UU PPh adalah aturan dasar yang menentukan siapa yang wajib membayar pajak atas penghasilan di Indonesia. Hampir semua orang yang bekerja atau berusaha pasti bersinggungan dengannya.
Sebagai praktisi yang kerap mendampingi wajib pajak, saya sering melihat orang baru membaca aturan ini setelah menerima surat dari kantor pajak. Padahal, memahami UU PPh sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaiki kesalahan belakangan.
Nah, di artikel ini kita bahas isi UU PPh secara runtut. Mulai dari dasar hukum, subjek dan objek pajak, tarif, sampai dampaknya bagi kamu.
Apa Itu UU PPh? Pengertian dan Dasar Hukumnya
UU PPh adalah undang-undang yang mengatur pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan. Nama lengkapnya Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Aturan ini sudah beberapa kali diubah mengikuti perkembangan ekonomi.
Pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan itu bisa berasal dari gaji, usaha, bunga, royalti, hadiah, dan sumber lain.
Menurut saya, banyak orang mengira PPh hanya urusan karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan. Faktanya, UU PPh menjangkau pekerja lepas, pemilik usaha, perusahaan, sampai pihak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Sejarah Perubahan UU PPh
UU PPh lahir bersama reformasi perpajakan tahun 1983. Sejak saat itu, sistem self assessment mulai dikenal di Indonesia.
Perubahan berikutnya terjadi antara lain pada 1991, 1994, 2000, dan 2008. Setiap perubahan menyesuaikan tarif, definisi, dan mekanisme pemungutan.
Pembaruan besar berikutnya datang lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau UU HPP, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini mengubah lapisan tarif orang pribadi dan menambah beberapa ketentuan baru.
Prinsip Dasar dalam UU PPh
Sistem yang dianut adalah self assessment. Artinya, kamu menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Selain itu, UU PPh menganut prinsip progresif. Semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pada lapisan penghasilan tersebut.
Subjek Pajak dalam UU PPh
Subjek pajak adalah pihak yang berpotensi dikenai pajak. Tidak semua subjek pajak otomatis menjadi wajib pajak.
Status wajib pajak melekat ketika syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Syarat subjektif berkaitan dengan statusnya, sementara syarat objektif berkaitan dengan penghasilannya.
Jenis Subjek Pajak
Menurut UU PPh, subjek pajak meliputi beberapa pihak berikut.
- Orang pribadi.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.
- Badan, termasuk perseroan, perkumpulan, yayasan, dan koperasi.
- Bentuk usaha tetap (BUT).
Keempat kelompok ini punya perlakuan berbeda dalam hal pelaporan.
Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
Orang pribadi disebut subjek pajak dalam negeri jika bertempat tinggal di Indonesia. Kriteria lainnya, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan.
Badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Mereka dikenai pajak atas penghasilan dari seluruh dunia.
Sementara itu, subjek pajak luar negeri hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Sebagai contoh, pemegang saham asing yang menerima dividen dari perusahaan Indonesia.
Pada praktiknya, penentuan status ini sering memicu sengketa. Ekspatriat dan pekerja yang berpindah-pindah negara paling sering terkena persoalan ini.
Objek Pajak dalam UU PPh
Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Tambahan itu bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Contoh Penghasilan yang Dikenai Pajak
Beberapa contoh objek pajak yang sering ditemui:
- Penghasilan dari pekerjaan, seperti gaji, honorarium, dan tunjangan.
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
- Penghasilan dari modal, seperti bunga, dividen, royalti, dan sewa.
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.
- Hadiah dan penghargaan.
UU PPh memakai pendekatan yang luas. Hampir semua tambahan ekonomis dianggap penghasilan, kecuali yang dikecualikan secara tegas.
Penghasilan yang Dikecualikan
Tidak semua penerimaan dikenai pajak. Contohnya warisan, serta bantuan atau sumbangan dalam kondisi tertentu.
Daftar lengkapnya ada dalam UU PPh dan peraturan pelaksanaannya. Cek dulu sebelum kamu memutuskan tidak melaporkan suatu penerimaan.
Biaya yang Boleh dan Tidak Boleh Dikurangkan
Penghasilan kena pajak dihitung setelah dikurangi biaya. Biaya yang boleh dikurangkan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Sebaliknya, pengeluaran pribadi dan sanksi perpajakan tidak boleh dikurangkan. Pembagian laba kepada pemilik juga masuk kategori ini.
Tarif Pajak Berdasarkan UU PPh
Tarif menentukan berapa pajak yang akhirnya kamu bayar. Karena itu, bagian ini paling sering dicari orang.
