Banyak pelaku usaha bertanya-tanya soal pengganti SIUP belakangan ini. Sistem perizinan memang berubah drastis. Jawabannya sederhana: SIUP sudah pensiun, digantikan NIB lewat sistem OSS. Saya pribadi melihat pergantian ini sebagai langkah maju.
Birokrasi yang dulu berlapis-lapis kini dipangkas jadi satu pintu saja. Sayangnya, masih banyak pengusaha lawas yang belum ngerti betul soal konsekuensi hukumnya. Padahal, dokumen SIUP lama itu kini cuma jadi arsip, bukan bukti legalitas yang berlaku lagi. Kalau dibiarkan begitu saja, urusan bisnis bisa terhambat tanpa disadari.
Kenapa SIUP Sudah Tidak Berlaku Lagi?
Dulu, Surat Izin Usaha Perdagangan alias SIUP adalah syarat mutlak buat siapa saja yang mau berjualan secara resmi. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007, lengkap dengan revisi-revisinya. Waktu itu, SIUP dibagi tiga kelas: Kecil, Menengah, dan Besar. Pembagiannya ditentukan dari besaran modal yang disetorkan perusahaan.
Semua berubah begitu Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada 2020. Aturan itu makin dikuatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Belakangan, aturannya disempurnakan lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Sejak saat itu, SIUP sebagai izin mandiri praktis tidak diterbitkan lagi.
Menurut saya sebagai pakar hukum, langkah ini tepat. Alasannya jelas: memangkas tumpang tindih izin yang selama ini membingungkan pelaku usaha di sektor perdagangan.
Dasar Hukum yang Menghapus SIUP
Kalau ditelusuri, penghapusan SIUP dimulai dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian, aturan itu ditetapkan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Rinciannya diatur lebih jauh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hasilnya, seluruh aturan turunan yang mewajibkan SIUP otomatis kehilangan kekuatan hukumnya.

NIB OSS Sebagai Pengganti SIUP
NIB OSS, singkatan dari Nomor Induk Berusaha, terbit lewat sistem Online Single Submission Risk Based Approach. Fungsinya jadi identitas tunggal sekaligus legalitas dasar untuk setiap pelaku usaha di Indonesia.
Menariknya, NIB merangkum lebih banyak fungsi. Ia gantikan SIUP, sekaligus juga menggantikan Tanda Daftar Perusahaan dan Angka Pengenal Impor.
Artinya, satu nomor ini sudah merangkum beberapa dokumen legalitas usaha sekaligus. Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menyebut jelas: NIB wajib dimiliki setiap pelaku usaha, tanpa terkecuali.
Baik usaha mikro, kecil, menengah, sampai korporasi besar, semua kena aturan yang sama. Bahkan, nomor ini otomatis berfungsi sebagai nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Fungsi Tambahan NIB Bagi Pelaku Usaha
Buat usaha yang berurusan dengan impor, NIB juga berperan sebagai Angka Pengenal Importir. Selain itu, dokumen ini jadi syarat akses kepabeanan bagi perusahaan yang bermain di jalur ekspor-impor.
Karena itu, NIB jauh lebih komprehensif dibanding SIUP yang dulu cuma berlaku di sektor dagang. Bagi pelaku usaha, ini jelas meringankan beban administrasi. Tidak perlu lagi mengurus banyak dokumen secara terpisah-pisah. Praktis, kan?
Perbedaan SIUP dan NIB yang Perlu Kamu Pahami
Meski terlihat serupa, SIUP dan NIB punya beberapa perbedaan mendasar. Memahaminya penting, supaya kamu tidak salah langkah saat mengurus legalitas usaha.
- Penerbit: SIUP keluar dari Dinas Perdagangan setempat, sementara NIB terbit otomatis lewat sistem OSS.
- Cakupan: SIUP cuma berlaku untuk usaha dagang, NIB berlaku di seluruh sektor usaha.
- Proses: SIUP butuh pengajuan manual, NIB terbit digital dan jauh lebih cepat.
- Fungsi tambahan: NIB merangkap sebagai TDP, API, dan nomor kepesertaan BPJS. SIUP tidak punya fungsi semacam itu.
Dari daftar di atas, jelas terlihat kalau NIB jauh lebih praktis.
Klasifikasi Risiko Usaha dan Jenis Perizinan Berusaha
Sistem OSS RBA membagi izin usaha berdasarkan level risiko kegiatannya. Pembagian ini menentukan dokumen apa saja yang wajib dipegang pelaku usaha.
- Risiko rendah: cukup NIB saja sebagai izin usaha.
- Risiko menengah rendah: butuh NIB plus sertifikat standar.
- Risiko menengah tinggi: butuh NIB dan sertifikat standar yang harus diverifikasi pemerintah pusat.
- Risiko tinggi: butuh NIB dan izin usaha dari instansi terkait.
Klasifikasi risikonya sendiri ditentukan lewat kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, atau biasa disingkat KBLI. Karena itu, pastikan kode KBLI yang kamu pilih benar-benar sesuai dengan aktivitas usaha yang sebenarnya.
Salah pilih kode, NIB yang terbit bisa jadi tidak nyambung dengan kegiatan usaha riil. Ujung-ujungnya, masalah bisa muncul saat proses audit atau pengajuan izin lanjutan. Lebih baik teliti dari awal daripada repot mengurus koreksi belakangan.
Cara Mengurus NIB Melalui Sistem OSS
Sebenarnya, mengurus NIB tidak sesulit yang dibayangkan, asal dokumennya sudah lengkap. Sebelum mulai, siapkan dulu NPWP, akta pendirian, dan Nomor Induk Kependudukan pengurus perusahaan. Nah, berikut langkah-langkahnya.
- Buat akun di laman resmi oss.go.id, pakai NIK atau email perusahaan.
- Isi data pelaku usaha, termasuk NPWP dan alamat kegiatan usaha.
- Pilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usahamu.
- Lengkapi data lokasi dan skala usaha secara mandiri lewat sistem.
- Tunggu sistem menerbitkan NIB otomatis, khusus untuk usaha berisiko rendah.
- Kalau usahamu berisiko lebih tinggi, lengkapi sertifikat standar atau izin tambahan yang diminta.
Setelah itu, tinggal unduh NIB dalam format PDF sebagai bukti legalitas resminya. Dokumen ini bisa dipakai untuk berbagai keperluan, dari urusan perbankan sampai ikut tender.
Enaknya lagi, seluruh proses ini bisa selesai tanpa harus datang ke kantor pemerintahan sama sekali.

Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Belum Migrasi ke NIB?
Masih ada saja perusahaan lama yang bertahan dengan SIUP, tanpa mau migrasi ke NIB. Padahal, kebiasaan ini bisa mendatangkan masalah hukum di kemudian hari.
Bank, mitra bisnis, sampai instansi pemerintah kini cenderung menolak SIUP sebagai bukti legalitas. Akibatnya? Transaksi bisnis bisa molor, pengajuan kredit pun ikut tersendat, karena legalitasnya dianggap tidak lengkap.
Belum lagi, perusahaan berisiko kehilangan kesempatan ikut tender pemerintah yang mensyaratkan NIB aktif. Sebagai pakar hukum, saya sarankan segera lakukan migrasi.
Prosesnya gratis, kok, karena semuanya berjalan lewat sistem OSS. Dengan begitu, risiko kendala operasional akibat legalitas usang bisa dihindari sejak dini.
FAQ Seputar Pengganti SIUP
Apakah SIUP masih bisa dipakai sampai tanggal berlakunya berakhir?
Di praktiknya, sebagian instansi memang masih menerima SIUP lama untuk keperluan tertentu. Tapi secara hukum, SIUP sudah digantikan NIB. Jadi, migrasi tetap sangat disarankan supaya legalitas usahamu diakui penuh.
Apakah mengurus NIB kena biaya?
Tidak. Proses penerbitan NIB lewat sistem OSS tidak dipungut biaya resmi sama sekali. Kamu cuma perlu meluangkan waktu untuk mengisi data secara lengkap dan akurat.
Apakah usaha mikro juga wajib punya NIB?
Ya, wajib. Semua pelaku usaha, termasuk yang skala mikro dan kecil, harus punya NIB. Aturan ini sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang tidak memberi pengecualian apa pun soal skala usaha.
Kesimpulan
Jadi begini: pengganti SIUP yang berlaku sekarang adalah NIB, diterbitkan lewat sistem OSS RBA. Perubahan ini bagian dari reformasi perizinan berusaha berbasis risiko yang digagas pemerintah.
Segeralah perbarui legalitas usahamu, supaya kamu tidak kelimpungan menghadapi kendala operasional nanti.
Sebagai pakar hukum, saya percaya kepatuhan terhadap NIB bakal memberi perlindungan hukum yang lebih kuat buat bisnismu. Legalitas yang rapi juga bikin urusan pembiayaan atau ekspansi bisnis jadi lebih mulus.
Kalau kamu masih ragu soal status legalitas usahamu, jangan tunda-tunda lagi. Percayalah, urusan legalitas yang beres akan membuatmu tidur lebih tenang.
Klik poster di bawah ini, atau langsung tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website, untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat.
Ringkasan
- SIUP sudah tidak berlaku, digantikan NIB.
- NIB terbit lewat sistem OSS RBA yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.
- Dasar hukumnya meliputi UU Cipta Kerja, PP 5/2021, dan PP 28/2025.
- Izin usaha dibagi berdasarkan tingkat risiko kegiatannya.
- Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB, tanpa kecuali.
- Proses pengurusan NIB dilakukan online dan gratis.
- Perusahaan yang belum migrasi berisiko menghadapi kendala transaksi bisnis.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Sistem Online Single Submission (OSS), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, oss.go.id.





