Terbaru

Pajak

Pajak Warisan Beda Kewarganegaraan dan Cara Melaporkannya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Bayangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia dan meninggalkan rumah serta tabungan di Indonesia. 

Salah satu anaknya sudah berpindah kewarganegaraan dan tinggal di luar negeri. Keluarga seperti ini makin sering ditemui karena banyak orang bekerja, menikah, atau menetap di negara lain. 

Pertanyaan yang biasanya muncul sama: apakah ada pajak atas warisan beda kewarganegaraan, siapa yang harus membayar, dan ke mana laporannya disampaikan?

Artikel ini menjelaskan pajak atas warisan beda kewarganegaraan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. 

Pembahasannya mencakup kewajiban pajak ahli waris warga negara asing (WNA), pelaporan warisan lintas negara ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta dasar hukum pajak warisan internasional. Informasi resmi seputar perpajakan dapat Anda periksa di laman DJP, yaitu pajak.go.id.

Indonesia Tidak Memiliki Pajak Warisan Tersendiri

Banyak orang mengira ada pajak khusus atas harta peninggalan. Aturan perpajakan Indonesia menyatakan hal yang berbeda. Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021), mengecualikan warisan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Penjelasan ini dimuat dalam rubrik Kamus PPh milik DDTCNews. 

Direktorat Jenderal Pajak dalam artikel resminya di pajak.go.id menyebut bahwa warisan memang menambah kemampuan ekonomis ahli waris, dan ketentuan tersebut tetap mengeluarkannya dari objek PPh.

Ketentuan itu menyebut jenis penerimaannya, yaitu warisan. Teks pasalnya tidak mengaitkan pengecualian dengan kewarganegaraan penerima. 

Dengan membaca ketentuan tersebut, ahli waris yang berkewarganegaraan asing berada pada posisi yang sama dengan ahli waris WNI dalam hal PPh atas warisan itu sendiri.

Konsultan pajak Daniel Belianto, Tax Partner Ortax Solutions Center, menjelaskan hal serupa. Menurut keterangannya yang dikutip Pajak.com pada 11 September 2025, warisan termasuk non objek pajak sepanjang persyaratan administratifnya dipenuhi. 

Ia juga menerangkan bahwa angka 2,5 persen yang sering disebut orang sebagai pajak warisan sebenarnya adalah PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Pajak tersebut dapat dibebaskan apabila ahli waris mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

warisan kena pajak

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Status Pajak Ahli Waris WNA

Warisan tidak dikenai PPh, tetapi status pajak ahli waris tetap perlu Anda tentukan sejak awal. Status ini menentukan kewajiban pajak ahli waris WNA atas penghasilan yang muncul setelah harta berpindah tangan, misalnya uang sewa rumah warisan, bunga deposito, atau dividen.

DJP menjelaskan bahwa subjek pajak dalam negeri mencakup orang pribadi, baik WNI maupun WNA, yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat bertempat tinggal di sini.

Sebaliknya, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia termasuk subjek pajak luar negeri. Penjelasan ini tersedia di pajak.go.id dan diperkuat oleh keterangan KPP Pratama Badung Utara yang menyebut WNA dengan masa tinggal tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan sebagai subjek pajak luar negeri.

Akibat dari perbedaan status ini cukup jelas. Ahli waris WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri mengikuti ketentuan umum Wajib Pajak dalam negeri, termasuk kewajiban melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Ahli waris WNA yang menjadi subjek pajak luar negeri dikenai PPh Pasal 26 atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. 

Pajak.com menjelaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 26 umumnya berlaku dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto, dan tarif akhirnya menyesuaikan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) apabila negara tempat tinggal ahli waris memiliki P3B dengan Indonesia. 

Pihak yang membayar penghasilan kepada ahli waris, misalnya penyewa rumah warisan, bertugas memotong pajak tersebut.

Dengan kata lain, nilai warisan yang diterima tidak dipajaki, sedangkan penghasilan dari harta warisan itu dipajaki sesuai status ahli waris. Pembedaan ini sering terlewat sehingga ahli waris luar negeri baru mengetahui adanya pemotongan setelah menerima uang sewa pertama.

Pelaporan Warisan Lintas Negara ke DJP

Pasal 2 ayat (1) UU PPh menetapkan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menjadi subjek pajak yang menggantikan pihak yang berhak. 

Penghasilan dari warisan yang belum terbagi menjadi objek pajak. Kewajiban pajaknya dipenuhi oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta peninggalan. 

Setelah warisan dibagikan, kewajiban subjektif warisan yang belum terbagi berakhir, dan ahli waris dapat mengajukan penghapusan NPWP atas warisan tersebut.

Baca juga  IMEI Tidak Muncul QR Code? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

DJP melalui artikel Menakar Pajak atas Warisan Sri Ningsih menjelaskan bahwa warisan yang belum terbagi tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pewaris, dengan perwakilan salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat. 

Setelah warisan dibagikan dan dilaporkan dalam SPT pewaris, ahli waris mencantumkan harta yang diterimanya dalam SPT Tahunan masing-masing pada kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. 

Pelaporan ini berfungsi sebagai catatan bahwa harta tersebut berasal dari warisan yang sah, dan tidak berarti ada pajak yang harus disetor.

Untuk keluarga lintas negara, alurnya dapat Anda bayangkan sebagai berikut. Pewaris WNI yang memiliki NPWP melaporkan hartanya, termasuk harta di luar negeri, dalam SPT terakhirnya. 

Ahli waris yang tinggal di Indonesia dan menjadi subjek pajak dalam negeri mencantumkan harta warisan yang telah diterimanya, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, dalam SPT Tahunannya. 

Ahli waris yang berstatus subjek pajak luar negeri tanpa penghasilan lain dari Indonesia pada dasarnya menghadapi kewajiban yang lebih terbatas, yaitu pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan dari harta di Indonesia. 

Karena rincian kewajiban lapor tiap ahli waris bergantung pada fakta masing-masing, sebaiknya Anda memastikannya langsung ke KPP tempat pewaris terdaftar.

Warisan Tanah dan Bangunan

Harta warisan yang paling sering memunculkan pertanyaan pajak adalah tanah dan bangunan, karena proses balik nama di kantor pertanahan melibatkan dua jenis pungutan yang berbeda.

1. Jenis pertama adalah PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Peraturan terbaru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menerangkan dalam keterangan tertulis pada September 2025 bahwa Pasal 200 ayat (1) huruf d PMK 81/2024 mengecualikan pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh. 

Pasal 200 ayat (2) menyatakan pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB).

DDTCNews menjelaskan bahwa tata cara penerbitan SKB untuk penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. 

Pasal 101 ayat (4) peraturan itu menyatakan ahli waris mengajukan permohonan SKB memakai NPWP ahli waris, dan KPP tempat ahli waris terdaftar yang memprosesnya. 

Pemohon melampirkan surat pernyataan pembagian waris dan perlu memenuhi syarat penerbitan surat keterangan fiskal. 

Permohonan juga dapat diajukan secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. 

Karena SKB memakai NPWP ahli waris, ahli waris WNA yang belum memiliki NPWP perlu mendaftar terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.

2. Jenis kedua adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Pungutan ini diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dan perolehan hak karena waris termasuk objeknya. 

Menurut ringkasan Binus Accounting atas UU HKPD, tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5 persen. 

Untuk perolehan hak karena waris oleh orang pribadi yang memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pewaris, termasuk suami atau istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) ditetapkan paling sedikit Rp300.000.000. 

Saat terutangnya BPHTB untuk waris adalah tanggal ahli waris atau kuasanya mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertanahan.

Besaran riil BPHTB mengikuti peraturan daerah. Hukumonline mencontohkan DKI Jakarta yang menetapkan NPOPTKP waris Rp1 miliar dan tarif 5 persen melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pajak.com mencatat Kota Tangerang Selatan menetapkan tarif 2,5 persen melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023. 

Anda perlu memeriksa peraturan daerah tempat tanah berada, sebab ahli waris tetap membayar BPHTB kepada pemerintah daerah walaupun SKB PPh sudah terbit. 

DJP sendiri menekankan perbedaan antara PPh dan BPHTB dalam penjelasannya kepada publik.

Perlu dicatat bahwa SKB hanya membebaskan PPh atas peralihan karena waris. 

Apabila setelah balik nama ahli waris menjual properti itu kepada pihak lain, penjualan tersebut merupakan peralihan biasa yang dapat dikenai PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Daniel Belianto menyebut tarif umumnya sebesar 2,5 persen.

Hak atas Tanah bagi Ahli Waris WNA

Hukum Indonesia membedakan hak mewaris dari hak memiliki tanah. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengakui hak mewaris berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata menyatakan ahli waris memperoleh hak atas harta pewaris karena hukum. 

Baca juga  Surat Kuasa Pajak: Fungsi, Syarat, dan Contoh Formatnya

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 21 ayat (1) menetapkan bahwa hanya WNI yang dapat memiliki hak milik atas tanah.

Akibatnya, Pasal 21 ayat (3) UUPA mewajibkan orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat untuk melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak hak tersebut diperoleh. 

Jika jangka waktu itu lewat tanpa pelepasan, hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan hak pihak lain yang membebani tanah itu tetap berlangsung. 

Hukumonline memuat bunyi ketentuan ini dalam klinik hukumnya tentang status properti milik WNI yang beralih menjadi WNA.

Penelitian Christine Martha Rinauly Sibarani, Wira Franciska, dan Felicitas Sri Marniati berjudul Perlindungan Hukum bagi Warga Negara Asing dalam Pembagian Hak Waris Terkait Hak Milik Tanah di Indonesia, terbit di jurnal Shautuna Volume 5 Nomor 1 Januari 2024 (halaman 131 sampai 152, DOI 10.24252/shautuna.v5i1.43450), membahas persoalan ini dengan metode yuridis normatif. 

Para penulis menyimpulkan bahwa perbedaan kewarganegaraan antara pewaris dan ahli waris tidak menggugurkan hak seseorang menerima warisan. 

Ahli waris WNA tetap berhak mewaris, dan atas tanah hak milik ia dapat mengalihkan atau menjual hak itu kepada ahli waris lain atau pihak lain, atau menurunkan haknya menjadi hak pakai dalam jangka waktu satu tahun. 

Penelitian itu juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 memberi prioritas hak pakai kepada bekas pemegang hak, dan bahwa pengadilan pernah mengakui hak menempati bagi ahli waris WNA dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3143 K/Pdt/2010.

Praktisi hukum menyampaikan pandangan yang sejalan. Notaris Winanto Wiryomartani, dalam diskusi tentang perkawinan campuran dan pemilikan tanah oleh WNA yang dilaporkan Hukumonline pada 26 Juni 2009, menerangkan bahwa ahli waris yang telah menjadi WNA harus mengalihkan bagiannya kepada WNI paling lambat satu tahun setelah pewaris meninggal. 

Ia juga mengingatkan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) agar memastikan ada dokumen tertulis yang mendukung pernyataan para pihak. 

Pernyataan tersebut disampaikan sebelum terbitnya PP 18/2021, tetapi kewajiban satu tahun dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA masih menjadi rujukan dalam penelitian-penelitian terbaru.

Dari sisi pajak, pilihan yang Anda ambil atas tanah warisan membawa konsekuensi berbeda. Penjualan ke pihak ketiga memunculkan PPh final dan BPHTB bagi pembeli. 

Pengalihan kepada sesama ahli waris yang berstatus WNI mengikuti ketentuan peralihan karena waris. 

Penurunan hak menjadi hak pakai memerlukan permohonan ke kantor pertanahan. Susunan langkah ini sebaiknya dibahas bersama notaris atau PPAT sebelum satu tahun berjalan.

Aset di Luar Negeri dan Dasar Hukum Pajak Warisan Internasional

Warisan lintas negara sering mencakup rekening bank, saham, atau properti di negara lain. Pajak atas aset tersebut diatur terutama oleh hukum negara tempat aset berada. 

Sejumlah negara mengenakan pajak atas harta peninggalan atau atas penerimaan warisan, dengan aturan yang berbeda satu sama lain. Ahli waris perlu memeriksa aturan negara tersebut secara terpisah.

Di Indonesia, dasar hukum yang paling relevan untuk situasi ini terdapat dalam UU PPh. Pertama, Pasal 4 ayat (3) huruf b mengecualikan warisan dari objek PPh. 

Kedua, Pasal 2 mengatur subjek pajak dalam negeri dan luar negeri serta status warisan yang belum terbagi. 

Ketiga, Pasal 26 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri dari Indonesia. 

Keempat, Pasal 24 mengatur kredit pajak luar negeri. DJP dalam penjelasan tentang pekerja Indonesia di luar negeri menerangkan bahwa Wajib Pajak dalam negeri dapat mengurangkan pajak yang sudah dibayar di luar negeri dari pajak terutang di Indonesia melalui kredit pajak Pasal 24.

P3B yang dimiliki Indonesia umumnya mengatur pajak penghasilan. Karena itu, ahli waris yang menerima warisan dari satu negara dan tinggal di negara lain perlu menelaah dua hal secara bersamaan, yaitu aturan pajak waris negara tempat harta berada dan aturan pajak penghasilan atas hasil harta tersebut berdasarkan P3B yang berlaku.

 Informasi mengenai daftar P3B dapat Anda tanyakan ke KPP atau konsultan pajak.

Langkah Praktis bagi Ahli Waris WNA

Berikut urutan langkah yang dapat Anda gunakan sebagai panduan awal:

  1. Kumpulkan dokumen dasar, yaitu akta kematian pewaris, dokumen yang menunjukkan hubungan ahli waris dengan pewaris, surat pernyataan atau akta pembagian waris, paspor ahli waris, serta NPWP pewaris dan ahli waris bila ada.
  2. Tentukan status pajak setiap ahli waris, apakah subjek pajak dalam negeri atau luar negeri, dengan menghitung lama tinggal di Indonesia dalam 12 bulan.
  3. Laporkan harta peninggalan dalam SPT pewaris, termasuk harta yang belum terbagi, melalui perwakilan salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat.
  4. Ajukan SKB PPh ke KPP atau melalui Coretax apabila warisan berupa tanah dan/atau bangunan, sebelum proses balik nama.
  5. Hitung dan bayar BPHTB sesuai peraturan daerah setempat saat mendaftarkan peralihan hak.
  6. Selesaikan status hak atas tanah dalam waktu satu tahun apabila ahli waris berkewarganegaraan asing dan warisan berupa tanah hak milik.
  7. Periksa kewajiban pajak di negara lain atas aset di luar negeri dan manfaatkan kredit pajak luar negeri bila memenuhi syarat.
  8. Ajukan penghapusan NPWP warisan yang belum terbagi setelah pembagian selesai.
Baca juga  Perbedaan PPh Final dan Tidak Final: Objek, Kredit Pajak, dan Aturan SPT

Solusi Konsultasi Pajak Warisan

Warisan beda kewarganegaraan melibatkan tiga bidang sekaligus, yaitu hukum waris, hukum pertanahan, dan perpajakan. Satu dokumen yang keliru, misalnya surat pernyataan pembagian waris yang tidak sesuai dengan akta, dapat memperlambat penerbitan SKB dan balik nama. 

Konsultasi dengan konsultan pajak, notaris, atau PPAT yang berpengalaman menangani waris lintas negara membantu Anda menyusun urutan pengurusan, menghitung BPHTB, dan menentukan perlakuan pajak atas penghasilan dari harta warisan.

Konsultasi perlu dilakukan sebelum pembagian waris disepakati. Pada tahap ini pilihan atas tanah hak milik masih terbuka, mulai dari penjualan, pembagian, sampai penurunan hak. 

Anda juga dapat menanyakan langsung ke KPP terdekat atau layanan resmi DJP.

warisan kena pajak

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Penutup

Indonesia mengecualikan warisan dari objek PPh, dan ketentuan itu berlaku untuk ahli waris tanpa membedakan kewarganegaraan. 

Kewajiban yang perlu Anda perhatikan terdiri dari pelaporan harta dalam SPT, pengurusan SKB PPh untuk tanah dan bangunan, pembayaran BPHTB kepada pemerintah daerah, pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan dari harta warisan bagi subjek pajak luar negeri, serta batas waktu satu tahun atas hak milik tanah yang jatuh kepada ahli waris WNA. 

