Terbaru

Hukum

Badan Hukum Publik dan Privat: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Badan hukum publik dan privat sering membuat orang bingung. Wajar saja. Keduanya sama-sama disebut badan hukum, tetapi asal-usul, tujuan, dan kewenangannya berlainan.

Banyak pelaku usaha juga mengira setiap badan usaha otomatis berstatus badan hukum. Kenyataannya tidak begitu, dan perbedaan ini menentukan siapa yang menanggung utang ketika usaha bermasalah.

Jawaban singkatnya begini. Negara mendirikan badan hukum publik berdasarkan hukum publik, dan tugasnya melayani kepentingan umum.

Perorangan atau kelompok swasta mendirikan badan hukum privat berdasarkan hukum perdata, dengan tujuan seperti usaha, kegiatan sosial, atau kepentingan anggota.

Sebagai penulis yang menekuni hukum, saya berpendapat pemahaman ini wajib dimiliki siapa pun yang berniat membangun usaha atau organisasi.

Kesalahan memilih bentuk badan hukum biasanya baru terasa saat sengketa datang. Pada saat itu, mengganti bentuk badan sudah sulit dan memakan biaya besar.

Baca juga: Fair Use dalam Hukum Indonesia: Pengertian dan Batasannya

Pengertian Badan Hukum dan Dasar Hukumnya

Pengertian badan hukum cukup sederhana: subjek hukum buatan yang oleh hukum diperlakukan layaknya manusia.

Badan ini boleh memiliki harta sendiri, membuat perjanjian, serta menggugat atau digugat atas namanya. Harta badan hukum terpisah dari harta para pendirinya.

Pengakuan atas badan hukum bersumber dari beberapa aturan. Pasal 1653 sampai 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur perkumpulan sebagai badan hukum.

Pasal 1653 menyebut tiga jenis perkumpulan, yaitu perkumpulan yang diadakan oleh kekuasaan umum, yang diakui oleh kekuasaan umum, dan yang didirikan untuk maksud tertentu yang sejalan dengan undang-undang dan kesusilaan.

Setelah itu, undang-undang khusus mengatur bentuk tertentu seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Koperasi.

Syarat Badan Hukum

Para ahli hukum merumuskan empat unsur utama syarat badan hukum:

  • harta kekayaan yang terpisah dari harta pendirinya;
  • tujuan tertentu yang hendak dicapai;
  • kepentingan sendiri yang dilindungi hukum;
  • organisasi teratur dengan pengurus yang jelas.

Hukum positif Indonesia menambahkan satu hal lagi untuk badan hukum privat, yaitu pengakuan resmi dari pemerintah. Bentuknya berbeda-beda.

Yayasan, koperasi, dan perkumpulan memerlukan pengesahan, sedangkan PT memerlukan pendaftaran kepada menteri. Tanpa pengakuan itu, sebuah badan usaha belum sah disebut badan hukum.

Badan Hukum Publik: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Penguasa atau pemerintah mendirikan badan hukum publik berdasarkan hukum publik. Badan ini menjalankan fungsi pemerintahan dan melayani masyarakat luas. Karena itu, ia memegang kewenangan publik, misalnya membuat peraturan dan menetapkan keputusan yang mengikat warga.

Ciri Badan Hukum Publik

Kamu bisa mengenali ciri badan hukum publik lewat lima hal berikut:

  1. Pemerintah atau negara mendirikannya melalui undang-undang atau peraturan lain.
  2. Hukum publik, seperti hukum tata negara dan hukum administrasi negara, menjadi landasannya.
  3. Badan ini mengejar kepentingan umum dan tidak mencari keuntungan pribadi.
  4. Badan ini memegang kewenangan publik, termasuk menerbitkan keputusan tata usaha negara.
  5. Anggaran negara atau daerah umumnya membiayai kegiatannya.
Baca juga  Delik Aduan Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasusnya

Contoh Badan Hukum Publik

Contoh paling gamblang adalah Negara Republik Indonesia sendiri. Pemerintah daerah menyusul sebagai contoh berikutnya.

Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan daerah otonom sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

Dalam doktrin hukum, provinsi, kabupaten, dan kota dikelompokkan sebagai badan hukum publik. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) juga termasuk.

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi membuka dasar pembentukan PTN badan hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 kemudian menyebut PTN-BH sebagai badan hukum publik yang otonom, dan pemerintah menetapkan tiap PTN-BH melalui peraturan pemerintah tentang statutanya. Selain itu, pemerintah dapat membentuk lembaga lain berstatus badan hukum lewat undang-undang.

badan hukum publik dan privat

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Badan Hukum Privat: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Orang perseorangan atau badan lain mendirikan badan hukum privat berdasarkan hukum perdata. Para pendiri menentukan sendiri tujuan, modal, dan susunan organisasinya. Meski begitu, mereka tetap wajib mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ciri Badan Hukum Privat

Berikut ciri utama badan hukum privat:

  • Pihak swasta mendirikannya, umumnya lewat akta pendirian.
  • Hukum perdata menjadi dasar pengaturannya.
  • Tujuannya bisa mencari laba atau menjalankan kegiatan sosial.
  • Pengurus dan anggotanya memiliki kepentingan bersama.
  • Status badan hukum berlaku setelah pemerintah memberikan pengesahan atau menerima pendaftaran, sesuai bentuknya.

Contoh Badan Hukum Privat

Ada empat contoh badan hukum privat yang paling sering kamu temui di Indonesia:

  1. Perseroan Terbatas (PT). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur PT. Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pasal 7 ayat (4), sehingga PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. Undang-Undang Cipta Kerja juga menambahkan bentuk Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil.
  2. Yayasan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur yayasan. Bidang geraknya meliputi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  3. Koperasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur koperasi. Pasal 9 menyatakan koperasi memperoleh status badan hukum setelah pemerintah mengesahkan akta pendiriannya.
  4. Perkumpulan berbadan hukum. Aturannya bersumber dari Staatsblad 1870 Nomor 64 dan peraturan pelaksananya, termasuk pengesahan melalui sistem AHU Online.

Satu catatan lagi. Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma umumnya tidak berstatus badan hukum. Para pendirinya pun bisa menanggung kewajiban usaha dengan harta pribadi.

Perbedaan Badan Hukum Publik dan Privat

Untuk memahami perbedaan badan hukum publik dan privat, lihat lima aspek berikut.

  • Pendiri: pemerintah mendirikan badan hukum publik, sementara pihak swasta mendirikan badan hukum privat.
  • Dasar hukum: badan hukum publik tunduk pada hukum publik, dan badan hukum privat tunduk pada hukum perdata.
  • Tujuan: badan hukum publik melayani kepentingan umum, adapun badan hukum privat melayani kepentingan pendirinya atau tujuan tertentu.
  • Kewenangan: hanya badan hukum publik yang memegang kewenangan publik.
  • Cara memperoleh status: badan hukum publik lahir dari undang-undang atau peraturan pembentuknya. Badan hukum privat memerlukan akta pendirian, lalu pengesahan atau pendaftaran, tergantung bentuknya.
Baca juga  Proses PKPU dan Kepailitan Sesuai Hukum: Tahapan, Syarat, Jangka Waktu, dan Perbedaannya

Praktik di lapangan kadang memburamkan garis pemisah ini. Negara bisa membuat perjanjian jual beli seperti pihak swasta.

Dalam kasus itu, hukum perdata berlaku bagi negara. Jadi, kamu perlu menilai jenis tindakan hukumnya, selain melihat status badannya.

Cara Badan Hukum Privat Memperoleh Status Badan Hukum

Prosedurnya berbeda untuk tiap bentuk. Untuk PT, para pendiri lebih dulu membuat akta pendirian di hadapan notaris.

Notaris kemudian mendaftarkan PT lewat sistem AHU Online, yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum.

PT memperoleh status badan hukum setelah mendapatkan bukti pendaftaran. Perseroan perorangan memakai pernyataan pendirian dan memperoleh sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Yayasan, koperasi, dan perkumpulan menempuh jalur pengesahan. Notaris mengajukan permohonan lewat sistem yang sama, lalu pemerintah menerbitkan surat keputusan pengesahan.

Pelaku usaha juga perlu mengurus perizinan berusaha lewat sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini menjaga kegiatan usaha tetap legal.

Dokumen badan hukum sering harus diterjemahkan saat perusahaan menjalin kerja sama dengan mitra luar negeri.

Mitra asing biasanya meminta akta pendirian, anggaran dasar, dan bukti pendaftaran atau surat keputusan pengesahan dalam bahasa mereka.

Penerjemahan tersumpah pun menjadi kebutuhan nyata. Satu istilah hukum yang salah terjemah bisa mengubah makna dokumen dan memicu masalah di kemudian hari.

badan hukum publik dan privat

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ: Pertanyaan Seputar Badan Hukum Publik dan Privat

Apa perbedaan utama badan hukum publik dan privat?

Perbedaan utamanya terletak pada pendiri, dasar hukum, dan tujuan. Pemerintah mendirikan badan hukum publik berdasarkan hukum publik untuk kepentingan umum. Pihak swasta mendirikan badan hukum privat berdasarkan hukum perdata.

Apakah CV dan Firma termasuk badan hukum?

Umumnya tidak. CV dan Firma berstatus persekutuan. Karena itu, harta pribadi para pendiri bisa ikut menanggung kewajiban usaha.

Apakah PT termasuk badan hukum publik atau privat?

PT termasuk badan hukum privat. Setelah perubahan lewat Undang-Undang Cipta Kerja, PT memperoleh status badan hukum ketika didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Kesimpulan

Dalam sistem hukum Indonesia, badan hukum publik dan privat menjalankan peran yang berlainan. Badan hukum publik mengurus fungsi pemerintahan dan kepentingan umum.

Baca juga  Asuransi Marine Cargo: Pengertian, Manfaat, dan Cara Klaimnya

Badan hukum privat menjadi wadah bagi kegiatan usaha, sosial, dan kemasyarakatan yang digerakkan swasta.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Tentukan dulu tujuan organisasimu. Pilih bentuk badan hukum yang cocok dengan tujuan itu.

Lalu pastikan akta pendirian beserta pengesahan atau pendaftarannya lengkap. Kalau dokumen akan dipakai di luar negeri, siapkan juga terjemahan tersumpah dan legalisasi yang sesuai.

Menurut saya, banyak sengketa usaha sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Bentuk badan hukum yang tepat melindungi harta pribadi pendiri. Dokumen yang rapi juga memudahkan kerja sama dengan pihak mana pun.

Apakah kamu sedang menyiapkan akta, anggaran dasar, atau dokumen badan hukum untuk keperluan lintas negara? Jangan biarkan kesalahan terjemahan menghambat urusanmu.

Klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menerjemahkan dokumenmu dengan tepat sesuai kebutuhan.

Baca juga: Sumber Hukum Formal dan Materiil: Pengertian dan Perbedaannya

Ringkasan

  • Badan hukum adalah subjek hukum dengan harta terpisah, tujuan, kepentingan, dan organisasi sendiri.
  • Pemerintah mendirikan badan hukum publik berdasarkan hukum publik untuk kepentingan umum.
  • Contoh badan hukum publik: Negara, pemerintah daerah, dan PTN-BH.
  • Pihak swasta mendirikan badan hukum privat berdasarkan hukum perdata.
  • Contoh badan hukum privat: PT, Yayasan, Koperasi, dan Perkumpulan berbadan hukum.
  • PT memperoleh status badan hukum lewat pendaftaran, sedangkan yayasan, koperasi, dan perkumpulan lewat pengesahan.
  • CV dan Firma umumnya bukan badan hukum, sehingga risiko terhadap harta pribadi lebih besar.
  • Dokumen badan hukum untuk keperluan luar negeri sebaiknya diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1653 sampai 1665.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 109).
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah, antara lain oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah.
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
  8. Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum.
  9. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia: ahu.go.id.
  10. Basis data peraturan perundang-undangan: peraturan.bpk.go.id.
  11. Chidir Ali, Badan Hukum, Bandung: Alumni.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi