Terbaru

Bisnis

Laporan Perusahaan Dagang: Format, Jenis, dan Cara Membuatnya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Banyak pemilik usaha dagang bingung saat harus menyusun laporan keuangan, sebab strukturnya beda dari perusahaan jasa. Laporan perusahaan dagang adalah dokumen keuangan yang mencatat aktivitas jual beli barang, termasuk perhitungan Harga Pokok Penjualan, dalam satu periode tertentu. Sebagai pakar hukum yang mengamati regulasi akuntansi dan perpajakan, saya melihat laporan ini sebagai bukti kepatuhan hukum. Setiap pelaku usaha wajib memenuhinya, bukan cuma pemanis dokumen administrasi semata.

Persoalan ini makin terasa begitu usaha dagang berkembang dan melibatkan banyak transaksi harian. Tanpa laporan yang tersusun rapi, pemilik usaha akan kesulitan mengetahui apakah bisnisnya benar-benar untung, atau justru merugi secara riil.

Nah, artikel ini akan mengulas pengertiannya, dasar hukum yang menaunginya, jenis dan formatnya, sampai cara membuat laporan perusahaan dagang secara bertahap. Dengan panduan ini, kamu bisa menyusun laporan keuangan usahamu sendiri secara lebih rapi dan akurat.

Apa Itu Laporan Perusahaan Dagang dan Kenapa Wajib Dibuat?

Laporan perusahaan dagang adalah kumpulan dokumen keuangan yang menggambarkan kondisi dan kinerja usaha yang bergerak di bidang jual beli barang. Berbeda dari perusahaan jasa, laporan ini memuat komponen khusus, yaitu persediaan barang dagang dan Harga Pokok Penjualan (HPP).

Penyusunan laporan ini berguna bagi pemilik usaha, dan sekaligus menjadi kewajiban hukum. Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak yang menjalankan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan juga mengatur kewajiban perusahaan untuk menyimpan catatan keuangan dalam jangka waktu tertentu. Makanya, laporan perusahaan dagang jadi bukti penting kalau suatu saat terjadi audit pajak maupun sengketa bisnis.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Siapa yang Wajib Membuat Laporan Perusahaan Dagang?

Semua bentuk usaha dagang, baik perusahaan perseorangan, CV, firma, maupun PT, sebaiknya membuat laporan keuangan secara berkala. Namun, kewajiban pembukuan formal secara hukum umumnya berlaku bagi usaha yang sudah memiliki omzet atau skala tertentu, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga  Strategi Ekspansi Bisnis ke Jakarta Lewat Virtual Office

Dasar Hukum dan Standar Akuntansi Laporan Perusahaan Dagang

Penyusunan laporan perusahaan dagang tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Berikut dasar hukum dan standar akuntansi yang relevan dengan laporan perusahaan dagang:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, yang mengatur kewajiban pengelolaan dan penyimpanan dokumen keuangan.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan regulasi turunan pasca-Cipta Kerja, yang menjadi dasar kewajiban pembukuan bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.
  • Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), sebagai acuan teknis penyusunan laporan.
  • SAK Entitas Privat, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 sebagai pengganti SAK ETAP bagi usaha skala kecil dan menengah.

Regulasi dan standar tersebut saling melengkapi. Karena itu, laporan yang disusun perusahaan dagang punya kekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kenapa Standar Akuntansi Terus Diperbarui?

Pembaruan standar akuntansi diperlukan agar laporan keuangan tetap relevan dengan perkembangan dunia usaha. Selanjutnya, penyesuaian ini juga membantu pelaku usaha kecil mendapatkan format pelaporan yang lebih sederhana, tanpa mengurangi keandalan informasi keuangan yang disajikan.

Jenis dan Format Laporan Perusahaan Dagang

Laporan perusahaan dagang terdiri atas beberapa jenis yang saling berkaitan satu sama lain. Berikut jenis laporan yang wajib disusun oleh perusahaan dagang.

  1. Laporan Laba Rugi, yang menyajikan pendapatan penjualan, Harga Pokok Penjualan, dan beban usaha selama satu periode.
  2. Laporan Perubahan Modal (Ekuitas), yang menggambarkan perubahan modal awal, laba atau rugi, dan penarikan pribadi pemilik (prive).
  3. Laporan Posisi Keuangan (Neraca), yang menampilkan aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan pada akhir periode.
  4. Laporan Arus Kas, yang mencatat penerimaan dan pengeluaran kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
  5. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan penjelasan tambahan atas angka-angka dalam laporan utama.

Format Laporan Laba Rugi perusahaan dagang umumnya disusun dengan menghitung HPP terlebih dahulu. Caranya, persediaan awal ditambah pembelian bersih, lalu dikurangi persediaan akhir.

Apa Perbedaan Format Single Step dan Multiple Step?

Format single step menyajikan seluruh pendapatan dalam satu kelompok, lalu dikurangi seluruh beban sekaligus. Format multiple step justru memisahkan laba kotor, laba operasional, dan laba bersih secara berjenjang, sehingga lebih detail untuk keperluan analisis usaha.

Baca juga  Mitra Kerja Adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Contoh di Dunia Kerja

Kenapa Format Laporan Ini Penting bagi Pengambilan Keputusan?

Format yang konsisten memudahkan pemilik usaha membandingkan kinerja antar periode, misalnya bulan ini dengan bulan sebelumnya. Selain itu, format yang baku juga memudahkan pihak eksternal, seperti bank atau investor, ketika menilai kelayakan usaha saat pengusaha mengajukan pinjaman atau kerja sama modal.

Cara Membuat Laporan Perusahaan Dagang secara Bertahap

Penyusunan laporan perusahaan dagang sebaiknya dilakukan secara sistematis, agar hasilnya akurat dan mudah diverifikasi. Berikut langkah-langkah membuat laporan perusahaan dagang yang umum dilakukan.

  1. Mencatat seluruh transaksi harian ke dalam jurnal umum, termasuk pembelian, penjualan, dan retur barang.
  2. Memposting jurnal ke dalam buku besar, agar setiap akun bisa terlihat saldo akhirnya.
  3. Menyusun neraca saldo untuk memastikan total debit dan kredit seimbang.
  4. Membuat jurnal penyesuaian, misalnya untuk persediaan akhir dan penyusutan aset.
  5. Menyusun laporan laba rugi, laporan perubahan modal, neraca, sampai laporan arus kas berdasarkan data yang sudah disesuaikan.

Setelah seluruh laporan selesai disusun, perusahaan perlu melakukan verifikasi ulang, agar tidak terjadi kesalahan pencatatan. Sebagai tambahan, banyak pelaku usaha kini menggunakan software akuntansi untuk mempercepat proses penyusunan laporan tersebut.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apakah Laporan Bisa Dibuat Secara Manual dengan Excel?

Bisa. Banyak usaha kecil dan menengah masih menyusun laporan keuangannya memakai Microsoft Excel, karena formatnya fleksibel. Namun, begitu volume transaksi bertambah, penggunaan software akuntansi biasanya lebih efisien dan minim risiko kesalahan hitung.

FAQ Seputar Laporan Perusahaan Dagang

1. Apa perbedaan laporan keuangan perusahaan dagang dan perusahaan jasa? Laporan perusahaan dagang punya komponen tambahan berupa persediaan barang dagang dan Harga Pokok Penjualan, yang tidak ditemukan pada laporan perusahaan jasa.

2. Berapa kali laporan perusahaan dagang perlu dibuat dalam setahun? Umumnya laporan keuangan dibuat setiap bulan untuk kebutuhan internal, dan disusun secara tahunan untuk keperluan pajak serta pelaporan resmi.

Baca juga  6 Strategi Brand Monitoring Perusahaan agar Reputasinya Tetap Baik di Mata Pelanggan

3. Apakah usaha kecil tetap wajib membuat laporan keuangan? Ya, usaha kecil tetap disarankan membuat laporan keuangan sederhana. Standar dan tingkat kerinciannya bisa disesuaikan dengan skala usaha, misalnya mengacu pada SAK Entitas Privat.

Kesimpulan

Laporan perusahaan dagang adalah instrumen penting untuk mengukur kinerja usaha, dan sekaligus memenuhi kewajiban hukum di bidang perpajakan dan dokumen perusahaan. Setiap pelaku usaha dagang sebaiknya memahami jenis dan format laporan ini agar bisnisnya tetap tertib secara administratif.

Sebagai pakar hukum, saya berpendapat kepatuhan dalam penyusunan laporan keuangan akan melindungi pengusaha dari risiko sanksi pajak maupun sengketa dengan mitra usaha. Langkah paling bijak adalah membangun kebiasaan mencatat transaksi secara konsisten, sejak usaha masih berskala kecil.

Kalau kamu masih kesulitan memahami aspek hukum dari pembukuan atau pelaporan usaha dagang, jangan ragu mencari pendampingan yang tepat. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, untuk mendapatkan panduan hukum sesuai kebutuhan usahamu.

Ringkasan

  • Laporan perusahaan dagang mencatat aktivitas jual beli barang, termasuk perhitungan Harga Pokok Penjualan.
  • Dasar hukumnya mencakup UU Dokumen Perusahaan, UU KUP, serta Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
  • SAK Entitas Privat berlaku sejak 1 Januari 2025 sebagai pengganti SAK ETAP untuk usaha kecil dan menengah.
  • Jenis laporan mencakup laba rugi, perubahan modal, neraca, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
  • Format laporan laba rugi bisa disusun secara single step maupun multiple step.
  • Penyusunan laporan dimulai dari jurnal umum, buku besar, sampai neraca saldo dan jurnal penyesuaian.
  • Laporan bisa dibuat manual pakai Excel, atau dengan bantuan software akuntansi.
  • Setiap usaha dagang, besar maupun kecil, tetap disarankan membuat laporan keuangan secara rutin.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan regulasi turunan pasca-Cipta Kerja).
  3. Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), iaiglobal.or.id.
  4. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi