
Izin Usaha EV Charging Station 2026: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya
Bisnis stasiun pengisian kendaraan listrik atau yang biasa disebut EV charging station sedang jadi salah satu peluang usaha paling menarik di Indonesia. Kamu mungkin sudah sering melihat mobil listrik berseliweran di jalan, dan jumlahnya memang terus bertambah dengan cepat. Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Balai Besar Sertifikasi dan Pengujian Konservasi Energi dan Ketenagalistrikan (BBSP KEBTKE) Kementerian ESDM, Trois Dilisusendi, populasi mobil listrik di Indonesia sudah mencapai sekitar 119 ribu unit pada Februari 2026. Angka ini naik jauh dibanding akhir 2024 yang cuma sekitar 35 ribu unit. Sayangnya, pertumbuhan kendaraan listrik ini belum diimbangi jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU yang memadai. Sampai Februari 2026, baru tersedia sekitar 4.892 titik pengisian yang tersebar di 3.163 lokasi di seluruh Indonesia, dengan rasio 1 SPKLU untuk 29 unit mobil listrik. Kesenjangan antara jumlah kendaraan dan fasilitas pengisian ini justru membuka peluang usaha yang besar buat kamu yang mau terjun ke bisnis EV charging station. Pemerintah sendiri sadar betul soal masalah ini. Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ferry Triansyah, menyebutkan bahwa rasio SPKLU terhadap mobil listrik saat ini masih jauh dari kondisi ideal, yaitu 1 banding 17. Karena itu pemerintah terus mendorong penyederhanaan izin usaha bagi pelaku usaha SPKLU supaya lebih banyak pihak swasta ikut membangun infrastruktur pengisian daya di berbagai daerah. Peluang usaha EV charging station juga tidak cuma soal jumlah kendaraan listrik yang naik. Pemerintah lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode 2025 sampai 2030 sudah menetapkan target penyediaan SPKLU di berbagai lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area jalan tol, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kawasan wisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, sampai pelabuhan. Aturan ini juga mengatur rasio pemerataan, misalnya setiap pembangunan 12 unit SPKLU di luar Jabodetabek dan ibu kota provinsi wajib diimbangi dengan pembangunan 1 unit SPKLU di wilayah yang kepadatannya lebih rendah. Artinya, peluang usaha ini terbuka lebar tidak cuma di kota besar, tapi juga di daerah yang selama ini belum terlalu banyak dilirik pelaku usaha. Kalau dilihat dari sisi keberlanjutan, bisnis ini juga sejalan dengan agenda besar Indonesia menuju net zero emission pada tahun 2060. Sebuah kajian yang dimuat di Jurnal Ekonomi, Manajemen, Sistem Informasi (JEMSI) Volume 11 edisi Oktober 2025 dengan judul “Implementasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Sebagai Infrastruktur Penunjang Electrical Vehicle dalam Mendukung Net Zero Emission” menjelaskan bahwa SPKLU berperan penting sebagai fasilitas umum yang membuat pengguna kendaraan listrik bisa mengisi ulang baterai dengan praktis, sehingga ikut mendorong percepatan transisi energi bersih di Indonesia. Studi tersebut juga merekomendasikan perlunya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat supaya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai bisa berkembang lebih cepat, termasuk lewat penguatan payung hukum yang jelas bagi pelaku usaha. Dengan kombinasi antara permintaan pasar yang terus naik, dukungan regulasi yang makin ramah pelaku usaha, dan target besar pemerintah sampai 2030, bisnis EV charging station layak kamu pertimbangkan serius. Tapi sebelum mulai, kamu perlu paham dulu dasar hukum, klasifikasi usaha, syarat dokumen, sampai cara mengurus izinnya supaya bisnis kamu berjalan sesuai aturan dan tidak bermasalah di kemudian hari. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Regulasi Hukum SPKLU Swasta Usaha EV charging station bukan usaha yang bisa dijalankan asal-asalan tanpa izin, sebab kegiatan ini berhubungan langsung dengan ketenagalistrikan yang menyangkut keselamatan banyak orang. Karena itu, pemerintah menyusun beberapa aturan khusus yang jadi dasar hukum penyelenggaraan SPKLU oleh pihak swasta. Dasar hukum teknis yang paling sering jadi rujukan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini mengatur berbagai hal teknis mulai dari jenis infrastruktur pengisian, skema instalasi listrik privat, sampai kewajiban badan usaha untuk memiliki nomor identitas SPKLU sebelum bisa beroperasi secara resmi. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan yang mengatur soal penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk untuk kegiatan penjualan listrik lewat SPKLU. Soal tarif dan biaya layanan, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Aturan ini memberi kepastian usaha sekaligus transparansi ke masyarakat, misalnya dengan menetapkan biaya layanan pengisian daya cepat atau fast charging maksimal Rp25.000 dan pengisian daya sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000 per sesi pengisian. Kepastian tarif seperti ini penting buat kamu sebagai calon pelaku usaha karena jadi acuan dalam menyusun model bisnis dan proyeksi pendapatan. Terkait perencanaan jangka panjang, ada Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode 2025 sampai 2030 yang sudah disinggung di bagian sebelumnya. Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian, dan Penyimpanan Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso, menjelaskan bahwa pengembangan SPKLU membuka ruang bagi beragam model bisnis, dan keberagaman model usaha tersebut diharapkan bisa meningkatkan partisipasi badan usaha swasta dalam mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian daya di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah memang sengaja mendesain regulasi supaya makin banyak pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, bisa ikut membangun SPKLU dengan berbagai model kerja sama. Dari sisi perizinan berusaha secara umum, dasar hukum yang paling menentukan saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini resmi berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama perizinan berbasis risiko di Indonesia. PP 28/2025 membawa sejumlah pembaruan penting, seperti penerapan prinsip fiktif positif, yaitu kalau permohonan izin sudah melewati batas waktu standar layanan tapi belum ada keputusan, maka izin tersebut otomatis dianggap disetujui secara hukum. Aturan ini juga menyempurnakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI serta memperkuat integrasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA dengan berbagai instansi terkait. Soal aspek legalitas teknis, Partner BP Lawyers Counselors at Law, Sekar Ayu Primandani, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023, pelaku usaha wajib memiliki nomor identitas SPKLU sebagai syarat operasional. Untuk mendapatkan nomor identitas tersebut, badan usaha harus menyampaikan data skema dan lokasi

