Terbaru

Hukum

UU No 1 Tahun 2024: Isi dan Poin Baru Perubahan UU ITE

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

UU No 1 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas UU ITE. Aturan ini menata ulang pasal pencemaran nama baik, kabar bohong, dan pemerasan digital.

Banyak orang masih bingung membedakan versi lama dan versi baru. Hasilnya, sebagian memilih diam di media sosial karena takut terjerat hukum. Padahal, paham aturan justru membuat kamu lebih tenang saat berselancar di internet.

Intinya begini. Revisi ini mengubah 14 pasal lama dan menambahkan 5 pasal baru. Isinya memperjelas unsur pidana, menambah perlindungan anak, dan mengatur identitas digital.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, revisi ini adalah langkah maju yang belum selesai. Rumusan pencemaran nama baik kini lebih terarah. Sayangnya, beberapa pasal lain masih multitafsir, sehingga risiko penyalahgunaan belum hilang.

Apa Itu UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE?

UU No 1 Tahun 2024 mengubah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, UU ITE sudah pernah direvisi lewat UU No 19 Tahun 2016. Perubahan kedua ini menjadi pembaruan besar berikutnya.

DPR mengesahkan revisi tersebut pada 5 Desember 2023. Presiden menandatanganinya pada 2 Januari 2024. Sejak saat itu, aturan baru langsung berlaku.

Pemerintah punya alasan kuat untuk menyusunnya. Selama bertahun-tahun, sejumlah pasal UU ITE dijuluki pasal karet karena sering dipakai untuk melaporkan kritik. Perkembangan teknologi ikut mendesak lahirnya aturan baru, misalnya soal penipuan online dan keamanan anak di dunia maya.

Revisi ini juga disesuaikan dengan KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) dan UU Pelindungan Data Pribadi. Ketiganya saling menopang ketika aparat menangani kejahatan siber. Jadi, sebaiknya kamu melihatnya sebagai satu paket aturan.

Baca Juga: Pasal 28 UU ITE: Bunyi Terbaru dan Unsur Pidananya

Isi dan Poin Baru Perubahan UU ITE dalam UU No 1 Tahun 2024

Revisi UU ITE kedua memuat banyak poin baru. Berikut yang paling penting untuk kamu ketahui.

Pasal 27, 27A, dan 27B: Konten Terlarang

Pasal 27 kini memuat dua larangan, yaitu konten kesusilaan dan perjudian. Rumusannya mensyaratkan unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”. Artinya, penegak hukum harus membuktikan niat pelaku.

Lalu hadirlah Pasal 27A UU ITE. Pasal ini menggantikan Pasal 27 ayat (3) lama tentang pencemaran nama baik. Isinya melarang perbuatan menyerang kehormatan orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Kasus ini termasuk delik aduan. Hanya korban yang boleh melapor. Pelaku juga tidak dipidana jika ia bertindak demi kepentingan umum atau membela diri.

Baca juga  Pasal 1264 KUHPerdata: Makna, Isi, dan Contohnya

Selanjutnya, Pasal 27B mengatur pemerasan dan pengancaman lewat sistem elektronik. Sasarannya pelaku yang memaksa korban menyerahkan uang atau barang dengan ancaman membuka rahasia.

Pasal 28: Kabar Bohong dan Ujaran Kebencian

Pasal 28 memuat tiga larangan sekaligus:

  1. Pasal 28 ayat (1): berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
  2. Pasal 28 ayat (2): penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  3. Pasal 28 ayat (3): penyebaran informasi bohong yang diketahui dapat memicu kerusuhan di masyarakat.

Perhatikan ayat (1). Rumusannya kini menyoroti kerugian konsumen. Karena itu, aturan ini sangat relevan bagi pemilik toko online dan penjual di marketplace.

Perlindungan Anak dan Identitas Digital

Revisi ini juga menambah ketentuan di luar pidana. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini wajib melindungi anak yang mengakses layanan mereka. Pelanggarannya bisa berujung sanksi administratif.

Selain itu, undang-undang ini mengatur sertifikat elektronik dan identitas digital. Pengaturan tersebut memberi kepastian hukum bagi tanda tangan elektronik dan transaksi digital.

uu no 1 tahun 2024 perubahan uu ite

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Sanksi UU ITE Terbaru: Ancaman Pidana dan Denda

Ancaman pidananya masih tergolong berat. Berikut gambaran sanksi utamanya:

  • Konten kesusilaan (Pasal 45 ayat 1): penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Penyerangan kehormatan (Pasal 45 ayat 4): penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
  • Pemerasan dan pengancaman (Pasal 45): penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Berita bohong, ujaran kebencian, dan kabar bohong kerusuhan (Pasal 45A): penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pembuat undang-undang juga menyediakan pengecualian. Pasal 27A tidak berlaku untuk pernyataan yang disampaikan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Dengan begitu, kritik yang bersandar pada fakta mendapat perlindungan lebih baik dibanding aturan lama.

Putusan MK UU ITE dan Hubungannya dengan KUHP Baru

UU No 1 Tahun 2024 tidak berdiri sendiri. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menafsirkan ulang beberapa pasalnya. Putusan-putusan itu perlu kamu ketahui.

Pada 29 April 2025, MK membacakan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A hanya mencakup perseorangan. Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, dan jabatan pun tidak bisa memakai pasal ini untuk melaporkan pencemaran nama baik.

Baca juga  Pasal 385 KUHP: Unsur dan Sanksi Penyerobotan Tanah

Putusan yang sama mempertegas batasan Pasal 28 ayat (2) soal ujaran kebencian. Lalu ada putusan terpisah tentang Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3). MK mempersempit makna “kerusuhan” supaya tidak mencakup keributan di media sosial semata. Fokusnya kini pada kerusuhan nyata di dunia fisik.

Sementara itu, KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP baru punya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik sendiri, misalnya Pasal 433. Pemerintah dan DPR juga menyelaraskan ketentuan pidana di berbagai undang-undang dengan KUHP baru.

Karena itu, cek dulu status terbaru pasal yang kamu rujuk. Langkah kecil ini bisa menyelamatkan kamu dari salah langkah hukum.

Dampak UU No 1 Tahun 2024 bagi Pengguna Media Sosial dan Pelaku Usaha

Revisi ini terasa langsung di kehidupan sehari-hari. Pengguna media sosial mendapat batasan yang lebih jelas. Kamu boleh mengkritik asalkan bersandar pada fakta dan tidak menyerang pribadi orang.

Pelaku usaha online juga perlu waspada. Deskripsi produk yang menyesatkan bisa berujung pidana lewat Pasal 28 ayat (1). Ancaman pemerasan lewat pesan digital kini pun punya dasar hukum yang tegas.

Platform digital menanggung kewajiban baru. PSE harus menyediakan perlindungan khusus bagi anak. Perusahaan teknologi jadi perlu menyesuaikan kebijakan layanan mereka.

Berikut langkah praktis yang saya sarankan:

  1. Simpan bukti digital, seperti tangkapan layar, tautan, dan waktu kejadian.
  2. Cek kebenaran informasi sebelum membagikannya.
  3. Tulis kritik secara objektif tanpa tuduhan pribadi.
  4. Konsultasikan masalah hukum sebelum membuat laporan atau membalas somasi.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah UU No 1 Tahun 2024 menghapus pasal karet UU ITE?

Belum sepenuhnya. Undang-undang ini menghapus Pasal 27 ayat (3) lama dan menggantinya dengan Pasal 27A dan 27B yang lebih terarah. Sebagian kalangan masih menilai beberapa rumusan multitafsir. Putusan MK kemudian menjadi pagar tambahan untuk membatasi penerapannya.

Apakah mengkritik pemerintah di media sosial bisa dijerat UU ITE?

Menurut Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, Pasal 27A tidak bisa dipakai untuk kritik terhadap lembaga pemerintah atau institusi. Meski begitu, ketentuan lain dalam KUHP baru tetap bisa berlaku. Sampaikan kritik secara faktual dan hindari ujaran kebencian.

Apa perbedaan UU No 1 Tahun 2024 dengan UU ITE lama?

Perubahan terbesarnya ada pada pasal pencemaran nama baik yang baru, pasal pemerasan digital, kewajiban perlindungan anak, dan pengaturan identitas digital. Rumusan pidananya juga menekankan unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”.

Baca juga  Legal Reasoning Adalah: Pengertian, Metode, dan Contohnya
uu no 1 tahun 2024 perubahan uu ite

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

UU No 1 Tahun 2024 memperbarui UU ITE secara signifikan. Aturan ini menambah pasal pemerasan digital, memperjelas pencemaran nama baik, dan memperkuat perlindungan anak. Putusan MK dan KUHP baru kemudian membentuk lapisan aturan lain yang perlu kamu pahami bersama.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Pelajari pasal yang berkaitan dengan aktivitas digitalmu, simpan bukti, dan jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurut saya, UU ITE terbaru ini sudah lebih seimbang. Kehati-hatian tetap menjadi perlindungan terbaik.

Kalau kamu sedang menghadapi laporan, somasi, atau ancaman terkait UU ITE, jangan dipendam sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukummu.

Baca Juga: Pasal 45 UU ITE: Ketentuan Pidana Setelah Revisi Terbaru

Ringkasan

  • UU No 1 Tahun 2024 adalah perubahan kedua UU ITE yang mengubah 14 pasal dan menambah 5 pasal baru.
  • Pasal 27A menggantikan rumusan pencemaran nama baik lama dan berstatus delik aduan.
  • Pasal 27B baru mengatur pemerasan dan pengancaman lewat sistem elektronik.
  • Pasal 28 mengatur berita bohong bagi konsumen, ujaran kebencian SARA, dan kabar bohong yang memicu kerusuhan.
  • Ancaman pidana tertinggi mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
  • Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 membatasi Pasal 27A hanya untuk perseorangan, tidak untuk lembaga atau pemerintah.
  • PSE wajib melindungi anak, dan undang-undang ini mengatur identitas digital.
  • KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, jadi cek selalu status pasal terkini.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Database Peraturan BPK RI: peraturan.bpk.go.id
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Database Peraturan BPK RI.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekretariat Negara: setneg.go.id
  4. Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 (pengujian Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45 UU 1/2024). mkri.id
  5. Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 (pengujian Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024). mkri.id
  6. Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Informasi regulasi dan sosialisasi UU ITE: komdigi.go.id
  7. Jurnal Litigasi, Universitas Pasundan. “Implikasi Yuridis Perubahan Kedua UU ITE terhadap Kebebasan Berekspresi.”

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi