Terbaru

Hukum

Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) Royalti Musik: Fungsi, Cara Kerjanya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Musik sering diputar di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, radio, acara, hingga berbagai tempat usaha lainnya.

Namun, ketika musik digunakan untuk mendukung kegiatan komersial, penggunaannya berkaitan dengan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Karena itu, penggunaan musik untuk kepentingan usaha tidak selalu bisa disamakan dengan mendengarkan musik untuk kebutuhan pribadi.

Di Indonesia, pengelolaan royalti lagu dan musik dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur pengelolaan royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial pada layanan publik.

Kemudian, aturan pelaksanaannya diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang berlaku sejak 7 Agustus 2025.

Permenkum tersebut sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021.

Karena itu, musisi maupun pelaku usaha perlu memahami bagaimana LMKN bekerja, bagaimana royalti dibagikan, dan kapan sebuah usaha perlu membayar royalti musik.

LMKN Adalah

LMKN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Hukum untuk mewakili kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait dalam pengelolaan royalti lagu atau musik. LMKN memiliki kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti yang berasal dari penggunaan musik secara komersial.

Sederhananya, LMKN menjadi penghubung antara pihak yang memakai musik untuk kegiatan komersial dengan pihak yang memiliki hak ekonomi atas musik tersebut.

Dasar pengelolaannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021, dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Dalam praktiknya, alur pengelolaan royalti dapat digambarkan seperti berikut:

Pengguna musik komersial → LMKN → LMK → pencipta atau pemilik hak terkait.

LMK merupakan singkatan dari Lembaga Manajemen Kolektif.

LMK bertugas mewakili pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang menjadi anggotanya.

Sementara itu, LMKN berada pada tingkat nasional dan memiliki kewenangan dalam proses penarikan, penghimpunan, serta distribusi royalti.

Apa Fungsi LMKN?

Fungsi utama LMKN adalah memastikan royalti dari penggunaan musik secara komersial dapat dihimpun dan kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak. Selain itu, LMKN juga mengelola data penggunaan musik agar proses pembagian royalti dapat dilakukan dengan lebih terukur.

Secara umum, fungsi LMKN meliputi:

  1. Menarik royalti dari pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial
  2. Menghimpun pembayaran royalti dari berbagai jenis penggunaan musik
  3. Mengelola data pemakaian lagu sebagai dasar pembagian royalti
  4. Mendistribusikan royalti kepada LMK sesuai hak yang dimiliki anggotanya
  5. Mendukung proses pemberian lisensi penggunaan musik secara komersial
  6. Mendorong pengelolaan royalti yang lebih transparan dan berbasis data

PP Nomor 56 Tahun 2021 juga mengatur keberadaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik atau PDLM.

PDLM digunakan untuk mengelola dan mengintegrasikan informasi mengenai lagu, pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.

Data tersebut penting karena pembagian royalti membutuhkan informasi yang jelas mengenai siapa pemilik hak atas suatu karya.

Karena itu, semakin lengkap dan akurat data sebuah lagu, semakin mudah proses pencocokan penggunaan musik dengan pihak yang berhak menerima royalti.

Law Firm Adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Cara Musisi Mendapatkan Royalti Lewat LMKN

Musisi atau pencipta lagu pada dasarnya menerima royalti melalui LMK yang menjadi tempat mereka bergabung. LMKN terlebih dahulu menghimpun dan menghitung royalti, kemudian menyalurkannya kepada LMK untuk diteruskan kepada pencipta atau pemilik hak terkait yang berhak.

Karena itu, LMKN dan LMK memiliki fungsi yang berbeda meskipun keduanya terlibat dalam pengelolaan royalti.

Baca juga  Surat Keterangan Ahli Waris: Syarat dan Cara Membuat

Pencipta lagu, musisi, penyanyi, maupun pemilik hak terkait perlu memastikan karya dan kepemilikan haknya tercatat dengan benar.

Beberapa LMK yang terlibat dalam ekosistem pengelolaan royalti di Indonesia antara lain WAMI, KCI, RAI, SELMI, PAPPRI, dan PRISINDO.

Bagaimana Alur Musisi Mendapatkan Royalti?

Secara sederhana, prosesnya dapat dijelaskan melalui beberapa tahapan berikut.

1. Bergabung dengan LMK

Pencipta atau pemilik hak terkait dapat bergabung dengan LMK sesuai dengan jenis hak yang dimilikinya.

Setiap LMK memiliki ketentuan dan persyaratan keanggotaan masing-masing.

2. Mendaftarkan dan Melengkapi Data Karya

Setelah bergabung, pencipta perlu memastikan data lagunya tercatat dengan benar.

Data tersebut dapat berupa judul lagu, nama pencipta, pemegang hak, pembagian kepemilikan, hingga informasi lain yang berkaitan dengan karya.

Data yang lengkap sangat penting karena akan digunakan untuk mencocokkan lagu yang digunakan dengan pihak yang memiliki hak atas lagu tersebut.

3. Lagu Digunakan secara Komersial

Lagu kemudian dapat digunakan di restoran, hotel, radio, konser, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, atau kegiatan komersial lainnya.

Penggunaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penghitungan royalti.

4. LMKN Menghimpun Royalti

LMKN menarik dan menghimpun royalti dari pengguna komersial sesuai kategori dan tarif yang berlaku.

Selain itu, LMKN juga mengumpulkan data penggunaan lagu sebagai dasar pembagian royalti.

5. Royalti Didistribusikan melalui LMK

Setelah proses verifikasi selesai, LMKN mendistribusikan royalti kepada LMK.

LMK kemudian meneruskan royalti tersebut kepada anggota yang berhak menerima.

Berdasarkan ketentuan terbaru, distribusi royalti kepada LMK dilakukan dua kali dalam setahun.

Periode pertama mencakup Januari sampai Juni.

Sementara itu, periode kedua mencakup Juli sampai Desember.

LMKN juga menggunakan data penggunaan lagu yang berasal dari pengguna komersial sebagai dasar penghitungan distribusi.

Data tersebut dapat berupa log sheet atau metode proxy sesuai kategori penggunaan musik.

Berapa Besar Royalti yang Dikelola LMKN?

LMKN mencatat penghimpunan royalti musik sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp200 miliar. Namun, jumlah royalti yang dihimpun tidak sama dengan jumlah yang langsung dibagikan karena dana masih harus melalui proses verifikasi dan distribusi.

Dari total tersebut, sekitar Rp175 miliar telah diverifikasi, sedangkan sekitar Rp25 miliar masih belum diverifikasi pada saat laporan kinerja disampaikan.

Kemudian, total royalti yang telah didistribusikan sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp151,83 miliar kepada 16.332 pemilik hak melalui LMK.

Perbedaan angka tersebut penting dipahami.

Penghimpunan royalti berarti dana yang berhasil dikumpulkan.

Sementara itu, verifikasi royalti merupakan proses memastikan data dan pihak yang berhak menerima royalti.

Setelah proses tersebut selesai, barulah dana masuk ke tahap distribusi royalti.

Karena itu, angka royalti yang dihimpun tidak selalu sama dengan angka royalti yang sudah diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Bagaimana Jika Pemilik Lagu Belum Teridentifikasi?

Tidak semua royalti dapat langsung dibagikan.

Ada royalti yang statusnya masih unclaimed royalty karena pemilik hak belum berhasil diketahui atau belum dapat menerima pembagian royalti.

Berdasarkan laporan LMKN, jumlah unclaimed royalty hingga 2025 mencapai sekitar Rp70,44 miliar.

Kondisi tersebut dapat terjadi ketika informasi lagu belum lengkap, pemilik hak belum teridentifikasi, atau pemegang hak belum bergabung dengan LMK.

Karena itu, pencipta dan pemilik hak sebaiknya memastikan data karya, informasi kepemilikan, dan keanggotaan LMK selalu diperbarui.

Langkah tersebut dapat membantu proses identifikasi dan pembagian royalti menjadi lebih jelas.

Baca juga  Contoh Kontrak Bisnis sesuai Jenis-jenisnya

Kewajiban Usaha Bayar Royalti Musik ke LMKN

Usaha yang menggunakan lagu atau musik dalam layanan publik yang bersifat komersial perlu memenuhi kewajiban royalti sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku untuk kafe dan restoran, tetapi juga berbagai jenis usaha dan kegiatan lain yang menggunakan musik secara komersial.

PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur sejumlah bentuk layanan publik komersial yang menggunakan lagu atau musik.

Kategori tersebut antara lain:

  • Restoran dan kafe
  • Pub, bar, dan bistro
  • Hotel dan fasilitas hotel
  • Karaoke
  • Bioskop
  • Radio
  • Televisi
  • Konser musik
  • Pameran dan bazar
  • Pusat perbelanjaan
  • Tempat rekreasi
  • Pertokoan
  • Moda transportasi tertentu

Karena itu, kewajiban royalti tidak hanya ditentukan dari apakah sebuah usaha menjual musik.

Yang lebih penting adalah melihat bagaimana musik digunakan dalam kegiatan komersial tersebut.

Sebagai contoh, restoran dapat memutar musik untuk membangun suasana dan meningkatkan pengalaman pelanggan.

Dalam kondisi seperti itu, penggunaan musik merupakan bagian dari kegiatan komersial yang perlu memperhatikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Apakah Royalti Kafe dan Restoran Dibayar per Lagu?

Royalti untuk kategori umum seperti restoran, hotel, dan karaoke tidak dihitung berdasarkan jumlah lagu yang diputar. LMKN menjelaskan bahwa royalti kategori tersebut dibayarkan secara tahunan untuk periode Januari sampai Desember sesuai tarif dan kategori usaha yang berlaku.

Artinya, pelaku usaha tidak perlu membayar setiap kali satu lagu diputar.

Setelah kewajiban lisensi dan royalti dipenuhi, pengguna dapat memanfaatkan musik sesuai ketentuan lisensi yang berlaku.

Namun, metode penghitungan royalti dapat berbeda antara satu jenis kegiatan dengan kegiatan lainnya.

Konser, misalnya, memiliki mekanisme penghitungan yang berbeda dengan restoran atau hotel.

Radio juga memiliki dasar penghitungan sendiri yang menyesuaikan dengan karakter kegiatan penyiaran.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa kategori usahanya terlebih dahulu sebelum menghitung kewajiban royalti.

Cara Usaha Mengurus Lisensi Musik LMKN

Pelaku usaha yang menggunakan musik secara komersial dapat mengurus lisensi melalui mekanisme yang disediakan LMKN. Besarnya royalti kemudian ditentukan berdasarkan jenis usaha, kategori penggunaan musik, serta parameter tarif yang berlaku.

Pada proses pengajuan lisensi, pelaku usaha biasanya perlu memberikan informasi mengenai kegiatan usahanya.

Data tersebut dapat meliputi nama perusahaan, nama tempat usaha, alamat, NPWP, penanggung jawab, hingga kategori kegiatan.

Untuk usaha tertentu, penghitungan royalti juga dapat menggunakan data seperti jumlah kursi, kapasitas, luas area, jumlah kamar, atau parameter lain sesuai jenis usahanya.

Karena metode penghitungannya berbeda-beda, pelaku usaha sebaiknya menggunakan tarif dan kategori resmi LMKN.

Selain itu, bukti pembayaran dan dokumen lisensi sebaiknya disimpan sebagai bagian dari dokumentasi kepatuhan usaha.

Apakah Musik dari Spotify atau Background Music Provider Bebas Royalti?

Menggunakan aplikasi musik, layanan streaming, atau Background Music Provider tidak otomatis membuat penggunaan musik di tempat usaha bebas dari kewajiban royalti. LMKN menegaskan bahwa kewajiban royalti ditentukan oleh tujuan penggunaan musik, terutama ketika musik digunakan dalam kegiatan komersial.

Pada Agustus 2026, LMKN menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.01.LMKN.VIII-2026 tentang Background Music Provider atau BMP.

Surat edaran tersebut memberikan penjelasan mengenai penggunaan musik melalui penyedia layanan background music dalam kegiatan komersial.

LMKN kemudian kembali menegaskan pada September 2026 bahwa penggunaan Background Music Player tidak otomatis menghapus kewajiban royalti.

Sumber musik yang digunakan bukan satu-satunya faktor yang menentukan kewajiban royalti.

Yang perlu dilihat adalah tujuan pemanfaatan musik tersebut.

Baca juga  MOU vs Perjanjian Kerja Sama: Mana yang Mengikat Secara Hukum?

Karena itu, pelaku usaha perlu membedakan antara hak untuk mengakses sebuah lagu dari aplikasi dengan hak menggunakan lagu tersebut dalam kegiatan komersial.

Keduanya merupakan persoalan yang berbeda.

Law Firm Adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

LMKN memiliki peran penting dalam mengelola royalti lagu dan musik yang digunakan secara komersial di Indonesia. LMKN menghimpun royalti dari pengguna komersial, kemudian mendistribusikannya melalui LMK kepada pencipta dan pemilik hak terkait yang berhak menerima.

Bagi musisi dan pencipta, pencatatan data karya serta keanggotaan LMK menjadi bagian penting agar hak ekonomi dapat teridentifikasi dengan lebih baik.

Sementara itu, bagi pelaku usaha, penggunaan musik di tempat usaha perlu diperiksa dari sisi lisensi dan kewajiban royalti.

Kafe, restoran, hotel, radio, karaoke, pusat perbelanjaan, penyelenggara acara, dan berbagai pengguna komersial lainnya dapat memiliki kewajiban yang berbeda sesuai kategori kegiatan.

Selain itu, penggunaan Spotify, aplikasi musik, atau penyedia background music tidak otomatis membuat penggunaan musik untuk kegiatan komersial menjadi bebas royalti.

Karena itu, pembayaran royalti sebaiknya dipahami sebagai bagian dari kepatuhan usaha terhadap hak cipta.

Dengan pengelolaan yang lebih tertib dan data yang semakin akurat, pencipta dapat memperoleh hak ekonominya sementara pelaku usaha juga mendapatkan kepastian dalam menggunakan musik secara komersial.

Ringkasan

  • LMKN adalah lembaga yang mengelola penghimpunan dan distribusi royalti lagu atau musik secara nasional.
  • Dasar hukum utamanya meliputi UU Nomor 28 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2021, dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
  • Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 berlaku sejak 7 Agustus 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022.
  • Musisi dan pencipta pada dasarnya menerima royalti melalui LMK yang mewakili mereka.
  • LMKN mendistribusikan royalti kepada LMK sebanyak dua kali dalam setahun.
  • LMKN menghimpun royalti lebih dari Rp200 miliar sepanjang 2025.
  • Sekitar Rp151,83 miliar telah didistribusikan kepada 16.332 pemilik hak sepanjang 2025.
  • Restoran, kafe, hotel, karaoke, radio, konser, pusat perbelanjaan, serta sejumlah usaha dan kegiatan lainnya perlu memperhatikan kewajiban royalti ketika menggunakan musik secara komersial.
  • Royalti restoran dan kafe pada kategori umum dibayarkan secara tahunan dan bukan berdasarkan jumlah lagu yang diputar.
  • Penggunaan Spotify atau Background Music Provider tidak otomatis membuat musik yang diputar di tempat usaha bebas dari kewajiban royalti.

Referensi

  1. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
  3. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
  4. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. LMKN Himpun Royalti Rp200 Miliar Sepanjang 2025, Distribusi Capai Rp151,8 Miliar. 13 Januari 2026.
  5. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Kinerja LMKN 2025 dalam Angka: Penghimpunan dan Distribusi Royalti. 19 Maret 2026.
  6. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. LMKN Pastikan Distribusi Royalti Musik Dilakukan Dua Kali Setahun. 8 April 2026.
  7. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. LMKN Terbitkan Surat Edaran tentang Background Music Provider. 7 September 2026.
  8. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Lagu Diputar di Restoran hingga Kafe, Begini Penjelasan LMKN soal Royalti. 16 September 2026.
  9. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Musik dari Background Music Player Tak Otomatis Bebas Royalti. 17 September 2026.
Posted on Google Google
BasyArt Studio profile picture
BasyArt Studio
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
- pada sabar dan ramah betul cs cs nya - proses pendirian PT jdi mudah dan flexible , - konsultasi berjalan intens dan solutif - pertanyaan se random dan se absurd apapun perihal proses pendirian PT di jawab dengan baik dan professional - overall puas dengan service dan treatment nya , cakep
Posted on Google Google
Vega I.P profile picture
Vega I.P
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan cepat
Posted on Google Google
Narsum Salasa profile picture
Narsum Salasa
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat membantu dan dapat dipercaya. Komunikasi cukup baik dan respon cepat
Posted on Google Google
Abdullah Miftakhul Riduwan profile picture
Abdullah Miftakhul Riduwan
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sudah beberapa kali menggunakan jasa LegalMP dan selalu puas dengan proses dan pelayanan.. Sudah tidak diragukan lagi, ke depan akan ke LegalMP untuk mengurus dokumen legal.. Semoga sukses selalu..
Posted on Google Google
Ilham Bekasi profile picture
Ilham Bekasi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan bagus dan tepat waktu. Mantap

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi