Akta otentik sering jadi penentu siapa yang menang dalam sengketa perdata. Sayangnya, banyak orang masih merasa surat perjanjian bertanda tangan sudah cukup kuat.
Hukum Indonesia punya pandangan lain. Kekuatan pembuktian kedua jenis akta itu dibedakan dengan tegas.
Intinya begini: akta otentik berstatus bukti sempurna, sedangkan akta di bawah tangan baru kokoh kalau para pihak mengakui tanda tangannya.
Sebagai pakar hukum, saya melihat kebiasaan menyepelekan akta otentik pada transaksi bernilai besar sebagai kesalahan mahal yang terus berulang.
Karena itu, tulisan ini mengurai perbedaan, dasar hukum, dan cara memilih akta yang pas untuk kebutuhan kamu.
Pengertian Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan
Mulai dari dasarnya. Pasal 1867 KUHPerdata membagi bukti tertulis menjadi dua golongan, yaitu tulisan otentik dan tulisan di bawah tangan.
Pasal 1868 KUHPerdata lalu menjelaskan bahwa akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang ditetapkan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, misalnya notaris atau PPAT.
Akta di bawah tangan menempuh jalur lain. Para pihak menyusunnya sendiri tanpa pejabat umum, dan menurut Pasal 1874 KUHPerdata, tanda tangan mereka sudah memadai.
Contohnya mudah ditemukan. Surat sewa rumah yang kamu ketik sendiri bersama pemilik rumah masuk kategori akta di bawah tangan.
Akta pendirian PT yang disusun notaris termasuk akta otentik.
Baca Juga: Bea Cukai Adalah: Pengertian, Tugas, dan Fungsi Lengkapnya
Perbedaan Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan
Perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan paling jelas terlihat dari lima hal berikut:
- Pembuat: akta otentik lahir dari tangan pejabat umum, sementara akta di bawah tangan disusun sendiri oleh para pihak.
- Bentuk: akta otentik harus mengikuti format undang-undang, seperti Pasal 38 UU Jabatan Notaris. Akta di bawah tangan boleh dibuat bebas.
- Kepastian identitas dan tanggal: notaris memeriksa identitas penghadap dan mencatat tanggal secara resmi.
- Penyimpanan: notaris menyimpan minuta akta. Akta di bawah tangan kamu simpan sendiri, dan risikonya gampang hilang.
- Eksekusi: grosse akta tertentu, misalnya pengakuan utang yang berirah-irah, bisa langsung dieksekusi tanpa menempuh gugatan baru.
Perbedaan-perbedaan itu menentukan seberapa kuat posisi kamu ketika perkara masuk pengadilan. Hakim akan melihat akta mana yang kamu bawa.

Kekuatan Pembuktian Akta Otentik
Akta otentik memberi perlindungan hukum yang jauh lebih kokoh. Berikut penjelasannya.
Tiga Dimensi Kekuatan Pembuktian
Doktrin hukum mengenal tiga lapis kekuatan pembuktian pada akta otentik:
- Lahiriah: akta langsung tampak sebagai akta otentik. Siapa pun yang membantahnya harus membuktikan dulu.
- Formil: akta menjamin para pihak memang menyatakan isinya pada tanggal yang tercatat.
- Materiil: isi akta dianggap benar bagi para pihak yang membuatnya.
Dasar Hukum Bukti Sempurna
Pasal 1870 KUHPerdata menegaskan bahwa akta otentik menjadi bukti sempurna bagi para pihak, ahli waris, dan siapa pun yang memperoleh hak darinya.
Hakim pun terikat pada isi akta, selama lawan gagal membuktikan hal yang berbeda. Membantahnya jelas tidak gampang.
Pihak yang keberatan harus menyodorkan bukti lawan yang kuat, dan sering kali harus menempuh gugatan pemalsuan.
UU Jabatan Notaris ikut menjaga keamanan akta: notaris wajib membacakan akta dan menyimpan minutanya.
Aturan ini mempersempit ruang pemalsuan.
Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan
Jangan buru-buru menganggap akta di bawah tangan lemah. Kekuatannya sangat bergantung pada sikap para pihak.
Pasal 1875 KUHPerdata menyebut akta ini berkekuatan seperti akta otentik bagi pihak yang mengakui tanda tangannya.
Kalau salah satu pihak menyangkal tanda tangan, urusannya jadi rumit. Pihak yang mengajukan akta harus membuktikan keasliannya, dan proses itu kerap memanggil saksi atau ahli forensik dokumen.
Terhadap pihak ketiga, kekuatannya lebih terbatas. Pasal 1880 KUHPerdata menyatakan akta ini baru berlaku bagi mereka sejak dibukukan oleh pejabat umum.
Untuk memperkuatnya, kamu bisa meminta legalisasi atau waarmerking ke notaris, sesuai Pasal 15 ayat (2) UU Jabatan Notaris.
Keduanya tidak sama. Legalisasi mengesahkan tanda tangan dan memastikan tanggal, sedangkan waarmerking hanya mencatat akta di buku khusus.
Dalam kedua kasus, statusnya tetap akta di bawah tangan. Soal meterai, tarifnya Rp10.000 menurut UU Nomor 10 Tahun 2020.
Dokumen tanpa meterai tidak otomatis batal. Hanya saja, kalau kamu memakainya sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterainya harus dilunasi lewat pemeteraian kemudian.
Kapan Akta Otentik Wajib Dibuat?
Transaksi yang Mewajibkan Akta Otentik
Hukum mewajibkan akta otentik pada beberapa transaksi, antara lain:
- Pendirian PT biasa wajib memakai akta notaris (Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007). Usaha mikro dan kecil punya jalur khusus lewat PT perorangan, yang cukup memakai surat pernyataan pendirian (Pasal 7 ayat (7) dan Pasal 153A UU PT sebagaimana diubah UU Cipta Kerja).
- Peralihan hak atas tanah lewat jual beli harus dibuktikan dengan akta PPAT supaya bisa didaftarkan (Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997).
- Jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris (Pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 1999).
Risiko Akta Otentik Turun Derajat
Status otentik ternyata bisa hilang. Menurut Pasal 1869 KUHPerdata, akta yang cacat bentuk atau dibuat pejabat yang tidak berwenang hanya berkekuatan akta di bawah tangan, asalkan para pihak menandatanganinya.
Pasal 41 UU Jabatan Notaris memberi akibat serupa bila notaris melanggar Pasal 38, 39, dan 40. Jadi, pilih notaris yang profesional.
Baca juga draf akta pelan-pelan sebelum kamu menandatanganinya.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah akta di bawah tangan sah secara hukum?
Sah, selama memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kekuatan pembuktiannya saja yang lebih rendah dibanding akta otentik.
Bisakah akta di bawah tangan diubah menjadi akta otentik?
Tidak otomatis. Para pihak perlu menuangkan ulang kesepakatan mereka dalam akta baru di hadapan notaris.
Apakah akta otentik bisa dibatalkan?
Bisa, dengan catatan. Yang dibatalkan pengadilan adalah perjanjian di dalam akta.
Jika perjanjian melanggar syarat subjektif Pasal 1320 KUHPerdata, pengadilan dapat membatalkannya.
Jika melanggar syarat objektif, perjanjian batal demi hukum. Akta otentik juga kehilangan kekuatannya kalau terbukti palsu.

Kesimpulan
Akta otentik memberi kepastian hukum yang jauh lebih kuat karena hukum menempatkannya sebagai bukti sempurna.
Akta di bawah tangan tetap berguna untuk transaksi sederhana, apalagi kalau sudah dilegalisasi. Saya menyarankan tiga langkah.
Pakai akta otentik untuk transaksi bernilai besar. Legalisasi akta di bawah tangan untuk urusan ringan.
Konsultasikan draf sebelum tanda tangan. Menurut saya, biaya notaris jauh lebih murah daripada biaya sengketa di pengadilan.
Pengalaman saya menunjukkan, sengketa hampir selalu berawal dari dokumen yang dibuat terburu-buru.
Masih ragu akta mana yang cocok untuk kebutuhan kamu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu mengamankan transaksi sejak awal.
Baca Juga: Pajak Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Fungsinya bagi Negara
Ringkasan
- Pasal 1868 KUHPerdata menyebut akta otentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum.
- Akta di bawah tangan disusun sendiri oleh para pihak dan cukup ditandatangani.
- Akta otentik punya kekuatan pembuktian lahiriah, formil, dan materiil.
- Pasal 1870 KUHPerdata menjadikan akta otentik bukti sempurna.
- Akta di bawah tangan menjadi kuat bila para pihak mengakui tanda tangannya (Pasal 1875 KUHPerdata).
- Legalisasi dan waarmerking memberi kepastian tanggal, namun status akta tetap di bawah tangan.
- Akta otentik yang cacat bentuk bisa turun menjadi akta di bawah tangan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320, 1867 sampai 1870, 1874, 1875, dan 1880.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sumber: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Sumber: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Sumber: peraturan.bpk.go.id dan pajak.go.id.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum: ahu.go.id.
- Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama.





