Terbaru

Day: September 27, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Izin Usaha Pusat Data (Data Center): Syarat, KBLI, Aturan UU PDP

Perkembangan cloud computing, kecerdasan buatan (AI), transaksi digital, dan berbagai layanan berbasis internet membuat kebutuhan terhadap pusat data atau data center di Indonesia semakin meningkat. Data center digunakan untuk menyimpan, mengolah, dan mendukung pengelolaan data serta sistem digital dalam jumlah besar. Karena itu, bisnis data center tidak cukup hanya memiliki gedung, server, jaringan internet, sistem pendingin, dan pasokan listrik yang stabil. Pelaku usaha juga perlu memastikan izin usaha pusat data (data center) dan KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan bisnisnya. Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan aturan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. Menurut pendapat saya, kepatuhan terhadap berbagai aturan tersebut justru dapat menjadi nilai tambah bagi bisnis data center. Sebab, pelanggan perusahaan maupun instansi pemerintah biasanya tidak hanya mempertimbangkan harga layanan. Keamanan, keandalan sistem, lokasi penyimpanan data, serta kepatuhan penyedia data center terhadap aturan juga dapat menjadi pertimbangan penting. Izin Usaha Pusat Data (Data Center) Usaha data center perlu memiliki NIB dan memenuhi Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan serta tingkat risikonya melalui sistem OSS. Pelaku usaha juga harus memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya, seperti pengolahan data atau penyediaan infrastruktur komputasi dan hosting. Namun, ada perubahan penting yang perlu diketahui oleh pelaku usaha. Indonesia saat ini sudah memiliki KBLI 2025 yang menggantikan KBLI 2020. Perubahan tersebut juga berdampak pada kode kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengolahan data dan hosting. Dalam KBLI 2020, Aktivitas Pengolahan Data menggunakan kode 63111. Sementara itu, Aktivitas Hosting dan Kegiatan YBDI menggunakan kode 63112. Dalam KBLI 2025, kedua kode tersebut berubah. Berikut perbandingannya: KBLI 2020 KBLI 2025 Kegiatan 63111 63101 Aktivitas Pengolahan Data 63112 63102 Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait Dengan demikian, pelaku usaha perlu memperhatikan versi KBLI yang digunakan ketika mengurus legalitas data center. KBLI 63101 dapat digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan data sesuai ruang lingkup resmi KBLI. Sementara itu, KBLI 63102 berkaitan dengan penyediaan infrastruktur komputasi, hosting, dan aktivitas terkait. Namun, pemilihan KBLI tidak boleh hanya dilakukan berdasarkan nama kegiatan yang terlihat paling mirip. Pelaku usaha tetap perlu mencocokkan kegiatan bisnis yang benar-benar dijalankan dengan uraian resmi masing-masing KBLI. Apa Saja Syarat Izin Usaha Data Center? Syarat izin usaha data center dapat berbeda tergantung kegiatan, skala usaha, lokasi, bangunan, dan tingkat risiko usahanya. Karena itu, setiap proyek data center belum tentu membutuhkan dokumen dan Perizinan Berusaha yang sama. Secara umum, beberapa aspek legalitas yang perlu diperiksa antara lain: Pelaku usaha juga perlu memperhatikan perubahan aturan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebelumnya, sistem tersebut banyak mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021. Namun, PP tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 28/2025 sekarang menjadi salah satu dasar utama dalam pengaturan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, sistem OSS, serta pengawasan kegiatan usaha. Karena itu, jangan langsung menganggap semua bisnis data center mempunyai tingkat risiko dan jenis izin yang sama. Kebutuhan Perizinan Berusaha perlu diperiksa berdasarkan KBLI, kegiatan yang dijalankan, skala usaha, serta hasil penilaian risiko melalui sistem OSS. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apakah Data Center Wajib Memiliki ISO 27001 dan Sertifikasi Tier? ISO/IEC 27001 dan sertifikasi Tier dapat digunakan untuk menunjukkan standar keamanan informasi atau keandalan fasilitas data center. Namun, kedua sertifikasi tersebut tidak tepat dianggap sebagai syarat yang secara otomatis wajib dimiliki setiap perusahaan hanya untuk memperoleh NIB. ISO/IEC 27001 merupakan standar yang berkaitan dengan sistem manajemen keamanan informasi. Sementara itu, klasifikasi Tier umumnya digunakan untuk menggambarkan tingkat keandalan infrastruktur sebuah data center. Kebutuhan terhadap sertifikasi tersebut dapat berbeda tergantung jenis layanan, aturan sektoral, persyaratan pelanggan, kontrak bisnis, hingga ketentuan dalam suatu tender. Meski begitu, sertifikasi dan standar keamanan tetap mempunyai nilai bisnis yang penting. Sebab, perusahaan besar, lembaga keuangan, penyelenggara layanan digital, dan instansi pemerintah biasanya mempunyai persyaratan keamanan dan keandalan yang lebih ketat ketika memilih penyedia data center. Aturan Lokasi Data dan UU PDP bagi Penyelenggara Data Center UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP tidak mengatur bahwa seluruh data pribadi warga Indonesia harus selalu disimpan di Indonesia. Aturan mengenai lokasi data perlu dilihat berdasarkan jenis PSE, sedangkan pemindahan Data Pribadi ke luar Indonesia harus mengikuti ketentuan transfer Data Pribadi lintas negara. Penjelasan tersebut penting karena istilah “lokalisasi data” sering dianggap berarti semua data milik masyarakat Indonesia wajib berada di server dalam negeri. Padahal, aturan di Indonesia lebih kompleks dari anggapan tersebut. Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP 71/2019 membedakan ketentuan mengenai PSE Lingkup Publik dengan PSE Lingkup Privat. Perbedaan Aturan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat PSE Lingkup Publik pada prinsipnya wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia. Sementara itu, PSE Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di Indonesia dan/atau di luar Indonesia dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat melalui tabel berikut: Jenis PSE Ketentuan Lokasi PSE Lingkup Publik Pada prinsipnya melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di Indonesia, dengan ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam PP 71/2019 PSE Lingkup Privat Dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di Indonesia dan/atau luar Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku Karena itu, perusahaan perlu mengetahui terlebih dahulu siapa pengguna layanannya dan data seperti apa yang akan dikelola. Selain itu, perusahaan perlu memeriksa apakah terdapat aturan khusus dari sektor tertentu yang juga harus dipenuhi. Bagaimana Aturan Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri? Transfer Data Pribadi dari Indonesia ke pihak yang berada di luar wilayah hukum Indonesia diperbolehkan, tetapi harus memenuhi persyaratan dalam UU PDP. Ketentuan tersebut penting bagi data center yang menggunakan infrastruktur lintas negara, termasuk layanan cloud, pencadangan data, maupun pemulihan bencana. Pasal 56 UU PDP mengatur beberapa lapisan perlindungan ketika Pengendali Data Pribadi melakukan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia. Pertama, Pengendali Data Pribadi harus memastikan negara penerima mempunyai tingkat perlindungan Data Pribadi yang setara atau

SELENGKAPNYA
Izin Usaha Apotek Online: Aturan dan Syaratnya Sesuai Regulasi

Izin Usaha Apotek Online: Aturan dan Syaratnya Sesuai Regulasi

Belanja obat lewat marketplace sudah jadi kebiasaan banyak orang di Indonesia. Cukup buka aplikasi, cari nama obat, bayar, lalu paket datang ke rumah. Praktis memang, tapi di balik kemudahan itu ada aturan hukum yang ketat mengatur siapa saja yang boleh menjual obat secara daring dan obat jenis apa saja yang boleh diperjualbelikan lewat internet. Kalau Anda sedang mempertimbangkan membuka bisnis farmasi digital, atau sekadar ingin tahu batasan saat membeli obat online, artikel ini akan menjelaskannya secara detail per bagian. Kenapa Regulasi Apotek Online Diperketat? Pertumbuhan bisnis farmasi digital di Indonesia berjalan sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Konsumen makin terbiasa mencari obat lewat aplikasi kesehatan, marketplace umum, bahkan media sosial. Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjual obat tanpa izin edar, obat palsu, sampai obat kedaluwarsa. Karena transaksi ini terjadi lewat sistem elektronik, pemerintah perlu payung hukum khusus yang mengatur transaksi digital secara umum, sebelum masuk ke aturan teknis farmasi. Dua aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik untuk terdaftar dan bertanggung jawab atas data serta transaksi yang berlangsung di platformnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen dalam transaksi jual beli daring secara umum. Di atas kedua aturan tersebut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan yang menegaskan bahwa penyediaan obat, termasuk yang didistribusikan lewat kanal digital, tetap harus tunduk pada prinsip keamanan, mutu, dan kemanfaatan sebagaimana berlaku untuk obat yang dijual secara konvensional. Artinya, status “online” pada sebuah transaksi obat tidak mengubah kewajiban hukum yang melekat pada produk dan pelaku usahanya. Bukti bahwa pengawasan ini memang dibutuhkan bisa dilihat dari data BPOM sendiri. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya 1,35 juta link produk ilegal yang dijual secara online. Angka ini didapat lewat patroli siber yang dilakukan BPOM secara rutin, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce nasional. Hasil patroli siber periode Januari hingga Juni 2025 bahkan mencatat produk yang seharusnya tidak boleh diedarkan secara daring masih beredar bebas di marketplace, mulai dari obat keras seperti tramadol dengan ratusan tautan penjualan aktif, sampai obat disfungsi ereksi yang tautan penjualannya mencapai puluhan ribu unit terjual di satu wilayah saja. Taruna Ikrar menjelaskan kriteria yang dipakai pihaknya dalam menindak produk semacam ini, dengan menegaskan bahwa produk ilegal adalah produk yang tidak punya izin edar, tidak sesuai label, dan membahayakan, dan penentuannya sudah melewati kajian tim siber sebelum ditindaklanjuti lewat pemblokiran tautan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga membawa konsekuensi hukum berupa sanksi administratif bagi pelaku usaha, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggarannya. Temuan sebesar ini menunjukkan bahwa penjualan obat tanpa izin masih jadi masalah nyata, sehingga penting bagi Anda yang berencana terjun ke bisnis ini untuk memahami syarat dan izin yang benar sejak awal, bukan sekadar mengikuti tren jualan online pada umumnya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Mengenal PSEF dan Syarat Pendaftarannya Istilah PSEF atau Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi sering dianggap sekadar “apotek yang buka toko online”, padahal definisinya jauh lebih spesifik. Menurut Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum, PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian. Aturan ini kemudian diperbarui lagi lewat Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2025, yang antara lain memperluas pengecualian bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyerahkan obat dan pangan olahan untuk keperluan medis khusus lewat sistem elektronik internal, khusus untuk kebutuhan pelayanan di fasilitas itu sendiri. Sederhananya, PSEF berfungsi seperti marketplace khusus farmasi, tempat apotek menitipkan produknya untuk dijual kepada konsumen lewat satu sistem elektronik yang sama. Kajian hukum yang membandingkan aturan lama dan baru BPOM ini, dipublikasikan lewat repositori ilmiah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, menemukan bahwa Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 memberikan kewenangan bagi penyelenggara sistem elektronik untuk memantau, mengevaluasi, serta menutup akses bagi pengguna yang memperdagangkan obat dan makanan tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa obat dan makanan adalah komoditas berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat, sehingga pengawasannya wajar diperketat seiring makin banyaknya transaksi yang berpindah ke ranah digital. Dari sisi perizinan usaha, aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, yang menggantikan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini menegaskan bahwa apotek yang menjalankan pelayanan farmasi secara online wajib memiliki perizinan sebagai PSEF, atau bermitra dengan apotek yang sudah memiliki izin tersebut. Kewajiban mendaftar PSEF biasanya berlaku bagi pihak yang membangun dan mengoperasikan sistem elektronik sendiri untuk mempertemukan banyak apotek dengan konsumen dalam skala besar. Kalau Anda hanya menjual produk satu apotek lewat marketplace milik pihak lain, kewajiban perizinannya perlu dilihat kasus per kasus, tergantung model bisnis dan sejauh mana Anda mengendalikan sistem elektronik yang digunakan. Proses pendaftarannya sendiri dilakukan lewat sistem elektronik terintegrasi milik Kementerian Kesehatan, yaitu psef.kemkes.go.id, yang terhubung dengan Online Single Submission atau OSS. Permohonan izin hanya bisa diajukan badan hukum, bukan perorangan, misalnya dalam bentuk Perseroan Terbatas, yayasan, atau koperasi. Syarat lain yang perlu Anda siapkan meliputi Nomor Induk Berusaha, Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan perizinan berusaha yang relevan dengan bidang usaha. Pemohon juga wajib memiliki apoteker penanggung jawab dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Surat Tanda Registrasi Apoteker miliknya. Dokumen teknis lain yang diminta mencakup dokumentasi antarmuka pemrograman aplikasi atau API, dokumen proses bisnis aplikasi, surat pernyataan komitmen bekerja sama dengan apotek, serta daftar apotek jaringan mitra bagi yang mengajukan perpanjangan izin. Dari sisi teknis, platform juga diharapkan memiliki tim IT internal dan protokol keamanan siber untuk menjamin data medis konsumen tidak bocor, serta memastikan pendistribusian obat dilakukan lewat jasa pengiriman yang memenuhi standar Cara Distribusi

SELENGKAPNYA