Tarif untuk Orang Pribadi
Setelah UU HPP, tarif orang pribadi dalam negeri dibagi menjadi lima lapisan penghasilan kena pajak.
- Sampai Rp60 juta: 5%.
- Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%.
- Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%.
- Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%.
- Di atas Rp5 miliar: 35%.
Tarif ini berlaku per lapisan, bukan untuk seluruh penghasilan sekaligus. Jadi, naik lapisan tidak berarti seluruh penghasilanmu langsung dikenai tarif tertinggi.
Tarif untuk Badan
Tarif umum PPh badan adalah 22%. Perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu dapat memperoleh tarif lebih rendah.
UMKM juga punya skema tarif final tersendiri. Syarat dan batas waktunya diatur dalam peraturan pemerintah, jadi pastikan kamu membaca ketentuan terbarunya.
Pemotongan dan Pemungutan oleh Pihak Lain
Tidak semua pajak kamu hitung sendiri dari awal. UU PPh mengenal mekanisme pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga.
- PPh Pasal 21 dipotong pemberi kerja atas gaji dan upah.
- PPh Pasal 22 dipungut pada kegiatan tertentu, seperti impor.
- PPh Pasal 23 dipotong atas jasa, royalti, dan penghasilan modal tertentu.
- PPh Pasal 25 berupa angsuran bulanan yang dibayar sendiri.
Bukti potong dari pihak lain sangat berharga. Simpan semuanya karena bukti itu bisa dikreditkan saat pelaporan.
Dampak UU PPh bagi Wajib Pajak
Aturan ini membawa konsekuensi nyata. Ada hak yang bisa kamu manfaatkan, ada pula kewajiban yang tidak boleh terlewat.
Kewajiban yang Melekat
Wajib pajak harus mendaftarkan diri, menghitung pajak, menyetor, lalu melaporkan lewat SPT Tahunan. Siklus ini berulang setiap tahun.
Selain itu, pelaku usaha perlu menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan. Catatan yang rapi menjadi bukti utama ketika pemeriksaan datang.
Risiko Jika Lalai
Keterlambatan atau kesalahan lapor dapat berujung pada sanksi administrasi. Sanksi ini umumnya berupa bunga, denda, atau kenaikan, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam kasus tertentu, pelanggaran berat bahkan bisa masuk ranah pidana. Saya selalu menyarankan klien membereskan masalah sedini mungkin.
Langkah Praktis Menghadapi UU PPh
Mulailah dari hal sederhana. Pisahkan keuangan pribadi dan usaha, catat setiap transaksi, dan simpan semua bukti potong.
Berikutnya, jadwalkan pengecekan pajak minimal setiap triwulan. Dengan begitu, kamu tidak panik menjelang batas lapor.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
FAQ Seputar UU PPh
Apa beda UU PPh dan UU KUP?
UU PPh mengatur pajak atas penghasilan, termasuk subjek, objek, dan tarifnya. UU KUP mengatur tata cara perpajakan, seperti pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan, dan sanksi.
Apakah semua penghasilan dikenai pajak menurut UU PPh?
Tidak semua. Ada penghasilan yang dikecualikan, dan ada pula yang dikenai pajak final dengan skema tersendiri.
Apakah pekerja lepas wajib mengikuti UU PPh?
Ya. Selama memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak, pekerja lepas wajib menghitung dan melaporkan pajaknya.
Kesimpulan
UU PPh mengatur siapa yang dikenai pajak, penghasilan apa yang dihitung, dan berapa tarif yang berlaku. Dampaknya terasa langsung pada karyawan, pekerja lepas, pelaku usaha, hingga perusahaan besar.
Dari pengalaman saya, kesalahan paling mahal justru lahir dari anggapan “nanti saja diurus”. Mulailah dengan pencatatan yang tertib, lalu cocokkan dengan ketentuan UU PPh yang berlaku.
Kalau kamu masih ragu soal kewajiban pajak pribadi atau usahamu, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Kami siap membantu menjelaskan hak dan kewajibanmu dengan bahasa yang mudah dipahami.
Ringkasan
- UU PPh mengatur pajak atas penghasilan orang pribadi dan badan di Indonesia.
- Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah, termasuk lewat UU HPP.
- Subjek pajak mencakup orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap.
- Objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, dengan beberapa pengecualian.
- Tarif orang pribadi bersifat progresif dalam lima lapisan, sedangkan tarif umum badan adalah 22%.
- Pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain berlaku, misalnya PPh Pasal 21 dan 23.
- Wajib pajak harus menyetor dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.
- Pembukuan rapi membantu menghindari sanksi dan sengketa.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, pajak.go.id.