Dengan memahami status pajak masing-masing ahli waris dan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pewarisan lintas negara dapat berjalan lebih tertib.

Daftar Referensi

  • Direktorat Jenderal Pajak. Harta Warisan, Dikenai Pajak atau Tidak? https://pajak.go.id/id/artikel/harta-warisan-dikenai-pajak-atau-tidak
  • Direktorat Jenderal Pajak. Menakar Pajak atas Warisan Sri Ningsih. https://www.pajak.go.id/id/artikel/menakar-pajak-atas-warisan-sri-ningsih
  • Direktorat Jenderal Pajak. Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (penjelasan subjek pajak dalam negeri, luar negeri, dan kredit pajak Pasal 24). https://pajak.go.id/id/tenaga-kerja-indonesia-di-luar-negeri
  • Direktorat Jenderal Pajak. Kunjungan KPP Pratama Badung Utara kepada WNA (penjelasan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 bagi WNA). https://www.pajak.go.id/en/node/97727
  • DDTCNews. Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi (Kamus PPh). https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/1803751/apa-itu-wajib-pajak-warisan-belum-terbagi
  • DDTCNews. Belajar dari Kasus Leony, Begini Cara Urus Surat Bebas Pajak Warisan (PMK 81/2024 dan PER-8/PJ/2025). https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1813680/belajar-dari-kasus-leony-begini-cara-urus-surat-bebas-pajak-warisan
  • IKPI. DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan (keterangan Rosmauli, DJP, September 2025). https://ikpi.or.id/?p=20765
  • Pajak.com. Warisan Bukan Objek Pajak, Begini Cara Ajukan SKB PPh untuk Ahli Waris. https://www.pajak.com/pajak/warisan-bukan-objek-pajak-begini-cara-ajukan-skb-pph-untuk-ahli-waris/
  • Pajak.com. Konsultan Pajak Ini Beberkan Fakta di Balik Pajak Warisan yang Dikeluhkan Leony Vitria (pendapat Daniel Belianto, 11 September 2025). https://www.pajak.com/pajak/konsultan-pajak-ini-beberkan-fakta-di-balik-pajak-warisan-yang-dikeluhkan-leony-vitria/
  • Pajak.com. Definisi, Tarif, dan Ketentuan Perhitungan PPh Pasal 26. https://www.pajak.com/pajak/definisi-tarif-dan-ketentuan-perhitungan-pph-pasal-26/
  • Binus Accounting. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Berdasarkan Peraturan UU HKPD. https://accounting.binus.ac.id/2022/12/16/bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb-berdasarkan-peraturan-uu-hkpd
  • Hukumonline. Cara Menghitung Pajak Penjual dan Pembeli dalam Jual Beli Tanah (BPHTB, Perda DKI Jakarta 1/2024, PP 34/2016). https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menghitung-pajak-penjual-dan-pembeli-dalam-jual-beli-tanah-cl229
  • Hukumonline. Status Kepemilikan Hak atas Tanah bagi WNA (UUPA Pasal 21). https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-properti-milik-wni-yang-beralih-menjadi-wna-lt5f92dbc644628/
  • Hukumonline (2009). Notaris Perlu Memperhatikan Status Hukum Perkawinan Campuran (pendapat Winanto Wiryomartani). https://www.hukumonline.com/berita/a/notaris-perlu-memperhatikan-status-hukum-perkawinan-campuran-hol22415/
  • Sibarani, C. M. R., Franciska, W., dan Marniati, F. S. (2024). Perlindungan Hukum bagi Warga Negara Asing dalam Pembagian Hak Waris Terkait Hak Milik Tanah di Indonesia. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 5(1), 131-152. https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i1.43450
  • Pajak pada Pemerintah Pusat: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, PMK Nomor 81 Tahun 2024, PER-8/PJ/2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (diakses melalui sumber DJP, DDTCNews, Pajak.com, dan Hukumonline di atas).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 830, 833, dan 852 (diakses melalui sumber Binus Accounting, Hukumonline, dan jurnal Shautuna di atas).
  • Portal resmi DJP: https://www.pajak.go.id
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi