Terbaru

Hukum

Fair Use dalam Hukum Indonesia: Pengertian dan Batasannya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Fair use dalam hukum Indonesia sering terdengar di diskusi hak cipta, padahal undang-undang kita tidak memuat istilah itu. Wajar kalau banyak kreator, mahasiswa, dan pelaku usaha bingung soal kapan karya orang lain boleh dipakai tanpa izin.

Jawabannya singkat. Indonesia tidak menerapkan fair use ala Amerika Serikat dan memilih daftar pembatasan hak cipta yang tertutup dalam UU Nomor 28 Tahun 2014.

Sebagai penulis hukum, saya melihat daftar tertutup ini memberi kepastian, meski terasa kaku untuk konten digital yang bergerak cepat. Karena itu, pahami batasannya dulu sebelum kamu mengunggah karya apa pun.

Pengertian Fair Use dan Posisinya dalam Hukum Indonesia

Fair use adalah doktrin yang mengizinkan orang memakai karya berhak cipta tanpa izin dalam keadaan tertentu. Doktrin ini tumbuh dari putusan pengadilan Amerika Serikat, lalu masuk ke Section 107 Copyright Act.

Pengertian fair use di negara itu sangat luwes. Hakim menilai setiap kasus lewat empat faktor berikut:

  • Tujuan dan sifat penggunaan, termasuk unsur komersial atau pendidikan.
  • Sifat karya yang dipakai, apakah faktual atau kreatif.
  • Jumlah dan bagian karya yang diambil.
  • Dampak penggunaan terhadap pasar karya asli.

Indonesia mengambil jalan lain. Hakim merujuk pada daftar pengecualian di Pasal 43 sampai Pasal 51 UU Hak Cipta.

Konsekuensinya jelas. Pengecualian di luar daftar umumnya tidak bisa dijadikan pembelaan, sehingga pertanyaan yang paling berguna adalah apakah penggunaanmu tercantum dalam undang-undang.

Indonesia juga terikat Konvensi Berne lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997. Konvensi itu meminta setiap pembatasan tidak mengganggu eksploitasi normal karya dan tidak merugikan kepentingan sah pencipta.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Perbedaan Fair Use dan Pembatasan Hak Cipta di Indonesia

Banyak orang mengira keduanya sama. Kenyataannya, cara kerja fair use dan pembatasan hak cipta Indonesia punya banyak perbedaan.

Beberapa aspek berikut memperlihatkan jaraknya:

  • Model pengaturan: fair use bersifat terbuka, sementara pembatasan hak cipta Indonesia memakai daftar tertutup.
  • Dasar penilaian: fair use bertumpu pada empat faktor, sedangkan Indonesia merujuk pasal yang spesifik.
  • Kepastian hukum: daftar yang jelas membuat hasil di Indonesia lebih mudah ditebak.
  • Fleksibilitas: sistem Amerika Serikat lebih cepat menyesuaikan diri dengan teknologi baru, seperti konten remix dan kecerdasan buatan.
Baca juga  Mengenal Gugatan Class Action: Dasar Hukum, Syarat, dan Prosedurnya

Tujuan akhirnya tetap sama. Kedua sistem berusaha menyeimbangkan kepentingan pencipta dengan kebutuhan masyarakat, dan keseimbangan itu menjadi inti pembahasan hak cipta di mana pun.

Dasar Hukum Penggunaan Wajar Hak Cipta di Indonesia

Pembatasan hak cipta memberi pengecualian bagi siapa pun yang memakai karya tanpa izin pencipta. Tiga rujukan utama penggunaan wajar hak cipta di Indonesia ada pada pasal berikut:

  • Pasal 43: penggunaan lambang negara, karya yang dibuat oleh atau atas nama pemerintah, pengambilan berita aktual dengan menyebut sumber, dan konten nonkomersial di media teknologi informasi.
  • Pasal 44 ayat (1): penggunaan untuk pendidikan, penelitian, karya ilmiah, laporan, kritik, dan tinjauan suatu masalah.
  • Pasal 46: penggandaan satu salinan untuk kepentingan pribadi.

Tiap pasal membawa syaratnya sendiri. Pasal 46 ayat (2), misalnya, umumnya melarang penggandaan seluruh atau bagian substansial buku, basis data digital, dan program komputer tanpa izin.

Jadi, cek dulu pasal yang cocok sebelum kamu memakai karya orang lain. Salah memilih pasal bisa mengubah penggunaan yang aman menjadi pelanggaran.

Syarat dan Batasan Fair Use dalam Hukum Indonesia

Aman tidaknya sebuah penggunaan bergantung pada beberapa syarat yang harus terpenuhi bersamaan. Tiga syarat berikut paling sering menentukan hasilnya.

Menyebutkan Sumber Secara Lengkap

Pasal 44 ayat (1) meminta sumber karya dicantumkan secara lengkap. Isinya meliputi nama pencipta, judul karya, dan penerbit atau media asalnya.

Pencantuman sumber juga menghormati hak moral pencipta. Menurut Pasal 5 UU Hak Cipta, hak itu melekat secara abadi pada pencipta.

Tidak Merugikan Kepentingan yang Wajar

Undang-undang melarang penggunaan yang merugikan kepentingan wajar pencipta. Penjelasan Pasal 44 memaknai kepentingan wajar sebagai keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi dari sebuah ciptaan.

Satu paragraf buku yang kamu kutip untuk skripsi masih tergolong wajar. Menyalin satu bab penuh lalu menjualnya jelas merugikan penulis.

Sesuai dengan Tujuan yang Ditentukan Undang-Undang

Tujuan penggunaan harus masuk dalam daftar di undang-undang. Pendidikan dan penelitian ada di sana, sementara promosi produk tidak.

Baca juga  Perselisihan Hubungan Industrial: Jenis dan Cara Penyelesaiannya

Karena itu, konten berbayar atau iklan hampir selalu butuh izin pencipta. Urus izinnya sebelum karya tayang.

Risiko Hukum Jika Melampaui Batasan Fair Use

Pelanggaran batas bisa berujung pada urusan perdata maupun pidana. Risiko berikut patut kamu ketahui:

  • Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 99.
  • Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk penggunaan komersial, sesuai Pasal 113 ayat (3).
  • Penutupan konten atau akses oleh pemerintah menurut Pasal 54 sampai Pasal 56.
  • Reputasi kreator atau bisnis yang ikut tercoreng.

Platform digital pun biasanya menurunkan konten yang dilaporkan melanggar hak cipta. Akun kamu bisa kehilangan jangkauan, bahkan dibekukan.

Berhati-hati jelas lebih murah daripada menyelesaikan sengketa.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Contoh Penerapan Fair Use dalam Kehidupan Sehari-hari

Beberapa situasi berikut sering muncul di lapangan. Masing-masing perlu dinilai lewat pasal yang berlaku.

Kutipan untuk Karya Ilmiah

Mahasiswa boleh mengutip bagian karya orang lain untuk skripsi atau makalah. Syaratnya, sumber dicantumkan dan porsi yang diambil sebatas kebutuhan.

Konten Media Sosial dan Meme

Pembuat konten kerap memakai foto atau cuplikan video milik orang lain. Kalau akunnya berorientasi bisnis atau menerima iklan, peluang sengketa ikut naik.

Musik dan Video Komersial

Lagu dalam video usaha biasanya perlu lisensi. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 juga mengatur pengelolaan royalti lagu dan musik.

Beberapa langkah praktis ini bisa menjaga kamu tetap aman:

  • Periksa apakah penggunaanmu tercantum dalam Pasal 43 atau Pasal 44.
  • Cantumkan sumber secara lengkap.
  • Ambil porsi karya seperlunya saja.
  • Minta izin tertulis untuk tujuan komersial.
  • Tanyakan kepada ahli hukum jika kasusnya meragukan.

FAQ Seputar Fair Use dalam Hukum Indonesia

Apakah fair use berlaku di Indonesia?

UU Hak Cipta tidak mengenal istilah fair use. Meski begitu, Pasal 43 sampai Pasal 51 menyediakan pengecualian dengan fungsi yang mirip.

Baca juga  Wesel Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Berapa banyak kutipan yang boleh dipakai?

UU Hak Cipta tidak menetapkan jumlah kata atau persentase tertentu. Patokannya adalah sumber yang disebutkan dan tidak adanya kerugian bagi kepentingan wajar pencipta.

Apa sanksi jika melanggar batasan fair use?

Pencipta bisa menggugat ganti rugi secara perdata. Pelanggaran komersial juga dapat dipidana menurut Pasal 113.

Kesimpulan

Fair use dalam hukum Indonesia sebenarnya tidak berdiri sebagai doktrin tersendiri. Undang-undang justru memberi daftar pembatasan hak cipta lengkap dengan syarat yang jelas.

Langkah yang saya sarankan sederhana: periksa pasal yang relevan, cantumkan sumber, dan minta izin untuk penggunaan komersial. Ke depan, menurut saya pembentuk undang-undang perlu menimbang klausul penggunaan wajar yang lebih luwes bagi konten digital.

Sampai saat itu tiba, bersikap hati-hati tetap pilihan paling bijak. Masih ragu apakah penggunaan karyamu aman secara hukum?

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menilai risikonya sebelum karya dipublikasikan.

Ringkasan

  • Istilah fair use tidak tercantum dalam UU Hak Cipta Indonesia.
  • Indonesia memakai sistem pembatasan hak cipta yang bersifat tertutup.
  • Pasal 43, 44, dan 46 UU Nomor 28 Tahun 2014 menjadi rujukan utama pengecualian.
  • Sumber karya wajib disebutkan secara lengkap.
  • Penggunaan tidak boleh merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
  • Penggunaan komersial tanpa izin berisiko digugat dan dipidana menurut Pasal 99 dan Pasal 113.
  • Konsultasi dengan ahli hukum membantu menilai kasus yang meragukan.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
  • Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia: dgip.go.id.
  • World Intellectual Property Organization (WIPO), Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works: wipo.int.
  • U.S. Copyright Office, 17 U.S.C. Section 107 (Limitations on exclusive rights: Fair use): copyright.gov.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi