Terbaru

Hukum

Wakalah dalam Perbankan Syariah: Pengertian dan Penerapannya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Wakalah dalam perbankan syariah adalah akad pemberian kuasa. Lewat akad ini, kamu sebagai nasabah menyerahkan suatu urusan kepada bank untuk dijalankan atas namamu.

Transfer uang, bayar tagihan, sampai pembiayaan, semuanya sering bertumpu pada akad ini. Sayangnya, banyak orang memakainya tanpa tahu isi ikatannya.

Intinya begini. Bank bertindak sebagai wakil yang mengikuti perintahmu, dengan batas yang ditetapkan fatwa DSN-MUI dan aturan OJK.

Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya menilai akad ini paling sering diremehkan, padahal risiko hukumnya nyata. Nasabah yang paham batas kuasa jauh lebih tenang saat sengketa muncul.

Yuk, kita bahas pengertian, dasar hukum, rukun, jenis, hingga penerapannya satu per satu.

Pengertian Akad Wakalah dalam Perbankan Syariah

Kata wakalah secara bahasa berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam fikih muamalah, maknanya adalah melimpahkan wewenang kepada orang lain agar ia bertindak mewakili kita.

Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 merumuskan wakalah sebagai pelimpahan kekuasaan seseorang kepada pihak lain dalam hal yang boleh diwakilkan. Rumusan itu sejalan dengan pemberian kuasa menurut Pasal 1792 KUH Perdata.

Dalam praktik, ada tiga unsur yang selalu hadir:

  • Muwakkil, yaitu kamu sebagai nasabah dan pemberi kuasa.
  • Wakil, yaitu bank sebagai penerima kuasa yang menjalankan perintah.
  • Muwakkal fih, yaitu urusan atau objek yang diwakilkan.

Karena itu, bank tidak mengejar kepentingannya sendiri dalam akad ini. Ia menjalankan perintahmu dan memikul tanggung jawab atas amanah tersebut.

Pada dasarnya, wakalah lahir dari semangat tolong-menolong. Bank tetap boleh menerima imbalan asalkan kedua pihak sepakat sejak awal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dasar Hukum Wakalah dalam Perbankan Syariah

Landasan wakalah datang dari dua arah, yaitu ajaran Islam dan hukum positif Indonesia. Keduanya berjalan beriringan.

Dalil Syariah

Surah Al-Kahfi ayat 19 menceritakan para pemuda yang mengutus salah satu temannya membeli makanan ke kota. Para ulama memakai kisah itu sebagai pijakan bolehnya perwakilan.

Ada pula riwayat tentang Rasulullah SAW yang menyerahkan urusan jual beli kepada sahabat. Praktik tersebut menguatkan kebolehan wakalah dalam muamalah.

Baca juga  Istri Minta Cerai tapi Suami Menolak, Ini Hukum dan Prosesnya

Regulasi di Indonesia

Beberapa aturan berikut menjadi pegangan bank syariah dalam menjalankan wakalah:

  • Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
  • Fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bil Ujrah.
  • Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mewajibkan kegiatan usaha bank syariah mengikuti Prinsip Syariah yang difatwakan MUI.
  • POJK Nomor 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
  • Pasal 1792 KUH Perdata tentang pemberian kuasa.

Jadi, setiap produk berbasis wakalah harus melewati tiga lapis saringan, yakni fikih, fatwa, dan regulasi OJK.

Rukun dan Syarat Wakalah

Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan rukun dan syarat wakalah sebagai berikut:

  • Ijab dan qabul (shighat): pernyataan harus jelas, mencerminkan kehendak kedua pihak, dan boleh disampaikan lewat lisan, tulisan, isyarat, atau tindakan.
  • Muwakkil: pemilik hak atas objek yang diwakilkan dan cakap hukum.
  • Wakil: cakap hukum, sanggup menjalankan amanat, dan menjaganya dengan baik.
  • Muwakkal fih: diketahui dengan jelas, sesuai syariah, dan memang boleh diwakilkan.

Soal kejelasan objek, inilah poin yang paling menentukan. Bank tidak boleh menerima kuasa untuk transaksi yang mengandung riba, gharar, atau maysir.

Menurut fikih, wakalah juga bisa berakhir. Sebabnya antara lain urusan sudah selesai, salah satu pihak membatalkan, salah satu pihak wafat, atau kecakapan hukum hilang.

Jenis-Jenis Wakalah dalam Praktik Perbankan

Wakalah dibedakan menurut batas kuasa dan ada tidaknya imbalan. Dengan memahami pembagian ini, kamu bisa membaca isi akad dengan lebih teliti.

Berdasarkan Batas Kuasa

Wakalah muqayyadah memberi kuasa yang terbatas. Misalnya, kamu meminta bank mentransfer sejumlah uang ke satu rekening tertentu.

Lain halnya dengan wakalah mutlaqah, yang memberi ruang gerak lebih luas kepada wakil. Dalam perbankan, jenis ini perlu pembatasan tegas supaya nasabah tidak dirugikan.

