Tugas dan fungsi OJK terdengar rumit di telinga banyak orang. Padahal dampaknya sangat dekat dengan hidupmu.
Setiap kali kamu menabung di bank, membeli polis asuransi, membeli saham, atau mengajukan pinjaman daring, Otoritas Jasa Keuangan ikut mengawasi prosesnya dari belakang layar.
Singkatnya, OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan secara terpadu.
Sebagai penulis yang mendalami hukum, saya menilai OJK sebagai pintu pertama bagi perlindungan konsumen keuangan.
Pintu itu baru berguna kalau kamu tahu cara membukanya. Karena itu, artikel ini mengajakmu memahami dasar hukum, fungsi, tugas, wewenang, dan peran OJK dengan bahasa yang mudah diikuti.
Baca juga: Paket Legalitas Usaha UMKM Murah dan Lengkap
Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan dan Dasar Hukumnya?
OJK lahir dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang biasa disebut UU OJK.
Pemerintah membentuknya karena pengawasan keuangan sebelumnya terpecah di beberapa institusi. Bank Indonesia memegang pengawasan perbankan.
Sementara itu, Bapepam-LK di bawah Kementerian Keuangan mengurus pasar modal dan lembaga keuangan non-bank. Koordinasi antarlembaga pun sering tersendat.
Pasal 1 angka 1 UU OJK menyebut OJK sebagai lembaga yang independen. Lembaga ini memegang fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Mahkamah Konstitusi memang pernah menghapus frasa “bebas dari campur tangan pihak lain” dari pasal tersebut. Meski begitu, secara hukum OJK tetap berstatus lembaga independen.
Kemudian hadir UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau UU P2SK. Undang-undang ini mengubah dan memperluas UU OJK.
Aturannya pun masih bergerak. Pada 4 Juni 2026, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Perubahan atas UU P2SK.
Pemerintah dan DPR menyebut revisi itu memuat 17 pokok materi, antara lain penguatan kelembagaan OJK dan perluasan wewenang OJK atas derivatif keuangan, aset kripto, dan bursa karbon.
Nomor dan teks resmi undang-undang perubahan itu bisa kamu cek di JDIH. Jadi, kalau kamu ingin tahu tugas dan fungsi OJK hari ini, kamu perlu membaca UU OJK, UU P2SK, dan perubahannya sekaligus.
Sejarah Singkat Peralihan Pengawasan
OJK mulai menjalankan pengawasan pada 31 Desember 2012. Sejak hari itu, pengawasan pasar modal dan industri keuangan non-bank pindah dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.
Setahun kemudian, tepatnya 31 Desember 2013, giliran pengawasan perbankan yang pindah dari Bank Indonesia.
Lembaga keuangan mikro menyusul pada 2015. Barulah setelah itu OJK memegang pengawasan terpadu atas sektor jasa keuangan.

Fungsi OJK dalam Sistem Keuangan Indonesia
Fungsi utama OJK tercantum dalam Pasal 5 UU OJK. Isinya, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan.
Kata “terintegrasi” menjadi kuncinya. Satu lembaga memegang kendali dari hulu sampai hilir, sehingga celah pengawasan antarsektor bisa diperkecil.
Pasal 4 UU OJK menjelaskan tujuan pembentukannya. Pertama, kegiatan jasa keuangan harus berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Kedua, sistem keuangan harus tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Ketiga, OJK wajib melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.Kalau diterjemahkan ke bahasa sehari-hari, tiga tujuan itu berarti sebagai berikut:
- Keteraturan: semua kegiatan keuangan berjalan menurut aturan yang jelas.
- Stabilitas: sistem keuangan tetap tumbuh dan kuat menghadapi guncangan.
- Perlindungan: konsumen mendapat keadilan dan kepastian hukum.
Dengan begitu, fungsi OJK mencakup penerbitan aturan sekaligus pengawalan agar aturan itu benar-benar dijalankan di lapangan. Kamu bisa melihatnya sebagai wasit yang ikut turun ke lapangan.
Tugas OJK di Sektor Jasa Keuangan
Rincian tugas OJK ada di Pasal 6 UU OJK. OJK mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di berbagai sektor.
Lalu UU P2SK memperluas cakupan itu supaya mengikuti perkembangan teknologi. Hasilnya, ruang lingkup tugas OJK sekarang jauh lebih luas daripada saat lembaga ini pertama berdiri.
Sektor yang berada di bawah tugas OJK meliputi:
- Perbankan.
- Pasar modal.
- Perasuransian.
- Dana pensiun.
- Lembaga pembiayaan.
- Lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.
Aset kripto menjadi contoh perluasan paling baru. Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasannya pindah dari Bappebti ke OJK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Sejak itu, kripto tergolong aset keuangan. OJK juga menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagai aturan mainnya. Revisi UU P2SK pada 2026 memperkuat peran OJK di bidang ini.
Pengawasan sektor jasa keuangan punya dua sisi. Di sisi pertama, OJK memeriksa kesehatan lembaga keuangan, misalnya soal permodalan dan pengelolaan risiko.
Di sisi kedua, OJK memantau perilaku pelaku usaha terhadap konsumennya. Pengawasan perilaku inilah yang mendapat sorotan lebih besar sejak UU P2SK berlaku.
Gampangnya, OJK memastikan lembaga keuangan tetap sehat dan memperlakukan nasabahnya dengan adil. Dua hal itu berjalan beriringan.
Wewenang OJK: Pengaturan, Pengawasan, dan Penindakan
Wewenang OJK terbagi dalam tiga bidang besar: pengaturan, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya saling menopang.
OJK pun tidak berhenti di meja penyusun aturan, karena UU OJK memberi dasar hukum yang jelas untuk setiap kewenangan itu.
Wewenang Pengaturan
Pasal 8 UU OJK mengatur wewenang di bidang pengaturan. OJK menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK.
Lembaga ini juga menetapkan peraturan dan keputusan OJK serta kebijakan mengenai pelaksanaan tugasnya.
Hasilnya berupa Peraturan OJK, atau POJK, yang mengikat lembaga jasa keuangan. Salah satu contohnya adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Wewenang Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 9 UU OJK memberi OJK wewenang mengawasi dan memeriksa lembaga jasa keuangan. OJK juga boleh menetapkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar aturan di sektor jasa keuangan.
Jenis dan besarnya sanksi diatur lebih lanjut dalam undang-undang sektoral dan POJK. Ancaman sanksi ini memberi alasan kuat bagi pelaku usaha untuk patuh.
Wewenang Penyidikan
OJK juga memegang wewenang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang diatur dalam Pasal 49 UU OJK. Wewenang ini sempat diuji di Mahkamah Konstitusi.
Pada 21 Desember 2023, MK mengabulkan uji materi UU P2SK lewat Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan tentang penyidikan OJK membatasi keberadaan penyidik Polri.
Karena itu, penyidikan di sektor jasa keuangan tidak lagi berdiri sepenuhnya di tangan OJK. Revisi UU P2SK 2026 kembali menyinggung penguatan penyidikan oleh OJK bersama aparat penegak hukum.
Wewenang ini sangat berguna untuk menindak praktik ilegal, seperti investasi bodong dan pinjaman daring ilegal.
Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen
Peran OJK dalam sektor keuangan menjangkau jauh melampaui urusan regulasi teknis. Pasal 28 dan Pasal 29 UU OJK serta Pasal 233 UU P2SK memberi lembaga ini wewenang melindungi konsumen dan masyarakat.
OJK boleh mengambil tindakan untuk mencegah kerugian konsumen. OJK juga melayani pengaduan dan mengatur cara penanganannya.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 mempertegas pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, atau market conduct, dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Beberapa bentuk perlindungan konsumen OJK yang bisa kamu manfaatkan:
- Kontak 157: layanan informasi dan pengaduan lewat telepon 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id.
- Edukasi dan literasi keuangan: OJK rutin menggelar program untuk masyarakat.
- Penanganan pengaduan: OJK memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan.
- Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal: OJK bergabung dengan kementerian dan lembaga lain dalam Satgas PASTI, forum koordinasi yang dibentuk berdasarkan Pasal 247 UU P2SK.
Ada satu hal yang perlu kamu tahu. Sebelum mengadu ke OJK, ajukan dulu pengaduan langsung ke lembaga keuangan yang bersangkutan.
Kalau hasilnya belum memuaskan, barulah kamu meneruskannya ke OJK. Sengketa yang tidak selesai juga bisa masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Urutan ini membuat penanganan kasus lebih tertib dan cepat.

FAQ: Pertanyaan Seputar Tugas dan Fungsi OJK
Apa perbedaan tugas OJK dan Bank Indonesia?
OJK mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, termasuk bank dari sisi kesehatan dan perilakunya. Bank Indonesia sendiri memusatkan perhatian pada kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas nilai rupiah.
Jadi, OJK menjaga lembaganya, sedangkan Bank Indonesia menjaga stabilitas moneternya. Keduanya saling bekerja sama untuk menjaga sistem keuangan tetap stabil.
Apakah OJK bisa menindak investasi ilegal?
OJK bisa menindak aktivitas keuangan ilegal lewat Satgas PASTI. Satgas ini menerima laporan masyarakat dan meminta pemblokiran situs serta aplikasi melalui instansi terkait.
OJK juga bisa melaporkan pelakunya kepada aparat penegak hukum. Pengembalian dana korban sendiri masih bergantung pada proses hukum. Maka dari itu, periksa dulu legalitas pelaku usaha sebelum kamu menyetorkan dana.
Bagaimana cara mengadukan lembaga keuangan ke OJK?
Mulailah dengan pengaduan tertulis kepada lembaga keuangan terkait. Jika tidak ada penyelesaian, hubungi Kontak OJK 157, kirim pesan ke WhatsApp 081157157157, atau gunakan APPK. Siapkan identitas, kronologi kejadian, dan bukti transaksi supaya prosesnya berjalan lebih cepat.
Kesimpulan
Tugas dan fungsi OJK berpusat pada satu tujuan: menjaga sektor jasa keuangan tetap teratur, stabil, dan adil bagi masyarakat. UU OJK menjadi fondasinya.
UU P2SK lalu memperluas tugasnya ke sektor-sektor baru, dan revisi 2026 memperluasnya lagi. Langkah yang saya sarankan sederhana.
Periksa izin lembaga keuangan sebelum bertransaksi, simpan bukti transaksi, dan gunakan jalur pengaduan resmi kalau terjadi masalah.
Menurut saya, tantangan terbesar OJK ke depan ada pada konsistensi penegakan aturan dan tingkat literasi masyarakat.
Aturan sebagus apa pun sulit bekerja kalau konsumen belum mengenal haknya. Memahami wewenang dan peran OJK adalah langkah awal yang sangat berharga.
Urusan keuangan lintas negara hampir selalu melibatkan dokumen resmi, seperti kontrak, laporan keuangan, atau perizinan, yang harus diterjemahkan secara akurat.
Kalau kamu butuh bantuan menerjemahkan dokumen hukum atau keuangan, klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu dengan tenang dan teliti.
Baca juga: 6 Legalitas Startup Wajib dan Cara Mengurusnya agar Aman dari Risiko Hukum
Ringkasan
- OJK adalah lembaga independen yang dibentuk lewat UU Nomor 21 Tahun 2011, diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 (P2SK), dan direvisi lagi pada Juni 2026.
- Fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di seluruh sektor jasa keuangan.
- Tugas OJK mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta teknologi keuangan dan aset keuangan digital.
- Pengawasan pindah ke OJK bertahap: pasar modal dan IKNB (2012), perbankan (2013), lembaga keuangan mikro (2015), dan aset kripto (10 Januari 2025).
- Wewenang OJK meliputi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, sanksi administratif, dan penyidikan.
- Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 membuat penyidikan sektor jasa keuangan tidak lagi eksklusif di tangan OJK.
- OJK melindungi konsumen lewat edukasi, layanan pengaduan, dan Satgas PASTI untuk aktivitas keuangan ilegal.
- Konsumen sebaiknya mengadu lebih dulu ke lembaga keuangan, lalu ke OJK lewat Kontak 157 jika belum selesai.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK (disahkan DPR pada 4 Juni 2026; nomor dan tahun lihat JDIH).
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
- Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 (mkri.id).
- Otoritas Jasa Keuangan. Siaran Pers SP 05/GKPB/OJK/I/2025 tentang Pengalihan Tugas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (ojk.go.id).
- Otoritas Jasa Keuangan. Layanan Konsumen dan Pengaduan, serta FAQ Tentang OJK (ojk.go.id).





