Hak merek kolektif sering jadi solusi bagi kelompok pelaku usaha yang ingin memasarkan produk dengan satu identitas bersama. Namun, banyak koperasi dan komunitas perajin belum tahu bahwa merek jenis ini punya aturan pendaftaran tersendiri. Sederhananya, merek kolektif adalah merek yang dipakai bersama oleh beberapa orang atau badan hukum untuk barang atau jasa dengan karakteristik dan mutu yang sama.
Sebagai orang yang menekuni hukum kekayaan intelektual, saya melihat merek kolektif adalah instrumen yang masih kurang dimanfaatkan pelaku UMKM kita. Padahal, merek ini membantu banyak usaha kecil membangun reputasi bersama. Tidak perlu lagi berjalan sendiri-sendiri.
Nah, artikel ini akan membahas pengertian hak merek kolektif, dasar hukumnya, syarat pendaftaran, sampai cara mendaftarkannya. Dengan begitu, kamu bisa menyiapkan permohonan secara lebih tepat.
Pengertian Hak Merek Kolektif
Pengertian merek kolektif tercantum dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut menyebut merek kolektif sebagai merek yang dipakai pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu, serta pengawasannya.
Selanjutnya, merek ini diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. Tujuannya membedakan barang atau jasa mereka dari produk sejenis milik pihak lain.
Perlu dicatat, hak atas merek, termasuk merek kolektif, baru diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Karena itu, pendaftaran jadi langkah penentu untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Baca juga: Hak Moral Pencipta: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Contohnya
Perbedaan Merek Kolektif dan Merek Biasa
Supaya lebih jelas, berikut perbedaan mendasar antara merek kolektif dan merek biasa.
- Merek biasa dipakai oleh satu pemilik untuk produknya sendiri.
- Merek kolektif dipakai bersama oleh anggota kelompok dengan standar mutu dan pengawasan yang sama.

Perbedaan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis
Banyak orang juga menyamakan merek kolektif dengan indikasi geografis. Indikasi geografis menekankan asal daerah dan faktor geografis yang membentuk kualitas barang. Sementara itu, merek kolektif menitikberatkan penggunaan bersama serta pengawasan mutu lewat ketentuan penggunaan.
Dasar Hukum Merek Kolektif di Indonesia
Dasar hukum merek kolektif di Indonesia bersumber dari undang-undang dan peraturan menteri yang saling melengkapi. Regulasi ini jadi acuan bagi pemohon maupun pemeriksa merek.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 1 angka 4 serta Pasal 46 sampai Pasal 48 yang mengatur merek kolektif.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang memuat tata cara pendaftaran, termasuk untuk merek kolektif.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021, yang mengubah sebagian ketentuan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UU Merek, permohonan merek kolektif hanya bisa diterima kalau permohonan menyatakan dengan jelas bahwa merek itu akan digunakan sebagai merek kolektif. Karena itulah, pemohon tidak boleh mengajukan permohonan biasa lalu mengubah statusnya belakangan.
Menurut saya pribadi, ketentuan ini sengaja dibuat tegas supaya fungsi pengawasan mutu tidak hilang. Tanpa penegasan sejak awal, merek kolektif akan sulit dibedakan dari merek biasa.
Peran Pemerintah dalam Memberdayakan UMKM
Sebagai tambahan, Pasal 46 ayat (4) UU Merek memberi ruang bagi pemerintah untuk mendaftarkan merek kolektif demi pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Merek tersebut diperuntukkan bagi pengembangan usaha dan pelayanan publik.
Syarat Pendaftaran Merek Kolektif
Syarat pendaftaran merek kolektif pada dasarnya mengikuti syarat pendaftaran merek biasa, ditambah beberapa ketentuan khusus. Pasal 47 UU Merek menegaskan bahwa permohonan merek kolektif melewati pemeriksaan kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 4 sampai Pasal 7 dan Pasal 46.
Berikut dokumen dan data yang umumnya perlu disiapkan pemohon.
- Identitas lengkap pemohon, yaitu nama, kewarganegaraan, dan alamat, serta nama kuasa kalau memakai kuasa.
- Label merek yang dimohonkan, termasuk keterangan warna kalau merek memakai unsur warna.
- Kelas barang atau jasa serta uraian jenis barang atau jasanya.
- Pernyataan jelas dalam permohonan bahwa merek akan digunakan sebagai merek kolektif.
- Salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.
- Bukti pembayaran biaya permohonan, yang dihitung per kelas barang atau jasa.
Perlu dicatat, permohonan diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. Pemohon juga wajib menandatangani permohonan, baik secara langsung maupun lewat kuasanya.
Isi Ketentuan Penggunaan Merek Kolektif
Ketentuan penggunaan merek kolektif adalah syarat yang paling khas. Pasal 46 ayat (3) UU Merek mewajibkan ketentuan tersebut memuat paling sedikit tiga hal berikut.
- Sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
- Pengawasan atas penggunaan merek kolektif.
- Sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan merek kolektif.
Menurut saya pribadi, ketentuan penggunaan sebaiknya disusun serinci mungkin. Aturan yang kabur sering memicu sengketa antaranggota. Apalagi kalau ada anggota yang menurunkan mutu produk.

Cara Mendaftarkan Merek Kolektif
Cara mendaftarkan merek kolektif dilakukan lewat layanan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut tahapan umum yang biasa dilalui pemohon.
- Menyusun ketentuan penggunaan merek kolektif yang disepakati seluruh anggota kelompok.
- Menelusuri ketersediaan merek lewat pangkalan data DJKI supaya tidak bertabrakan dengan merek terdaftar.
- Mengajukan permohonan secara elektronik sambil menegaskan bahwa merek akan dipakai sebagai merek kolektif.
- Membayar biaya permohonan sesuai jumlah kelas barang atau jasa yang dipilih.
- Mengikuti pemeriksaan kelengkapan persyaratan, lalu pemeriksaan substantif sesuai Pasal 23 dan Pasal 24 UU Merek.
- Menerima sertifikat merek kalau permohonan disetujui.
Sebagai tambahan, pelindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan bisa diperpanjang. Karena itu, kelompok pemilik merek kolektif perlu mencatat masa berlakunya agar tidak terlambat memperpanjang.
Baca juga: Hak Cipta Fotografi Produk: Perlindungan dan Cara Mendaftarnya
FAQ Seputar Merek Kolektif
Siapa yang boleh mendaftarkan merek kolektif? Pemohon berupa orang perseorangan atau badan hukum dapat mengajukan permohonan, dan pemerintah juga dapat mendaftarkannya untuk pemberdayaan UMKM sesuai Pasal 46 ayat (4).
Apakah anggota kelompok boleh memakai merek kolektif secara bebas? Tidak bebas, anggota wajib mengikuti ketentuan penggunaan yang memuat standar mutu, pengawasan, dan sanksi pelanggaran.
Berapa lama perlindungan merek kolektif berlaku? Pelindungan merek terdaftar berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Kesimpulan
Jadi, hak merek kolektif adalah hak atas merek yang dipakai bersama oleh beberapa orang atau badan hukum dengan standar mutu yang sama. Dasar hukumnya bersumber dari UU Nomor 20 Tahun 2016, dengan syarat khusus berupa penegasan penggunaan dan ketentuan penggunaan merek kolektif.
Sebagai penulis, saya berpandangan bahwa kelompok usaha sebaiknya menyusun ketentuan penggunaan secara matang sebelum mendaftar. Langkah yang disarankan adalah menelusuri ketersediaan merek, menyepakati standar mutu bersama, lalu mengajukan permohonan secara elektronik.
Kalau kamu membutuhkan pendampingan hukum terkait pendaftaran merek kolektif, penyusunan ketentuan penggunaan, atau sengketa merek lainnya, jangan ragu klik poster di bawah ini. Atau, klik saja tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.
Ringkasan
- Merek kolektif adalah merek yang dipakai bersama oleh beberapa orang atau badan hukum untuk barang atau jasa bermutu sama.
- Dasar hukumnya adalah UU Nomor 20 Tahun 2016, khususnya Pasal 1 angka 4 serta Pasal 46 sampai Pasal 48.
- Hak atas merek, termasuk merek kolektif, baru diperoleh setelah merek terdaftar.
- Permohonan harus menegaskan bahwa merek akan digunakan sebagai merek kolektif.
- Permohonan wajib dilengkapi ketentuan penggunaan yang memuat mutu, pengawasan, dan sanksi.
- Pemerintah dapat mendaftarkan merek kolektif untuk pemberdayaan UMKM.
- Pelindungan merek terdaftar berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 35, serta Pasal 46 sampai Pasal 48.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan, peraturan.bpk.go.id.





