelum mulai, kamu perlu paham dulu dasar hukum, klasifikasi usaha, syarat dokumen, sampai cara mengurus izinnya supaya bisnis kamu berjalan sesuai aturan dan tidak bermasalah di kemudian hari. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Regulasi Hukum SPKLU Swasta Usaha EV charging station bukan usaha yang bisa dijalankan asal-asalan tanpa izin, sebab kegiatan ini berhubungan langsung dengan ketenagalistrikan yang menyangkut keselamatan banyak orang. Karena itu, pemerintah menyusun beberapa aturan khusus yang jadi dasar hukum penyelenggaraan SPKLU oleh pihak swasta. Dasar hukum teknis yang paling sering jadi rujukan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini mengatur berbagai hal teknis mulai dari jenis infrastruktur pengisian, skema instalasi listrik privat, sampai kewajiban badan usaha untuk memiliki nomor identitas SPKLU sebelum bisa beroperasi secara resmi. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan yang mengatur soal penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk untuk kegiatan penjualan listrik lewat SPKLU. Soal tarif dan biaya layanan, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Aturan ini memberi kepastian usaha sekaligus transparansi ke masyarakat, misalnya dengan menetapkan biaya layanan pengisian daya cepat atau fast charging maksimal Rp25.000 dan pengisian daya sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000 per sesi pengisian. Kepastian tarif seperti ini penting buat kamu sebagai calon pelaku usaha karena jadi acuan dalam menyusun model bisnis dan proyeksi pendapatan. Terkait perencanaan jangka panjang, ada Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode 2025 sampai 2030 yang sudah disinggung di bagian sebelumnya. Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian, dan Penyimpanan Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso, menjelaskan bahwa pengembangan SPKLU membuka ruang bagi beragam model bisnis, dan keberagaman model usaha tersebut diharapkan bisa meningkatkan partisipasi badan usaha swasta dalam mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian daya di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah memang sengaja mendesain regulasi supaya makin banyak pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, bisa ikut membangun SPKLU dengan berbagai model kerja sama. Dari sisi perizinan berusaha secara umum, dasar hukum yang paling menentukan saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini resmi berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama perizinan berbasis risiko di Indonesia. PP 28/2025 membawa sejumlah pembaruan penting, seperti penerapan prinsip fiktif positif, yaitu kalau permohonan izin sudah melewati batas waktu standar layanan tapi belum ada keputusan, maka izin tersebut otomatis dianggap disetujui secara hukum. Aturan ini juga menyempurnakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI serta memperkuat integrasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA dengan berbagai instansi terkait. Soal aspek legalitas teknis, Partner BP Lawyers Counselors at Law, Sekar Ayu Primandani, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023, pelaku usaha wajib memiliki nomor identitas SPKLU sebagai syarat operasional. Untuk mendapatkan nomor identitas tersebut, badan usaha harus menyampaikan data skema dan lokasi

SELENGKAPNYA
Legalitas Usaha Ekspedisi: Ketentuan SIUJPT dan KITAS bagi Tenaga Kerja Asing

Legalitas Usaha Ekspedisi: Ketentuan SIUJPT dan KITAS bagi Tenaga Kerja Asing

Sektor ekspedisi dan logistik di Indonesia terus mengalami pertumbuhan permintaan. Pertumbuhan ini turut mendorong perusahaan transportasi berskala besar untuk melengkapi legalitas usaha secara menyeluruh, termasuk saat perusahaan berencana mempekerjakan tenaga ahli asing dalam struktur operasionalnya. Perubahan Kode KBLI untuk Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025, terjadi penyesuaian kode klasifikasi untuk kelompok usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Kode yang sebelumnya tercatat sebagai KBLI 52291 pada KBLI 2020 kini berubah menjadi KBLI 52311 dalam KBLI 2025. Cakupan izin usaha ini tetap mencakup kegiatan pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar, baik melalui angkutan darat, laut, udara, maupun kereta api. Pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib menyesuaikan pendaftaran perizinannya dengan kode klasifikasi terbaru tersebut. Proses pengurusan izin usaha JPT melibatkan sejumlah tahapan administratif. Di antaranya adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, pemenuhan dokumen Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), serta pemenuhan persyaratan modal dasar sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam proses tersebut, Jasa Pengurusan SIUJPT dari AdminKita dapat menjadi salah satu opsi untuk membantu penyusunan dokumen hingga penerbitan Sertifikat Standar Terverifikasi. Layanan ini mencakup pendampingan sejak tahap konsultasi awal hingga proses administrasi di sistem OSS selesai. Kewajiban Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing dan Investor Selain izin operasional transportasi, ekspansi bisnis logistik kerap disertai kebutuhan akan tenaga kerja asing (TKA) untuk posisi konsultan atau manajerial. Ketentuan ini turut berlaku bagi perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing (PT PMA). Apabila perusahaan PT PMA dimiliki oleh warga negara asing, pemegang saham, direktur, atau komisaris yang bersangkutan wajib memiliki KITAS Investor dengan kode C-313 atau C-314. Ketentuan ini berlaku terpisah dari kewajiban KITAS bagi tenaga kerja asing pada umumnya. Kewajiban memiliki izin tinggal bagi tenaga kerja asing tidak terbatas pada sektor logistik. Sektor manufaktur, pariwisata, dan teknologi yang mempekerjakan ekspatriat juga diwajibkan memiliki KITAS C-312 sesuai kontrak kerja dan persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan. Proses pengajuan KITAS tenaga kerja melibatkan beberapa tahapan resmi. Di antaranya adalah permohonan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga proses konversi VITAS menjadi KITAS di Kantor Imigrasi. Ketidaklengkapan dokumen pada salah satu tahap tersebut berpotensi memperlambat proses penerbitan izin tinggal. Untuk itu, sejumlah perusahaan menggunakan Jasa Pengurusan KITAS guna memastikan setiap dokumen disusun sesuai ketentuan yang berlaku, baik untuk kebutuhan tenaga kerja maupun investor asing. Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memilih Biro Jasa Bagi pemilik bisnis ekspedisi, HRD perusahaan, atau direktur yang membutuhkan biro jasa SIUJPT dan KITAS, terdapat beberapa aspek yang dapat menjadi pertimbangan. Pertama, pastikan penyedia layanan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagai indikator kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data. Kedua, perhatikan rekam jejak dan cakupan layanan penyedia jasa, termasuk pengalaman menangani berbagai jenis usaha di berbagai wilayah operasional. Ketiga, pastikan proses kerja sama mencakup tahapan yang jelas, mulai dari pengumpulan dokumen hingga penerbitan izin resmi. AdminKita merupakan salah satu penyedia jasa legalitas yang telah terdaftar sebagai PSE Komdigi dan memiliki pengalaman menangani pengurusan izin usaha serta izin tinggal tenaga kerja asing di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bali, Surabaya, dan Batam. Informasi lebih lanjut mengenai cakupan layanan dan tahapan pengurusan dapat diakses melalui situs resmi adminkita.com.

SELENGKAPNYA
RUU Koperasi 2026: Perubahan dan Dampaknya bagi Pengusaha

RUU Koperasi 2026: Perubahan dan Dampaknya bagi Pengusaha

Kabar tentang RUU perkoperasian terbaru sedang ramai dibicarakan, terutama oleh pengurus koperasi, calon pendiri koperasi, dan pelaku usaha kecil menengah yang mengandalkan koperasi sebagai sumber permodalan. Wajar saja, sebab regulasi ini akan mengubah banyak hal, mulai dari cara koperasi diawasi sampai cara simpanan anggota dilindungi. Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah memasuki tahap serius di DPR RI sepanjang tahun 2026. Kementerian Koperasi bersama Komisi VI DPR RI sudah beberapa kali menggelar rapat kerja untuk mematangkan isi RUU ini, dan pemerintah menargetkan pembahasannya bisa tuntas pada tahun ini juga. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa revisi UU koperasi 2026 ini diperlukan, apa saja poin penting yang diusulkan, bagaimana rencana pembentukan LPS koperasi, seberapa besar dampak RUU perkoperasian bagi usaha, dan langkah legal apa yang bisa kamu tempuh kalau ingin mendirikan koperasi sebelum aturan baru resmi berlaku. Alasan UU Koperasi 1992 Direvisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah berumur 34 tahun. Bayangkan, aturan ini dibuat jauh sebelum internet, transaksi digital, dan koperasi simpan pinjam berbasis aplikasi ada di Indonesia. Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 17 Juni 2026, menyampaikan bahwa usia UU ini membuatnya perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ia menyebut proses revisi ini sebagai momentum untuk menata ulang seluruh ekosistem koperasi nasional secara lebih menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam pada beberapa pasal saja. Sebenarnya, upaya memperbarui aturan perkoperasian bukan hal baru. Pada tahun 2012, pemerintah pernah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU 1992. Namun, undang-undang itu tidak bertahan lama. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 membatalkan seluruh isi UU 17/2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Alasan utamanya, aturan tersebut dinilai membawa semangat korporasi yang menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong, padahal dua nilai itu adalah ciri khas koperasi sejak awal berdiri. Setelah putusan itu, Indonesia kembali memakai UU 25/1992 sampai sekarang, meski aturan tersebut jelas sudah ketinggalan zaman. Beberapa kelemahan UU 25/1992 yang sering disorot antara lain kewenangan pemerintah yang terlalu besar dalam mengatur koperasi, misalnya soal pengesahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi oleh menteri, sehingga bertentangan dengan semangat kemandirian koperasi itu sendiri. Selain itu, aturan lama ini juga belum punya mekanisme yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan dana anggota, tidak mengatur transparansi laporan keuangan secara rinci, dan belum mengakomodasi jenis koperasi berbasis komunitas atau digital yang berkembang belakangan ini. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah pernah menyampaikan bahwa UU 25/1992 masih memandang koperasi seperti arisan yang dilembagakan, sehingga kepastian hukumnya lemah dan celah ini kerap dimanfaatkan oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi untuk merugikan masyarakat. Kasus-kasus koperasi bermasalah yang mencuat sejak 2020 hingga 2023, seperti KSP Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, dan beberapa koperasi simpan pinjam lain yang gagal bayar, semakin memperkuat alasan kenapa regulasi ini harus diperbarui. Anggota koperasi yang menaruh simpanan mereka bertahun-tahun tiba-tiba kehilangan akses ke dana tersebut karena lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan hukum. Kondisi inilah yang mendorong DPR RI mengambil inisiatif menyusun RUU Perubahan Keempat atas UU 25/1992, dengan harapan koperasi bisa kembali menjadi tulang punggung ekonomi rakyat yang aman dan dipercaya masyarakat luas. Poin Utama RUU Perkoperasian 2026 RUU ini merupakan inisiatif DPR RI, dan pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM sebagai tanggapan resmi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menyebutkan bahwa DIM RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 ini terdiri dari 118 angka perubahan dan 3 pasal peralihan, jumlah yang cukup besar dan menunjukkan betapa banyak aspek yang akan diperbarui dari aturan lama. Setelah mempelajari draf usulan DPR, Menteri Koperasi mengidentifikasi empat isu krusial yang menjadi fokus pembahasan bersama. 1. Digitalisasi koperasiPemanfaatan teknologi untuk membuat layanan lebih cepat, mudah dijangkau, dan transparan, dengan aturan yang jelas agar tetap aman bagi anggota. 2. Pengawasan dan perlindungan dana anggotaMenjadi dasar wacana pembentukan lembaga penjaminan simpanan khusus koperasi. 3. Ketentuan sanksi pidanaPerlu dirumuskan secara hati-hati agar dapat melindungi anggota dan masyarakat, tetapi tetap proporsional. 4. Penataan ekosistem dan peran pemerintahTermasuk dukungan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain empat isu krusial itu, RUU ini juga memuat sejumlah substansi baru, seperti ketentuan restrukturisasi, kepailitan, dan pembubaran koperasi, pengaturan pendidikan perkoperasian, dukungan pembiayaan melalui dana bergulir, hingga penguatan struktur kelembagaan dari koperasi primer sampai koperasi induk. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menekankan pentingnya kejelasan definisi koperasi, karena selama ini banyak koperasi yang praktiknya justru mirip perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas dan melenceng dari semangat kekeluargaan yang seharusnya menjadi jiwa koperasi. Ia juga mendorong agar pembahasan RUU ini murni untuk kepentingan ekosistem koperasi, bukan untuk kepentingan politik sesaat. Perubahan regulasi koperasi Indonesia lewat RUU ini juga tidak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang biasa disingkat UU P2SK. Beleid ini menjadi acuan bagi pembentukan otoritas pengawas khusus untuk koperasi simpan pinjam, sekaligus dasar bagi wacana pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi yang akan dibahas lebih detail pada bagian berikutnya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! LPS Koperasi: Perlindungan Simpanan Anggota Salah satu substansi paling banyak dibicarakan dalam RUU Perkoperasian adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, yang sering disingkat LPS Koperasi atau LPSK. Lantas, LPS koperasi adalah apa sebenarnya? Secara sederhana, LPS Koperasi adalah lembaga yang nantinya diberi kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis penjaminan simpanan anggota koperasi, khususnya anggota koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah. Konsepnya mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan yang selama ini melindungi simpanan nasabah di sektor perbankan hingga nilai tertentu per nasabah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa kehadiran lembaga ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menyimpan dana di koperasi tanpa rasa khawatir koperasi tersebut gagal bayar, seperti yang pernah terjadi pada beberapa koperasi bermasalah sejak 2020. Gagasan ini sebenarnya juga sejalan dengan pandangan sejumlah akademisi. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Euis Amalia, misalnya, menilai bahwa simpanan anggota koperasi saat ini belum mendapat perlindungan yang setara dengan simpanan di bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Menurutnya, banyak simpanan anggota koperasi yang

SELENGKAPNYA