Berdasarkan Imbalan

Wakalah tanpa ujrah berjalan secara sukarela, sedangkan wakalah bil ujrah memberi imbalan kepada wakil. Fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 mengatur jenis kedua ini dengan rinci.

Menurut fatwa itu, besaran ujrah harus jelas dan disepakati di awal. Wakil pada dasarnya tidak menanggung kerugian, kecuali bila ia lalai, sengaja berbuat salah, atau melanggar kesepakatan.

Baca juga  Controlled Foreign Company Pajak: Pengertian dan Aturan di Indonesia

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Penerapan Wakalah di Bank Syariah

Bank syariah memakai akad wakalah di banyak produk dan layanan. Berikut contoh yang paling sering kamu temui.

Transfer Dana dan Jasa Pembayaran

Saat mentransfer uang, kamu memberi kuasa kepada bank untuk mengirim dana ke rekening lain. Sebagai imbalannya, bank menerima ujrah berupa biaya administrasi.

Pola yang sama berlaku pada pembayaran tagihan listrik, air, atau iuran jaminan sosial. Di semua kasus itu, bank hanya boleh bergerak sesuai perintahmu.

Letter of Credit (L/C)

Fatwa DSN-MUI Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002 mengatur L/C impor syariah dengan akad wakalah bil ujrah. Bank menjadi wakil nasabah saat membayar kepada eksportir.

Layanan ini membantu pelaku usaha yang berdagang lintas negara. Mekanismenya pun tetap berada dalam koridor Prinsip Syariah.

Pembiayaan Murabahah

Dalam pembiayaan murabahah, bank boleh mewakilkan pembelian barang kepada nasabah. Aturannya bersumber dari Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Akad murabahah baru sah ketika barang sudah menjadi milik bank. Maka simpan bukti pembelian dengan rapi.

Asuransi dan Investasi Syariah

Skema serupa juga muncul di lembaga keuangan syariah lain. Fatwa DSN-MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006, contohnya, mengatur wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah.

Pengelola menerima ujrah atas jasanya mengelola dana peserta. Hak dan kewajiban kedua pihak pun menjadi lebih terukur.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa perbedaan wakalah dan kafalah?

Wakalah adalah pemberian kuasa untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Kafalah berbeda lagi, karena akad ini berisi penjaminan, yaitu penjamin menanggung kewajiban pihak lain.

Bolehkah bank syariah mengambil biaya dalam akad wakalah?

Boleh, lewat skema wakalah bil ujrah sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017. Syaratnya, besaran ujrah jelas dan disepakati sejak awal.

Siapa yang menanggung kerugian jika bank salah menjalankan kuasa?

Pada prinsipnya wakil bersifat amanah dan tidak menanggung kerugian. Meski begitu, bank wajib bertanggung jawab bila kerugian muncul karena kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran kesepakatan.

Baca juga  Lisensi Merek Dagang: Beda dengan Franchise, Royalti, dan Cara Pencatatannya

Kamu bisa mengajukan pengaduan ke bank terlebih dahulu. Bila belum ada penyelesaian, teruskan ke OJK.

Kesimpulan

Wakalah menopang banyak layanan bank syariah, dari transfer, L/C, sampai pembiayaan murabahah. Akad ini sah selama memenuhi rukun, syarat, serta aturan fatwa dan OJK.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca isi akad, tanyakan batas kuasa bank, pastikan besaran ujrah tertulis jelas, lalu simpan salinan dokumennya.

Menurut saya, pemahaman dasar tentang wakalah wajib dimiliki setiap nasabah bank syariah. Tanpanya, hakmu mudah terlewat tanpa kamu sadari.

Kalau kamu masih ragu membaca akad atau sedang menghadapi sengketa dengan lembaga keuangan syariah, jangan dipendam sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu.

Ringkasan

  • Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil (nasabah) kepada wakil (bank) untuk urusan yang boleh diwakilkan.
  • Dasar hukumnya mencakup Al-Kahfi ayat 19, Fatwa DSN-MUI Nomor 10/2000 dan 113/2017, UU 21/2008, serta POJK 24/POJK.03/2015.
  • Rukun wakalah meliputi ijab qabul, muwakkil, wakil, dan muwakkal fih.
  • Wakalah terbagi menjadi muqayyadah dan mutlaqah, serta tanpa ujrah dan bil ujrah.
  • Penerapannya meliputi transfer dana, L/C, pembiayaan murabahah, dan asuransi syariah.
  • Wakil tidak menanggung kerugian, kecuali karena kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran kesepakatan.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Database Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1792 tentang Pemberian Kuasa.
  • Peraturan OJK Nomor 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id).
  • Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah. Dewan Syariah Nasional MUI (dsnmui.or.id).
  • Fatwa DSN-MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bil Ujrah. Dewan Syariah Nasional MUI.
  • Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit Impor Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi