Perluasan bisnis ke luar negeri tidak hanya membutuhkan strategi pemasaran dan distribusi, tetapi juga perlindungan terhadap merek.
Merek yang sudah terdaftar di Indonesia tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum di Amerika Serikat, Jepang, China, Singapura, atau negara lain tempat bisnis akan berkembang.
Karena itu, pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar internasional perlu mempertimbangkan pendaftaran merek di negara tujuan sejak awal.
Salah satu jalur yang dapat digunakan adalah Madrid System atau yang sering dikenal sebagai Madrid Protocol, yaitu sistem pendaftaran merek internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
Berdasarkan Madrid Yearly Review 2026, sekitar 1,89 juta pendaftaran merek internasional telah tercatat melalui Madrid System sejak sistem tersebut dibentuk.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 943.743 pendaftaran internasional masih aktif pada 2025, atau meningkat sekitar 2,4% dibandingkan tahun sebelumnya.
WIPO saat ini mencatat Madrid System memiliki 117 anggota yang mencakup 133 negara dan mewakili lebih dari 80% perdagangan dunia.
Arab Saudi menjadi anggota terbaru Madrid System pada 2026, tetapi Madrid Protocol baru mulai berlaku di negara tersebut pada 8 Oktober 2026.
Menurut pendapat saya, perusahaan yang sudah memiliki rencana ekspor sebaiknya tidak menunggu produknya populer di luar negeri sebelum melindungi mereknya.
Jika nama merek lebih dahulu didaftarkan pihak lain di negara tujuan, perusahaan dapat menghadapi sengketa yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.
Cara Daftar Merek Internasional via Madrid Protocol
Cara daftar merek internasional Madrid Protocol dilakukan melalui DJKI sebagai kantor asal, kemudian permohonan diteruskan kepada WIPO dan diperiksa kembali oleh kantor kekayaan intelektual di setiap negara tujuan.
Satu permohonan dapat digunakan untuk memilih beberapa negara sekaligus, tetapi keputusan apakah merek diterima atau ditolak tetap mengikuti hukum masing-masing negara tujuan.
Indonesia telah meratifikasi Madrid Protocol melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017.
Pelaksanaan pendaftaran merek internasional di Indonesia kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid.
Secara sederhana, proses pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol dapat dilakukan melalui tahapan berikut.
1. Memiliki Permohonan atau Merek Dasar di Indonesia
Pemohon terlebih dahulu harus memiliki merek yang sudah diajukan atau sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Merek tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran internasional dan biasa disebut sebagai basic mark.
Pemohon juga harus memiliki hubungan dengan Indonesia, misalnya sebagai warga negara Indonesia, berdomisili di Indonesia, atau memiliki kegiatan usaha yang nyata dan efektif di Indonesia.
2. Mengajukan Permohonan melalui DJKI
Setelah memiliki merek dasar, pemohon dapat mengajukan permohonan merek internasional melalui DJKI sebagai Office of Origin atau kantor asal.
DJKI menyediakan Form MM2 untuk permohonan pendaftaran internasional melalui Madrid Protocol.
Untuk permohonan yang berasal dari Indonesia, Form MM2 diisi menggunakan bahasa Inggris sesuai panduan Madrid Protocol yang tersedia melalui DJKI.
3. DJKI Memeriksa Kesesuaian Data
DJKI akan memeriksa apakah data dalam permohonan internasional sesuai dengan merek dasar yang diajukan di Indonesia.
Nama pemilik, bentuk merek, hingga daftar barang dan jasa perlu dibuat konsisten agar permohonan dapat diteruskan.
Setelah persyaratan terpenuhi, DJKI akan meneruskan permohonan tersebut kepada Biro Internasional WIPO.
4. WIPO Memeriksa Persyaratan Administratif
WIPO kemudian melakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan internasional.
Pemeriksaan tersebut mencakup informasi pemohon, tampilan merek, klasifikasi barang atau jasa, negara yang dipilih, serta pembayaran biaya.
Jika seluruh persyaratan formal terpenuhi, merek akan dicatat dalam International Register dan dipublikasikan melalui sistem WIPO.
5. Negara Tujuan Memeriksa Merek
Setelah pencatatan oleh WIPO, permohonan akan diteruskan kepada kantor kekayaan intelektual di setiap negara atau wilayah yang dipilih.
Setiap negara tetap memiliki hak untuk memeriksa apakah merek memenuhi aturan yang berlaku di negaranya.
Karena itu, sertifikat pendaftaran internasional dari WIPO tidak berarti merek otomatis diterima di seluruh negara yang dipilih.
Madrid Protocol pada dasarnya menyederhanakan proses administrasi, bukan menyatukan seluruh hukum merek di dunia.
Syarat Pendaftaran Merek Internasional
Syarat pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol yang paling utama adalah pemohon sudah memiliki permohonan merek atau merek terdaftar di DJKI sebagai merek dasar.
Selain itu, identitas pemohon, bentuk merek, serta daftar barang dan jasa dalam permohonan internasional harus sesuai dengan merek dasar di Indonesia.
Dokumen dan informasi yang umumnya perlu disiapkan meliputi:
- nomor permohonan atau pendaftaran merek di Indonesia
- nama dan alamat pemilik merek
- gambar atau tampilan merek
- daftar barang atau jasa yang ingin dilindungi
- kelas merek
- daftar negara atau wilayah yang ingin dituju
- Form MM2
- data kuasa jika pengurusan diwakilkan dan
- pembayaran biaya yang berlaku
Pemohon juga perlu memperhatikan cakupan barang dan jasa yang dicantumkan.
Daftar barang atau jasa dalam permohonan internasional dapat dibuat lebih sempit, tetapi tidak dapat diperluas melebihi cakupan merek dasar di Indonesia.
Misalnya, jika merek dasar di Indonesia hanya didaftarkan untuk pakaian, pemohon tidak dapat langsung menambahkan layanan restoran dalam permohonan Madrid Protocol menggunakan merek dasar tersebut.
Karena itu, strategi kelas merek sebaiknya sudah disusun sejak pendaftaran merek nasional.
Perhatikan Nice Classification Terbaru 2026
Mulai 1 Januari 2026, permohonan baru menggunakan Nice Classification edisi ke-13 atau NCL 13-2026 sebagai acuan klasifikasi barang dan jasa.
Pembaruan tersebut penting karena beberapa jenis barang dan jasa mengalami perubahan kelompok atau penyesuaian istilah dibandingkan versi sebelumnya.
Nice Classification membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas, yaitu kelas 1 sampai 34 untuk barang dan kelas 35 sampai 45 untuk jasa.
Pemilik merek sebaiknya memeriksa kembali klasifikasi produknya sebelum mengajukan Madrid Protocol, terutama apabila merek dasar dibuat menggunakan klasifikasi versi sebelumnya.
Pemilihan kelas yang kurang tepat dapat membuat cakupan perlindungan merek tidak sesuai dengan aktivitas bisnis sebenarnya.
Waspadai Dependency Selama Lima Tahun
Pendaftaran internasional melalui Madrid Protocol masih bergantung pada merek dasar selama lima tahun pertama sejak tanggal pendaftaran internasional.
Jika merek dasar di Indonesia dibatalkan, ditolak, dicabut, atau kehilangan perlindungan dalam periode tersebut, perlindungan internasional juga dapat ikut terdampak.
Ketergantungan tersebut dikenal sebagai dependency.
Sementara itu, pembatalan merek dasar yang berdampak terhadap pendaftaran internasional sering disebut sebagai central attack.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan merek dasarnya cukup kuat sebelum mengajukan perlindungan ke banyak negara.
Pemeriksaan kemiripan merek, identitas pemilik, klasifikasi barang dan jasa, serta potensi sengketa perlu diperhatikan sejak awal.
Biaya Daftar Merek Madrid Protocol 2026
Biaya daftar merek Madrid Protocol berbeda untuk setiap pemohon karena jumlah akhirnya dipengaruhi oleh warna merek, jumlah kelas, serta negara yang dipilih.
Pemohon dari Indonesia juga perlu memperhitungkan biaya administrasi DJKI dan biaya internasional yang dibayarkan dalam mata uang Franc Swiss atau CHF.
Mulai 1 Agustus 2026, tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia adalah Rp750.000 per permohonan.
Sementara itu, WIPO menetapkan beberapa komponen biaya internasional sebagai berikut:
| Komponen Biaya | Besaran |
| Administrasi DJKI | Rp750.000 per permohonan |
| Basic fee merek tanpa warna | CHF 653 |
| Basic fee merek berwarna | CHF 903 |
| Complementary fee | CHF 100 per anggota jika berlaku |
| Supplementary fee | CHF 100 per kelas di atas tiga kelas jika berlaku |
| Individual fee | Berbeda sesuai negara yang dipilih |
Besaran basic fee WIPO saat ini adalah CHF 653 untuk merek tanpa warna dan CHF 903 untuk merek berwarna.
Kemudian, beberapa negara menggunakan individual fee dengan nominal berbeda-beda sehingga total biaya dapat berubah cukup jauh berdasarkan negara tujuan.
Karena itu, tidak tepat jika Madrid Protocol selalu disebut memiliki satu harga tetap atau selalu lebih murah dengan persentase tertentu dibandingkan pendaftaran langsung.
Untuk mendapatkan estimasi yang lebih akurat, pemohon dapat menggunakan Madrid System Fee Calculator dari WIPO sebelum mengajukan permohonan.

Berapa Lama Proses Madrid Protocol?
Negara yang ditunjuk melalui Madrid Protocol pada umumnya memiliki waktu 12 bulan untuk menyampaikan penolakan, sedangkan negara tertentu dapat menggunakan batas waktu hingga 18 bulan.
Namun, batas waktu tersebut merupakan periode untuk menyampaikan penolakan dan tidak selalu berarti seluruh proses pemeriksaan selesai dalam 12 atau 18 bulan.
Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, China, Jepang, Singapura, Australia, dan Indonesia, telah menggunakan periode pemberitahuan penolakan hingga 18 bulan.
Jika kantor merek negara tujuan menemukan masalah, pemohon dapat menerima provisional refusal atau penolakan sementara.
Pemohon kemudian perlu memberikan tanggapan sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku di negara tersebut.
Batas waktu untuk memberikan tanggapan berbeda pada setiap negara.
Dalam beberapa kondisi, pemohon juga perlu menunjuk konsultan atau kuasa lokal untuk menangani keberatan tersebut.
Negara yang Menerima Madrid Protocol
Madrid System saat ini mencakup banyak pasar utama dunia, termasuk Amerika Serikat, China, Jepang, Australia, Singapura, Korea Selatan, Inggris, dan Uni Eropa.
Namun, perlindungan hanya berlaku pada negara atau wilayah yang memang dipilih oleh pemohon dalam permohonan internasional.
Pemilik bisnis tidak harus memilih seluruh negara anggota Madrid System sekaligus.
Sebaliknya, perusahaan sebaiknya memprioritaskan negara yang benar-benar berhubungan dengan rencana bisnis.
Beberapa negara yang biasanya perlu diprioritaskan antara lain:
- negara tujuan ekspor
- negara tempat distributor berada
- negara yang akan menjadi pasar baru
- negara tempat produksi dilakukan dan
- negara dengan potensi peniruan merek yang tinggi
Selain itu, cakupan wilayah setiap anggota juga perlu diperiksa dengan teliti.
Sebagai contoh, perlindungan merek di China tidak otomatis mencakup Hong Kong dan Macao.
Sementara itu, Uni Eropa dapat dipilih sebagai satu wilayah melalui mekanisme Madrid System.
Untuk Arab Saudi, WIPO telah mencatat negara tersebut sebagai anggota terbaru pada 2026, tetapi Madrid Protocol baru berlaku efektif di Arab Saudi pada 8 Oktober 2026.
Strategi Melindungi Merek saat Ekspansi ke Luar Negeri
Perlindungan merek internasional sebaiknya mengikuti rencana ekspansi bisnis, bukan hanya memilih sebanyak mungkin negara.
Perusahaan dapat menentukan pasar prioritas terlebih dahulu, kemudian menyesuaikan kelas, anggaran, dan jalur pendaftaran dengan kebutuhan bisnis.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah membuat trademark expansion roadmap.
Pertama, tentukan negara yang kemungkinan menjadi target pasar dalam 1 sampai 3 tahun ke depan.
Kemudian, lakukan pencarian merek untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau mirip di negara tersebut.
Setelah itu, pastikan kelas barang dan jasa sesuai dengan Nice Classification terbaru.
Terakhir, bandingkan apakah Madrid Protocol atau direct filing langsung melalui kantor merek negara tujuan lebih sesuai.
Madrid Protocol biasanya menarik bagi bisnis yang ingin memperoleh perlindungan di beberapa negara karena administrasinya lebih terpusat.
Namun, pendaftaran langsung tetap dapat menjadi pilihan jika perusahaan hanya menargetkan satu negara atau menghadapi kebutuhan hukum yang sangat khusus di negara tersebut.
Kesimpulan
Madrid Protocol memberikan jalur yang lebih sederhana bagi pelaku usaha Indonesia untuk mengajukan perlindungan merek ke banyak negara melalui DJKI dan WIPO.
Namun, setiap negara tujuan tetap memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak perlindungan merek berdasarkan hukum yang berlaku di negaranya masing-masing.
Menurut pendapat saya, Madrid Protocol sebaiknya dipandang sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis, bukan hanya sebagai proses administrasi merek.
Perusahaan perlu memastikan merek dasar sudah kuat, kelas barang dan jasa sudah tepat, serta negara tujuan sudah dipilih berdasarkan rencana bisnis.
Dengan persiapan tersebut, biaya pendaftaran dapat lebih terkendali dan risiko penolakan juga dapat ditekan sejak awal.
Jika permohonan melibatkan banyak negara atau kelas merek, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual terdaftar agar strategi perlindungan merek dapat disusun dengan lebih tepat.
Ringkasan
- Madrid Protocol memungkinkan pemilik merek mengajukan perlindungan ke beberapa negara melalui satu sistem internasional.
- Pemohon dari Indonesia harus memiliki merek yang sudah diajukan atau terdaftar di DJKI sebagai merek dasar.
- DJKI bertindak sebagai kantor asal sebelum permohonan diteruskan kepada WIPO.
- WIPO saat ini mencatat Madrid System mencakup 117 anggota dan 133 negara.
- Negara tujuan tetap memeriksa merek berdasarkan hukum nasional masing-masing.
- Mulai 1 Januari 2026, permohonan baru menggunakan Nice Classification NCL 13-2026.
- Mulai 1 Agustus 2026, biaya administrasi DJKI untuk permohonan merek internasional yang berasal dari Indonesia menjadi Rp750.000 per permohonan.
- Biaya dasar WIPO adalah CHF 653 untuk merek tanpa warna dan CHF 903 untuk merek berwarna.
- Pendaftaran internasional masih bergantung pada merek dasar selama lima tahun pertama.
- Madrid Protocol cocok untuk ekspansi ke beberapa negara, tetapi pendaftaran langsung tetap dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan tertentu.
Referensi
- World Intellectual Property Organization. Madrid Yearly Review 2026: The International Registrations of Marks. WIPO, 2026.
- World Intellectual Property Organization. Madrid System Members. WIPO, diakses September 2026.
- World Intellectual Property Organization. Filing International Trademark Applications. WIPO.
- World Intellectual Property Organization. Madrid System: Schedule of Fees. WIPO.
- World Intellectual Property Organization. Individual Fees under the Madrid Protocol. WIPO, pembaruan Agustus 2026.
- World Intellectual Property Organization. Thirteenth Edition of the Nice Classification – NCL 13-2026. WIPO, berlaku 1 Januari 2026.
- World Intellectual Property Organization. Saudi Arabia Joins WIPO’s Madrid System. WIPO, 2026.
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks.
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid.
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Formulir dan Panduan Protokol Madrid. Kementerian Hukum Republik Indonesia.





